Kota Solo | Sejumlah orang yang mengatasnamakan Pejuang Merah Putih Indonesia mendatangi kediaman Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kedatangan rombongan tersebut menjadi bagian dari aksi penyampaian tuntutan kepada Jokowi. Mereka mendesak mantan presiden itu meminta putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mundur dari jabatannya. Tuntutan tersebut disampaikan oleh kelompok yang hadir dan tidak dapat dipahami sebagai keputusan, persetujuan, ataupun tanggapan dari Jokowi.
Aksi itu menempatkan kediaman Jokowi sebagai tempat bagi para peserta untuk menyuarakan sikap mereka terkait posisi Gibran sebagai wakil presiden. Inti tuntutan yang dibawa adalah agar Jokowi mengambil langkah dengan meminta Gibran mengundurkan diri. Dengan demikian, pesan yang disampaikan rombongan ditujukan kepada Jokowi, sementara keputusan mengenai jabatan wakil presiden tetap berada dalam ranah proses dan kewenangan yang berlaku. Kehadiran kelompok tersebut sendiri menunjukkan adanya upaya menyampaikan tuntutan secara langsung kepada tokoh yang mereka tuju.
Pejuang Merah Putih Indonesia merupakan nama yang digunakan oleh rombongan dalam aksi tersebut. Pernyataan mengenai tujuan kedatangan perlu dibedakan dari respons pihak yang didatangi: tuntutan agar Gibran mundur berasal dari para peserta aksi, bukan keterangan bahwa Jokowi telah menyetujuinya atau menyampaikan sikap tertentu. Informasi mengenai aksi ini berfokus pada kedatangan mereka di Solo dan permintaan yang disampaikan. Karena itu, pokok peristiwanya adalah penyampaian desakan kepada Jokowi agar meminta Gibran mundur, bukan perubahan jabatan ataupun keputusan resmi dari Presiden ke-7 RI.
Rombongan Pejuang Merah Putih tiba sekitar pukul 11.00 WIB di Gang Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Waktu tersebut menandai kedatangan rombongan di lokasi yang menjadi akses utama menuju kediaman Jokowi. Dengan demikian, Gang Kutai Utara merupakan titik yang disebut dalam laporan sebagai jalur menuju rumah yang dituju, bukan sekadar nama kawasan yang dicantumkan tanpa kaitan dengan tujuan kedatangan.
Secara administratif, lokasi itu berada di Kelurahan Sumber, dalam wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Penyebutan nama gang, kelurahan, kecamatan, dan kota memberikan penanda lokasi secara bertingkat. Keterangan tersebut membantu mengidentifikasi tempat kedatangan secara spesifik, sekaligus membedakannya dari lokasi lain di Solo. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa rombongan sampai di gang tersebut sekitar pukul 11.00 WIB; waktu itu merupakan perkiraan, bukan penanda menit kedatangan yang lebih rinci.
Gang Kutai Utara dijelaskan sebagai akses utama menuju kediaman Jokowi. Karena itu, lokasi kedatangan memiliki hubungan langsung dengan tujuan rombongan menyampaikan tuntutan kepada Jokowi. Uraian ini terbatas pada waktu dan tempat yang dinyatakan dalam sumber: sekitar pukul 11.00 WIB, di Gang Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Tidak tersedia keterangan tambahan yang dapat memastikan detail waktu lebih tepat ataupun karakteristik lain di lokasi. Dengan berpegang pada informasi tersebut, pembaca dapat memahami titik kedatangan tanpa menarik kesimpulan di luar fakta yang dilaporkan. Penjelasan mengenai gang sebagai akses utama juga memberikan konteks yang cukup tentang alasan lokasi itu relevan dalam peristiwa tersebut, tanpa perlu menambahkan rincian mengenai keadaan di sepanjang jalur atau lingkungan sekitarnya. Jadi, fokus pada alamat dan perkiraan waktu kedatangan menjaga uraian tetap sesuai dengan informasi yang tersedia, sekaligus menempatkan Gang Kutai Utara dalam kaitannya dengan kediaman Jokowi.
Setibanya di ujung gang, perwakilan massa Pejuang Merah Putih membacakan dua surat yang ditujukan kepada Joko Widodo. Pembacaan tersebut menjadi bagian dari penyampaian sikap kelompok dalam aksi di Solo. Kedua surat itu ditujukan kepada Jokowi, yang merupakan mantan presiden, dan memuat sejumlah tuntutan serta kritik sebagaimana disampaikan oleh juru bicara aksi.
Juru bicara aksi, Bangun Satoto, menyatakan bahwa isi surat-surat tersebut mencakup tuntutan dan kritik terhadap mantan presiden itu. Pernyataan Bangun menjadi keterangan mengenai maksud dokumen yang dibacakan di lokasi. Dengan demikian, pembacaan dua surat tersebut menandai penyampaian aspirasi massa secara tertulis, sekaligus memperlihatkan bahwa tuntutan mereka disampaikan langsung kepada pihak yang dituju melalui surat.
Dalam informasi yang tersedia, tidak dirinci apa saja tuntutan maupun kritik yang tercantum di dalam kedua surat. Karena itu, isi dokumen tidak dapat dijabarkan lebih jauh tanpa keterangan tambahan dari sumber. Pembacaan surat dapat dipahami sebagai bagian dari aksi, tetapi rincian substansinya tetap perlu merujuk pada dokumen atau penjelasan yang benar-benar disampaikan oleh penyelenggara. Tidak ada pula kutipan langsung dari Bangun yang perlu ditambahkan; keterangan yang dapat dicantumkan terbatas pada pernyataan bahwa kedua surat memuat sejumlah tuntutan dan kritik terhadap Jokowi.
Penempatan pembacaan di ujung gang menjadi penanda lokasi ketika perwakilan massa menyampaikan surat-surat tersebut. Namun, informasi yang tersedia tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana proses pembacaan berlangsung, siapa saja yang hadir, atau apakah surat-surat itu kemudian diserahkan kepada pihak tertentu. Oleh sebab itu, uraian mengenai aksi ini berfokus pada fakta yang telah disebutkan: dua surat dibacakan setelah massa tiba di ujung gang, keduanya ditujukan kepada Jokowi, dan Bangun Satoto menerangkan bahwa surat tersebut berisi tuntutan serta kritik terhadap mantan presiden itu.
Dalam surat pertama yang ditulis tangan, massa Pejuang Merah Putih menyampaikan keberatan terhadap penggunaan istilah “operasi politik” dan “penumpang gelap” untuk menyebut pihak-pihak yang mempertanyakan ijazah Joko Widodo maupun ijazah Gibran Rakabuming Raka. Pesan utama surat itu adalah permintaan agar Jokowi tidak memberikan label tersebut kepada orang yang mengajukan pertanyaan mengenai dokumen pendidikan keduanya. Dengan demikian, isi surat berfokus pada pilihan istilah dalam menanggapi pertanyaan publik, bukan pada kesimpulan tentang keaslian atau status ijazah.
Permintaan itu disampaikan sebagai bagian dari tuntutan massa kepada Jokowi. Dalam surat, pihak yang mempertanyakan ijazah diperlakukan sebagai pihak yang menyampaikan pertanyaan, sementara sebutan “operasi politik” dan “penumpang gelap” dipersoalkan karena dapat memberi cap tertentu kepada mereka. Surat tersebut meminta agar respons terhadap persoalan ijazah tidak menggunakan dua istilah itu. Penekanan ini penting dibedakan dari klaim mengenai siapa yang benar atau salah: informasi yang tersedia hanya menerangkan keberatan terhadap pelabelan dan permintaan agar Jokowi tidak menggunakannya.
Karena surat itu ditulis tangan, tuntutan tersebut hadir dalam bentuk pesan tertulis yang dibawa atau disampaikan oleh massa. Pokok isinya dapat diringkas sebagai permohonan untuk menanggapi pertanyaan mengenai ijazah Jokowi dan Gibran tanpa menyebut para penanya sebagai bagian dari “operasi politik” ataupun “penumpang gelap”. Uraian mengenai surat pertama ini tidak menjelaskan isi surat kedua. Oleh sebab itu, tidak ada dasar untuk menyimpulkan tuntutan, kalimat, atau pesan lain yang mungkin tercantum di dalamnya. Pembahasan ini terbatas pada hal yang diterangkan mengenai surat pertama, yakni keberatan terhadap kedua label tersebut dan permintaan agar Jokowi tidak melabeli pihak yang mempertanyakan ijazahnya ataupun ijazah Gibran dengan sebutan demikian.
Baca juga: Aksi Indonesia Sadar di Bundaran HI: Mahasiswa Soroti Kedaulatan dan Tuntutan Rakyat | Kepala Kampung Yamboi Sampaikan Beribu Terima Kasih Kepada Satgas TMMD Ke-130 | Sambang Warga, Brigadir Ibnu Dermawan Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Sosialisasikan Layanan Polisi 110 di Kelurahan Bunder



































