Calo Diduga Bebas Menawarkan Jasa, Pengawasan Samsat dan Satpas Tulungagung Dipertanyakan

oleh -16 Dilihat
oleh

TULUNGAGUNG, 14 Oktober 2026. Dugaan praktik percaloan di lingkungan pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian. Sejumlah warga mengaku mendapat tawaran bantuan pengurusan dokumen sejak berada di area parkir hingga sebelum memasuki loket pelayanan. Tawaran tersebut disebut mencakup jalur pengurusan yang diklaim lebih cepat dibandingkan prosedur mandiri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas pihak luar di sekitar kantor Samsat dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tulungagung.

Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun dalam informasi awal, pihak yang menawarkan jasa disebut menggunakan alasan bahwa mengurus dokumen sendiri membutuhkan waktu, tenaga, dan proses yang berbelit. Salah satu kalimat yang diklaim disampaikan kepada calon pengguna layanan adalah, “Daripada urus sendiri ribet, lewat kami saja, cepat.” Apabila keterangan tersebut dapat diverifikasi, praktik semacam ini perlu ditelusuri untuk memastikan apakah sebatas penawaran jasa administratif atau terdapat unsur penyalahgunaan informasi, perantara ilegal, maupun keterlibatan oknum yang memiliki akses terhadap pelayanan resmi.

Sorotan serupa juga muncul dalam informasi mengenai pengurusan SIM C. Seorang sumber masyarakat menyebut adanya tawaran pembuatan SIM dengan tarif sekitar Rp800.000, dengan persyaratan yang diklaim cukup berupa fotokopi KTP dan kedatangan ke Satpas sesuai arahan pihak yang menawarkan jasa. Pemohon disebut tinggal menjalani proses foto dan menunggu pemberitahuan berikutnya. Informasi tersebut belum disertai dokumen transaksi maupun konfirmasi resmi, sehingga besaran tarif, mekanisme pengurusan, keabsahan SIM yang dijanjikan, serta dugaan keterlibatan pihak internal masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Dari sisi hukum, dugaan percaloan tidak otomatis merupakan tindak pidana hanya karena seseorang menawarkan jasa pengurusan dokumen. Namun, apabila ditemukan unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan, penipuan, pemalsuan dokumen, atau keterlibatan penyelenggara negara dalam pungutan ilegal, perkara dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang sesuai. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Karena itu, dugaan pemerasan dan penipuan harus dinilai menggunakan ketentuan pidana yang berlaku saat peristiwa terjadi, termasuk memperhatikan penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Selain ketentuan KUHP, dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu perlu diuji berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang seluruh unsur deliknya terpenuhi. Sementara itu, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17, melarang pelaksana pelayanan publik melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik. Penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan; diperlukan pemeriksaan mengenai perbuatan, pihak yang terlibat, bukti transaksi, aliran uang, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Atas informasi tersebut, masyarakat berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman Republik Indonesia, serta Propam Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat laporan dan bukti yang mendukung. Pengawasan perlu diarahkan pada transparansi tarif resmi, prosedur penerbitan SIM, aktivitas biro jasa di area pelayanan, serta kemungkinan adanya petugas yang memfasilitasi jalur tidak sesuai ketentuan. Pihak pengelola Samsat dan Satpas Polres Tulungagung juga perlu dimintai keterangan mengenai aturan akses pihak luar, mekanisme pengaduan, dan langkah pencegahan percaloan di lingkungan pelayanan.

Hingga informasi ini disusun pada Rabu, 14 Oktober 2026, keterangan mengenai dugaan tarif SIM C Rp800.000 dan aktivitas calo tersebut masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pembiaran, keterlibatan aparat, atau tindak pidana yang telah terbukti. Publik kini menantikan penjelasan terbuka dan tindak lanjut yang terukur agar masyarakat dapat mengurus dokumen kendaraan secara mandiri, aman, dan sesuai tarif resmi. Apakah dugaan percaloan ini akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan, atau justru berhenti sebagai keluhan warga? Jawabannya bergantung pada hasil klarifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (Bersambung).