Pengalaman Usaha Bahlil Menjadi Dasar Kebijakan untuk Pengusaha Daerah

oleh -56 Dilihat
oleh
Pengalaman Usaha Bahlil Menjadi Dasar Kebijakan untuk Pengusaha Daerah

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membagikan pengalaman merintis usaha kepada peserta Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) 2026 di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Kisah tersebut tidak disampaikan sekadar sebagai cerita masa lalu, melainkan sebagai gambaran langsung mengenai hambatan yang kerap dihadapi pengusaha lokal ketika membangun usaha dan berhubungan dengan pemerintah daerah.

Bahlil mengisahkan bahwa pada masa awal menjalankan bisnis, ia pernah mendapatkan proyek dengan nilai kontrak Rp60 juta. Nilai tersebut mungkin terlihat terbatas dibandingkan skala proyek pemerintah atau korporasi saat ini, tetapi sangat berarti bagi pengusaha yang sedang merintis. Untuk memastikan proses pekerjaannya berjalan, ia bahkan harus menunggu berhari-hari di depan ruangan bupati. Pengalaman itu memperlihatkan bagaimana akses terhadap pengambil keputusan dapat menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha daerah, terutama mereka yang belum memiliki jaringan kuat atau posisi tawar besar.

Selain menunggu bertemu kepala daerah, Bahlil juga menghadapi proses perizinan di tingkat dinas yang dapat berlangsung hingga berminggu-minggu. Lamanya tahapan administratif berpotensi menahan modal, menunda pelaksanaan proyek, dan mengurangi kesempatan usaha. Bagi pengusaha kecil dan menengah, penundaan semacam itu memiliki dampak lebih besar karena kemampuan keuangan serta sumber daya manusia mereka biasanya terbatas. Pengalaman pribadi tersebut menjadi dasar penting bagi Bahlil dalam memahami persoalan yang dihadapi pengusaha lokal. Karena itu, penyampaiannya berkaitan erat dengan pembahasan kebijakan: pemerintah perlu mendorong pelayanan yang lebih sederhana, cepat, dan terbuka agar pelaku usaha daerah tidak terus berhadapan dengan prosedur yang berbelit. Dengan memahami situasi dari pengalaman langsung, kebijakan diharapkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan pengusaha yang sedang tumbuh.

Pengalaman Bahlil sebagai pengusaha menjadi salah satu landasan penting dalam membentuk keberpihakan kebijakan yang ia dorong ketika berada di pemerintahan. Sebelum masuk ke dunia politik dan birokrasi, ia merasakan sendiri bagaimana pelaku usaha harus menghadapi proses perizinan yang rumit, panjang, dan tidak selalu memberikan kepastian. Pengalaman tersebut membuatnya memahami bahwa persaingan usaha tidak berlangsung dalam kondisi yang setara. Pelaku usaha yang memiliki jaringan kuat dan modal besar cenderung lebih mudah mengakses informasi, perizinan, pembiayaan, serta peluang investasi dibandingkan pengusaha daerah atau UMKM.

Pemahaman itu kemudian tercermin dalam gagasan untuk memprioritaskan pengusaha daerah dan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan afirmatif dipandang bukan sebagai pemberian keistimewaan tanpa dasar, melainkan sebagai upaya memperbaiki ketimpangan akses yang telah berlangsung lama. Dengan dukungan regulasi, pendampingan, kemudahan perizinan, dan kesempatan masuk ke rantai pasok, pelaku usaha lokal diharapkan mampu meningkatkan kapasitasnya. Mereka tidak hanya menjadi penonton atau pekerja dalam kegiatan investasi, tetapi juga dapat berperan sebagai pemilik, mitra, penyedia jasa, dan bagian dari ekosistem industri di daerahnya sendiri.

Bahlil juga menekankan bahwa pengusaha daerah membutuhkan dukungan kebijakan pemerintah agar dapat berkompetisi secara adil dengan korporasi berskala besar. Pandangan ini berkaitan dengan pertanyaan mengenai distribusi manfaat pembangunan. Ia menyoroti proyek investasi di daerah, sektor pertambangan, dan agenda hilirisasi yang menurutnya banyak dikuasai pengusaha dari Jakarta. Kondisi tersebut mendorongnya mempertanyakan bentuk keadilan apabila sumber daya berada di daerah, tetapi manfaat ekonomi dan penguasaan usahanya lebih banyak terkonsentrasi di luar daerah. Karena itu, keberpihakan kepada pelaku lokal diposisikan sebagai instrumen untuk memperluas pemerataan, memperkuat ekonomi daerah, dan memastikan kebijakan investasi menghasilkan manfaat yang lebih seimbang bagi masyarakat setempat.

Rangkaian kebijakan yang disampaikan Bahlil menunjukkan tindak lanjut dari keberpihakan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta korporasi daerah. Ketika menjabat sebagai Menteri Investasi, ia menerbitkan peraturan menteri investasi yang diarahkan untuk memperluas akses pelaku usaha lokal terhadap peluang penanaman modal. Langkah tersebut kemudian dilanjutkan melalui empat aturan baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama pada sektor pertambangan dan minyak rakyat.

Salah satu aturan yang mendapat perhatian ialah Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Ketentuan ini mengatur agar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mengutamakan kontraktor jasa pertambangan lokal dalam kegiatan operasionalnya. Kebijakan itu dimaksudkan untuk memastikan manfaat ekonomi pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada pemegang izin, tetapi juga mengalir kepada perusahaan daerah, tenaga kerja setempat, dan rantai pasok di sekitar wilayah tambang.

Bentuk keberpihakan lainnya adalah pemberian IUP prioritas tanpa tender bagi UMKM dan koperasi. Selain itu, pemerintah mendorong legalisasi 43.000 sumur minyak rakyat. Hasil produksinya akan dibeli oleh Pertamina dengan nilai 80 persen dari harga Indonesia Crude Price (ICP), sehingga kegiatan masyarakat memperoleh kepastian legalitas sekaligus saluran penjualan. Bahlil juga menyebut larangan bagi pemegang IUP untuk menggunakan kontraktor terafiliasi dari Jakarta, sebagai upaya mencegah kesempatan usaha daerah tersisih oleh perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan pemegang izin.

Penataan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara turut menjadi instrumen penting. Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga alokasi produksi dan kesempatan usaha bagi pengusaha daerah, khususnya ketika pasokan batu bara Indonesia mencapai 43 persen dari total perdagangan batu bara dunia. Dengan pengawasan terhadap RKAB, pemerintah dapat menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara, keberlanjutan produksi, dan pemerataan manfaat ekonomi di daerah penghasil.

Bahlil menekankan perlunya perubahan aturan pertambangan agar pelaku usaha daerah tidak kalah sebelum mengikuti tender. Menurut pandangan tersebut, pengusaha lokal kerap berhadapan dengan perusahaan dari Jakarta yang memiliki kemampuan permodalan serta klasifikasi usaha bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Perbedaan kapasitas itu dapat membuat pelaku usaha daerah sulit bersaing, bahkan ketika mereka berada di wilayah yang memiliki sumber daya alam dan memahami kondisi setempat. Karena itu, pengaturan dalam sektor pertambangan perlu memberikan ruang yang lebih adil bagi pengusaha daerah untuk ikut serta dalam proses pengelolaan dan tender.

Pemerintah menyatakan bahwa pemberian alokasi serta akses terhadap regulasi ditujukan untuk menciptakan pemerataan ekonomi, terutama di wilayah penghasil tambang dan minyak dan gas bumi. Kebijakan tersebut diarahkan agar manfaat pengelolaan sumber daya alam tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan besar atau pusat-pusat ekonomi tertentu. Dengan akses yang lebih terbuka, pelaku usaha daerah diharapkan dapat memperoleh kesempatan untuk membangun kapasitas, memenuhi persyaratan usaha, dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang tumbuh di sekitar wilayah penghasil sumber daya.

Bahlil juga memandang hilirisasi sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi karena pengolahan sumber daya di dalam negeri dapat memperluas kegiatan industri dan menciptakan nilai tambah. Namun, pertumbuhan yang tinggi perlu disertai pemerataan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha di daerah. Atas dasar itu, kebijakan afirmatif diarahkan untuk membuka kesempatan bagi pengusaha daerah dalam mengelola potensi ekonomi setempat secara profesional. Pelaksanaannya tetap ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial, sehingga peningkatan aktivitas industri, akses regulasi, dan pemanfaatan sumber daya berjalan dengan memberi ruang yang lebih seimbang bagi daerah penghasil tambang dan minyak dan gas bumi.

Baca juga: Bahlil Sebut Terjun ke Politik sebagai Kecelakaan di Hadapan Pengusaha Pribumi | Teknologi dan Data Menjadi Penentu Masa Depan Pertambangan Indonesia | Aries Syahbudin Memimpin Korlantas dengan Bekal Pengalaman Operasional dan Rekam Jejak Mudik 2025