Kabupaten Seruyan | Jenazah Sertu Anumerta Heri Prasetyo, korban terakhir kecelakaan helikopter Mi-17V5 milik TNI Angkatan Darat di Kalimantan Tengah, diterbangkan pada Sabtu, 7 November 2026. Penerbangan tersebut mengawali perjalanan jenazah menuju kampung halaman Heri di Trenggalek, Jawa Timur, dengan rute melalui Kediri. Kediri menjadi titik yang dilewati dalam perjalanan, bukan tujuan akhir pemulangan.
Pemulangan ini membawa jenazah dari Kalimantan Tengah menuju wilayah asal almarhum. Setelah penerbangan melalui Kediri, perjalanan dilanjutkan ke Trenggalek, tempat keluarga dan kampung halaman Heri berada. Dengan demikian, tujuan akhir yang dituju adalah Trenggalek, sementara Kediri merupakan bagian dari rute yang ditempuh dalam proses pengantaran.
Keberangkatan pada Sabtu tersebut menandai tahap perjalanan setelah kecelakaan helikopter Mi-17V5 yang melibatkan prajurit TNI Angkatan Darat di Kalimantan Tengah. Heri disebut sebagai korban terakhir dalam peristiwa itu. Jenazahnya kemudian dibawa meninggalkan Kalimantan Tengah agar dapat kembali ke daerah asalnya di Jawa Timur.
Informasi mengenai rute perlu dibedakan secara jelas agar tidak menimbulkan salah pengertian. Penerbangan memang melalui Kediri, tetapi pemulangan tidak berakhir di kota tersebut. Trenggalek tetap menjadi kampung halaman sekaligus tujuan akhir jenazah Sertu Anumerta Heri Prasetyo. Perjalanan melalui Kediri menghubungkan keberangkatan dari Kalimantan Tengah dengan tujuan di Trenggalek.
Pemulangan jenazah ke kampung halaman menjadi bagian penting dari rangkaian penanganan setelah kecelakaan. Pada 7 November 2026, proses tersebut berlangsung melalui jalur udara dari Kalimantan Tengah, dilanjutkan dengan rute melalui Kediri menuju Trenggalek. Jenazah Heri dengan demikian dibawa kembali ke daerah asalnya, bukan untuk dimakamkan di Kediri. Rangkaian perjalanan ini mengantar korban terakhir kecelakaan helikopter Mi-17V5 TNI AD menuju kampung halamannya di Jawa Timur.
Jenazah Sertu Heri Prasetyo dilepas dari Kalimantan Tengah melalui sebuah upacara yang berlangsung di Bandar Udara Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Prosesi tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan jenazah sebelum dibawa ke Trenggalek. Pelaksanaan upacara di bandara menandai keberangkatan dari wilayah tempat jenazah berada menuju daerah tujuan, sekaligus memberi ruang bagi penghormatan secara resmi. Lokasi pelepasan itu berada di Kuala Pembuang, ibu kota Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Upacara pelepasan dipimpin langsung oleh Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai, Mayjen TNI Zainul Arifin. Kehadiran dan kepemimpinan Panglima Kodam dalam prosesi tersebut menunjukkan bahwa pelepasan dilaksanakan secara resmi oleh jajaran TNI. Mayjen TNI Zainul Arifin memimpin rangkaian upacara di Bandar Udara Kuala Pembuang sebelum jenazah diberangkatkan menuju Trenggalek. Nama dan jabatan pimpinan upacara serta lokasi kegiatan menjadi bagian dari keterangan utama dalam prosesi tersebut.
Dengan berlangsungnya upacara di Bandar Udara Kuala Pembuang, proses pemindahan jenazah dari Kalimantan Tengah menuju Trenggalek dilakukan melalui tahapan penghormatan sebelum perjalanan dilanjutkan. Prosesi ini menghubungkan lokasi pelepasan di Kabupaten Seruyan dengan daerah tujuan, yakni Trenggalek. Keterangan mengenai upacara tersebut juga menegaskan peran Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai dalam memimpin langsung pelepasan. Setelah upacara selesai, jenazah Sertu Heri Prasetyo dibawa dari bandara untuk melanjutkan perjalanan menuju Trenggalek. Rangkaian ini menjadi momen resmi pelepasan di wilayah Kalimantan Tengah sebelum jenazah tiba di daerah tujuan. Bandar Udara Kuala Pembuang pun menjadi titik awal keberangkatan dalam prosesi tersebut, sementara Kabupaten Seruyan menjadi lokasi upacara yang dipimpin oleh Mayjen TNI Zainul Arifin.
Sertu Heri Prasetyo disebut sebagai korban terakhir dalam kecelakaan helikopter Mi-17V5 milik TNI Angkatan Darat di Kalimantan Tengah. Penyebutan tersebut menempatkan Heri dalam rangkaian peristiwa yang merenggut nyawa prajurit saat menjalankan tugas. Ia bukan sekadar nama dalam kabar pemulangan jenazah, melainkan salah satu korban dari kecelakaan yang melibatkan helikopter militer tersebut. Informasi yang tersedia mengaitkan kepulangannya ke Trenggalek dengan peristiwa itu, sekaligus menjelaskan mengapa jenazahnya diberangkatkan dari Kalimantan Tengah. Rincian mengenai keadaan kecelakaan maupun proses yang mendahului pemulangan tidak dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang menjadi dasar uraian ini.
Keterangan yang ada menyebut tiga prajurit TNI gugur dalam pelaksanaan tugas operasi. Namun, uraian mengenai operasi tersebut terpotong, sehingga jenis, tujuan, lokasi khusus, dan rangkaian kegiatannya tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Karena itu, hubungan Heri dengan kejadian sebaiknya dijelaskan secara terbatas: ia disebut sebagai korban terakhir kecelakaan Mi-17V5 di Kalimantan Tengah, sementara tiga prajurit TNI dinyatakan gugur saat bertugas. Tidak ada dasar yang cukup untuk menambahkan gambaran tentang misi, kondisi penerbangan, penyebab kecelakaan, atau urutan kejadian. Sikap cermat ini penting agar pemberitaan tetap membedakan fakta yang disebutkan dari hal-hal yang belum diterangkan.
Dalam konteks pemulangan jenazah, sebutan korban terakhir menghubungkan perjalanan Heri dari Kalimantan Tengah menuju Trenggalek dengan akhir penanganan korban kecelakaan tersebut. Akan tetapi, keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah kata “terakhir” merujuk pada waktu penemuan, evakuasi, identifikasi, atau keberangkatan jenazah. Tanpa penjelasan tambahan, maknanya tidak perlu diperluas melampaui penyebutan sumber. Informasi yang dapat ditegaskan adalah bahwa Heri termasuk korban kecelakaan helikopter TNI AD dan jenazahnya dibawa ke daerah asalnya. Fokus pada fakta tersebut membantu pembaca memahami kaitannya dengan peristiwa utama tanpa menyisipkan dugaan tentang operasi atau identitas korban lain yang tidak disebutkan.
Informasi mengenai pelepasan jenazah Sertu Heri Prasetyo dari Kalimantan Tengah dalam bahan yang tersedia terbatas pada lokasi, tanggal, dan tujuan perjalanan. Pelepasan berlangsung pada 7 November 2026 di Bandar Udara Kuala Pembuang. Setelah itu, jenazah diberangkatkan menuju Trenggalek melalui Kediri. Rincian tersebut menjadi batas fakta yang dapat disampaikan dalam bagian ini. Keterangan mengenai agenda sebelum pelepasan, pihak yang hadir, atau rangkaian kegiatan di bandara tidak dicantumkan, sehingga tidak dapat dipastikan maupun ditambahkan sebagai bagian dari laporan.
Rute yang disebutkan menunjukkan bahwa Trenggalek menjadi tujuan akhir perjalanan, dengan Kediri sebagai jalur yang dilalui. Namun, bahan yang tersedia tidak menerangkan moda transportasi setelah keberangkatan, rincian perjalanan, ataupun tempat persinggahan. Karena itu, penjelasan sebaiknya tetap berpegang pada keterangan bahwa jenazah diberangkatkan dari Bandar Udara Kuala Pembuang menuju Trenggalek melalui Kediri, tanpa menyimpulkan detail operasional yang tidak disebutkan. Menjaga batas ini membantu pembaca membedakan informasi yang telah dipastikan dari hal-hal yang belum tersedia.
Tidak ada keterangan yang dapat digunakan untuk memastikan kondisi penerbangan, waktu kedatangan di Kediri atau Trenggalek, maupun jadwal lanjutan setelah jenazah diberangkatkan. Bahan ini juga tidak menyebut proses pemakaman, lokasi pemakaman, atau siapa yang menyambut kedatangan jenazah. Oleh sebab itu, hal-hal tersebut tidak dapat dinarasikan sebagai fakta. Rincian yang dapat disampaikan secara terukur tetap mencakup pelepasan pada 7 November 2026 di Bandar Udara Kuala Pembuang dan pemberangkatan jenazah menuju Trenggalek melalui Kediri. Tidak ada keterangan tambahan yang dapat dipastikan dari bahan yang tersedia.
25 kunjungan


































