DJP Buka Keringanan Denda bagi Wajib Pajak yang Menyelesaikan Sengketa

oleh -81 Dilihat
oleh
DJP Buka Keringanan Denda bagi Wajib Pajak yang Menyelesaikan Sengketa

Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan adanya peluang keringanan sanksi bagi wajib pajak yang sedang menyelesaikan sengketa perpajakan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi perpajakan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-Jakarta Raya. Kebijakan ini membuka kemungkinan pengecualian, pengurangan, dan/atau penghapusan sanksi denda tertentu bagi wajib pajak yang tengah menempuh proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan penanganan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Landasan kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Peraturan ini menyempurnakan PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. Penyempurnaan aturan memberikan kerangka bagi pemberian keringanan dalam kondisi yang ditentukan, termasuk ketika sengketa masih berlangsung melalui jalur administrasi maupun peradilan pajak. Namun, adanya ketentuan baru tidak berarti semua denda otomatis dihapus atau dikurangi. Pemberian keringanan tetap bergantung pada jenis sanksi, tahap penyelesaian sengketa, serta persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan terkait.

Wajib pajak sebaiknya terlebih dahulu mengidentifikasi dasar pengenaan denda dan status perkara sebelum mengajukan permohonan atau menentukan langkah berikutnya. Jenis sanksi dan ketentuan penerapannya tidak seragam, sehingga aturan yang relevan untuk satu perkara belum tentu berlaku bagi perkara lain. Pemeriksaan terhadap PMK Nomor 71 Tahun 2026, ketentuan yang disempurnakan, dan dokumen sengketa dapat membantu memastikan hak serta kewajiban yang berlaku. Jika diperlukan, wajib pajak dapat meminta penjelasan kepada kantor pajak atau berkonsultasi dengan tenaga profesional. Pendekatan tersebut membantu menghindari asumsi bahwa setiap wajib pajak yang mengajukan keberatan, banding, atau peninjauan kembali pasti memperoleh keringanan. Keputusan dan pemenuhan syarat tetap perlu dinilai berdasarkan karakteristik kasus masing-masing.Bimo menegaskan bahwa kebijakan keringanan denda bukanlah pemutihan pajak. Program ini tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk membayar pokok pajak yang terutang, sehingga jumlah pajak utama tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan. Keringanan hanya ditujukan pada sanksi administratif yang masih belum dibayar, bukan pada pokok kewajiban kepada negara. Batas tersebut penting dipahami agar kebijakan tidak disalahartikan sebagai penghapusan utang pajak secara menyeluruh. Dengan demikian, wajib pajak tetap bertanggung jawab atas pajak yang menjadi hak negara, sementara ruang keringanan diberikan pada komponen sanksi dalam kondisi yang ditetapkan.

Pendekatan yang dijelaskan Bimo bertumpu pada pertemuan dua itikad baik. Dari sisi wajib pajak, langkah yang diharapkan mencakup pelunasan pokok pajak, pembetulan pelaporan secara mandiri, serta pencabutan sengketa apabila hal itu diperlukan untuk menyelesaikan perkara. Pembetulan dilakukan agar data dan pelaporan pajak mencerminkan kewajiban yang seharusnya. Sementara itu, pemerintah memberikan keringanan atas sanksi administratif yang belum dibayar sesuai cakupan kebijakan. Skema tersebut mendorong penyelesaian yang lebih terbuka: wajib pajak memenuhi kewajiban pokok, dan pemerintah mempertimbangkan pengurangan beban sanksi dalam proses penyelesaian.

Dengan pembagian tanggung jawab itu, kebijakan diarahkan untuk menghasilkan kepastian hukum bagi kedua pihak, bukan untuk mengalihkan atau meniadakan hak negara. Penyelesaian sengketa secara tuntas dapat mengurangi waktu dan biaya administrasi maupun biaya yang timbul selama proses sengketa. Bagi wajib pajak, penyelesaian dapat memberi kejelasan mengenai kewajiban yang masih harus dipenuhi; bagi pemerintah, proses yang selesai membantu menutup perkara dan memastikan penerimaan pokok pajak tetap terjaga. Keringanan sanksi menjadi insentif untuk menyelesaikan persoalan, tetapi tidak mengubah prinsip dasar bahwa pokok pajak tetap wajib dibayar. Karena itu, setiap pihak perlu memahami ruang lingkup program dan memenuhi langkah yang dipersyaratkan agar penyelesaian berlangsung tertib, jelas, dan sesuai aturan.

Contoh yang disampaikan Bimo menggambarkan bahwa besaran keringanan sanksi dapat berbeda menurut waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). PT ABC belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Atas keterlambatan tersebut, perusahaan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang memuat sanksi sebesar Rp1 juta. Setelah itu, PT ABC menyampaikan SPT dengan status kurang bayar dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025, skema dalam KEP-239/PJ/2026 menetapkan persentase keringanan berdasarkan tanggal SPT disampaikan. Jika PT ABC menyampaikan SPT pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026, penghapusan sanksi yang diberikan dapat mencapai 100 persen. Dengan demikian, seluruh sanksi keterlambatan yang memenuhi ketentuan dapat dihapus. Apabila penyampaian dilakukan pada 1 Januari sampai 31 Maret 2027, pengurangan yang berlaku adalah 50 persen. Sementara itu, penyampaian pada 1 April sampai 30 Juni 2027 memperoleh pengurangan sebesar 25 persen.

Perbedaan waktu tersebut berpengaruh langsung pada jumlah yang masih harus dibayar setelah permohonan memperoleh persetujuan. Sebagai ilustrasi, atas STP dengan sanksi Rp1 juta, penghapusan 100 persen berarti sanksi dapat dihapus seluruhnya; pengurangan 50 persen berarti nilai sanksi berkurang Rp500 ribu; sedangkan pengurangan 25 persen berarti berkurang Rp250 ribu. Perhitungan ini hanya ilustrasi atas nilai sanksi yang disebutkan dan tidak menggantikan penetapan otoritas pajak. Wajib pajak perlu memastikan tanggal penyampaian berada dalam periode yang tepat serta memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Keringanan tidak otomatis diberikan hanya karena SPT telah disampaikan atau permohonan telah diajukan; keputusan tetap bergantung pada pemenuhan ketentuan dalam kebijakan tersebut. Contoh PT ABC ini secara khusus membahas sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025, bukan jenis sanksi pajak lainnya. Karena itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa kesesuaian kasusnya sebelum mengajukan permohonan.Bimo mengimbau wajib pajak agar tidak menunda penyelesaian kewajiban perpajakan, terutama ketika masih terdapat persoalan atau sengketa yang perlu dituntaskan. Menurutnya, memahami pilihan penyelesaian dan bertindak lebih awal dapat membantu wajib pajak menentukan langkah yang sesuai sebelum kewajiban semakin berlarut. Wajib pajak juga perlu memeriksa syarat yang berlaku dengan saksama, karena ketentuan dapat bergantung pada jenis kewajiban, status kasus, dan keadaan masing-masing. Karena itu, informasi mengenai keringanan denda sebaiknya tidak dipahami sebagai manfaat otomatis yang berlaku sama bagi semua orang. Pemeriksaan atas kondisi konkret menjadi bagian penting sebelum mengambil keputusan atau mengajukan permohonan.

Dalam skema yang dicontohkan, Bimo menyampaikan bahwa penyelesaian yang lebih cepat dapat memberikan manfaat pengurangan atau penghapusan sanksi yang lebih besar. Gambaran tersebut mendorong wajib pajak untuk segera mencari kejelasan mengenai kewajiban yang masih harus diselesaikan, alih-alih menunggu hingga mendekati batas waktu atau menunda komunikasi. Namun, besaran manfaat dan cara memperolehnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku serta pemenuhan persyaratan. Wajib pajak sebaiknya memastikan dokumen dan informasi pendukung telah tersedia, lalu menanyakan prosedur yang relevan untuk kasusnya. Langkah awal yang tertib dapat membantu proses pembahasan berjalan lebih jelas, sekaligus mengurangi risiko salah memahami tenggat, tahapan, atau konsekuensi administratif.

Bimo juga mengingatkan bahwa jenis sanksi lain maupun keadaan yang berbeda mungkin memiliki persyaratan dan besaran manfaat yang tidak sama dengan contoh tersebut. Dengan demikian, wajib pajak perlu menghindari asumsi bahwa seluruh denda akan dihapus atau dikurangi pada tingkat tertentu. Penilaian perlu dilakukan berdasarkan aturan dan fakta yang terkait dengan masing-masing kewajiban. Apabila masih ragu, wajib pajak dapat menghubungi petugas Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh penjelasan tentang syarat, dokumen, serta langkah yang perlu ditempuh. Petugas DJP siap membantu menjelaskan pilihan yang tersedia dan proses yang harus diikuti.

Baca juga: MK Percepat Tenggat Pelaksanaan Putusan Sengketa Tata Usaha Negara