Tangerang | Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz, kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Ia ditempatkan kembali di lapas tersebut setelah pembebasan bersyarat yang sebelumnya diterimanya dicabut. Dengan keputusan itu, Indra Kenz harus kembali menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut berkaitan dengan persoalan dalam proses pemberian remisi yang dinilai tidak benar. Persoalan itu menjadi dasar untuk meninjau kembali status pembebasan bersyarat yang telah diterima oleh terpidana. Setelah status tersebut dicabut, Indra Kenz kembali ditempatkan sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang.
Kasus ini menandai berakhirnya masa pembebasan bersyarat yang sebelumnya memungkinkan Indra Kenz menjalani sisa hukuman di luar lapas dengan memenuhi ketentuan tertentu. Pencabutan tersebut membuat pelaksanaan pidananya kembali berlangsung di dalam lembaga pemasyarakatan. Penempatan kembali di Lapas Kelas I Tangerang menjadi bagian dari pelaksanaan keputusan terkait status hukum dan administrasi pemidanaannya.
Indra Kenz merupakan terpidana dalam perkara investasi bodong yang menggunakan nama Binomo. Perkara tersebut telah berujung pada putusan pidana, sehingga ia menjalani hukuman berdasarkan keputusan pengadilan. Setelah pembebasan bersyarat dicabut karena proses remisi dinilai tidak benar, ia kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang. Informasi mengenai penempatan kembali ini menjadi inti perkembangan terbaru dalam perkara yang menjeratnya.
Indra Kenz kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Dalam penempatan terbarunya, ia ditempatkan di sel isolasi khusus yang berada di dalam blok maximum security. Lokasi tersebut menjadi bagian dari area penahanan di Lapas Kelas I Tangerang, sehingga status penempatannya disebut secara spesifik sebagai penghuni sel isolasi khusus pada blok maximum security.
Penempatan ini membedakan lokasi Indra Kenz dari area hunian umum di lingkungan lapas. Ia tidak ditempatkan secara umum di blok hunian biasa, melainkan berada pada sel isolasi khusus yang terletak di blok maximum security. Keterangan tersebut menunjukkan lokasi penahanan Indra Kenz secara jelas, yakni di Lapas Kelas I Tangerang, tepatnya pada sel isolasi khusus di area maximum security.
Dengan demikian, informasi mengenai tempat Indra Kenz menjalani hukuman mencakup dua tingkatan lokasi. Tingkatan pertama adalah Lapas Kelas I Tangerang sebagai lembaga pemasyarakatan tempat ia ditahan. Tingkatan berikutnya adalah blok maximum security, tempat sel isolasi khusus yang ditempatinya berada. Penjelasan ini menegaskan status penempatan Indra Kenz tanpa mengubahnya menjadi keterangan mengenai area lain di dalam lapas.
Status tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan mengenai kembalinya Indra Kenz menjalani hukuman. Penyebutan sel isolasi khusus dan blok maximum security memberikan gambaran administratif mengenai lokasi penahanannya. Berdasarkan keterangan yang tersedia, Indra Kenz ditempatkan di sel isolasi khusus pada blok maximum security Lapas Kelas I Tangerang. Tidak ada perluasan keterangan lain mengenai kondisi sel atau hal di luar informasi penempatan tersebut.
Indra Kenz kembali menjalani hukuman di Lapas Tangerang setelah pembebasan bersyarat yang sebelumnya diterimanya dibatalkan. Dengan pembatalan tersebut, ia harus melanjutkan masa pidana yang masih tersisa sesuai ketentuan yang berlaku. Sisa hukuman yang harus dijalani tercatat selama 3 tahun 2 bulan 14 hari.
Informasi mengenai durasi tersebut disampaikan sebagai sisa pidana setelah status pembebasan bersyaratnya tidak lagi berlaku. Sebelumnya, pembebasan bersyarat diberikan pada 24 September 2026. Setelah keputusan pembatalan, Indra Kenz kembali ditempatkan untuk menjalani pidana di Lapas Tangerang dan tidak lagi menjalani masa hukuman melalui mekanisme pembebasan bersyarat tersebut.
Durasi 3 tahun 2 bulan 14 hari menunjukkan masa pidana yang masih harus diselesaikan sejak pembebasan bersyarat dibatalkan. Perhitungan itu menjadi dasar untuk pelaksanaan hukuman lanjutan di lembaga pemasyarakatan. Selama menjalani sisa pidana, pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan kewajiban sebagai warga binaan dilakukan berdasarkan aturan pemasyarakatan yang berlaku. Tidak terdapat keterangan mengenai tanggal berakhirnya hukuman dalam informasi tersebut, sehingga durasi yang disampaikan tetap merujuk pada sisa pidana selama 3 tahun 2 bulan 14 hari.
Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz dikaitkan dengan temuan Ombudsman mengenai fasilitas tidak semestinya di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman menemukan sebuah kontainer yang telah diubah dan ditata dengan nuansa rumah tinggal. Fasilitas tersebut disebut berada di lingkungan lapas serta diduga ditempati oleh Indra Kenz selama menjalani masa pidana.
Kontainer itu menjadi sorotan karena tidak sekadar berfungsi sebagai ruang hunian biasa. Penataannya disebut menyerupai tempat tinggal, dengan kelengkapan dan kenyamanan yang dianggap berbeda dari fasilitas yang semestinya diterima narapidana lain. Temuan tersebut kemudian membuka perhatian terhadap kemungkinan adanya perlakuan khusus di dalam lembaga pemasyarakatan, terutama karena fasilitas itu berada dalam area yang seharusnya menerapkan aturan dan standar pelayanan secara setara.
Ombudsman membongkar keberadaan fasilitas mewah tersebut melalui proses pemeriksaan dan penelusuran terhadap kondisi di Lapas Cibinong. Informasi mengenai kontainer bernuansa rumah tinggal itu selanjutnya menjadi bagian penting dalam evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan dan pemberian hak-hak narapidana. Pemeriksaan tersebut juga menempatkan status pembebasan bersyarat Indra Kenz dalam perhatian, sebab pemberian hak itu harus mengikuti ketentuan administratif dan substantif yang berlaku.
Berdasarkan bahan pemeriksaan tersebut, pembebasan bersyarat dinilai tidak sah karena proses remisi yang menjadi dasar perhitungannya dianggap tidak dilakukan dengan benar. Remisi memiliki keterkaitan dengan pemenuhan syarat dan penghitungan masa pidana, sehingga kekeliruan dalam proses tersebut berdampak pada keabsahan keputusan pembebasan bersyarat. Dengan pertimbangan itu, pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut dan ia kembali menjalani hukuman di Lapas Tangerang.






