DPR Bidik Penyelesaian Revisi UU Pemilu pada Maret 2027

oleh -72 Dilihat
oleh
DPR Bidik Penyelesaian Revisi UU Pemilu pada Maret 2027

Jakarta | Komisi II DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Umum rampung paling lambat pada akhir Maret 2027. Sasaran waktu ini menunjukkan batas yang ditetapkan untuk menuntaskan pembahasan rancangan tersebut di tingkat komisi. Dengan demikian, Maret 2027 menjadi tenggat penting bagi agenda kerja Komisi II terkait revisi UU Pemilu, sebagaimana target yang disampaikan dalam rencana pembahasannya.

Penekanan utama pada target tersebut adalah penyelesaian pembahasan. Istilah itu merujuk pada proses pembahasan rancangan undang-undang, bukan otomatis berarti seluruh tahapan legislasi setelahnya telah selesai pada waktu yang sama. Karena itu, informasi mengenai tenggat akhir Maret 2027 sebaiknya dipahami secara terbatas sesuai cakupan yang disebutkan: Komisi II menargetkan pembahasan RUU perubahan UU Pemilu selesai paling lambat pada akhir bulan tersebut.

Pembedaan ini penting agar target waktu tidak ditafsirkan lebih luas daripada keterangan yang tersedia. Bahan yang menjadi dasar informasi ini menyebut sasaran rampungnya pembahasan, tetapi tidak merinci jadwal maupun hasil tahapan lain yang mungkin berkaitan dengan proses legislasi. Oleh sebab itu, belum tepat menyimpulkan bahwa seluruh proses, mulai dari tahap lanjutan hingga pengesahan atau pemberlakuan, akan tuntas pada Maret 2027. Hal yang dapat ditegaskan adalah tenggat pembahasan yang ditargetkan Komisi II.

Dalam mengikuti perkembangan revisi UU Pemilu, publik dapat mencermati apakah pembahasan berjalan sesuai sasaran tersebut serta menunggu keterangan resmi mengenai perkembangan berikutnya. Jika target tercapai, hal itu berarti agenda pembahasan telah rampung sesuai batas waktu yang ditetapkan. Namun, capaian tersebut tidak dengan sendirinya memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian seluruh tahapan yang tidak disebutkan dalam bahan sumber. Informasi mengenai langkah selanjutnya perlu merujuk pada perkembangan dan penjelasan resmi yang disampaikan kemudian, tanpa mengasumsikan bahwa tenggat pembahasan sekaligus merupakan tenggat akhir seluruh proses legislasi.Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyiapkan dua dokumen yang menjadi landasan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, yakni draf naskah akademik dan draf rancangan undang-undang (RUU). Penyusunan keduanya menjadi pekerjaan awal sebelum pembahasan materi perubahan dapat bergerak lebih jauh. DPR menargetkan dokumen-dokumen tersebut rampung pada penghujung 2026, tepatnya akhir Desember. Target ini merupakan bagian dari tahapan persiapan menuju penyelesaian revisi UU Pemilu yang dibidik pada Maret 2027.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik dan draf RUU tersebut merupakan target awal dalam rangkaian pekerjaan legislasi. Naskah akademik berfungsi sebagai dasar kajian untuk menjelaskan kebutuhan perubahan serta alasan dan arah pengaturannya. Sementara itu, draf RUU memuat rumusan awal pasal-pasal yang berpotensi dibahas dan disempurnakan. Kedua dokumen itu perlu disiapkan terlebih dahulu agar proses berikutnya memiliki pijakan yang jelas, meskipun substansinya masih dapat berkembang selama pembahasan.

Keterangan tersebut disampaikan Doli saat berada di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menyebut penyelesaian dokumen dasar pada akhir tahun sebagai sasaran awal, bukan sebagai akhir dari seluruh proses revisi. Dengan demikian, target Desember 2026 berkaitan khusus dengan penyiapan bahan awal, sedangkan pembahasan dan penyelesaian revisi tetap dijadwalkan berlanjut hingga Maret 2027. Pemisahan tahapan ini menunjukkan bahwa penyusunan dokumen dan pengambilan keputusan atas substansi merupakan pekerjaan yang berbeda, tetapi saling berkaitan.

Setelah draf naskah akademik dan RUU tersedia, dokumen tersebut dapat menjadi bahan untuk menilai berbagai usulan perubahan aturan pemilu dan menentukan materi yang perlu dibicarakan lebih lanjut. Tahap itu membutuhkan pencermatan atas rumusan serta kesesuaian tujuan perubahan dan pasal yang disusun. Karena itu, pemenuhan target akhir Desember penting bagi jadwal keseluruhan, sekaligus memberi waktu bagi pembahasan lanjutan sebelum sasaran penyelesaian pada Maret 2027. DPR masih harus menuntaskan pekerjaan awal ini terlebih dahulu agar tahapan berikutnya dapat berjalan berdasarkan dokumen yang telah disiapkan.

Panitia kerja (Panja) membagi proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR menjadi dua tahapan utama. Pembagian ini menjadi kerangka kerja bagi proses penyusunan RUU, dengan tahap pertama diarahkan pada penyelesaian dua dokumen penting: draf naskah akademik dan draf RUU. Keterangan yang tersedia menegaskan fokus tersebut, tetapi belum menjelaskan rincian pekerjaan pada tahapan berikutnya.

Pada tahap pertama, Panja memusatkan perhatian pada penyelesaian draf naskah akademik serta draf RUU. Kedua dokumen itu merupakan bagian yang secara khusus disebut dalam uraian mengenai proses penyusunan. Dengan demikian, pekerjaan pada fase ini mencakup penuntasan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang sebelum proses berlanjut ke tahapan selanjutnya. Penjelasan yang tersedia tidak memerinci substansi pasal-pasal, pokok perubahan, maupun metode pembahasan yang akan digunakan. Karena itu, fokus yang dapat dipastikan sebatas penyelesaian kedua draf tersebut, bukan isi atau arah pengaturan yang belum diterangkan.

Pembagian menjadi dua tahapan menunjukkan bahwa penyusunan RUU tidak diperlakukan sebagai satu rangkaian pekerjaan tanpa pemisahan. Namun, informasi yang ada hanya menerangkan secara spesifik sasaran tahap pertama. Tahap kedua memang disebut sebagai bagian dari kerangka kerja Panja, tetapi belum ada keterangan mengenai kegiatan, keluaran, ataupun jadwal pelaksanaannya. Oleh sebab itu, uraian mengenai proses ini perlu dibatasi pada hal yang telah dinyatakan: Panja membagi penyusunan RUU inisiatif DPR dalam dua tahap, dan tahap pertama berfokus pada penyelesaian draf naskah akademik serta draf RUU. Keterangan lebih lanjut mengenai tahap kedua belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.

Setelah draf revisi Undang-Undang Pemilu selesai dibahas di tingkat Komisi II DPR, tahapan berikutnya adalah membawa dokumen tersebut ke rapat paripurna. Forum paripurna menjadi tempat untuk menindaklanjuti hasil penyelesaian draf di komisi sebelum dokumen itu disampaikan kepada pemerintah. Dengan demikian, penyelesaian di Komisi II belum menjadi tahap akhir dalam proses yang dijelaskan. Draf masih harus melalui agenda di tingkat DPR yang lebih luas.

Dalam rapat paripurna, draf tersebut akan diproses untuk disahkan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Status ini menandai bahwa rancangan berasal dari inisiatif lembaga legislatif. Pengesahan yang dimaksud adalah pengesahan sebagai RUU usul inisiatif DPR, bukan pengesahan undang-undang yang telah berlaku. Pembedaan tersebut penting agar tahapan yang sedang berlangsung tidak disamakan dengan penyelesaian seluruh proses pembentukan undang-undang.

Setelah disahkan sebagai RUU usul inisiatif, dokumen itu akan dikirimkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Urutannya, dengan demikian, dimulai dari penyelesaian draf di Komisi II, berlanjut ke pembahasan dan pengesahan dalam rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR, lalu diikuti penyampaian dokumen kepada pemerintah. Setiap tahap memiliki posisi tersendiri dalam alur tersebut, sehingga penyelesaian pada satu tahap menjadi dasar bagi langkah berikutnya.

Alur ini menjelaskan bagaimana draf yang selesai di tingkat komisi bergerak menuju tahap kelembagaan berikutnya. Rapat paripurna menjadi penghubung hasil penyusunan di Komisi II dan pengiriman RUU kepada pemerintah. Karena itu, perhatian pada tahapan ini terletak pada status dokumen dan urutan prosesnya: draf dibawa ke paripurna, disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, kemudian dikirim kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Informasi tersebut menggambarkan jalur formal setelah draf rampung di komisi, tanpa merinci hal lain di luar tahapan yang disebutkan.

Baca juga: DPR Siapkan Konsultasi dengan 120 Kelompok untuk Revisi UU Pemilu | Doli Kurnia Soroti Waktu Pembentukan Pansel KPU di Tengah Revisi UU Pemilu