PKS dan PDIP Siap Membahas Tindak Lanjut Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran

oleh -61 Dilihat
oleh
PKS dan PDIP Siap Membahas Tindak Lanjut Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran

Jakarta | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR untuk menjajaki pembahasan mengenai polemik dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Langkah tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan persoalan itu. PKS belum menyebut adanya kesepakatan bersama di fraksi, melainkan hendak membuka komunikasi untuk mengetahui pandangan masing-masing pihak.

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menjelaskan bahwa penjajakan tersebut merupakan arahan Presiden PKS Al Muzammil Yusuf. Menurut Kholid, partainya akan berupaya membangun komunikasi dengan berbagai fraksi di parlemen agar dapat memperoleh gambaran mengenai sikap mereka terhadap tindak lanjut polemik tersebut. Komunikasi itu menjadi tahap awal untuk mengetahui bagaimana setiap fraksi memandang persoalan setelah putusan MK.

Penjajakan ini ditujukan untuk mendengar pandangan dan sikap fraksi-fraksi lain, bukan untuk menyampaikan bahwa mereka telah menyepakati langkah tertentu. Dengan berdialog, PKS berharap dapat memahami beragam pertimbangan yang berkembang di DPR terkait dokumen pendidikan Gibran. Keterangan tersebut juga menunjukkan bahwa tindak lanjut politik atas putusan MK masih memerlukan pembahasan dan komunikasi antarpihak.

Kholid menyampaikan bahwa PKS ingin mengambil peran sebagai jembatan bagi aspirasi masyarakat yang muncul seputar polemik ini. Partainya, kata dia, berupaya menyalurkan perhatian publik melalui komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR. Peran tersebut dimaksudkan untuk membantu menyampaikan aspirasi, sekaligus membuka ruang bagi pembicaraan mengenai isu yang menjadi perhatian masyarakat. PKS menyatakan akan menjajaki terlebih dahulu pandangan dari pihak lain sebelum menarik kesimpulan mengenai sikap bersama di parlemen. Karena itu, komunikasi yang direncanakan tidak dapat dipahami sebagai keputusan kolektif atau tanda bahwa fraksi-fraksi telah mencapai kesepakatan. Proses tersebut masih berfokus pada pertukaran pandangan dan penyerapan aspirasi setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil komunikasi dan sikap masing-masing fraksi yang terlibat dalam pembahasan tersebut.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan partainya terbuka untuk berdialog dengan fraksi-fraksi lain di DPR mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut, menurut Hasto, menunjukkan bahwa pembahasan dapat dilakukan melalui komunikasi antarkekuatan politik, tanpa menutup ruang bagi pandangan yang berbeda. Ia menempatkan putusan MK sebagai pokok yang perlu dicermati bersama, terutama dalam menentukan bagaimana tindak lanjutnya dibicarakan. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya berarti telah ada keputusan atau langkah resmi pemerintah. Hasto menyampaikan posisi PDIP sebagai keterbukaan untuk berdiskusi, sementara arah pembahasan berikutnya masih menjadi urusan para pihak terkait.

Hasto juga memandang polemik tersebut memiliki dimensi politik yang lebih luas karena dampaknya dapat menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo dikenal sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Dalam pandangan Hasto, persoalan yang muncul dari perdebatan mengenai syarat pendidikan dan dokumen Gibran tidak hanya menyangkut pihak yang menjadi sorotan, melainkan juga dapat memengaruhi persepsi terhadap kepemimpinan nasional. Ia mengaitkan kemungkinan beban itu dengan kritik mengenai pelanggaran etika yang disampaikan sejumlah kalangan. Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Hasto, bukan keterangan bahwa Presiden Prabowo atau pemerintah telah mengambil tindakan tertentu atas polemik ini.

PDIP, lanjut Hasto, mencermati kritik dari sejumlah guru besar dan menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan sebagai persoalan serius. Kritik akademisi itu menjadi bagian dari konteks yang, menurutnya, patut diperhatikan ketika membahas tindak lanjut putusan MK. Hasto menegaskan bahwa sorotan mengenai etika dapat menjadi beban bagi kepemimpinan Prabowo apabila persoalan tersebut terus berkembang dalam ruang publik. Dengan demikian, ia menyampaikan kekhawatiran tentang dampak politik dan citra kepemimpinan, bukan menyimpulkan bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran atau menetapkan respons. Keterbukaan PDIP berdialog dengan fraksi lain memberi ruang bagi pembahasan lanjutan, sedangkan penilaian atas kritik dan konsekuensinya tetap perlu dibedakan dari keputusan resmi lembaga negara.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen sah yang menunjukkan ijazah atau surat keterangan kelulusan setara sekolah menengah atas atau sederajat yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Temuan tersebut berkaitan dengan bukti pendidikan yang diperiksa dalam perkara, sehingga perlu dibedakan dari amar mengenai permohonan para pemohon. Pernyataan MK itu tidak dengan sendirinya berarti bahwa Mahkamah menetapkan adanya pemalsuan dokumen atau menyimpulkan bahwa dokumen tertentu terbukti palsu.

MK juga menelaah surat penyetaraan yang diterbitkan kementerian terkait. Surat tersebut bertumpu pada sertifikat kehadiran dan transkrip nilai, tetapi menurut Mahkamah, dokumen-dokumen itu bukan ijazah maupun keterangan kelulusan. Dengan demikian, surat penyetaraan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bukti kelulusan setara SMA dalam pengertian yang dibahas pada persidangan. Pembedaan ini penting: pengakuan atau penyetaraan atas catatan pendidikan tidak serta-merta sama dengan dokumen yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan pendidikan menengah.

Meski memuat penilaian tentang dokumen pendidikan, putusan perkara tidak berujung pada diskualifikasi Gibran. MK tidak menerima permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya yang meminta agar Gibran didiskualifikasi, karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Karena itu, pokok temuan mengenai bukti pendidikan dan hasil prosedural atas gugatan harus dibaca secara terpisah. Putusan tersebut bukan amar yang membatalkan pencalonan atau menetapkan Gibran tidak memenuhi syarat, melainkan keputusan untuk tidak menerima permohonan para pemohon atas dasar kedudukan hukum. Pemisahan pertimbangan dan amar ini menjadi dasar penting ketika partai politik membahas tindak lanjut putusan, agar uraian mengenai apa yang ditemukan Mahkamah tidak dicampuradukkan dengan konsekuensi hukum yang tidak diputuskan dalam perkara itu.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menetapkan bahwa persoalan ketiadaan bukti ijazah atau dokumen kesetaraan tamat pendidikan SMA atau sederajat harus diselesaikan melalui satu langkah tertentu oleh partai politik. Dalam perkara tersebut, MK menyerahkan tindak lanjut atas persoalan itu kepada lembaga lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Dengan demikian, putusan tersebut mengarahkan perhatian pada mekanisme konstitusional yang berlaku, bukan pada kesimpulan politik yang belum dibahas.

Berdasarkan penjelasan mengenai UUD 1945 yang menjadi rujukan dalam persoalan ini, kewenangan untuk menindaklanjutinya berada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Posisi DPR sebagai lembaga yang berwenang menjadi dasar bagi partai-partai di parlemen untuk mempertimbangkan apa yang perlu dilakukan setelah putusan MK. Namun, penyerahan kewenangan itu tidak dengan sendirinya berarti DPR telah memulai pembahasan atau mengambil keputusan. Langkah lanjutan tetap bergantung pada proses dan pandangan para pihak yang terkait.

Partai Keadilan Sejahtera menyatakan akan menjajaki pandangan fraksi-fraksi di DPR mengenai tindak lanjut yang mungkin ditempuh. Juru bicara PKS, Kholid, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi pada Selasa (20/10). Rencana untuk meminta masukan dari fraksi-fraksi menunjukkan bahwa partai itu ingin mengetahui sikap dan pertimbangan di lingkungan parlemen sebelum pembahasan lebih jauh. Pernyataan tersebut belum menetapkan bentuk langkah yang akan diambil, dan tidak dapat diperlakukan sebagai hasil kesepakatan antarfaksi.

Di sisi lain, PDI Perjuangan menyatakan terbuka terhadap dialog. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/10). Keterbukaan itu memberi ruang bagi komunikasi mengenai perkara tersebut, tetapi tidak menunjukkan bahwa pembahasan telah berlangsung atau bahwa PDIP telah menyepakati usulan tertentu.

Baca juga: Pemerintah Hormati Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Menkum Minta Kajian Revisi | PIP Menjangkau Pendidikan Usia Dini, Ratusan Ribu Murid TK Masuk Sasaran | Polisi Peduli Pendidikan, Kapolresta Sorong Kota Dukung Anak-anak Kokoda Raih Masa Depan Berprestasi