Kota Bandung | Dua mobil layanan SIM Keliling dijadwalkan melayani warga Kota Bandung pada Rabu, 27 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Informasi jadwal tersebut memberi kesempatan kepada pemegang SIM yang memenuhi ketentuan untuk mengurus perpanjangan secara lebih praktis. Warga dapat mendatangi titik layanan yang disediakan tanpa harus terlebih dahulu menuju kantor Samsat atau Satpas. Meski demikian, terdapat perbedaan tanggal dalam bahan informasi: jadwal mencantumkan 27 Oktober, sementara judul sumber merujuk pada 28 Oktober. Karena itu, tanggal tersebut disampaikan sebagaimana tertulis dan warga sebaiknya memeriksa pengumuman resmi sebelum berangkat.
Kehadiran dua unit di sejumlah titik memungkinkan masyarakat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dari rumah, tempat kerja, atau aktivitas harian. Layanan bergerak ini ditujukan untuk membantu proses perpanjangan SIM, bukan untuk seluruh jenis pengurusan administrasi kepolisian. Pemohon tetap perlu memperhatikan jam operasional, sebab pelayanan dijadwalkan berlangsung hanya selama tiga jam, dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Datang lebih awal dapat membantu pemohon menghindari antrean panjang dan memberi waktu untuk memastikan dokumen telah lengkap. Sebelum berangkat, periksa kembali informasi mengenai titik layanan dan kemungkinan perubahan jadwal melalui kanal resmi kepolisian atau penyelenggara.
SIM Keliling menjadi pilihan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan tanpa mendatangi Satpas atau kantor Samsat, sekaligus mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat. Namun, kemudahan tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk mengikuti prosedur dan membawa persyaratan yang ditentukan. Pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen identitas serta SIM yang akan diperpanjang, lalu memastikan masa berlaku dan ketentuan layanan sesuai kebutuhannya. Jika ada hal yang belum jelas, tanyakan kepada petugas atau cek pengumuman terbaru sebelum menuju lokasi. Dengan memahami waktu dan informasi tanggal yang tercantum, warga dapat merencanakan perjalanan secara lebih tertib. Perhatikan pula bahwa jadwal dapat berubah, sehingga konfirmasi pada hari layanan membantu mengurangi risiko datang ke titik yang tidak beroperasi.
Titik pelayanan pertama berada di ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Lokasi ini menjadi salah satu tempat yang dapat diperhatikan warga ketika mencari layanan SIM keliling di Bandung. Informasi alamat tersebut membantu pembaca membedakan mobil layanan pertama dari titik pelayanan lainnya. Dengan mengetahui nama tempat dan nama jalan, pemohon dapat mencocokkan informasi lokasi sebelum merencanakan perpanjangan SIM. Uraian ini hanya mencantumkan lokasi yang tersedia, tanpa menambahkan petunjuk arah atau patokan lain.
Bagi warga yang mempertimbangkan titik ini, pastikan informasi mengenai jadwal operasional dan persyaratan perpanjangan diperiksa melalui pengumuman resmi yang berlaku. Keterangan lokasi saja tidak memastikan bahwa layanan tersedia setiap hari atau pada jam tertentu. Karena itu, alamat ITC Kebun Kelapa di Jalan Pungkur sebaiknya dipahami sebagai identitas titik pelayanan, sementara rincian layanan dapat berubah mengikuti informasi penyelenggara. Memisahkan informasi alamat dari jadwal membantu menghindari anggapan bahwa semua rincian layanan tercakup dalam keterangan lokasi.
Titik pelayanan kedua berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Alamat ini merupakan lokasi berbeda dari ITC Kebun Kelapa, sehingga pembaca dapat mengenali dua pilihan titik SIM keliling yang disebutkan. Nama Tenth Avenue dan Jalan Soekarno-Hatta dapat digunakan untuk membedakan mobil kedua saat membaca informasi layanan. Keterangan ini menyajikan tempat pelayanan sebagaimana tercantum, tanpa menambahkan petunjuk perjalanan, patokan, atau nama lokasi lain yang tidak disertakan.
Sebelum memilih titik Tenth Avenue, pemohon dapat memastikan kembali bahwa lokasi tersebut sesuai dengan pengumuman terbaru mengenai layanan SIM keliling. Informasi alamat tidak dengan sendirinya menjelaskan jam pelayanan, kuota, maupun jenis SIM yang dapat diperpanjang; hal-hal itu perlu merujuk pada sumber resmi. Dengan demikian, pembaca memiliki gambaran jelas bahwa mobil kedua berlokasi di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, dan dapat memeriksa rincian operasional secara terpisah sebelum mendatangi layanan.Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung diperuntukkan bagi pemegang SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C. Layanan ini bukan untuk membuat SIM baru, mengganti jenis SIM, maupun mengurus SIM yang masa berlakunya sudah berakhir. Karena itu, periksa tanggal kedaluwarsa pada kartu sebelum mendatangi lokasi layanan dan siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Perpanjangan harus dilakukan ketika SIM masih berlaku. Jika masa berlaku telah habis, SIM tersebut tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon perlu mengikuti proses penerbitan SIM seperti pembuatan baru sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tahapan administrasi dan ujian yang disyaratkan. Dengan mengurus perpanjangan lebih awal, pemohon dapat menghindari kerepotan akibat keterlambatan serta memastikan tetap memiliki dokumen berkendara yang sah.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya yang ditetapkan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Besaran tersebut merupakan tarif PNBP penerbitan perpanjangan SIM, sehingga pemohon sebaiknya menyiapkan pembayaran sesuai jenis SIM yang diperpanjang. Pastikan pula informasi metode pembayaran yang tersedia di lokasi layanan, karena tata cara pembayaran dapat mengikuti ketentuan operasional setempat.
Perlu diperhatikan bahwa total pengeluaran dapat berbeda apabila ada pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, atau layanan pendukung lain yang diwajibkan dan dikenakan biaya terpisah. Tarif PNBP di atas tidak otomatis mencakup biaya layanan tambahan tersebut. Untuk menghindari salah perkiraan, tanyakan rincian biaya kepada petugas atau periksa pengumuman resmi sebelum berangkat. Jangan mengandalkan tarif dari sumber lama tanpa memastikan apakah informasinya masih berlaku.
Memahami jenis SIM yang dapat diperpanjang dan tarifnya membantu pemohon menyiapkan anggaran serta dokumen sejak awal. Layanan keliling ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa; sementara SIM yang sudah habis masa berlaku harus diproses melalui jalur penerbitan baru. Pastikan kartu masih aktif pada hari pengajuan dan ikuti arahan petugas selama proses berlangsung.
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM keliling, gerai MIM, atau MPP Kota Bandung, siapkan dokumen yang memang tercantum sebagai persyaratan perpanjangan. Persiapan sejak awal membantu proses pemeriksaan berkas berjalan lebih tertib dan mengurangi risiko harus kembali karena dokumen utama belum dibawa. Pastikan setiap dokumen yang diperlukan tersedia dalam bentuk yang disebutkan, bukan hanya berupa salinan apabila persyaratannya meminta dokumen asli.
Dokumen pertama adalah SIM asli yang masih berlaku. Periksa masa berlaku pada kartu sebelum berangkat, sebab layanan yang dibahas ditujukan untuk perpanjangan, bukan untuk SIM yang sudah tidak berlaku. Bawa kartu SIM aslinya agar dapat ditunjukkan saat mengurus perpanjangan. Dokumen berikutnya adalah KTP asli yang masih berlaku. Jika tidak menggunakan KTP, siapkan surat keterangan pengganti e-KTP. Selain dokumen identitas asli atau surat penggantinya, persyaratan juga mencantumkan fotokopi KTP, sehingga salinan tersebut perlu disiapkan bersama berkas lainnya.
Ruang lingkup layanan perlu diperhatikan agar pemohon tidak keliru memilih tempat. Layanan SIM keliling, gerai MIM, dan MPP Kota Bandung disebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan tersebut menerima perpanjangan untuk SIM dari seluruh Indonesia, sehingga asal penerbitan SIM tidak dibatasi pada wilayah Bandung. Namun, keterangan ini tidak mengubah jenis layanan yang tersedia: yang dilayani adalah perpanjangan SIM A dan C. Pastikan jenis SIM yang hendak diperpanjang sesuai dengan layanan tersebut sebelum mendatangi titik pelayanan.
Sebagai pemeriksaan akhir cocokkan kembali SIM asli yang masih berlaku KTP asli yang masih.
Baca juga: Panduan SIM Keliling Bandung: Dua Lokasi, Jam Layanan, dan Syarat Perpanjangan | Tarif Tirta Raharja 2027 Dikaji, Pemkab Bandung Soroti Daya Beli dan Mutu Layanan | Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jabodetabek pada Rabu



































