Bogor | Badan Gizi Nasional (BGN) menelusuri dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, dan menjadi perhatian setelah sebuah video terkait dugaan itu beredar. BGN menyatakan penanganan dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kejadian serta pihak-pihak yang berkaitan dengannya. Informasi yang berkembang di ruang publik masih perlu diperiksa melalui proses internal, sehingga dugaan dalam perkara ini belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai apa yang terjadi.
Dalam proses penelusuran, BGN melibatkan unsur terkait guna menghimpun keterangan dan menelaah informasi yang tersedia. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan kejadian di kantor KPPG Bogor dapat diperiksa secara menyeluruh dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga itu juga menyiapkan langkah disiplin bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan. BGN belum menyampaikan rincian yang dapat memastikan urutan peristiwa ataupun keadaan yang ditampilkan dalam video. Karena itu, informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut perlu ditempatkan sebagai perkara yang masih ditelusuri, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan.
Penanganan internal ini menjadi bagian dari upaya BGN merespons dugaan pelanggaran di lingkungan kerja sekaligus menjaga agar proses pemeriksaan berlangsung berdasarkan keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi. Pihak yang berkaitan dengan kejadian berpotensi dimintai keterangan sebagai bagian dari penelusuran. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, BGN menyiapkan tindakan disiplin sesuai aturan yang berlaku. Hingga hasil penelusuran disampaikan, belum tepat untuk menetapkan kesimpulan mengenai tanggung jawab pihak tertentu. Perkembangan selanjutnya bergantung pada pemeriksaan unsur terkait dan tindak lanjut yang akan ditempuh lembaga tersebut.
Juru bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Tysa Novenny, menyampaikan bahwa lembaganya menaruh perhatian serius terhadap dugaan kekerasan yang terjadi di kantor KPPG Bogor. BGN kini melakukan investigasi internal untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut. Penelusuran ini mencakup kronologi kejadian serta fakta-fakta yang relevan, agar setiap langkah penanganan didasarkan pada informasi yang dapat diperiksa, bukan asumsi atau kabar yang belum terkonfirmasi.
Menurut Tysa, proses investigasi diperlukan untuk mengklarifikasi keterangan dari pihak-pihak terkait dan memahami keadaan yang berlangsung sebelum, saat, maupun setelah kejadian. BGN perlu memastikan informasi yang dihimpun secara cermat, termasuk dengan memperhatikan bukti dan penjelasan yang tersedia. Dengan demikian, lembaga dapat menilai perkara secara proporsional dan menentukan tindak lanjut sesuai prosedur. Penelusuran juga diharapkan memberi ruang bagi proses pemeriksaan berjalan tertib, tanpa menarik kesimpulan sebelum fakta-fakta penting terungkap.
BGN menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan. Dugaan yang muncul harus ditangani secara serius dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas kehati-hatian serta keadilan bagi semua pihak. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, tindak lanjut akan dilakukan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk proses etik sebagaimana ketentuan internal. Penanganan tersebut bukan semata-mata untuk menetapkan konsekuensi, melainkan juga memastikan standar perilaku di lingkungan kerja dipatuhi dan keselamatan setiap orang mendapat perhatian.
Tysa menekankan bahwa perkembangan perkara akan mengacu pada fakta hasil investigasi dan proses yang sedang berjalan. Karena itu, informasi mengenai kejadian perlu disampaikan secara cermat, terutama sebelum pemeriksaan selesai atau pihak berwenang memberikan keterangan resmi. Penyampaian yang terburu-buru berisiko membentuk kesimpulan yang tidak sesuai dengan hasil penelusuran dan dapat merugikan pihak-pihak terkait. BGN akan mengikuti tahapan penanganan dengan mempertimbangkan temuan yang terverifikasi serta aturan yang berlaku, sambil menghormati kewenangan pihak berwenang. Sikap ini diharapkan menjaga objektivitas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap penanganan dugaan kekerasan tersebut.
Laporan mengenai perselisihan di lingkungan Kantor KPPG Bogor menyebut Kepala KPPG Bogor dan Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) berada di kantor ketika peristiwa tersebut terjadi. Keterangan ini menempatkan keduanya dalam lingkungan kerja saat perselisihan berlangsung, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan peran masing-masing secara terperinci. Informasi yang tersedia hanya menerangkan keberadaan mereka di kantor pada saat itu, sehingga tidak tepat untuk menambahkan uraian mengenai hal-hal lain yang belum dikonfirmasi.
Pihak KPPG kemudian berupaya melerai perselisihan tersebut. Upaya itu menjadi bagian dari penanganan situasi di lingkungan kantor, sementara dugaan kekerasan yang dilaporkan tetap perlu ditelaah melalui proses yang berlaku. Uraian mengenai kehadiran pejabat dan upaya melerai sebaiknya dipahami sebatas keterangan yang tercantum dalam laporan, tanpa menyimpulkan siapa yang memulai atau bagaimana rangkaian tindakan berlangsung. Hal-hal tersebut tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia dan karena itu tidak dapat dipastikan di sini.
Terlepas dari konteks terjadinya perselisihan, kekerasan tidak dapat dibenarkan, termasuk di lingkungan kerja. Setiap kantor perlu menjadi tempat yang aman bagi seluruh pihak untuk menjalankan tugas tanpa ancaman atau tindakan yang melanggar batas. Apabila muncul ketegangan, penyelesaiannya semestinya ditempuh secara tertib melalui komunikasi dan mekanisme resmi, bukan dengan kekerasan. Prinsip ini berlaku bagi semua orang di tempat kerja, tanpa bergantung pada jabatan maupun kedudukan. Penegasan tersebut tidak menggantikan pemeriksaan atas dugaan yang dilaporkan; fakta dan tanggung jawab para pihak perlu ditentukan melalui proses yang adil dan berdasarkan keterangan yang dapat diverifikasi. Sampai proses itu berjalan, informasi tentang siapa saja yang berada di kantor dan adanya upaya melerai perlu disampaikan secara hati-hati, tanpa menambahkan detail yang tidak tersedia.Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Badan Gizi Nasional (BGN), Rahman, menyampaikan bahwa lembaganya mengambil langkah kepegawaian terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan kekerasan di kantor KPPG Bogor. Penanganan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut internal atas peristiwa yang sedang diperiksa. BGN menyatakan proses akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan keterangan dan hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Dengan demikian, tindakan kepegawaian tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas dugaan yang belum ditetapkan, melainkan sebagai prosedur untuk memastikan persoalan ditangani secara tertib dan proporsional.
Salah satu tindak lanjut yang disebut Rahman menyangkut GD, yang dalam pemberitaan disebut sebagai Koordinator Wilayah BGN Purwakarta dan terduga pelaku. Status serta dugaan pelanggaran yang berkaitan dengannya akan ditangani melalui sidang etik kepegawaian di Biro SDMO BGN pusat. Sidang tersebut dijalankan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku di lingkungan BGN. Melalui forum etik, pihak terkait dapat dimintai keterangan dan pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk menilai persoalan secara lebih menyeluruh. Keputusan maupun bentuk tindak lanjut selanjutnya bergantung pada proses yang ditempuh dan temuan yang diperoleh, bukan semata-mata pada dugaan yang beredar.
Langkah internal itu menegaskan pentingnya pemeriksaan yang adil, terukur, dan sebanding dengan fakta yang ditemukan. BGN perlu menindaklanjuti dugaan pelanggaran tanpa mendahului hasil pemeriksaan, sekaligus memastikan ketentuan kepegawaian diterapkan kepada pihak terkait. Pendekatan tersebut memberi ruang bagi klarifikasi serta menjaga agar keputusan organisasi memiliki dasar yang jelas. Bagi personel program Makan Bergizi Gratis (MBG), kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tugas pelayanan publik menuntut profesionalisme, kepatuhan pada aturan kepegawaian, dan sikap yang menghormati sesama. Perselisihan antarindividu, dalam keadaan apa pun, tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Setiap persoalan semestinya disampaikan melalui jalur komunikasi dan mekanisme resmi yang tersedia, sehingga lingkungan kerja tetap aman dan pelayanan program kepada masyarakat tidak terganggu.
Baca juga: BGN Dalami Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Korwil Purwakarta Hadapi Sidang Etik



































