Industri Kendaraan Listrik Ditargetkan Capai TKDN 60 Persen pada 2027

oleh -81 Dilihat
oleh
Industri Kendaraan Listrik Ditargetkan Capai TKDN 60 Persen pada 2027

Jakarta | Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji meyakini industri kendaraan listrik di Indonesia siap memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 60 persen yang mulai berlaku pada 2027. Menurutnya, target tersebut dapat dipenuhi oleh industri yang memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri. Keyakinan itu didasarkan pada penilaian bahwa produk yang dibuat di Indonesia tidak akan menghadapi masalah untuk memenuhi ketentuan produk dalam negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan Sarmuji saat ditemui di Jakarta pada Kamis. Ia menegaskan kesiapan industri sebagai respons terhadap penerapan ambang TKDN baru. Ketentuan itu menjadi tolok ukur kandungan lokal yang harus dipenuhi produk kendaraan listrik, sehingga pelaku industri perlu memastikan proses produksi dan komponen yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Optimisme pemerintah menunjukkan bahwa kemampuan produksi lokal dipandang cukup untuk mendukung pemenuhan aturan tersebut. Dengan masa penerapan yang dimulai pada 2027, industri masih memiliki waktu untuk menyiapkan langkah yang diperlukan. Namun, pernyataan Sarmuji berfokus pada keyakinan bahwa produk yang diproduksi di Indonesia dapat memenuhi ketentuan, bukan pada rincian strategi atau capaian masing-masing perusahaan.

Bagi industri kendaraan listrik, TKDN 60 persen merupakan persyaratan penting dalam kebijakan penguatan produk dalam negeri. Pemenuhan ambang tersebut menuntut perhatian pada asal komponen dan kegiatan produksi di Indonesia. Pemerintah menilai tidak ada hambatan mendasar bagi produk lokal untuk memenuhi ketentuan itu. Karena itu, kesiapan industri menjadi dasar optimisme menjelang pemberlakuan aturan, sementara pelaksanaan dan kepatuhan terhadap persyaratan akan menjadi perhatian saat kebijakan mulai diterapkan.

Penegasan ini memberi gambaran mengenai pandangan pemerintah terhadap kapasitas industri nasional. Sarmuji menyatakan keyakinan, tetapi tidak merinci perusahaan, model kendaraan, maupun komponen tertentu yang menjadi dasar penilaian. Informasi yang disampaikan tetap menempatkan pemenuhan TKDN sebagai sasaran bagi produk yang dibuat di dalam negeri. Dengan demikian, fokus utamanya adalah kesiapan industri menghadapi persyaratan 60 persen pada 2027 serta kepastian bahwa produksi lokal dapat memenuhi ketentuan produk dalam negeri tersebut.

Kesiapan industri kendaraan listrik untuk memenuhi target tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak hanya bergantung pada kemampuan produksi, tetapi juga ditopang komitmen alih teknologi. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan industri di dalam negeri, seiring upaya mencapai ketentuan TKDN yang ditargetkan. Dengan alih teknologi, kemampuan industri nasional diharapkan terus berkembang dan mendukung penggunaan produk dalam negeri. Hal ini berjalan bersama kebijakan pemerintah yang mendorong pemenuhan persyaratan komponen lokal secara bertahap, tanpa mengabaikan pengawasan atas pencapaiannya. Fokus pada peningkatan kemampuan produksi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi dua aspek yang berkaitan dalam persiapan industri menuju target TKDN 60 persen pada 2027.

Pemerintah menyatakan akan terus mendorong penggunaan produk dalam negeri. Dorongan tersebut diarahkan agar produk lokal mendapat prioritas dalam pengembangan industri kendaraan listrik. Pada saat yang sama, pemerintah tetap mengawasi pemenuhan aturan TKDN, sehingga pencapaian target dapat dikontrol. Sikap ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap industri nasional disertai perhatian pada pelaksanaan ketentuan yang berlaku. Penggunaan produk dalam negeri dan pengawasan TKDN berjalan sebagai bagian dari upaya mendorong kesiapan industri, sementara komitmen alih teknologi turut menopang proses tersebut. Dengan demikian, peningkatan kemampuan industri, pemanfaatan produk lokal, dan pengawasan atas tingkat komponen dalam negeri tetap menjadi perhatian dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Sarmuji menegaskan bahwa industri tidak perlu khawatir terhadap arah kebijakan tersebut. Pemerintah akan mendorong prioritas penggunaan produk dalam negeri sekaligus mengontrol pencapaian TKDN. Pernyataan ini mencerminkan dukungan pemerintah terhadap industri, dengan pengawasan tetap menjadi bagian dari pemenuhan aturan. Bagi pelaku industri, dorongan penggunaan produk lokal disertai kontrol atas TKDN menjadi landasan dalam menyiapkan produksi dan memenuhi target. Komitmen alih teknologi juga disebut sebagai penopang kesiapan tersebut, tanpa mengubah fokus pada kewajiban TKDN. Melalui dorongan dan pengawasan itu, pemerintah berupaya memastikan bahwa pengembangan industri kendaraan listrik sejalan dengan penggunaan produk dalam negeri serta pencapaian ketentuan komponen lokal. Arah ini menempatkan kesiapan teknologi dan kepatuhan pada aturan sebagai unsur yang berjalan berdampingan.Peta jalan peningkatan nilai minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik disusun secara bertahap hingga 2030. Urutan targetnya dimulai dari minimum 40 persen pada tahun ini, kemudian meningkat menjadi 60 persen pada periode 2027–2029, sebelum mencapai 80 persen pada 2030. Dengan susunan tersebut, setiap angka menunjukkan tahap yang berbeda dalam perjalanan menuju kandungan lokal yang lebih tinggi. Target 60 persen pada 2027 bukanlah sasaran yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rentang tiga tahun sebelum target berikutnya berlaku.

Pada tahap awal, batas minimum TKDN kendaraan listrik ditetapkan sebesar 40 persen. Selanjutnya, mulai 2027 hingga 2029, nilai minimum yang dituju naik menjadi 60 persen. Pemerintah meyakini industri telah siap untuk mencapai tingkat kandungan lokal tersebut pada 2027. Keyakinan itu menjadi dasar penting bagi penetapan target menengah, karena peningkatan dari 40 ke 60 persen menandai langkah kenaikan yang jelas dalam peta jalan. Rentang 2027–2029 juga memberi penanda waktu yang tegas mengenai masa berlakunya sasaran 60 persen, sebelum target jangka berikutnya diterapkan.

Setelah periode tersebut, sasaran minimum TKDN kendaraan listrik kembali meningkat menjadi 80 persen pada 2030. Maka, urutan lengkapnya adalah 40 persen pada tahun ini, 60 persen selama 2027–2029, lalu 80 persen pada 2030. Penyebutan target secara berurutan membantu memperjelas arah peningkatan yang telah ditetapkan: setiap tahap membawa nilai minimum lebih tinggi dibanding tahap sebelumnya. Dalam kerangka waktu ini, target 60 persen pada 2027 menjadi titik penting yang mencerminkan keyakinan pemerintah terhadap kesiapan industri, sekaligus menghubungkan sasaran tahun ini dengan target 80 persen pada akhir peta jalan. Ketiga angka tersebut menggambarkan tahapan yang saling berkesinambungan, bukan sasaran yang terpisah. Dengan demikian, peta jalan memberikan gambaran mengenai perubahan nilai minimum TKDN dari tahun ini hingga 2030, dengan jadwal dan besaran target yang dinyatakan secara jelas. Fokusnya tetap pada peningkatan bertahap, dari 40 persen menuju 80 persen, sementara periode 2027–2029 menetapkan sasaran sebesar 60 persen.Sarmuji menilai pelemahan rupiah tidak menimbulkan dampak yang seragam bagi seluruh industri nasional. Pengaruhnya bergantung pada orientasi pasar perusahaan, struktur biaya, serta asal bahan baku yang digunakan dalam proses produksi. Karena itu, perubahan nilai tukar perlu dibaca sesuai kondisi masing-masing sektor dan pelaku usaha, bukan sebagai tekanan yang sama besar bagi semua kegiatan industri. Perusahaan yang menjual produknya ke luar negeri menghadapi situasi berbeda dari produsen yang lebih banyak melayani pasar domestik dengan bahan baku impor.

Bagi industri berorientasi ekspor, penguatan dolar AS dapat memberikan keuntungan dari sisi penerimaan. Pendapatan yang diperoleh dalam dolar, ketika dikonversi ke rupiah, bernilai lebih besar sehingga berpotensi mendukung arus kas dan daya saing harga. Manfaat tersebut tetap bergantung pada komposisi biaya perusahaan. Jika produksi juga menggunakan banyak komponen impor atau memiliki kewajiban dalam valuta asing, kenaikan penerimaan rupiah dapat berkurang karena biaya ikut meningkat. Dengan demikian, dampak positif bagi eksportir tidak otomatis berlaku sama pada setiap perusahaan.

Sebaliknya, industri yang mengandalkan bahan baku, komponen, atau mesin dari luar negeri menghadapi tekanan biaya ketika rupiah melemah.

Baca juga: Listrik Desa dan Industri Baterai: Dua Agenda Energi yang Disiapkan Pemerintah | Moeldoko Dorong Evaluasi Fasilitas Mobil Listrik Saat Pangsa Pasar 30 Persen | Utilisasi Kawasan Industri Indonesia Baru 57,2%, Pemerintah Petakan Hambatan