Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua inisiatif baru sebagai bagian dari respons terhadap pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada pekan sebelumnya. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa bursa telah mengadakan pertemuan dengan MSCI secara daring. Namun, ia tidak dapat mengungkapkan kesimpulan atau hasil pembahasan tersebut kepada publik.
Pengumuman ini hadir di tengah rangkaian reformasi pasar modal yang telah berjalan. BEI sebelumnya memperluas keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham dengan memublikasikan pemegang saham yang memiliki lebih dari 1%. Bursa juga menyiapkan data investor yang lebih granular agar struktur kepemilikan saham dapat dipahami dengan lebih terperinci oleh pelaku pasar.
Selain transparansi kepemilikan, BEI meningkatkan ketentuan free float atau jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di publik. Bursa juga mengumumkan daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC). Saham yang masuk dalam daftar tersebut menjadi perhatian karena tingkat konsentrasi kepemilikannya dapat memengaruhi likuiditas dan pembentukan harga di pasar.
Langkah lain yang telah ditempuh adalah penghapusan ketentuan harga minimum saham sebesar Rp50. Perubahan tersebut memperluas ruang bagi mekanisme pasar untuk menentukan harga, sekaligus menjadi bagian dari penyesuaian aturan perdagangan. Secara keseluruhan, berbagai kebijakan ini menunjukkan bahwa agenda reformasi BEI mencakup keterbukaan data, kualitas perdagangan, serta penyempurnaan regulasi.
Dua inisiatif terbaru diumumkan dalam konteks upaya melanjutkan pembenahan tersebut, meskipun rincian dan hasil komunikasi dengan MSCI belum dapat dijelaskan secara terbuka. Karena itu, perkembangan implementasi dan penjelasan lanjutan dari BEI akan menjadi perhatian investor. Kejelasan mengenai bentuk kebijakan, jadwal penerapan, dan dampaknya penting agar pelaku pasar dapat menilai perubahan secara proporsional.
BEI menyatakan bahwa reformasi diarahkan untuk memperkuat transparansi, kredibilitas pasar, dan tata kelola. Konsistensi pelaksanaan menjadi unsur penting agar pembaruan kebijakan tidak hanya memenuhi kebutuhan keterbukaan informasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Investor dan pemangku kepentingan akan mencermati bagaimana inisiatif baru itu melengkapi langkah-langkah yang telah diumumkan sebelumnya.
Inisiatif pertama yang disiapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah menambahkan keterangan mengenai status afiliasi pemegang saham yang memiliki lebih dari 1% kepemilikan pada suatu perusahaan tercatat. Informasi tersebut akan menunjukkan apakah pemegang saham bersangkutan terafiliasi atau tidak terafiliasi. Dengan penambahan keterangan ini, data kepemilikan saham diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas kepada publik, terutama mengenai hubungan pemegang saham dan perusahaan.
Selama ini, informasi mengenai persentase kepemilikan dapat membantu investor melihat siapa saja pihak yang memiliki porsi saham signifikan. Namun, besaran kepemilikan saja belum selalu menjelaskan apakah pemegang saham tersebut mempunyai hubungan afiliasi dengan perusahaan atau pihak lain yang terkait. Karena itu, pencantuman status afiliasi menjadi salah satu upaya untuk melengkapi informasi kepemilikan yang tersedia. Investor dapat memperoleh konteks tambahan saat membaca data pemegang saham, tanpa hanya mengandalkan angka persentase kepemilikan.
Perubahan ini merupakan bagian dari dua inisiatif BEI yang disiapkan dalam pembaruan informasi pasar. Meski demikian, BEI belum mengumumkan kapan kedua inisiatif tersebut akan mulai berlaku. Artinya, belum ada tanggal efektif yang dapat dijadikan acuan oleh perusahaan tercatat maupun investor untuk menilai kapan keterangan baru itu akan tersedia. Informasi yang disampaikan sejauh ini terbatas pada rencana penambahan penjelasan status afiliasi bagi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%.
Jeffrey menyampaikan bahwa rincian mengenai waktu pelaksanaan akan disampaikan segera. Pernyataan tersebut belum memuat tanggal tertentu ataupun penjelasan teknis tentang cara penerapan perubahan. Oleh sebab itu, jadwal maupun mekanisme pelaksanaannya belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. BEI masih perlu menyampaikan keterangan lebih lanjut agar perusahaan, pelaku pasar, dan investor memahami waktu penerapan serta informasi yang akan ditampilkan. Untuk saat ini, fokus inisiatif tersebut adalah memperjelas hubungan afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas ambang 1%, sehingga data kepemilikan dapat dibaca dengan konteks yang lebih lengkap.
Inisiatif kedua yang disiapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah mengeluarkan seluruh saham yang tercatat dalam daftar high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kredibilitas dan integritas indeks, sekaligus membuat pergerakan IHSG lebih mencerminkan kondisi pasar secara wajar. Saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dinilai berpotensi menimbulkan risiko tertentu dalam pembentukan indeks, sehingga perlu diperlakukan secara khusus dalam kalkulasi tersebut.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan, pengecualian itu bukan berarti saham terkait akan dihapus dari bursa atau mengalami delisting. Emiten tetap tercatat dan sahamnya tetap dapat diperdagangkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, selama suatu saham masih berstatus HSC, saham tersebut tidak akan dimasukkan ke dalam perhitungan IHSG. Menurut Jeffrey, bobot saham-saham yang masuk kategori HSC mencapai sekitar 18% terhadap IHSG. Besarnya porsi tersebut menjadi salah satu pertimbangan BEI dalam menilai potensi risiko dan perlunya kalkulasi indeks yang lebih mencerminkan pergerakan pasar secara sehat.
Perlakuan ini bersifat mengikuti status saham dalam daftar HSC, bukan hukuman permanen bagi perusahaan. Apabila suatu saat saham dikeluarkan dari daftar tersebut, saham itu akan kembali masuk dalam perhitungan IHSG sesuai mekanisme yang ditetapkan BEI. Jeffrey juga menyampaikan bahwa tidak ada sanksi tambahan yang dikenakan kepada emiten terkait hanya karena sahamnya berstatus HSC. Langkah tersebut berfokus pada metode penghitungan indeks, bukan pada pembatasan perdagangan atau status pencatatan emiten.
Sebelum kebijakan baru ini, saham HSC juga tidak dapat menjadi konstituen sejumlah indeks unggulan BEI, yaitu IDX30, LQ45, dan IDX80. Dengan demikian, pengecualian dari IHSG memperluas penerapan perlakuan terhadap saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi. BEI menempatkan perubahan tersebut sebagai upaya menjaga kualitas indikator pasar, dengan tetap memberi peluang bagi saham untuk kembali diperhitungkan apabila status HSC-nya berakhir. Investor perlu membedakan perubahan dalam kalkulasi indeks dari delisting, sebab keduanya memiliki arti dan konsekuensi yang berbeda.Pengumuman terbaru MSCI menempatkan reformasi pasar modal Indonesia dalam sorotan. Pada 15 Oktober 2026, penyedia indeks global itu membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Konsultasi dijadwalkan berlangsung hingga April 2027, sedangkan keputusan akhir mengenai klasifikasi tersebut akan disampaikan paling lambat pada 30 Juni 2027. Proses ini memberi ruang bagi pelaku pasar untuk menyampaikan pandangan sebelum MSCI menetapkan langkah berikutnya.
MSCI menyebut investor institusional menginginkan kebijakan yang diterapkan secara konsisten dan bukti bahwa perubahan menghasilkan dampak material yang berkelanjutan. Lembaga tersebut juga menilai bukti penegakan aturan yang berarti belum terlihat. Pada saat yang sama, MSCI masih membekukan sejumlah perubahan indeks untuk saham Indonesia, meskipun mengakui reformasi yang telah dijalankan. Dengan demikian, konsultasi ini berlangsung bersamaan dengan penilaian atas kemajuan reformasi, transparansi, dan penerapan aturan, bukan sebagai penolakan terhadap seluruh langkah perbaikan yang sudah ditempuh.
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan menghormati pandangan MSCI dan akan terus melakukan pembenahan bersama pemangku kepentingan. OJK juga menyampaikan bahwa pembaruan mengenai sanksi terhadap tiga saham yang sebelumnya dikenai sanksi akan disampaikan oleh lembaga tersebut. Perkembangan ini mengikuti evaluasi MSCI pada 23 Juni 2026. Saat itu, MSCI menyebut opsi konsultasi untuk mereklasifikasi Indonesia menjadi frontier market apabila kemajuan dinilai belum memadai menjelang review November.
Baca juga: BREN, CUAN, dan DSSA Siapkan Buyback Saham hingga Rp2,5 Triliun | Alim Setiawan Siapkan Peralihan Kepemimpinan Rektor IPB dalam Sebulan | Satgas TMMD ke-130 Terus Genjot Persiapan Pembangunan, Siapkan Besi Ring Balok dan Bouwplank di Desa Kacepi



































