Hashim: Ekonomi Riil Indonesia Bisa Masuk 12 Besar Dunia jika Transaksi Tercatat

oleh -61 Dilihat
oleh
Hashim: Ekonomi Riil Indonesia Bisa Masuk 12 Besar Dunia jika Transaksi Tercatat

Jakarta | Hashim Sujono Djojohadikusumo menyoroti besarnya kegiatan ekonomi Indonesia yang belum sepenuhnya tercermin dalam angka resmi. Berbicara dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Rapimnas Kadin) di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026), ia menyatakan bahwa ukuran ekonomi nasional yang terlihat saat ini mungkin belum menggambarkan keseluruhan aktivitas ekonomi yang berlangsung di masyarakat. Menurutnya, masih banyak transaksi dan kegiatan usaha yang belum tercatat atau terukur secara memadai.

Hashim mengaitkan hal tersebut dengan Produk Domestik Bruto (PDB), indikator yang digunakan untuk menghitung nilai barang dan jasa yang dihasilkan di dalam negeri dalam periode tertentu. PDB Indonesia tercatat sekitar Rp25.000 triliun. Angka ini bukan perkiraan sepihak, melainkan data yang diakui dan digunakan oleh lembaga internasional maupun nasional, termasuk Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, Bank Indonesia, serta pemerintah. Karena itu, angka tersebut menjadi dasar penting dalam membaca skala perekonomian Indonesia dan membandingkannya dengan negara lain.

Namun, menurut pandangan yang disampaikan Hashim, data resmi itu belum tentu menangkap seluruh perputaran ekonomi. Sebagian transaksi dapat berlangsung tanpa dokumentasi yang lengkap, sementara sejumlah usaha atau kegiatan produktif mungkin belum tercakup dalam pencatatan formal. Jika aktivitas semacam itu dapat diidentifikasi dan dicatat dengan lebih baik, gambaran mengenai ukuran ekonomi nasional berpotensi berubah. Pernyataan ini mengangkat persoalan tentang seberapa luas kegiatan yang belum masuk dalam statistik, bukan penolakan terhadap metode penghitungan PDB yang berlaku.

Perbedaan kegiatan ekonomi yang terjadi dan yang tercatat penting untuk dipahami dalam menilai kapasitas Indonesia. Pencatatan yang lebih menyeluruh dapat membantu pemerintah dan pelaku usaha memperoleh gambaran yang lebih utuh tentang produksi, transaksi, serta kontribusi berbagai sektor. Dalam konteks itu, Hashim menilai potensi ekonomi Indonesia mungkin lebih besar daripada yang ditunjukkan oleh PDB resmi. Ia menghubungkan peluang tersebut dengan kemungkinan Indonesia masuk dalam jajaran 12 ekonomi terbesar dunia apabila transaksi yang selama ini luput dapat tercatat. Pernyataan itu menempatkan perbaikan pendataan sebagai isu penting bagi pembahasan ekonomi nasional.

Hashim memperkirakan bahwa sekitar 35–40 persen kegiatan ekonomi di Indonesia belum tercatat secara resmi. Aktivitas tersebut berlangsung dalam beragam bentuk, mulai dari usaha berskala kecil dan transaksi tunai hingga kegiatan ekonomi informal yang tidak seluruhnya masuk ke dalam sistem pelaporan. Karena tidak tercatat atau sulit diukur, sebagian nilai produksinya belum tergambarkan secara utuh dalam perhitungan ekonomi nasional. Angka ini merupakan perkiraan yang disampaikan Hashim, bukan hasil pengukuran yang dengan sendirinya memastikan besaran pasti seluruh kegiatan tersebut. Meski demikian, ia menilai skala aktivitas yang belum tercatat cukup besar untuk memengaruhi cara publik memahami ukuran ekonomi Indonesia.

Berdasarkan perhitungannya, nilai kegiatan ekonomi yang belum tercatat itu mencapai kurang lebih Rp10.000 triliun. Besaran tersebut memberi gambaran mengenai luasnya aktivitas yang, menurut Hashim, belum sepenuhnya terlihat dalam angka resmi. Namun, nilai perkiraan itu perlu dipahami dalam konteks metode dan asumsi yang digunakan, serta dibedakan dari angka produk domestik bruto yang diterbitkan melalui penghitungan statistik nasional. Kegiatan informal tidak selalu mudah dihitung: transaksi dapat berulang di sepanjang rantai pasok, sementara pencatatan, cakupan survei, dan definisi kegiatan ekonomi turut menentukan nilai yang akhirnya masuk dalam statistik. Karena itu, angka Rp10.000 triliun lebih tepat dibaca sebagai estimasi Hashim atas potensi nilai aktivitas yang belum terhitung, bukan tambahan resmi yang otomatis dapat dijumlahkan begitu saja.

Hashim mengaitkan perkiraan tersebut dengan posisi Indonesia dalam peringkat ekonomi dunia. Indonesia selama ini kerap disebut sebagai ekonomi terbesar ke-16 berdasarkan ukuran yang digunakan dalam perbandingan internasional. Menurut perkiraan Hashim, apabila kegiatan yang belum tercatat itu turut diperhitungkan, posisi Indonesia mungkin dapat berada di urutan ke-11 atau ke-12. Pernyataan tersebut bersifat perkiraan, bukan kepastian ataupun perubahan peringkat yang telah ditetapkan lembaga pemeringkat. Penilaian posisi ekonomi suatu negara bergantung pada metodologi, tahun data, nilai tukar, serta ukuran yang dibandingkan. Gagasannya menyoroti bahwa pencatatan ekonomi yang lebih luas dapat mengubah gambaran mengenai skala aktivitas di dalam negeri. Pada saat yang sama, peringkat hipotetis itu perlu disampaikan dengan atribusi yang jelas, agar tidak disalahartikan sebagai posisi resmi Indonesia saat ini.

Istilah grey market digunakan Hashim untuk menggambarkan kegiatan ekonomi yang sebelumnya kerap disebut black market atau pasar gelap. Pergeseran istilah itu menyoroti bahwa banyak transaksi berlangsung secara terbuka dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, tetapi tidak masuk ke dalam pencatatan resmi. Karena tidak terdokumentasi, nilai kegiatan tersebut sulit dihitung secara akurat dalam statistik ekonomi maupun tercermin dalam penerimaan pajak. Hashim mengaitkan persoalan ini dengan kebiasaan membayar secara tunai tanpa bukti transaksi atau kuitansi. Uang berpindah dari pembeli kepada penyedia jasa, tetapi tidak selalu meninggalkan jejak administrasi yang dapat dipakai untuk pelaporan.

Untuk menjelaskan praktik tersebut, Hashim menceritakan layanan tukang pangkas rambut yang datang ke apartemennya sebulan sekali. Ia juga menyebut tukang pijat yang dipanggil istrinya setiap dua minggu. Dalam contoh yang disampaikannya, pembayaran kepada penyedia jasa dilakukan tanpa kuitansi. Akibatnya, transaksi itu tidak tercatat melalui bukti pembayaran, dan PPN sebesar 11 persen tidak dipungut sebagaimana dalam transaksi yang tercatat dan memenuhi ketentuan pajak. Contoh personal tersebut menggambarkan mekanisme yang sederhana: ketika pembayaran tunai tidak disertai dokumen, aktivitas ekonomi dapat berlangsung tanpa tercatat secara formal. Namun, contoh itu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh ketentuan pajak yang berlaku pada setiap jenis layanan.

Menurut Hashim, pola serupa terjadi dalam jumlah jutaan transaksi, bukan hanya pada jasa yang dipanggil ke rumah. Ia mencontohkan warung tegal dan salon kecantikan sebagai bagian dari kegiatan usaha sehari-hari yang banyak beroperasi dengan pembayaran langsung. Jika transaksi tidak disertai kuitansi atau pencatatan yang memadai, perputaran uang dari berbagai usaha tersebut sulit terlihat secara menyeluruh. Dampaknya, ukuran ekonomi resmi berpotensi tidak menggambarkan seluruh kegiatan yang benar-benar berlangsung, sementara basis penerimaan pajak juga tidak sepenuhnya tercermin. Karena itu, pembahasan mengenai grey market berkaitan erat dengan kebiasaan pencatatan, penggunaan bukti transaksi, dan keterhubungan usaha dengan sistem formal. Memperluas pencatatan dapat membantu pemerintah memahami skala ekonomi riil dengan lebih baik, tanpa mengabaikan bahwa praktik pembayaran tunai tetap lazim dalam banyak transaksi masyarakat.Hashim menyoroti kaitan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal dan seberapa banyak kegiatan ekonomi yang dapat tercatat. Menurut angka yang ia sampaikan, sekitar 30% warga dewasa Indonesia belum mempunyai rekening bank. Jumlah itu diperkirakan mencapai 60 juta orang dari sekitar 200 juta penduduk dewasa. Ketika banyak orang tidak menggunakan rekening, sebagian transaksi sehari-hari berlangsung di luar sistem keuangan formal dan lebih sulit terdokumentasi secara menyeluruh. Hal ini tidak berarti bahwa setiap transaksi tanpa rekening pasti tidak tercatat, tetapi rendahnya akses dapat menjadi salah satu faktor yang membatasi visibilitas ekonomi.

Hashim menghubungkan keadaan tersebut dengan perkiraannya bahwa sekitar 35% kegiatan ekonomi Indonesia belum tercatat. Besarnya aktivitas di luar pencatatan formal, menurut pandangannya, membuat gambaran mengenai skala ekonomi riil tidak sepenuhnya tercermin dalam data maupun administrasi negara. Hubungan kepemilikan rekening dan pencatatan transaksi juga menunjukkan pentingnya memperluas inklusi keuangan, sekaligus memperkuat pencatatan yang mudah diakses dan dipahami masyarakat.

Baca juga: Tom Lembong Perkirakan Risiko Krisis Ekonomi dalam 6–12 Bulan | Dari Penghargaan hingga Pengolahan Sampah, Langkah Coca-Cola Indonesia dalam Ekonomi Sirkular