DKPP Terima Lima Aduan atas Pencalonan Gibran, Dua Lolos Syarat Materiel

oleh
oleh
DKPP Terima Lima Aduan atas Pencalonan Gibran, Dua Lolos Syarat Materiel

Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima aduan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Informasi tersebut disampaikan anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (7/11/2026). Menurut Raka Sandi, seluruh aduan itu diterima setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jumlah lima aduan tersebut merujuk pada laporan yang masuk kepada DKPP terkait pencalonan Gibran. Keterangan itu menyampaikan jumlah aduan dan waktu penerimaannya, tetapi belum memaparkan rincian mengenai materi yang disampaikan oleh masing-masing pengadu. Karena itu, informasi yang tersedia belum menjelaskan pokok keberatan dalam setiap aduan maupun pihak-pihak yang disebut di dalamnya.

Raka Sandi juga menyampaikan bahwa dua dari lima aduan telah dinyatakan memenuhi syarat materiel. Status tersebut menunjukkan bahwa kedua aduan lolos pemeriksaan pada aspek materi, namun belum dengan sendirinya menjelaskan bagaimana proses berikutnya akan berjalan atau apa hasil akhirnya. Tiga aduan lainnya belum disebutkan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan saat pertemuan tersebut.

Penyebutan bahwa aduan diterima setelah putusan MK menempatkan waktu masuknya laporan sebagai informasi utama. Keterangan itu tidak menguraikan isi putusan, hubungan putusan tersebut dan materi aduan, ataupun alasan yang mendorong para pengadu menyampaikan laporan. Dengan demikian, tidak ada dasar dari informasi ini untuk menyimpulkan substansi keberatan ataupun menilai dampaknya terhadap pencalonan.

DKPP merupakan lembaga yang menangani persoalan etik penyelenggara pemilu. Dalam konteks laporan yang berkaitan dengan pencalonan, jumlah aduan dan pemenuhan syarat materiel merupakan tahapan informasi yang berbeda dari keputusan atas pokok perkara. Keterangan mengenai lima aduan ini belum menyebut adanya putusan DKPP atas laporan-laporan tersebut. Perkembangan selanjutnya, termasuk penjelasan lebih lengkap mengenai materi dan penanganan aduan, perlu merujuk pada keterangan resmi lembaga terkait apabila telah disampaikan. Untuk saat ini, informasi yang dapat dipastikan terbatas pada jumlah laporan, waktu penerimaannya setelah putusan MK, serta dua laporan yang memenuhi syarat materiel.

DKPP mencatat lima aduan terkait pencalonan Gibran dengan perkembangan pemeriksaan yang tidak sama. Dari jumlah tersebut, dua aduan telah memenuhi syarat materiel. Artinya, berdasarkan pemeriksaan pada tahap tersebut, materi atau pokok pengaduannya dinilai memenuhi ketentuan untuk ditelaah lebih lanjut. Status ini perlu dibedakan dari pemenuhan syarat administrasi, yang berkaitan dengan kelengkapan dan ketentuan formal dokumen pengaduan. Pemenuhan syarat materiel tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa dugaan yang disampaikan terbukti atau bahwa perkara telah diputus.

Sementara itu, dua aduan lainnya masih menjalani verifikasi administrasi. Pada tahap ini, DKPP memeriksa aspek formal pengajuan sebelum dapat menentukan apakah aduan memenuhi persyaratan untuk diproses ke tahap berikutnya. Karena verifikasi tersebut belum selesai, status kedua aduan itu belum dapat disamakan dengan aduan yang sudah memenuhi syarat materiel. Hasil pemeriksaan administrasi akan menjadi dasar untuk menetapkan langkah berikutnya sesuai prosedur, tanpa mendahului penilaian atas substansi pengaduan.

Satu aduan tersisa belum memenuhi syarat administrasi berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan. Keterangan ini merujuk pada status persyaratan formal saat ini, bukan keputusan final mengenai diterima atau ditolaknya aduan secara keseluruhan. Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa aduan tersebut telah ditolak secara final hanya dari informasi bahwa syarat administrasinya belum terpenuhi. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, lima aduan itu berada pada tiga status berbeda: dua memenuhi syarat materiel, dua masih diverifikasi secara administrasi, dan satu belum memenuhi syarat administrasi. DKPP belum menyebut identitas pihak yang mengajukan aduan dalam informasi tersebut, sehingga tidak ada dasar untuk mengaitkan masing-masing pengajuan dengan nama tertentu. Pembedaan tahap ini membantu pembaca memahami bahwa pemeriksaan administrasi dan penilaian materiel merupakan bagian yang berbeda dalam penanganan pengaduan.

Raka Sandi menyampaikan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan seluruh aduan terkait pencalonan Gibran akan ditangani. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk menjadi bagian dari proses pemeriksaan lembaga, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan apakah aduan itu terbukti atau akan berujung pada putusan tertentu. Dengan demikian, kepastian yang disampaikan DKPP berkaitan dengan penanganan laporan, bukan hasil akhir pemeriksaan.

Menurut Raka, penanganan aduan memerlukan waktu. Proses itu tidak dapat diperlakukan sebagai tahapan yang langsung selesai hanya karena laporan telah diterima atau sebagian aduan dinyatakan memenuhi syarat materiel. Setiap perkara perlu diperiksa secara cermat agar penilaian dilakukan berdasarkan materi yang tersedia dan prosedur yang berlaku. Karena itu, waktu yang dibutuhkan dapat menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketelitian pemeriksaan.

Ia juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam menangani seluruh laporan. Sikap tersebut berarti DKPP perlu menelaah aduan secara saksama sebelum mengambil langkah atau menyampaikan kesimpulan mengenai substansinya. Penjelasan ini tidak memberikan kepastian mengenai kapan pemeriksaan akan selesai, maupun bagaimana keputusan terhadap masing-masing aduan nantinya. Raka hanya memastikan bahwa laporan-laporan itu akan diproses dan menegaskan bahwa pemeriksaan harus berlangsung dengan cermat.

Dalam konteks lima aduan yang diterima DKPP, penjelasan tersebut memberi gambaran tentang pendekatan lembaga terhadap proses pemeriksaan. Dua aduan yang lolos syarat materiel tetap perlu dipahami sebagai bagian dari tahapan, bukan sebagai penetapan bahwa dugaan dalam laporan telah terbukti. Pemeriksaan yang hati-hati diperlukan untuk membedakan kelengkapan materi aduan dari penilaian atas pokok perkara. Karena itu, perkembangan selanjutnya bergantung pada proses yang dijalankan, sementara masyarakat perlu menunggu informasi resmi dari DKPP. Sampai pemeriksaan menghasilkan keputusan, pernyataan Raka tidak seharusnya ditafsirkan sebagai jaminan hasil tertentu atau tenggat penyelesaian. Pesan utamanya adalah seluruh aduan akan ditangani, dengan waktu dan kecermatan sebagai bagian dari proses tersebut.Dua dari lima aduan yang diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pencalonan Gibran dinyatakan telah memenuhi syarat materiel. Dengan terpenuhinya syarat tersebut, kedua aduan berpotensi diteruskan ke tahap berikutnya dalam penanganan perkara, yakni proses menuju persidangan. Status ini menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap aduan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi berlanjut melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku di DKPP.

Anggota DKPP Raka Sandi menyampaikan bahwa dua aduan tersebut memiliki kesesuaian satu sama lain. Kesesuaian itu menjadi bagian dari proses penanganan yang sedang berlangsung, sementara tahapan terkait masih harus diselesaikan sebelum perkara dilimpahkan. Pernyataan tersebut menjelaskan posisi kedua aduan dalam proses administrasi dan pemeriksaan, tanpa berarti bahwa persidangan telah dimulai atau bahwa perkara sudah diputuskan.

Setelah seluruh proses yang berkaitan dengan penanganan awal selesai, perkara akan dilimpahkan kepada bagian persidangan untuk ditindaklanjuti. Pelimpahan itu menandai peralihan penanganan dari tahapan yang sedang berlangsung menuju tahapan persidangan. Selanjutnya, bagian persidangan memiliki kewenangan untuk menangani perkara sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, tindak lanjut setelah pelimpahan bukan lagi ditentukan oleh tahapan sebelumnya, melainkan menjadi kewenangan bagian persidangan.

DKPP belum menyampaikan informasi mengenai jadwal persidangan maupun rincian materi yang akan dibahas. Demikian pula, belum ada keterangan mengenai hasil yang mungkin muncul dari proses tersebut. Informasi yang tersedia saat ini terbatas pada status dua aduan yang telah memenuhi syarat materiel, kesesuaian di aduan menurut Raka Sandi, serta rencana pelimpahan setelah seluruh proses terkait rampung.

Baca juga: Temuan MK soal Syarat Ijazah Gibran Disorot, Feri Amsari Ungkap Potensi Pemberhentian | Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran dan Seruan Pengunduran Diri | Feri Amsari Desak Gerindra Tindak Lanjuti Putusan MK tentang Syarat Pendidikan Gibran

5 kunjungan