Jakarta | Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa ia kurang setuju jika panitia seleksi (pansel) calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk sekarang. Pandangan tersebut disampaikannya di Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober. Doli menilai waktu pembentukan pansel perlu dipertimbangkan dengan cermat, karena pembahasan perubahan aturan pemilu masih berjalan. Menurutnya, proses seleksi tidak seharusnya berlangsung terpisah dari perkembangan pembahasan undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu.
Pokok keberatan Doli berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sedang dibahas. Menurutnya, perubahan terhadap landasan hukum pemilu perlu menjadi pertimbangan sebelum langkah pembentukan pansel ditetapkan. Jika proses seleksi dimulai ketika pembahasan revisi masih berlangsung, perkembangan atau hasil pembahasan tersebut belum tentu tercermin dalam pengaturan yang menjadi acuan seleksi. Karena itu, ia menilai penentuan waktu pembentukan pansel sebaiknya menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai arah pembahasan revisi, bukan dilakukan tanpa memperhatikan proses legislasi tersebut.
Sikap itu menunjukkan bahwa perhatian Doli terutama tertuju pada urutan dan kesesuaian proses. Pembentukan pansel merupakan tahap penting untuk menyeleksi calon anggota KPU, sementara revisi undang-undang dapat memengaruhi aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Dengan mempertimbangkan kedua proses secara bersamaan, pemerintah dan DPR dapat menghindari keputusan jadwal yang kemudian perlu disesuaikan apabila pembahasan revisi menghasilkan perubahan terkait. Doli pun menekankan perlunya melihat perkembangan pembahasan terlebih dahulu sebelum memastikan kapan pansel dibentuk. Inti pandangannya bukan semata-mata soal cepat atau lambatnya seleksi, melainkan pentingnya memastikan waktu pelaksanaannya selaras dengan proses perubahan regulasi.
Dengan demikian, Doli meminta agar pembentukan pansel KPU tidak diputuskan secara tergesa-gesa. Perkembangan revisi UU Pemilu, menurutnya, patut menjadi salah satu dasar dalam menentukan waktu yang tepat untuk memulai proses seleksi.
Doli Kurnia menyoroti adanya persoalan waktu dalam proses pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU, terutama ketika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu masih berlangsung. Menurutnya, jadwal seleksi perlu dipertimbangkan secara cermat agar materi dan ukuran yang digunakan untuk menilai calon tidak bertentangan dengan perubahan aturan yang sedang dirancang. Ketidakselarasan waktu tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai ketentuan mana yang menjadi acuan, baik bagi pansel maupun bagi peserta seleksi. Persoalan ini penting karena penyelenggara pemilu nantinya bertugas menjalankan undang-undang yang berlaku, bukan sekadar memenuhi tahapan administratif dalam proses pemilihan.
Jika seleksi dilakukan ketika revisi belum selesai, pengujian calon berisiko bertumpu pada undang-undang lama. Padahal, aturan tersebut direncanakan untuk diubah melalui pembahasan RUU Pemilu. Akibatnya, penilaian terhadap pengetahuan dan kesiapan calon mungkin hanya mencerminkan pemahaman atas ketentuan yang kelak tidak lagi digunakan atau mengalami perubahan. Situasi itu dapat menyulitkan pansel dalam mengukur kemampuan kandidat secara relevan dengan kebutuhan KPU pada masa mendatang. Doli mengingatkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut waktu pelaksanaan seleksi, melainkan juga kesesuaian materi pengujian dan landasan hukum yang akan menjadi pegangan penyelenggara.
Namun, melakukan pengujian berdasarkan undang-undang baru sebelum pembahasannya rampung juga menghadirkan kendala. Isi aturan masih dapat berubah, sehingga calon belum tentu memiliki dasar yang pasti untuk memahami ketentuan yang nantinya harus mereka laksanakan. Dengan demikian, kedua pilihan waktu itu sama-sama mengandung risiko: seleksi lebih awal dapat mengacu pada aturan lama, sedangkan seleksi dengan materi aturan baru dapat mendahului kepastian hukum. Menurut Doli, pemahaman terhadap undang-undang merupakan salah satu bekal yang perlu dimiliki penyelenggara pemilu. Karena itu, proses seleksi semestinya mempertimbangkan kapan aturan baru disepakati serta bagaimana memastikan pengujian tetap adil, jelas, dan relevan bagi seluruh calon.
Doli Kurnia menyampaikan dua pilihan untuk menyelaraskan pembentukan panitia seleksi (pansel) KPU dengan proses revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, persoalan waktu pembentukan pansel perlu ditangani tanpa mencampuradukkan kebutuhan pengaturan jadwal dengan perubahan substansi aturan lainnya. Kedua pilihan tersebut memberi ruang agar tahapan seleksi tetap berjalan, sekaligus mempertimbangkan bahwa ketentuan pemilu yang akan menjadi acuan masih dibahas.
Opsi pertama adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dengan perubahan yang terbatas pada satu pasal. Pasal yang dimaksud mengatur pembentukan pansel enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir. Doli menegaskan usulan ini bukan untuk mengubah pasal-pasal lain dalam undang-undang. Dengan lingkup yang sempit, penyesuaian dapat diarahkan khusus pada persoalan tenggat pembentukan pansel, tanpa membuka perubahan lebih luas terhadap ketentuan yang tidak terkait.
Opsi kedua dapat ditempuh apabila proses pembentukan pansel tetap dilanjutkan. Dalam skenario ini, tahapan seleksi dan waktu penetapan penyelenggara pemilu perlu disesuaikan dengan penyelesaian RUU Pemilu. Artinya, jadwal seleksi dapat dirancang agar tidak mendahului kepastian aturan yang akan berlaku, terutama ketika calon perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang masih dibahas. Penyesuaian jadwal juga dimaksudkan menjaga keterpaduan proses pemilihan anggota KPU dan kerangka regulasi pemilu yang nantinya menjadi rujukan.
Doli menjelaskan bahwa seleksi awal tetap dapat menilai sejumlah kualitas calon yang tidak harus menunggu undang-undang baru selesai. Pansel, misalnya, dapat menelaah integritas, kapasitas mental, kepemimpinan, serta kemampuan dan pengetahuan umum tentang kepemiluan. Aspek-aspek tersebut dapat menjadi bagian dari penyaringan awal untuk melihat kesiapan dan kelayakan kandidat. Sementara itu, pengujian yang secara khusus mengukur pemahaman calon terhadap undang-undang pemilu dapat dilakukan setelah RUU Pemilu diselesaikan. Dengan urutan demikian, seleksi tidak harus berhenti seluruhnya, tetapi bagian penilaian yang bergantung pada aturan baru dapat ditempatkan pada tahap yang tepat. Kedua usulan itu pada dasarnya menawarkan cara berbeda untuk menghindari ketidaksesuaian jadwal pembentukan pansel, masa jabatan penyelenggara, dan kepastian regulasi.Kabar mengenai pembentukan panitia seleksi (pansel) KPU periode 2027–2032 disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah meneken keputusan presiden untuk membentuk pansel tersebut. Namun, informasi itu belum disertai pengumuman resmi mengenai susunan anggota panitia. Mardani mengatakan dirinya belum mengetahui nama-nama yang akan mengisi pansel, sehingga rincian keanggotaan masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pemerintah.
Mardani menjelaskan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Umum. Menurut keterangannya, direktorat tersebut telah mengirim surat kepada presiden terkait proses pembentukan pansel. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pansel sudah dibentuk dan tinggal diumumkan. Pernyataan para pejabat tersebut menempatkan pembentukan panitia sebagai tahap awal menuju seleksi komisioner periode mendatang. Kabar ini muncul ketika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu juga menjadi perhatian, sehingga waktu pelaksanaan seleksi dan kerangka aturan yang akan digunakan turut disorot.
UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tahapan seleksi calon anggota KPU. Dalam prosesnya, pansel membantu presiden menyaring kandidat melalui sejumlah metode, termasuk wawancara, uji kompetensi, serta penilaian atas tanggapan masyarakat. Tahapan itu dimaksudkan untuk memperoleh calon yang memenuhi kualifikasi sebelum nama-nama diajukan kepada DPR. Setelah seleksi, pansel menyerahkan 14 nama kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. DPR kemudian menetapkan tujuh orang sebagai komisioner KPU, sedangkan nama lainnya menjadi calon cadangan. Dengan demikian, pembentukan pansel bukan penetapan langsung anggota KPU, melainkan awal dari rangkaian seleksi yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan parlemen.
Baca juga: DPR Bidik Penyelesaian Revisi UU Pemilu pada Maret 2027 | DPR Siapkan Konsultasi dengan 120 Kelompok untuk Revisi UU Pemilu



































