Yogyakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah rekening investor pasar modal di Jawa Timur mencapai 3,5 juta hingga Agustus 2026. Angka tersebut meningkat 69,93 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini menunjukkan semakin luasnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan investasi di pasar modal, seiring bertambahnya akses terhadap informasi, layanan, dan sarana transaksi keuangan.
OJK menyampaikan angka itu sebagai jumlah rekening, bukan sebagai jumlah pasti individu yang berinvestasi. Satu orang dapat memiliki lebih dari satu rekening, sehingga data tersebut tidak serta-merta menggambarkan jumlah investor unik di Jawa Timur. Pembedaan ini penting agar perkembangan pasar modal dibaca secara proporsional, sekaligus mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai indikator yang digunakan dalam pelaporan industri.
Pelaksana Tugas Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Horas V. M. Tarihoran mengatakan sektor jasa keuangan di provinsi tersebut tetap tumbuh dan resilien. Pernyataan itu ia sampaikan dalam media gathering di Yogyakarta pada Selasa. Kondisi sektor yang bertahan dan berkembang, menurut paparan OJK, berjalan beriringan dengan meningkatnya partisipasi masyarakat di pasar modal. Pertumbuhan rekening menjadi salah satu gambaran dinamika tersebut, meskipun perlu dibaca bersama perkembangan indikator lain dan kondisi ekonomi yang lebih luas.
Perluasan partisipasi memberi peluang bagi lebih banyak warga untuk mengenal berbagai instrumen investasi, tetapi pertumbuhan jumlah rekening juga menegaskan pentingnya pemahaman terhadap risiko. Calon investor perlu mempertimbangkan tujuan keuangan, jangka waktu, serta kemampuan menerima fluktuasi nilai sebelum mengambil keputusan. Informasi mengenai produk dan pihak yang menawarkan layanan sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi, termasuk sumber yang disediakan regulator dan penyelenggara berizin. Dengan demikian, pertumbuhan pasar modal dapat berlangsung seiring dengan keputusan investasi yang lebih terukur dan kesadaran terhadap perlindungan konsumen.
Kenaikan jumlah investor di Jawa Timur berjalan seiring dengan bertambahnya nilai kepemilikan saham. Nilainya tercatat mencapai Rp138,169 triliun, atau tumbuh 25,6 persen. Perkembangan ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat di pasar modal tidak hanya terlihat dari banyaknya investor, tetapi juga dari meningkatnya nilai aset saham yang dimiliki. Angka tersebut memberikan gambaran mengenai besarnya aktivitas investasi di daerah sekaligus peluang yang tersedia bagi masyarakat untuk mengelola dan mengembangkan aset melalui instrumen pasar modal.
Di sisi lain, pasar modal juga berperan sebagai jalur pendanaan bagi pelaku usaha. Salah satu mekanisme yang berkembang adalah securities crowdfunding, yang menghimpun dana sebesar Rp69,83 miliar dengan melibatkan 37 penerbit. Skema ini mempertemukan pihak yang membutuhkan pendanaan dengan masyarakat yang ingin berinvestasi, sehingga sumber pembiayaan bagi dunia usaha dapat menjadi lebih luas. Capaian penghimpunan dana tersebut memperlihatkan adanya ruang bagi pembiayaan alternatif untuk ikut mendukung kebutuhan usaha.
Peluang itu dapat memberi manfaat bagi kedua pihak. Masyarakat memiliki pilihan untuk menempatkan dana pada instrumen investasi, sementara perusahaan atau pelaku usaha memperoleh akses pendanaan di luar sumber konvensional. Dengan demikian, pasar modal dapat dimanfaatkan untuk membantu mengembangkan aset sekaligus membuka akses modal yang lebih beragam bagi dunia usaha. Namun, keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan tujuan keuangan, jangka waktu, dan kemampuan masing-masing investor.
Pertumbuhan nilai kepemilikan saham dan pendanaan melalui securities crowdfunding tidak dengan sendirinya menghilangkan risiko. Nilai investasi dapat berubah, dan setiap instrumen memiliki karakteristik serta tingkat risiko yang berbeda. Calon investor perlu memahami informasi mengenai penerbit, produk, mekanisme transaksi, dan kemungkinan kerugian sebelum menanamkan dana. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak hanya terdorong oleh tren pertumbuhan, tetapi mampu menilai kesesuaian investasi dengan kondisi dan kebutuhannya.
Karena itu, peningkatan aktivitas pasar modal perlu diiringi literasi yang memadai dan perlindungan bagi investor. Edukasi mengenai manfaat serta risiko membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih terukur, sedangkan akses terhadap informasi yang jelas mendukung penilaian yang bertanggung jawab. Jika kedua hal tersebut berjalan seiring, peluang pasar modal untuk mengembangkan aset masyarakat dan memperluas pendanaan usaha dapat dimanfaatkan secara lebih bijak dan berkelanjutan.
Kinerja sektor jasa keuangan di Jawa Timur memperlihatkan perkembangan yang beragam, dengan sejumlah indikator perbankan tetap mencatat pertumbuhan. Dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp866 triliun, naik 6,03 persen secara tahunan. Angka tersebut menggambarkan peningkatan dana yang dihimpun perbankan dari masyarakat dan menjadi salah satu sumber penting untuk mendukung penyaluran pembiayaan. Pada sisi kredit, total penyaluran tercatat Rp645 triliun, meningkat 4,73 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan kredit yang lebih rendah daripada pertumbuhan DPK menunjukkan perkembangan kedua sisi intermediasi perbankan yang perlu terus dicermati.
Kualitas kredit juga menjadi perhatian dalam membaca kondisi perbankan. Rasio kredit bermasalah tercatat dengan NPL net sebesar 1,67 persen dan NPL gross sebesar 3,80 persen. Indikator tersebut perlu diikuti dengan pengelolaan risiko yang konsisten, termasuk penilaian kemampuan debitur dan pemantauan pembayaran. Perbankan juga perlu menjaga kualitas penyaluran kredit agar ekspansi pembiayaan berlangsung secara terukur. Dengan demikian, pertumbuhan kredit dapat mendukung kegiatan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan ketahanan lembaga keuangan.
Di sektor asuransi, premi tercatat sebesar Rp13,989 triliun, tumbuh 31,74 persen. Investasi dana pensiun mencapai Rp4,476 triliun dengan kenaikan 1,14 persen. Sementara itu, piutang pembiayaan berada di angka Rp45,067 triliun dan mengalami kontraksi 1,39 persen. Perbedaan arah kinerja ini menunjukkan bahwa perkembangan antarlembaga keuangan tidak seragam. Pembiayaan modal ventura mencapai Rp1,949 triliun, meningkat 10,44 persen, sedangkan pinjaman lembaga keuangan mikro tercatat Rp175,7 miliar atau naik 15,5 persen. Data tersebut memperlihatkan pertumbuhan pada beberapa segmen pembiayaan alternatif.
Pada layanan berbasis teknologi, pembiayaan peer-to-peer lending mencapai Rp12,09 triliun dan tumbuh 13,26 persen. Adapun pinjaman sektor pergadaian tercatat Rp685,7 miliar, terkontraksi 29,15 persen. Secara keseluruhan, capaian ini menggambarkan kombinasi pertumbuhan dan kontraksi di berbagai sektor jasa keuangan Jawa Timur. Pengawasan terhadap risiko, keterbukaan informasi, serta pemahaman masyarakat mengenai produk dan kewajiban tetap diperlukan seiring perubahan aktivitas pembiayaan. Pemantauan berkala terhadap kualitas aset dan perilaku penyaluran dana juga penting agar perkembangan tersebut berlangsung sehat dan mendukung kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha.
Horas menekankan bahwa penguatan sektor jasa keuangan tidak cukup dinilai dari kenaikan nilai transaksi maupun besarnya dana yang berhasil dihimpun. Kedua hal tersebut memang menggambarkan aktivitas sektor keuangan, tetapi perlu berjalan bersama kemampuan lembaga keuangan dalam mengelola risiko. Pengelolaan risiko yang memadai menjadi bagian penting agar peningkatan kegiatan dan penyaluran layanan tetap berlangsung dengan mempertimbangkan potensi dampak bagi lembaga maupun para penggunanya. Karena itu, pertumbuhan sektor perlu ditopang oleh tata kelola yang memperhatikan kestabilan dan kehati-hatian.
Selain aspek pengelolaan risiko, Horas juga menyoroti pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan keuangan. Masyarakat perlu mengenali karakteristik produk yang digunakan, termasuk manfaat dan risiko yang menyertainya, sehingga keputusan keuangan dapat dibuat secara tepat. Peningkatan literasi diharapkan membantu masyarakat menggunakan layanan sesuai kebutuhan dan kapasitasnya. Upaya tersebut perlu berjalan seiring dengan perlindungan konsumen, sehingga akses yang semakin luas tidak mengabaikan keamanan dan kepentingan pengguna jasa keuangan.
Horas berharap sektor jasa keuangan di Jawa Timur terus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan dunia usaha.
Baca juga: Tarif Nol Rupiah untuk 19 Kategori Hak Cipta Dinilai Perluas Perlindungan Kreator | Pertamina Soroti Fiskal dan Insentif untuk Tarik Investor Hulu Migas | Sahroni Tekankan Proses Hukum dalam Usulan Perampasan Aset Tak Tercatat di LHKPN



































