Jejak Pengiriman 12 Kilogram Ganja dari Medan Terungkap di Kabupaten Bandung

oleh -82 Dilihat
oleh
Polisi Telusuri Video Pria Mengamuk Setelah Kalah Judi Online di Margaasih

Kabupaten Bandung | Polresta Bandung menangkap AR, pria berusia 27 tahun, yang diduga mengedarkan 12 kilogram ganja di wilayah Kabupaten Bandung. Penangkapan itu berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, di sebuah kamar kontrakan di Kampung Cikanyang Kidul, Kecamatan Dayeuhkolot. Pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung. Informasi mengenai kasus ini menempatkan dugaan peredaran ganja dan penangkapan AR sebagai pokok peristiwa yang telah disampaikan kepolisian. Keterangan yang tersedia mengidentifikasi AR, jumlah ganja yang diduga terkait, waktu, lokasi, serta satuan kepolisian yang melakukan pengungkapan.

Lokasi penangkapan yang disebutkan adalah kamar kontrakan di Kampung Cikanyang Kidul. Kampung tersebut berada di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Penyebutan lokasi ini memberikan gambaran mengenai tempat AR ditangkap, tanpa mengubah status perkara sebagai dugaan peredaran narkotika. Dalam informasi yang tersedia, tidak dijelaskan rincian mengenai bagaimana petugas menemukan AR atau tahapan yang berlangsung sebelum penangkapan. Karena itu, uraian peristiwa ini terbatas pada waktu, tempat, identitas dan usia orang yang ditangkap, serta jumlah ganja yang dikaitkan dengan dugaan tersebut.

Polresta Bandung menyebut jumlah ganja yang diduga diedarkan mencapai 12 kilogram. Jumlah tersebut menjadi bagian utama dari pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Bandung. AR, yang berusia 27 tahun, ditangkap pada Rabu, 28 Oktober 2026, di kamar kontrakan di Kampung Cikanyang Kidul, Kecamatan Dayeuhkolot. Informasi tersebut belum memuat keterangan lebih lanjut tentang asal barang, tujuan pengiriman, pihak lain yang mungkin terlibat, ataupun proses penyelidikan. Dengan demikian, belum ada dasar dalam keterangan yang disampaikan untuk menjelaskan hal-hal tersebut. Uraian mengenai pengungkapan ini berfokus pada fakta awal yang dilaporkan: penangkapan AR oleh kepolisian dan dugaan keterkaitannya dengan peredaran 12 kilogram ganja di wilayah Kabupaten Bandung. Rincian lain tidak ditambahkan agar informasi tetap sesuai dengan keterangan yang tersedia.

Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto menyampaikan bahwa tersangka berinisial AR menerima kiriman ganja dari seorang pengedar yang berada di Medan, Sumatera Utara. Keterangan tersebut menjelaskan asal barang yang kemudian menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian. Menurut Tri, informasi mengenai jalur kiriman dan pihak yang diduga mengirim ganja masih didasarkan pada hasil pemeriksaan serta penelusuran petugas. Karena itu, identitas pengedar di Medan dan rincian hubungan dengan AR perlu dipahami sebagai keterangan yang disampaikan kepolisian dalam perkara ini.

Tri juga menerangkan bahwa pergerakan AR mulai terdeteksi setelah polisi mendapati adanya transaksi narkoba di kawasan Terminal Kiaracondong, Kota Bandung. Temuan tersebut menjadi titik awal bagi petugas untuk menelusuri aktivitas tersangka dan kemungkinan keterkaitannya dengan peredaran ganja. Dari penelusuran itu, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai barang yang diduga dikirim dari Medan. Keterangan tentang transaksi di sekitar terminal merujuk pada proses pendeteksian pergerakan AR, bukan penjelasan bahwa ia ditangkap di lokasi tersebut.

Dalam keterangannya, Tri menyebut polisi mengamankan barang bukti ganja dengan berat sekitar 12 kilogram di wilayah Kiaracondong. Penyebutan lokasi pengamanan barang bukti itu perlu dibedakan dari lokasi penangkapan AR, yang berada di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Dengan demikian, rangkaian informasi yang disampaikan mencakup beberapa lokasi dengan fungsi berbeda: dugaan transaksi yang memicu pelacakan berada di kawasan Terminal Kiaracondong, barang bukti disebut diamankan di wilayah Kiaracondong, sedangkan penangkapan berlangsung di Dayeuhkolot. Pemisahan ini membantu menggambarkan kronologi secara lebih tepat tanpa menyamakan tempat penemuan barang dengan tempat tersangka ditangkap. Polisi mengaitkan temuan tersebut dengan dugaan kiriman dari Medan, sementara penyelidikan digunakan untuk menelusuri lebih lanjut asal-usul ganja dan keterlibatan pihak lain. Seluruh rincian mengenai jalur pengiriman maupun peran pihak yang disebut masih merujuk pada penjelasan Kapolresta Bandung.Menurut Tri, setelah menerima paket ganja tersebut, AR berencana mengirimkannya kepada seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan. Keterangan ini menjadi salah satu bagian dari informasi yang tengah didalami dalam penanganan perkara. Rencana pengiriman itu disebut berkaitan dengan paket ganja yang sebelumnya dikirim dari Medan dan kemudian terungkap di Kabupaten Bandung. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan bagaimana komunikasi AR dan orang yang dituju berlangsung, atau kapan pengiriman tersebut direncanakan. Karena itu, rencana tersebut perlu dipahami sebagai keterangan yang sedang diperiksa, bukan sebagai gambaran lengkap mengenai alur peredaran barang terlarang itu.

Dugaan adanya hubungan dengan seseorang di dalam lapas masih diselidiki oleh penyidik Satres Narkoba. Penyidik perlu menelusuri keterangan yang diperoleh dan menguji keterkaitannya dengan barang bukti serta informasi lain dalam perkara. Sampai penyelidikan berjalan lebih lanjut, belum ada rincian yang dapat disampaikan mengenai identitas orang yang disebut sebagai tujuan paket. Nama lembaga pemasyarakatan yang dimaksud juga tidak diungkapkan. Batas informasi tersebut penting dijaga agar pemberitaan tidak menambahkan detail yang belum dikonfirmasi maupun mengaitkan pihak tertentu tanpa dasar yang telah disampaikan secara resmi.

Proses pendalaman diharapkan dapat memperjelas apakah rencana pengiriman itu benar berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, atau hanya menjadi bagian dari dugaan keterlibatan AR dalam perkara ini. Namun, penyidik belum memaparkan kesimpulan mengenai hubungan tersebut. Belum tersedia pula keterangan terperinci tentang peran orang yang akan menerima paket, jalur komunikasi, atau pihak lain yang mungkin terlibat. Informasi mengenai hal-hal itu tetap menjadi bagian dari penyelidikan Satres Narkoba. Dengan demikian, keterangan Tri mengenai rencana pengiriman kepada seseorang di lapas dapat dicatat sebagai petunjuk yang sedang ditelusuri, sementara identitas, lokasi, dan dugaan jaringan tidak dapat dipastikan dari informasi yang telah diungkapkan sejauh ini.

Dalam rilis pengungkapan kasus narkoba yang disampaikan di Mapolresta Bandung pada Jumat, 30 Oktober 2026, polisi memaparkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada temuan ganja seberat 12 kilogram. Keterangan yang disampaikan Tri menempatkan penyelidikan sebagai upaya menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian pengiriman, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pihak dari lembaga pemasyarakatan. Penjelasan tersebut memberi konteks bahwa aparat berupaya melihat perkara secara menyeluruh, dari asal barang hingga pihak yang diduga berperan dalam pengirimannya.

Tri menegaskan penyelidikan mencakup pihak dari lapas maupun pihak yang diduga menjadi pengirim. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemeriksaan diarahkan untuk mengurai jalur distribusi dan hubungan pihak-pihak yang berkaitan dengan peredaran barang tersebut. Namun, keterangan dalam rilis tidak merinci identitas atau peran secara lebih jauh, sehingga informasi mengenai keterlibatan masing-masing pihak perlu dipahami sebatas cakupan penyelidikan yang disebutkan polisi. Rilis tersebut juga tidak memberikan rincian tambahan mengenai langkah penyidikan berikutnya.

Dalam konteks pengungkapan ini, penelusuran terhadap berbagai kemungkinan keterlibatan menjadi bagian penting dari kerja aparat untuk merespons dugaan peredaran narkotika. Polisi menyampaikan harapan agar pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan. Harapan itu menegaskan bahwa pengungkapan satu perkara dipandang sebagai bagian dari upaya yang lebih luas, bukan tujuan akhir penanganan masalah narkoba. Keterangan Tri sekaligus menempatkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait sebagai unsur dalam upaya tersebut. Informasi yang tersedia dalam rilis tetap menjadi batas bagi penyampaian fakta, sehingga uraian ini tidak menyimpulkan hal-hal di luar pernyataan polisi. Dengan demikian, pokok keterangan yang disampaikan di Mapolresta Bandung adalah cakupan penelusuran, termasuk pihak dari lapas dan dugaan pengirim, serta harapan agar upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika berlanjut.

Baca juga: Dinsos Kabupaten Bandung Tangani Keluarga dengan Anggota Diduga ODGJ di Pacet | Jaya Tewas Setelah Terjatuh ke Sumur Sedalam 15 Meter di Kabupaten Serang | Dugaan Ketidaksesuaian Label Beras Fortifikasi Terungkap di Sumatera Utara