Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Polemik Pasal Syarat Pencalonan Gibran

oleh -46 Dilihat
oleh
Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Polemik Pasal Syarat Pencalonan Gibran

Jakarta | Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka secara terang proses penyusunan ketentuan yang berkaitan dengan syarat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024. Ia menyoroti polemik mengenai dugaan penyelundupan pasal yang disebut berhubungan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Doli, penjelasan resmi dari KPU diperlukan agar masyarakat dapat memahami latar belakang dan tahapan pembentukan aturan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober. Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan kesiapan untuk memperlihatkan kepada publik perbedaan ketentuan yang benar-benar dibahas melalui proses resmi dan aturan yang diduga disisipkan dalam penyusunan regulasi. Sikap itu menunjukkan dorongan agar seluruh dokumen, pembahasan, serta dasar pengambilan keputusan dapat diperiksa secara terbuka.

Doli menantang KPU untuk menjelaskan apakah pasal yang dipersoalkan memang tercantum dalam pembahasan sejak awal atau muncul pada tahap lain dalam proses penyusunan. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan lembaga penyelenggara pemilu karena setiap perubahan norma mengenai persyaratan calon dapat berdampak terhadap kepercayaan publik dan legitimasi tahapan pemilihan.

Meski demikian, dugaan adanya penyelundupan ketentuan tersebut belum dapat dipandang sebagai fakta yang telah terbukti. Pernyataan Doli merupakan desakan politik agar KPU memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan rekam proses yang dapat diverifikasi. Dengan membuka perbedaan aturan yang dibahas secara resmi dan ketentuan yang dipersoalkan, KPU diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik secara objektif sekaligus mencegah polemik berkembang tanpa penjelasan yang memadai.

Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu ketentuan yang berada di pusat polemik mengenai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini mengatur pengecualian terhadap dokumen bukti kelulusan yang harus dipenuhi oleh bakal calon presiden atau calon wakil presiden. Pengecualian tersebut berlaku bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan dari perguruan tinggi.

Secara substansi, pasal itu membuka ruang agar dokumen kelulusan perguruan tinggi dapat digunakan dalam kondisi tertentu ketika calon tidak dapat menunjukkan ijazah atau bukti kelulusan setingkat sekolah menengah atas dari lembaga pendidikan asing di luar negeri. Dengan demikian, penilaian terhadap kelengkapan persyaratan tidak semata-mata didasarkan pada keberadaan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri, melainkan juga mempertimbangkan bukti bahwa calon telah menyelesaikan pendidikan tinggi.

Ketentuan tersebut kemudian dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua Komisi II DPR, Doli Kurnia, meminta Komisi Pemilihan Umum menjelaskan latar belakang, proses penyusunan, serta dasar hukum pasal tersebut secara terbuka. Doli menilai perlu ada klarifikasi karena muncul dugaan bahwa aturan itu disiapkan untuk membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Pernyataan tersebut merupakan tudingan atau kekhawatiran politik yang disampaikan Doli, bukan fakta yang telah terbukti secara hukum.

Karena itu, polemik tidak hanya menyangkut isi pengecualian, tetapi juga waktu penerbitan dan penerapannya. KPU perlu menerangkan apakah Pasal 18 ayat (3) disusun sebagai ketentuan umum untuk menghadapi beragam latar belakang pendidikan calon, atau memiliki pertimbangan khusus dalam konteks tertentu. Penjelasan mengenai proses harmonisasi, dasar pertimbangan, dan penerapan pasal tersebut penting agar publik dapat menilai apakah aturan telah diberlakukan secara konsisten, transparan, serta sesuai dengan prinsip kesetaraan bagi seluruh peserta pemilu.

Setelah polemik mengenai syarat pencalonan Gibran mencuat, Doli Kurnia mengaku telah meminta pimpinan Komisi II DPR menggelar rapat resmi pada masa reses. Rapat tersebut dinilai penting untuk membahas dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam proses penyusunan aturan pencalonan. Menurut Doli, forum itu perlu dilakukan secara terbuka agar asal-usul pasal, proses pembahasannya, serta dokumen yang menjadi dasar pencantumannya dapat dijelaskan kepada publik.

Doli menyatakan tidak keberatan apabila mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dihadirkan dalam rapat tersebut. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR periode sebelumnya dan menjadwalkan pertemuan secara langsung dalam waktu dekat. Pertemuan itu diharapkan dapat membantu menelusuri kembali rangkaian pembahasan DPR dan KPU, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan draf aturan.

Doli mengklaim Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam rapat KPU dan Komisi II DPR yang dipimpinnya. Ia juga menyebut ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diserahkan KPU kepada DPR. Berdasarkan penelusurannya, Doli menduga pasal itu muncul melalui sebuah surat yang kemudian masuk dalam proses administrasi, tetapi tidak ditampilkan dalam dokumen yang diterima lembaga tersebut. Dugaan ini, menurut dia, perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan semua pihak terkait, bukan sekadar pernyataan sepihak.

Ia turut menyoroti waktu kemunculan ketentuan tersebut. Doli menduga Pasal 18 ayat (3) muncul setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90, sehingga hubungan putusan itu dan perubahan aturan perlu dijelaskan secara kronologis. Karena itu, rapat Komisi II diharapkan dapat meminta penjelasan KPU, menghadirkan mantan pejabat terkait, serta membandingkan seluruh draf dan surat yang beredar agar polemik tersebut memperoleh kepastian.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dugaan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Bantahan tersebut disampaikan untuk merespons permintaan Wakil Ketua Komisi II DPR, Doli Kurnia, agar KPU mengungkap secara terbuka proses pembahasan norma yang kemudian menjadi sorotan publik.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa materi norma dalam pasal tersebut bukan ketentuan yang baru dimasukkan pada tahap akhir pembahasan. Menurut dia, materi norma itu sudah tercantum ketika rancangan PKPU dibahas dalam rapat konsinyering. Keterangan tersebut disampaikan Idham saat dihubungi pada Jumat, 9 Oktober. Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai rancangan peraturan berlangsung melalui tahapan yang telah dijadwalkan.

Rapat konsinyering yang disebut Idham berlangsung pada 19 September 2023. Dengan demikian, pembahasan rancangan PKPU yang memuat materi Pasal 18 ayat (3) terjadi sehari sebelum rapat dengar pendapat KPU dan Komisi II DPR pada 20 September 2023. Penjelasan ini menjadi dasar bantahan KPU terhadap dugaan bahwa norma tersebut disisipkan secara diam-diam untuk memenuhi syarat pencalonan tertentu. Di sisi lain, permintaan Doli menekankan perlunya keterbukaan mengenai kronologi dan proses pembentukan aturan tersebut, terutama karena pasal itu berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024. KPU menyampaikan urutan waktu pembahasan tersebut sebagai penjelasan atas polemik yang berkembang, sementara Doli meminta lembaga penyelenggara pemilu mengungkap seluruh prosesnya kepada publik.

Baca juga: Ahmad Doli Kurnia Ungkap Alasan Menilai Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan | Ahmad Doli Kurnia Tanggapi Pernyataan Hasyim soal Polemik PKPU | Ahmad Doli Kurnia Balik Menanggapi Pernyataan Hasyim Asy’ari soal Polemik PKPU