Eks Anggota Komisi II DPR: Pasal 18 Ayat 3 PKPU Tak Pernah Dibahas

oleh -164 Dilihat
oleh
Eks Anggota Komisi II DPR: Pasal 18 Ayat 3 PKPU Tak Pernah Dibahas

Jakarta | Sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan bahwa ketentuan yang kini dipersoalkan tidak menjadi materi pembahasan dalam forum konsultasi pada masa itu. Ketua Komisi II DPR periode tersebut, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan keterangan itu di Jakarta Pusat pada Minggu (18/10).

Pasal tersebut menjadi salah satu bahan dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 01-phpu.pres-xxiv/2026. Perkara itu berkaitan dengan gugatan atas keabsahan syarat calon wakil presiden yang digunakan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Dengan demikian, keterangan para mantan anggota Komisi II berhubungan dengan proses pembentukan dan pembahasan aturan yang menjadi rujukan dalam sengketa tersebut, khususnya mengenai apakah ketentuan itu pernah dikonsultasikan bersama DPR.

Dalam permohonan, para pemohon menyebut Pasal 18 ayat (3) sebagai “pasal Gibran banget”. Istilah itu merujuk pada anggapan mereka bahwa ketentuan tersebut berkaitan secara khusus dengan pencalonan Gibran. Namun, pernyataan para eks anggota Komisi II mengenai tidak adanya pembahasan dalam rapat konsultasi merupakan keterangan mereka tentang proses konsultasi, sementara penilaian atas dalil dan keabsahan aturan berada dalam ruang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. Keterangan tersebut menambah konteks bagi perkara yang menguji aspek hukum pencalonan pada Pilpres 2024 dan peran ketentuan PKPU terkait.

Menurut Doli, para mantan anggota Komisi II DPR tidak baru menelusuri persoalan Pasal 18 ayat 3 PKPU setelah muncul perdebatan di ruang publik. Mereka telah berkomunikasi sejak isu mengenai ketentuan tersebut ramai dibicarakan. Komunikasi itu menjadi langkah awal untuk memastikan kembali apa yang pernah dibahas dalam proses konsultasi dan dokumen apa saja yang menjadi bahan pembahasan saat itu.

Setelah berkomunikasi, sejumlah mantan anggota Komisi II kemudian berkumpul untuk memeriksa kembali bahan-bahan yang mereka miliki. Penelusuran dilakukan dengan mencocokkan dokumen dan mengingat kembali rangkaian pembahasan, termasuk rapat konsultasi yang berkaitan dengan rancangan peraturan tersebut. Bagi mereka, pemeriksaan ulang diperlukan agar penilaian mengenai pasal yang kini dipersoalkan tidak hanya bertumpu pada ingatan pribadi, tetapi juga dapat dibandingkan dengan berkas dan keterangan dari pihak lain.

Pengecekan itu, kata Doli, turut dilakukan kepada sejumlah lembaga dan pihak yang berkaitan dengan proses penyusunan aturan. Para mantan anggota Komisi II meminta keterangan dari Bawaslu dan DKPP. Mereka juga menghubungi pegiat pemilu yang pernah mengikuti uji publik. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperoleh pembanding mengenai draf yang beredar dan memastikan apakah ketentuan yang dipersoalkan pernah tercantum atau dibicarakan dalam tahapan pembahasan yang mereka ikuti.

Dari pemeriksaan dan komunikasi tersebut, Doli menyampaikan bahwa data yang dimiliki para mantan anggota Komisi II sejalan dengan informasi dari pihak-pihak yang mereka mintai keterangan. Kesimpulan mereka, Pasal 18 ayat 3 yang kini dipersoalkan tidak terdapat dalam draf yang dilampirkan melalui surat bertanggal 15 September 2023. Mereka juga menyatakan pasal itu tidak dibahas dalam rapat konsultasi. Dengan demikian, penelusuran tersebut menjadi dasar bagi pernyataan Doli mengenai riwayat pembahasan ketentuan itu, sekaligus menunjukkan pentingnya memeriksa dokumen dan meminta konfirmasi kepada pihak yang terlibat sebelum menarik kesimpulan tentang proses penyusunan peraturan.Dalam pertemuan yang membahas ketentuan Pasal 18 ayat 3 PKPU, sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 hadir. Mereka adalah Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, dan Anak Agung Bagus. Kehadiran para mantan anggota tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai apa yang diketahui Komisi II saat ketentuan itu disusun dan dibicarakan.

Doli menyampaikan bahwa para anggota Komisi II pada periode tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mencari tahu bagaimana Pasal 18 ayat 3 itu dapat masuk ke dalam PKPU. Menurut penjelasannya, mereka juga tidak berwenang menelusuri siapa yang mungkin menitipkan ketentuan tersebut ataupun mengungkap motif di balik pencantumannya. Dengan demikian, ia membedakan tanggung jawab anggota DPR dalam menjalankan tugas kelembagaan dengan upaya menyelidiki asal-usul atau kepentingan yang mungkin terkait dengan sebuah pasal.

Pernyataan itu menegaskan batas peran yang, menurut Doli, berlaku bagi anggota Komisi II periode 2019–2024. Ia menyebut para anggota telah menuntaskan tanggung jawab mereka sebagai anggota DPR untuk periode tersebut. Karena masa tugas itu telah berakhir, mereka tidak lagi menjalankan fungsi sebagai anggota komisi pada periode sekarang. Keterangan mengenai batas kewenangan ini sekaligus memberi konteks atas posisi para mantan anggota dalam pembahasan. Mereka dapat menyampaikan apa yang diketahui selama menjalankan tugas, tetapi Doli menilai mereka tidak berkewajiban mencari pihak yang memasukkan pasal atau motif di belakangnya. Penegasan tersebut tidak dengan sendirinya menjawab siapa yang mengusulkan ketentuan itu; pernyataan Doli berfokus pada lingkup tanggung jawab para anggota saat menjabat. Karena itu, keterangan yang disampaikan perlu dipahami sebagai penjelasan mengenai tugas dan kewenangan, bukan sebagai hasil penelusuran atas proses masuknya pasal tersebut. Kehadiran mereka memperlihatkan bahwa pembahasan turut meminta pandangan dari orang-orang yang pernah berada di Komisi II pada periode terkait, sementara batas yang disebut Doli tetap menjadi pokok penjelasannya.

Doli menjelaskan bahwa tanda tangannya pada kesimpulan rapat konsultasi bersama KPU bukan bukti bahwa setiap ketentuan dalam peraturan telah dibahas atau disepakati secara terperinci. Menurutnya, pimpinan rapat memang menandatangani kesimpulan sebagai bagian dari tata cara penutupan setiap rapat. Karena itu, keberadaan tanda tangan tersebut perlu dipahami dalam konteks fungsi pimpinan rapat, bukan sebagai pengesahan atas seluruh isi maupun setiap pasal dalam rancangan PKPU.

Ia juga menerangkan bahwa rapat konsultasi yang dimaksud membahas sejumlah rancangan peraturan. Dalam kesempatan itu, para peserta menyepakati empat PKPU dan beberapa Perbawaslu. Doli menegaskan bahwa proses pembahasan memiliki tahapan dan pembagian tugas. KPU menyiapkan draf peraturan, kemudian menyelenggarakan uji publik untuk memperoleh masukan. Setelah itu, KPU menyampaikan bahan kepada DPR dalam forum konsultasi dan menjelaskan bagian-bagian yang menjadi pokok pembahasan. Dengan demikian, materi yang dibahas dalam rapat bergantung pada bahan yang disampaikan serta penjelasan yang diberikan oleh KPU.

Dalam menjelaskan perannya, Doli membedakan penandatanganan kesimpulan rapat dan pembahasan substansi tertentu. Ia menyatakan bahwa tanda tangan pimpinan merupakan praktik yang dilakukan pada setiap rapat, sedangkan isi kesimpulan merangkum hasil atau kesepakatan dalam forum tersebut. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons polemik mengenai ketentuan dalam PKPU yang kemudian dipersoalkan. Doli secara khusus menegaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi tersebut. Menurut keterangannya, pasal itu juga tidak dibicarakan dalam uji publik. Karena itu, ia menyatakan bahwa ketentuan tersebut bukan bagian dari materi yang dibahas maupun disepakati dalam proses konsultasi yang ia pimpin.

Baca juga: Razia Gabungan di Pekanbaru: Dua Hasil Tes Urine Positif, Termasuk Anggota Polri