Jakarta | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin edar bagi 43 produk obat tuberkulosis (TB) selama periode 2024–2026. Capaian ini menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan terapi bagi pasien TB di Indonesia. Dengan adanya produk yang telah memperoleh izin edar, pilihan obat yang tersedia untuk kebutuhan pengobatan dapat bertambah, tetap dalam kerangka pengawasan dan ketentuan yang berlaku.
Selain izin edar untuk produk obat TB tersebut, BPOM juga menyetujui 33 produk obat generik pertama untuk berbagai indikasi. Persetujuan itu mencakup obat untuk kanker, TB, dan diabetes. Kedua capaian tersebut menunjukkan bahwa pengawasan obat tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sebelum produk beredar, tetapi juga mendukung ketersediaan pilihan pengobatan bagi beragam kebutuhan kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut penerbitan izin dan persetujuan tersebut mendukung perluasan pilihan terapi serta akses masyarakat terhadap obat. Ketersediaan lebih banyak pilihan dapat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pelayanan kesehatan, khususnya ketika pasien dan tenaga kesehatan membutuhkan alternatif pengobatan yang sesuai. Namun, izin edar tidak dengan sendirinya menggantikan penilaian tenaga kesehatan mengenai obat yang tepat bagi setiap pasien. Penggunaan obat tetap perlu mengikuti indikasi dan arahan profesional kesehatan.
Untuk penanganan TB, akses terhadap obat yang telah mendapat izin edar merupakan bagian dari rangkaian upaya pengendalian penyakit. Capaian BPOM pada 2024–2026 menambah pilihan produk yang dapat tersedia di masyarakat, sementara persetujuan obat generik pertama untuk sejumlah indikasi turut memperluas variasi obat dalam sistem pelayanan. Informasi mengenai jumlah produk tersebut memberi gambaran tentang perkembangan proses regulasi dan ketersediaan obat, tanpa mengubah prinsip bahwa mutu, keamanan, dan penggunaan yang tepat perlu menjadi perhatian. Dengan demikian, langkah ini mendukung tujuan memperluas akses terapi, sejalan dengan peran pengawasan BPOM terhadap obat yang beredar di Indonesia.
Penerbitan izin bagi 43 obat tuberkulosis berlangsung dalam konteks upaya pemerintah Indonesia memperluas pilihan terapi dan mempercepat penanganan penyakit tersebut. Eliminasi tuberkulosis atau TB telah ditempatkan sebagai salah satu program percepatan kesehatan, dengan sasaran memperkuat pencegahan, menemukan lebih banyak kasus, dan memastikan pasien memperoleh pengobatan. Ketersediaan obat dengan izin edar dapat menjadi bagian dari dukungan terhadap layanan, lain dengan menambah pilihan bagi tenaga kesehatan dalam menyesuaikan terapi. Namun, izin obat merupakan salah satu unsur dalam sistem penanggulangan yang juga memerlukan diagnosis, distribusi, pendampingan pasien, dan pemantauan pengobatan.
Data Kementerian Kesehatan per Oktober 2026 menunjukkan bahwa sebanyak 666 ribu kasus TB telah ditemukan dari estimasi 1.080.000 kasus. Angka penemuan tersebut menggambarkan kemajuan sekaligus besarnya pekerjaan yang masih harus dilakukan untuk mengidentifikasi orang yang belum terdiagnosis atau belum tercatat dalam layanan. Selisih jumlah kasus yang diperkirakan dan yang ditemukan menunjukkan perlunya memperkuat upaya penemuan kasus di berbagai wilayah. Langkah ini dapat mencakup peningkatan akses pemeriksaan, pelacakan kontak, serta penyediaan informasi agar masyarakat mengenali gejala dan mencari layanan lebih awal.
Pada periode yang sama, tingkat pengobatan tercatat sebesar 90 persen, setara dengan sekitar 599 ribu kasus. Capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kasus yang terdata telah terhubung dengan pengobatan, sementara kesinambungan terapi tetap menjadi perhatian penting. Pasien TB perlu menyelesaikan pengobatan sesuai anjuran tenaga kesehatan agar peluang keberhasilan terapi meningkat dan risiko penularan maupun resistansi obat dapat ditekan. Perluasan pilihan obat dapat mendukung kesiapan layanan, tetapi angka penemuan dan pengobatan di atas tidak dapat dinyatakan sebagai dampak langsung dari penerbitan izin bagi 43 obat. Data tersebut mencerminkan perkembangan program penanggulangan TB secara lebih luas, yang dipengaruhi oleh berbagai kegiatan, kapasitas layanan, dan kondisi di lapangan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penurunan insiden tuberkulosis (TB) selama dua tahun terakhir berkaitan dengan skrining dan pengobatan yang dilakukan secara agresif. Upaya tersebut ditujukan untuk menemukan kasus lebih cepat, memastikan pasien memperoleh terapi, dan mencegah penularan berlanjut di masyarakat. Dengan mengidentifikasi orang yang terinfeksi sedini mungkin, layanan kesehatan dapat mengurangi waktu ketika pasien berpotensi menularkan TB kepada orang lain.
Skrining menjadi bagian penting karena gejala TB tidak selalu segera mendorong seseorang untuk memeriksakan diri. Pemeriksaan yang lebih aktif membantu menjangkau orang yang mungkin belum mengetahui status kesehatannya, termasuk mereka yang berada di sekitar pasien. Setelah kasus ditemukan, pengobatan perlu dimulai dan dijalani sesuai anjuran tenaga kesehatan. Konsistensi terapi bukan hanya mendukung pemulihan pasien, tetapi juga berperan dalam memutus rantai penularan serta mengurangi risiko penyakit berkembang lebih jauh.
Selain menemukan dan mengobati pasien, pemerintah juga menaruh perhatian pada kontak erat. Orang yang tinggal bersama atau kerap berinteraksi dekat dengan pasien TB dapat menjalani pemeriksaan, dan pengobatan dapat diberikan sesuai kebutuhan klinis. Pendekatan ini bertujuan mengantisipasi infeksi atau penyakit pada kelompok yang berisiko, bukan hanya menunggu sampai gejala muncul. Penanganan kontak erat melengkapi skrining yang lebih luas dan membantu memperkuat pencegahan di tingkat keluarga maupun komunitas.
Upaya lain yang disebutkan adalah uji klinis vaksin M72, yang menjadi bagian dari pengembangan perlindungan terhadap TB. Pada saat yang sama, pengembangan regimen pengobatan diarahkan untuk memangkas durasi terapi dari sekitar empat hingga enam bulan menjadi satu bulan. Sasaran tersebut masih merupakan tujuan penelitian dan pengembangan, bukan hasil yang telah dinyatakan tercapai. Karena itu, regimen baru tetap memerlukan proses pengujian untuk menilai keamanan dan efektivitasnya sebelum dapat dipertimbangkan dalam pelayanan. Kombinasi skrining, pengobatan pasien dan kontak erat, serta riset vaksin dan regimen diharapkan memperluas pilihan penanganan TB ke depan.
BPOM terus memperkuat pengawasan obat sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas pemerintah, termasuk perluasan pilihan terapi tuberkulosis. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa peran lembaga tidak berhenti pada penerbitan izin, tetapi juga memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Pendekatan ini dijalankan melalui pengawasan berbasis risiko, sehingga sumber daya dapat diarahkan pada produk, fasilitas, dan kegiatan yang memerlukan perhatian lebih besar, tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat secara menyeluruh.
Pelaksanaan mandat tersebut turut mengandalkan kolaborasi lintas sektor. BPOM bekerja bersama kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pengawasan dan mendukung kelancaran program. Di saat yang sama, pendampingan diberikan kepada pelaku usaha dan penyelenggara program agar pemenuhan ketentuan regulasi dapat dilakukan dengan baik. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan membantu mengatasi hambatan pelaksanaan, mendorong kepatuhan, serta menjaga ketersediaan produk yang bermutu bagi masyarakat.
Dalam periode 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026, BPOM melakukan penyidikan pro-justitia dalam 360 perkara, dengan nilai barang bukti mencapai Rp335 juta. Pengawasan di ruang digital juga diperkuat melalui rekomendasi penurunan 451.791 tautan penjualan produk ilegal. Selain itu, sebanyak 1.602 produk ilegal dicantumkan dalam daftar negatif. Capaian tersebut mencerminkan penggunaan langkah penindakan dan pencegahan secara beriringan, termasuk untuk membatasi peredaran produk yang berpotensi membahayakan konsumen.
Pengakuan BPOM sebagai WHO-Listed Authority pada Desember 2025 menjadi tonggak penting bagi kredibilitas regulasi obat Indonesia. Status ini dapat memperkuat kepercayaan global terhadap sistem pengawasan nasional sekaligus mendukung daya saing industri farmasi di pasar internasional. Taruna Ikrar menyatakan BPOM akan menjalankan mandat pengawasan secara profesional, adaptif, mandiri, dan berkelanjutan.
Baca juga: Peta Kekuatan NBA 2026/2027 Berubah, Penggemar Indonesia Bisa Menyaksikan Laga Pilihan | BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Surabaya, Tawarkan Pilihan Hunian dan Konsultasi KPR | Rontgen Keliling Sasar 45 Desa di Sumbawa untuk Perluas Deteksi TB



































