Jakarta | Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat. Skema tersebut dirancang untuk menjadikan koperasi sebagai salah satu jalur penyaluran pembayaran bagi ASN dan pensiunan. Pernyataan itu disampaikan Ferry di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada 15 Oktober 2026. Ia menyebut gagasan ini telah dibicarakan dengan pihak terkait, sementara langkah untuk menyiapkannya masih berjalan.
Menurut Ferry, usulan pembayaran gaji dan pensiun melalui Kopdes Merah Putih telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Koperasi kini menyiapkan mekanisme pelaksanaan agar rencana tersebut dapat dibahas lebih lanjut dan memiliki dasar operasional yang jelas. Penyampaian usulan kepada Kementerian Keuangan menjadi bagian dari koordinasi antarkementerian, terutama karena skema ini menyangkut pengelolaan anggaran serta proses penyaluran pembayaran. Dengan demikian, rencana tersebut masih berada pada tahap pematangan, bukan kebijakan yang telah diterapkan secara luas.
Ferry juga menjelaskan bahwa anggaran dan jalur pembayaran sedang disiapkan. Kesiapan kedua unsur itu penting sebelum pembayaran dapat dilaksanakan melalui koperasi desa maupun kelurahan. Mekanisme yang disusun perlu menjelaskan bagaimana dana dialokasikan, bagaimana pembayaran disalurkan, serta bagaimana peran Kopdes Merah Putih dalam proses tersebut. Pernyataan mengenai persiapan ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang mengupayakan tahapan yang diperlukan agar usulan dapat bergerak menuju pelaksanaan. Namun, realisasinya tetap bergantung pada penyelesaian pembahasan dan kesiapan mekanisme terkait.
Harapan agar skema dapat terealisasi dalam waktu dekat mencerminkan arah waktu yang ingin dicapai, tetapi belum menetapkan tanggal mulai pembayaran ataupun rincian teknis yang final. Karena itu, perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui koordinasi Kementerian Koperasi dengan Kementerian Keuangan serta penuntasan persiapan anggaran dan jalur penyaluran. Bagi ASN dan pensiunan, rencana ini masih perlu dipahami sebagai usulan yang tengah disiapkan. Informasi mengenai tahapan berikutnya, termasuk cakupan penerima dan tata cara pembayaran, perlu menunggu keterangan resmi setelah mekanismenya lebih matang dan pemerintah menetapkan pelaksanaannya.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa kementeriannya tengah mengupayakan peran koperasi sebagai mitra dalam pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Pernyataan tersebut disampaikan pada 19 Oktober 2026. Upaya ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai kemungkinan pemanfaatan jaringan koperasi untuk mendukung layanan keuangan bagi anggota dan masyarakat, termasuk para penerima penghasilan rutin dari pemerintah.
Dalam skema yang sedang diusahakan itu, koperasi diproyeksikan sebagai alternatif mitra pembayaran, bukan sebagai pengganti otomatis penyedia layanan yang telah ada. PT Pos Indonesia dan sejumlah bank selama ini menjalankan layanan serupa untuk menyalurkan gaji atau pensiun. Koperasi berpotensi melengkapi pilihan tersebut apabila rencana dapat ditindaklanjuti, dengan dukungan kesiapan kelembagaan, infrastruktur transaksi, serta persyaratan yang ditetapkan pihak-pihak terkait. Namun, keterangan Zabadi belum menunjukkan bahwa penunjukan koperasi telah diputuskan.
Pernyataan mengenai peluang tersebut juga tidak berarti mekanisme pembayaran melalui koperasi sudah resmi berlaku. Pengaturan teknis, bentuk kemitraan, cakupan penerima, dan tahapan pelaksanaan masih perlu dibahas serta dikonfirmasi oleh instansi yang berwenang. Karena itu, rencana ini sebaiknya dipahami sebagai upaya penjajakan untuk membuka kemungkinan keterlibatan koperasi, bukan pengumuman perubahan saluran pembayaran bagi ASN atau pensiunan. Jika kelak disepakati, informasi mengenai ketentuan dan waktu penerapan perlu disampaikan secara resmi agar penerima manfaat mengetahui pilihan layanan yang tersedia. Untuk sementara, layanan yang telah berjalan melalui bank dan PT Pos Indonesia tetap menjadi pembanding dalam pembahasan tersebut, sementara status koperasi masih berupa alternatif yang tengah diupayakan oleh Kementerian Koperasi.
Pemerintah belum menetapkan keputusan resmi untuk memperluas jalur pembayaran gaji maupun pensiun aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Wacana tersebut masih berada pada tahap pengupayaan dan pembahasan, sehingga belum dapat dipahami sebagai kebijakan yang telah berlaku atau sebagai perubahan mekanisme pembayaran. Kepastian mengenai pelaksanaan, cakupan, dan tata cara layanan masih menunggu keputusan pemerintah serta pengaturan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Zabadi menegaskan bahwa kehadiran koperasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi perbankan. Bank tetap memiliki peran dalam layanan keuangan, termasuk penyaluran gaji dan pensiun bagi ASN. Pernyataan ini juga berlaku bagi bank pembangunan daerah (BPD), yang selama ini menjadi bagian dari infrastruktur pembayaran dan layanan keuangan di daerah. Dengan demikian, rencana melibatkan koperasi tidak serta-merta mengalihkan tugas atau hubungan layanan yang sudah berjalan ASN dan bank.
Jika rencana tersebut nantinya diterapkan, koperasi diposisikan sebagai pilihan tambahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan, bukan sebagai pengganti lembaga perbankan. Pengembangan opsi pembayaran melalui koperasi perlu mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, sistem, keamanan transaksi, dan koordinasi dengan bank maupun instansi pemerintah. Hal-hal tersebut penting agar layanan dapat berjalan tertib dan tetap memberi kepastian bagi penerima gaji serta pensiun.
Untuk saat ini, masyarakat dan ASN sebaiknya membedakan gagasan yang sedang diupayakan dengan keputusan yang telah resmi ditetapkan. Mekanisme pembayaran yang berlaku tidak berubah hanya karena adanya pembahasan mengenai keterlibatan koperasi. Pemerintah masih perlu menetapkan kebijakan dan menjelaskan bentuk kerja sama apabila jalur tambahan itu akan diwujudkan. Penegasan bahwa perbankan, termasuk BPD, tetap menjalankan fungsinya menunjukkan bahwa gagasan ini diarahkan untuk memperluas pilihan layanan. Namun, sampai ada pengumuman resmi, koperasi belum menjadi jalur pembayaran gaji atau pensiun ASN yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian Koperasi menjelaskan bahwa rencana kemitraan pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara melalui Kopdes Merah Putih diarahkan untuk memperkuat sekaligus memperluas layanan koperasi. Perluasan ini diharapkan memberi masyarakat lebih banyak pilihan dalam mengakses layanan keuangan. Pilihan tersebut perlu tersedia melalui layanan yang aman dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pembicaraan mengenai koperasi sebagai jalur pembayaran tidak semata-mata berfokus pada penyaluran transaksi, tetapi juga pada upaya menghadirkan layanan yang dapat dipercaya dan memenuhi kebutuhan warga.
Arah pengembangan itu berhubungan dengan upaya mendorong koperasi agar memiliki peran yang lebih luas dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Koperasi tidak hanya diposisikan sebagai wadah ekonomi bagi anggota, tetapi juga diharapkan berkembang menjadi lembaga ekonomi yang modern dan profesional. Kemitraan pembayaran dapat menjadi salah satu bentuk pengembangan layanan, sepanjang pelaksanaannya mengikuti regulasi dan mendukung tujuan koperasi. Melalui layanan yang lebih beragam, koperasi berpeluang menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas, sekaligus tetap berangkat dari prinsip dan kepentingan ekonomi warga. Perluasan layanan bukan sekadar menambah jenis kegiatan, melainkan memperkuat kapasitas lembaga agar mampu memberikan manfaat yang nyata.
Karena itu, rencana tersebut ditempatkan dalam kerangka peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan ekonomi masyarakat. Ketersediaan alternatif layanan keuangan memberi ruang bagi warga untuk memilih layanan yang sesuai, sementara kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kepercayaan. Dalam penegasannya, Zabadi menyampaikan bahwa pengembangan layanan koperasi harus berorientasi pada penguatan ekonomi warga dan peningkatan pelayanan. Orientasi tersebut menjadi landasan ketika koperasi menjajaki perluasan peran, termasuk kemungkinan menjadi mitra pembayaran gaji maupun pensiun ASN. Dengan fokus demikian, pertumbuhan koperasi diharapkan tetap terkait dengan manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan hanya penambahan fungsi kelembagaan.
Baca juga: Sultan HB X Tunggu Kejelasan Rencana Penyaluran Gaji ASN lewat Kopdes Merah Putih | Peta Layanan Samsat Keliling di Jabodetabek: Lokasi, Jam, dan Syarat Pembayaran | Skema Bansos melalui Koperasi Merah Putih Masih Menunggu Pemantapan



































