Operasi Patuh 2026 Sasar 11 Pelanggaran, Denda Maksimal Rp750 Ribu

oleh -51 Dilihat
oleh
Operasi Patuh 2026 Sasar 11 Pelanggaran, Denda Maksimal Rp750 Ribu

Jakarta | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November. Pelaksanaan selama dua pekan ini melibatkan jajaran kepolisian lalu lintas di berbagai daerah, dengan sasaran menciptakan ketertiban dan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan. Pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, diimbau memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan kelengkapan berkendara sebelum melakukan perjalanan.

Dalam operasi tersebut, terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan. Besaran denda maksimal yang dapat dikenakan berada pada kisaran Rp250 ribu hingga Rp750 ribu, bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang mengaturnya. Karena nilai sanksi dapat berbeda, pengguna jalan sebaiknya tidak menganggap semua pelanggaran dikenai denda dengan jumlah yang sama. Kepatuhan terhadap rambu, marka, serta aturan keselamatan tetap menjadi tanggung jawab setiap pengendara.

Korlantas menyatakan pelanggaran-pelanggaran yang menjadi sasaran operasi ditindak melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Sistem penegakan hukum elektronik ini memungkinkan pelanggaran yang tertangkap kamera diproses tanpa harus selalu menghentikan kendaraan secara langsung di lokasi. Pengendara perlu memastikan nomor kendaraan dan data administrasi tetap sesuai, serta mengikuti prosedur apabila menerima pemberitahuan penindakan. Penerapan ETLE juga menjadi pengingat bahwa perilaku berkendara dapat terpantau selama perjalanan.

Operasi Patuh bukan hanya berkaitan dengan penindakan dan denda, tetapi juga mendorong keselamatan bersama di jalan raya. Pengendara dapat mengurangi risiko pelanggaran dengan memakai perlengkapan keselamatan, membawa dokumen yang diperlukan, mematuhi batas kecepatan, dan tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara. Pengguna jalan juga perlu mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan tidak mengambil tindakan yang membahayakan orang lain. Dengan memahami sasaran operasi dan menjaga disiplin, masyarakat dapat berkendara lebih tertib selama periode 26 Oktober hingga 8 November maupun setelah operasi berakhir.

Dalam Operasi Patuh 2026, penggunaan ponsel ketika mengemudikan kendaraan menjadi pelanggaran dengan ancaman denda paling tinggi dalam kelompok yang dibahas. Pengemudi yang menggunakan ponsel sehingga konsentrasinya terganggu dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menetapkan denda paling banyak Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengendara perlu tetap berkonsentrasi dan menggunakan perangkat komunikasi hanya setelah berhenti di tempat yang aman.

Enam jenis pelanggaran lainnya memiliki denda maksimal Rp500.000 untuk setiap pelanggaran. Melanggar rambu atau marka jalan, berkendara melawan arus, serta menerobos jalur busway dicantumkan dengan acuan Pasal 287 ayat (1). Ketentuan itu mengatur pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan. Pengendara perlu memperhatikan rambu, marka, dan ketentuan jalur agar tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun menghambat angkutan umum.

Menerobos lampu merah diatur dalam Pasal 287 ayat (2), sedangkan pelanggaran batas kecepatan tercantum dalam Pasal 287 ayat (5). Keduanya juga memiliki ancaman denda paling banyak Rp500.000. Pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan diatur dalam Pasal 280, dengan denda maksimal yang sama. Karena itu, pengendara perlu memastikan kendaraan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang sah dan terpasang sesuai aturan.

Angka Rp750.000 dan Rp500.000 tersebut merupakan batas denda paling banyak menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bukan jumlah yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar. Besaran sanksi aktual ditentukan melalui proses penindakan dan penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Pencantuman pasal membantu masyarakat memahami dasar hukum masing-masing pelanggaran, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan atas keadaan perkara. Dengan mengetahui batas sanksi dan aturan yang berlaku, pengendara dapat menghindari pelanggaran sekaligus ikut menjaga keselamatan serta ketertiban lalu lintas selama operasi berlangsung.

Dalam daftar 11 sasaran penindakan Operasi Patuh 2026, empat pelanggaran berikut memiliki denda maksimal Rp250 ribu. Ketentuan ini mencakup kewajiban perlengkapan keselamatan bagi pengendara dan penumpang, aturan jumlah orang pada sepeda motor, serta penggunaan ruang pejalan kaki. Memahami aturan dan pasal yang terkait membantu pengguna jalan menghindari pelanggaran sekaligus menjaga keselamatan bersama.

Pertama, pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil wajib mengenakan sabuk keselamatan. Tidak memakai sabuk keselamatan termasuk pelanggaran Pasal 289, dengan denda maksimal Rp250 ribu. Kewajiban tersebut berlaku bagi kedua posisi yang disebutkan, sehingga pengemudi maupun penumpang depan perlu memastikan sabuk terpasang dan digunakan selama perjalanan. Sabuk keselamatan merupakan perlengkapan penting untuk mengurangi risiko cedera ketika kendaraan berhenti mendadak atau mengalami kecelakaan.

Kedua, pengendara dan penumpang sepeda motor harus mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggaran karena tidak mengenakan helm berstandar SNI diatur dalam Pasal 291 ayat (1), dengan denda maksimal Rp250 ribu. Menggunakan helm yang sesuai standar merupakan bagian dari perlindungan dasar saat berkendara. Pengendara sebaiknya memeriksa tanda SNI pada helm dan memastikan helm digunakan dengan benar, bukan sekadar dibawa atau digantung pada kendaraan.

Ketiga, sepeda motor tanpa kereta samping tidak boleh digunakan untuk membawa lebih dari satu orang sebagai penumpang. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 292 dan memiliki denda maksimal Rp250 ribu. Membatasi jumlah penumpang sesuai aturan dapat membantu menjaga keseimbangan kendaraan serta mengurangi risiko saat bermanuver. Pengguna sepeda motor perlu memperhatikan kapasitas tersebut, termasuk ketika melakukan perjalanan jarak dekat.

Keempat, parkir di trotoar termasuk pelanggaran Pasal 275 ayat (1), dengan denda maksimal Rp250 ribu. Trotoar disediakan untuk pejalan kaki, sehingga kendaraan yang berhenti atau ditinggalkan di atasnya dapat menghambat akses dan membahayakan pengguna yang berjalan. Pengemudi perlu memilih tempat parkir yang diperuntukkan bagi kendaraan dan tidak mengambil ruang pejalan kaki. Keempat ketentuan ini melengkapi sasaran Operasi Patuh 2026 dan menegaskan pentingnya tertib berlalu lintas.

Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Artinya, pelaksanaan operasi tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi kepada pengendara yang melanggar. Petugas juga bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan lalu lintas serta risiko yang muncul ketika aturan tersebut diabaikan. Melalui komunikasi yang jelas dan tindakan yang proporsional, kepolisian berharap pengguna jalan dapat memahami alasan di balik setiap ketentuan, bukan hanya mematuhi aturan karena khawatir terkena tilang.

Dalam pelaksanaannya, penindakan terhadap pelanggaran terutama memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi ini memungkinkan pelanggaran tertentu terdeteksi dan diproses melalui sistem elektronik, sehingga penegakan aturan dapat dilakukan secara lebih terukur. Meski demikian, tilang manual tetap dapat diberlakukan sesuai kebutuhan di lapangan. Kedua cara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, tetapi penerapannya tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pengendara pun diimbau untuk tidak menganggap pendekatan humanis berarti pelanggaran akan dibiarkan tanpa konsekuensi.

Aries menegaskan bahwa setiap penindakan tilang harus didampingi provos. Kehadiran provos menjadi bentuk pengawasan internal terhadap petugas, sekaligus membantu memastikan proses penindakan berlangsung sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan ini penting untuk menjaga profesionalitas serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan operasi. Dengan prosedur yang transparan dan konsisten, tindakan petugas diharapkan tidak menimbulkan keraguan mengenai dasar penegakan hukum. Masyarakat juga dapat menjalankan kewajiban berkendara dengan tertib, termasuk melengkapi dokumen dan mematuhi rambu serta marka jalan.

Menurut Aries keberhasilan Operasi Patuh tidak diukur dari banyaknya penindakan atau jumlah tilang.

Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2026 Berlangsung 14 Hari, Polres Pasuruan Pastikan Penindakan Tegas dan Humanis | Operasi Patuh Progo Digelar di Bantul, 150 Personel Diterjunkan | Pengemudi Ojol Korban Tabrakan di Panglima Polim Jalani Operasi, Kondisi Dipantau