Jakarta | Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat (Ampera) Pembela Konstitusi menyoroti penanganan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana. Perhatian tersebut diarahkan bukan hanya pada permohonan yang sedang diperiksa, tetapi juga pada dasar dan batas kewenangan lembaga peradilan dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Bagi Ampera, proses ini perlu dipahami dalam kerangka hukum yang jelas, agar setiap tahap pemeriksaan memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ampera mempertanyakan bagaimana permohonan tersebut ditangani karena menilai terdapat persoalan mendasar mengenai kepastian hukum. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan aturan yang berlaku, ruang lingkup kewenangan pengadilan, serta konsistensi penerapan prinsip hukum terhadap perkara yang masuk. Kepastian hukum penting bagi para pihak dan masyarakat, sebab prosedur yang terang membantu memastikan bahwa proses peradilan berlangsung secara tertib, dapat diprediksi, dan tidak menimbulkan keraguan mengenai dasar pengambilan keputusan. Sorotan tersebut merupakan pandangan Ampera atas aspek kelembagaan dan prosedural, bukan kesimpulan bahwa permohonan telah terbukti benar atau keliru.
Isu kewenangan juga berhubungan dengan fungsi Mahkamah Konstitusi dan batas perkara yang dapat diperiksa sesuai ketentuan. Dalam perhatian Ampera, penanganan perkara perlu menempatkan kewenangan setiap lembaga secara tepat serta menjaga hubungan aturan acara dan mandat konstitusional. Ampera turut menekankan prinsip finalitas putusan Mahkamah Konstitusi. Prinsip ini memberi kepastian bahwa putusan yang telah dijatuhkan memiliki kekuatan akhir sesuai aturan, sehingga penyelenggaraan negara tidak terus-menerus dibayangi ketidakjelasan tentang hasil suatu perkara. Pembahasan mengenai finalitas karena itu perlu bertumpu pada pemahaman yang cermat terhadap kedudukan dan akibat hukum putusan.
Menurut Ampera, perhatian terhadap perkara ini penting karena menyentuh kedudukan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Penegakan konstitusi menuntut proses yang menghormati kewenangan, prosedur, dan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan. Dengan menyoroti perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Ampera mendorong agar seluruh aspek penanganannya dijelaskan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku. Sikap tersebut menempatkan isu ini sebagai persoalan tata negara yang lebih luas, bukan semata-mata sengketa pemohon dan pihak lain. Penjelasan yang transparan dan berlandaskan hukum dapat membantu masyarakat memahami alasan di balik proses serta arti putusan bagi tata kelola negara.
Masri Ikoni, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII), menilai penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perlu dikaji secara serius melalui perspektif konstitusi dan kepastian hukum. Menurutnya, perkara yang menyangkut hasil pemilihan tidak hanya berkaitan dengan perbedaan angka atau keberatan para pihak, tetapi juga menyentuh pelaksanaan kewenangan lembaga negara serta perlindungan terhadap prinsip demokrasi. Karena itu, setiap tahapan pemeriksaan dan pertimbangan hukum perlu dijalankan secara cermat, terbuka, dan berlandaskan aturan yang berlaku.
Rujukan konstitusional utama dalam hal ini adalah Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dengan putusan yang bersifat final, sejumlah perkara yang ditentukan oleh konstitusi. Di antaranya, Mahkamah berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pengaturan itu menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai forum konstitusional untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu melalui proses peradilan.
Dalam pandangan Masri, pemaknaan terhadap kewenangan tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan mandat konstitusi dan kebutuhan akan kepastian hukum. Kejelasan dasar pertimbangan, konsistensi penerapan ketentuan, serta ketelitian dalam menilai bukti dapat membantu memastikan bahwa putusan disusun melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu penting agar para pihak memahami alasan hukum di balik hasil pemeriksaan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.
Masri juga menekankan bahwa sifat final putusan sebagaimana disebut dalam Pasal 24C ayat (1) tidak mengurangi pentingnya kualitas proses sebelum putusan dijatuhkan. Justru karena putusan tersebut menjadi akhir dalam jalur yang disediakan konstitusi, pemeriksaan harus memberi perhatian memadai pada dalil, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan. Kajian serius atas aspek konstitusional, menurut penilaiannya, menjadi bagian penting untuk menjaga agar penyelesaian PHPU berlangsung sesuai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Masri menegaskan bahwa finalitas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan prinsip mendasar dalam sistem hukum, bukan ketentuan yang dapat dipilih untuk dipatuhi atau diabaikan sesuai kepentingan pihak tertentu. Dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), putusan MK menjadi bagian dari mekanisme konstitusional untuk menyelesaikan sengketa. Karena itu, sifat final dan mengikatnya perlu dipahami sebagai jaminan bahwa proses penyelesaian memiliki titik akhir yang jelas. Tanpa penghormatan terhadap prinsip tersebut, hasil proses peradilan berisiko terus dipersoalkan dan wibawa lembaga peradilan dapat melemah.
Menurut Masri, kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam penegakan konstitusi. Kepastian itu tidak hanya diperlukan oleh para pihak yang berperkara, tetapi juga oleh penyelenggara pemilu dan masyarakat yang menunggu kejelasan mengenai hasil serta tindak lanjutnya. Proses hukum yang menyediakan batas tegas membantu mencegah munculnya tafsir bahwa keputusan dapat dibuka kembali tanpa dasar atau prosedur yang sah. Dengan demikian, penghormatan terhadap finalitas putusan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan wujud konsistensi dalam menjalankan aturan konstitusional dan menjaga kepercayaan publik pada sistem hukum.
Inti pandangan Masri ialah bahwa apabila suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak tersedia mekanisme hukum untuk mengubahnya, semua pihak harus menghormati konsekuensi hukumnya. Sikap tersebut berlaku bagi pihak yang menang maupun yang tidak menerima hasil, serta bagi institusi yang bertanggung jawab melaksanakan putusan. Ketidakpuasan terhadap substansi keputusan tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk mengesampingkan daya ikatnya. Jika tersedia jalur hukum, keberatan harus ditempuh melalui prosedur yang ditentukan; jika tidak ada, putusan perlu diterima sebagai dasar tindakan selanjutnya. Prinsip ini menjaga proses PHPU tetap tertib, mencegah ketidakpastian berkepanjangan, dan menegaskan bahwa penegakan konstitusi bergantung pada kepatuhan bersama terhadap putusan yang sah.
Masri menyerukan agar setiap tindakan yang dinilai bertentangan dengan putusan final diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penilaian terhadap tindakan semacam itu perlu ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan hanya didasarkan pada anggapan atau tafsir sepihak. Dengan demikian, pemeriksaan dapat merujuk pada aturan yang relevan dan mempertimbangkan status putusan yang telah bersifat final. Seruan tersebut menekankan pentingnya menguji tindakan melalui mekanisme dan ukuran yang disediakan oleh hukum.
Dalam pandangan Masri, apabila terdapat dugaan bahwa suatu tindakan tidak sejalan dengan putusan final, dugaan itu perlu diperiksa dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pengujian tersebut diperlukan agar hubungan tindakan yang dipersoalkan dan putusan yang menjadi rujukan dapat dinilai secara hukum. Masri tidak menyatakan bahwa suatu tindakan tertentu telah terbukti melanggar hukum; ia menekankan perlunya proses pengujian berdasarkan aturan. Dengan cara itu, pembahasan atas perkara dapat bertumpu pada dasar hukum yang jelas, terutama ketika menyangkut putusan yang telah memperoleh sifat final.
Masri juga mengingatkan risiko yang dapat muncul apabila tindakan yang dinilai bertentangan dengan putusan final tidak diuji secara tepat berdasarkan hukum. Ia khawatir, tindakan semacam itu dapat menciptakan preseden bagi penanganan perkara berikutnya. Preseden tersebut, menurut Masri, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Kekhawatirannya berkaitan dengan kemungkinan bahwa perlakuan terhadap putusan final dan tindakan yang menyertainya menjadi tidak jelas sebagai rujukan.
Baca juga: PB IDI Soroti Ancaman Kesehatan dari Asap Karhutla dan Desak Penanganan Cepat | Empat Sorotan Politik dan Hukum: Ambang Batas Pemilu hingga Penanganan Karhutla | Karang Taruna Turun Membantu Penanganan Karhutla, LMND Soroti Peran Bersama



































