KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah menyiapkan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai salah satu proyek percontohan pembangunan hunian rakyat. Rencana tersebut menempatkan kawasan ini bukan hanya sebagai lokasi penyediaan tempat tinggal, tetapi juga sebagai contoh perencanaan hunian yang sejak awal mengintegrasikan kebutuhan energi. Melalui konsep tersebut, pembangunan diarahkan untuk menggabungkan lingkungan tempat tinggal dengan infrastruktur energi yang dirancang sesuai kebutuhan rumah tangga.
Salah satu unsur utama dalam rancangan Meikarta adalah penggunaan jaringan distribusi gas bumi untuk pelanggan rumah tangga, yang dikenal sebagai jargas. Jaringan ini direncanakan menjadi bagian dari sistem utilitas kawasan sehingga kebutuhan gas bagi penghuni dapat disediakan melalui infrastruktur distribusi yang terhubung. Kehadiran jargas menjadi elemen penting dalam konsep hunian yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk dijadikan percontohan di Kabupaten Bekasi.
Selain jargas, kawasan tersebut dirancang menggunakan sistem kelistrikan berbasis pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS. Rencana ini menempatkan sumber energi surya sebagai bagian dari rancangan penyediaan listrik di lingkungan hunian. Dengan demikian, konsep yang disiapkan untuk Meikarta menghubungkan pembangunan rumah rakyat dengan penyediaan energi yang lebih bersih melalui dua komponen utama, yaitu jaringan gas bumi dan pembangkit listrik tenaga surya. Pemerintah mengarahkan pengembangan ini sebagai model yang dapat memperlihatkan bagaimana kebutuhan tempat tinggal dan infrastruktur energi dapat direncanakan secara terpadu. Meikarta dipilih dalam konteks persiapan proyek percontohan tersebut, sementara penerapan jargas serta PLTS menjadi bagian dari rancangan kawasan yang akan dikembangkan. Fokusnya adalah membangun hunian dengan sistem energi yang terintegrasi, tanpa memisahkan penyediaan tempat tinggal dari perencanaan utilitas pendukungnya. Melalui percontohan ini, kawasan Meikarta diharapkan menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan pembangunan hunian rakyat yang memanfaatkan jaringan distribusi gas bumi dan energi surya secara bersamaan.
Rencana pengembangan kawasan hunian percontohan di Bekasi akan memanfaatkan lahan hibah seluas 30 hektare yang disediakan oleh Lippo Group. Lahan tersebut menjadi salah satu fondasi utama untuk mewujudkan kawasan permukiman yang mengintegrasikan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) dan pemanfaatan energi surya. Dengan dukungan infrastruktur energi tersebut, proyek ini diarahkan untuk menghadirkan hunian yang lebih efisien, modern, serta dapat menjadi acuan bagi pengembangan kawasan serupa di wilayah lain.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan bahwa pembangunan dan pembiayaan kawasan itu direncanakan dilaksanakan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau Danantara. Skema tersebut disiapkan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Melalui keterlibatan Danantara, pemerintah berharap proses penyediaan pembiayaan, pembangunan, dan pengelolaan kawasan dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan serta manfaatnya bagi masyarakat.
Keterangan mengenai rencana tersebut disampaikan Maruarar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan hibah dari Lippo Group dan rencana pembiayaan melalui Danantara merupakan bagian dari upaya menyiapkan model hunian yang didukung sumber energi yang lebih bersih. Pernyataan itu juga menegaskan bahwa proyek Bekasi tidak hanya berfokus pada pembangunan unit rumah, tetapi mencakup perencanaan kawasan dan sistem energi yang terintegrasi sejak tahap awal. Pemerintah selanjutnya perlu merumuskan tahapan teknis, mekanisme pembiayaan, serta pola pengelolaan agar pelaksanaannya berjalan transparan dan memberikan dampak nyata bagi calon penghuni.
Maruarar menilai integrasi fasilitas energi bersih ke dalam kawasan perumahan merupakan gagasan penting yang disampaikan Bahlil untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat. Konsep tersebut tidak hanya menempatkan rumah sebagai tempat tinggal, tetapi juga menghubungkannya dengan kebutuhan energi yang lebih efisien, terjangkau, dan berkelanjutan. Pemanfaatan jaringan gas (jargas) serta energi surya di lingkungan perumahan diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran penghuni sekaligus mendukung penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.
Gagasan ini dinilai dapat mendorong lompatan besar dalam pembangunan rumah, terutama bagi para pekerja yang beraktivitas di kawasan pusat industri. Ketersediaan hunian yang dekat dengan lokasi kerja berpotensi mengurangi waktu tempuh, menekan biaya transportasi, dan meningkatkan kualitas hidup pekerja. Dengan dukungan infrastruktur energi yang terintegrasi sejak tahap perencanaan, kawasan tersebut dapat dikembangkan secara lebih tertata serta memenuhi kebutuhan masyarakat industri yang terus bertumbuh.
Rencana percontohan tidak berhenti di Meikarta, Kabupaten Bekasi. Konsep serupa juga dipersiapkan untuk dikaji di Maluku Utara dan Kabupaten Tangerang. Sejumlah lokasi itu akan menjadi bagian dari kawasan percontohan yang menggabungkan penyediaan hunian, jaringan gas, dan sumber energi surya. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan kajian menyeluruh, lain terkait kesiapan lahan, kebutuhan infrastruktur, skema pembiayaan, serta potensi pemanfaatan energi di setiap wilayah. Aturan dan mekanisme pelaksanaan juga perlu disiapkan agar proyek berjalan dengan kepastian hukum serta dapat direplikasi di daerah lain. Pendekatan bertahap tersebut penting untuk memastikan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar jumlah rumah, tetapi turut memperhatikan keterjangkauan, efisiensi energi, dan keberlanjutan kawasan dalam jangka panjang.
Rencana menjadikan Bekasi sebagai kawasan percontohan hunian yang dilengkapi jaringan gas bumi (jargas) dan energi surya belum memiliki target waktu pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah. Tahapan tersebut masih menunggu penyelesaian pembahasan teknis antarpihak terkait. Pemerintah perlu memastikan setiap unsur perencanaan dapat disusun secara matang sebelum proyek memasuki tahap pelaksanaan di lapangan, sehingga penerapannya memiliki dasar kebijakan dan mekanisme yang jelas.
Pembahasan teknis mencakup beberapa hal utama, lain penyusunan regulasi, kepastian lahan, serta skema pembiayaan. Regulasi diperlukan untuk memberikan landasan bagi pengembangan hunian dan penyediaan infrastruktur energi. Pada saat yang sama, kepastian mengenai lahan menjadi bagian penting agar kawasan yang direncanakan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Skema pembiayaan juga masih dibahas untuk menentukan pola pendanaan yang mendukung pembangunan hunian ramah lingkungan tersebut. Karena sejumlah aspek itu belum selesai, pemerintah belum menetapkan kapan pelaksanaan dimulai.
Rencana tersebut dimatangkan melalui pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dengan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pertemuan itu menjadi bagian dari koordinasi untuk menyelaraskan rencana pengembangan kawasan permukiman dengan agenda penyediaan energi yang lebih berkelanjutan. Pembahasan dilakukan sebelum pemerintah mengambil keputusan mengenai tahapan dan waktu pelaksanaan di Bekasi.
Bahlil menjelaskan bahwa kerja sama tersebut berfokus pada integrasi jargas dan sistem energi surya di kawasan permukiman yang dikembangkan pemerintah. Pernyataan itu menegaskan bahwa rancangan hunian tidak hanya diarahkan untuk menyediakan tempat tinggal, tetapi juga menggabungkan dua sumber dan sistem energi dalam satu kawasan. Detail teknis pelaksanaan, termasuk pengaturan regulasi, lahan, dan pembiayaan, masih menjadi bagian dari pembahasan yang perlu dirampungkan sebelum rencana tersebut diterapkan.







