Jakarta | Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengajukan kasasi setelah dua tingkat pengadilan memenangkan Ernie Nurheyanti M. Toelle dalam gugatan terkait pemindahan tugasnya. Permohonan tersebut tercatat masuk pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan status perkara berupa permohonan kasasi. Perkembangan ini menandai berlanjutnya sengketa ke tahap pemeriksaan berikutnya setelah putusan pada dua tingkat sebelumnya berpihak kepada Ernie.
Pokok perkara berhubungan dengan pemindahan tugas Ernie. Dalam gugatan yang diajukannya, persoalan tersebut telah diperiksa oleh pengadilan pada dua tingkat, dan hasilnya memenangkan Ernie. Kini, dengan adanya permohonan kasasi dari Pigai, perkara itu memasuki proses hukum lanjutan. Informasi yang tersedia mencatat pengajuan kasasi dan status permohonannya, tetapi tidak merinci alasan yang mendasari langkah tersebut. Karena itu, alasan pengajuan tidak dapat disimpulkan dari catatan perkara yang disebutkan.
Kasasi merupakan upaya hukum yang membawa perkara untuk diperiksa oleh tingkat peradilan lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku. Pengajuan permohonan tidak dengan sendirinya mengubah hasil dari putusan sebelumnya. Perkembangan hasil perkara selanjutnya bergantung pada proses pemeriksaan dan keputusan pengadilan yang menangani kasasi. Sampai ada keputusan lanjutan, dua putusan yang memenangkan Ernie tetap menjadi bagian penting dari riwayat perkara ini.
Pencatatan permohonan pada 15 Oktober 2026 memberi penanda waktu yang jelas bagi tahap terbaru sengketa. Namun, tanggal tersebut hanya menunjukkan kapan permohonan kasasi tercatat masuk, bukan hasil pemeriksaan atau kepastian mengenai langkah berikutnya. Dengan demikian, perkembangan yang dapat dipastikan saat ini adalah bahwa Pigai telah mengajukan kasasi dalam perkara pemindahan tugas Ernie, setelah Ernie memperoleh kemenangan di dua tingkat pengadilan. Publikasi mengenai perkara ini perlu membedakan fakta pengajuan dari hasil akhir yang belum tercatat. Status permohonan kasasi menunjukkan proses lanjutan masih berlangsung dan belum memberikan jawaban atas bagaimana sengketa pemindahan tugas tersebut akan diputus pada tahap ini. Perhatian selanjutnya tertuju pada jalannya pemeriksaan di tingkat kasasi dan keputusan yang akan dikeluarkan dalam perkara tersebut.
Sebelum sengketa mengenai pemindahan jabatan mencuat, Ernie Nurheyanti menjabat sebagai sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Posisi tersebut merupakan jabatan manajerial pada tingkat eselon IIA. Dalam kapasitas itu, Ernie berada di lingkungan kerja direktorat jenderal yang menangani pelayanan dan kepatuhan HAM, dengan kedudukan yang berbeda dari jabatan fungsional yang kemudian diberikan kepadanya. Perubahan status jabatan inilah yang menjadi latar penting untuk memahami keberatan Ernie dan proses hukum yang berlangsung setelahnya.
Perubahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026. Melalui keputusan itu, Ernie dialihkan dari jabatan sekretaris menjadi analis HAM ahli madya. Dengan demikian, perpindahan yang dilakukan bukan sekadar perubahan penempatan atau unit kerja, melainkan peralihan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional. Perbedaan jenis jabatan itu menjadi pokok perhatian karena berkaitan dengan posisi Ernie dalam struktur organisasi kementerian serta sifat tugas yang melekat pada jabatan barunya.
Ernie kemudian menggugat keputusan tersebut dan menjadikan tindakan Menteri HAM, yang dijabat Pigai, sebagai pokok sengketa. Inti keberatannya terletak pada pengalihan dari jabatan eselon IIA ke jabatan fungsional analis HAM ahli madya berdasarkan surat keputusan tersebut. Karena itu, perkara ini berangkat dari pertanyaan mengenai pemindahan jabatan Ernie, bukan hanya dari perubahan nama posisi. Rangkaian gugatan dan putusan yang berpihak kepada Ernie selanjutnya perlu dibaca dengan memperhatikan posisi awalnya, isi keputusan tanggal 23 Januari 2026, dan perubahan dari jabatan manajerial menjadi jabatan fungsional yang dipersoalkan. Fakta-fakta itu menjelaskan konteks sebelum perkara berlanjut ke tahap hukum berikutnya, termasuk langkah kasasi yang menjadi perhatian dalam sengketa Ernie dan Pigai.
Perkara Ernie Nurheyanti lebih dahulu diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT yang dijatuhkan pada 2 Juli 2026, pengadilan mengabulkan gugatan Ernie terkait keputusan pemindahan dirinya. Putusan tersebut menyatakan surat keputusan pemindahan itu batal. Dengan demikian, dasar administratif yang digunakan untuk memindahkan Ernie dinyatakan tidak dapat dipertahankan melalui proses peradilan tingkat pertama.
Amar putusan PTUN Jakarta juga memuat kewajiban bagi Pigai untuk mencabut surat keputusan tersebut. Selain pencabutan, Pigai diwajibkan merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie seperti semula sebagai sekretaris direktorat jenderal tersebut. Perintah rehabilitasi itu menjadi bagian penting dari pemulihan hak Ernie, sebab perkara tidak hanya menyangkut keabsahan keputusan pemindahan, tetapi juga kedudukan yang melekat pada jabatan sebelumnya.
Putusan tingkat pertama kemudian diuji melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, PTTUN Jakarta menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 161/B/2026/PT.TUN.JKT. Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan PTUN Jakarta. Artinya, hasil pemeriksaan sebelumnya tetap berlaku setelah perkara ditinjau kembali oleh pengadilan yang berwenang memeriksa banding.
Dengan penguatan tersebut, amar mengenai pembatalan surat keputusan pemindahan, kewajiban mencabut keputusan, serta rehabilitasi Ernie tetap menjadi pokok putusan yang berpihak kepadanya. Urutan proses ini menunjukkan bahwa gugatan Ernie memperoleh hasil yang sama pada dua tingkat peradilan: pertama di PTUN Jakarta, kemudian di PTTUN Jakarta. Putusan banding itu mempertahankan konsekuensi hukum yang telah ditetapkan di tingkat pertama, termasuk pemulihan kedudukan Ernie seperti semula.
Meski demikian, perkara belum tentu berakhir hanya karena putusan banding menguatkan hasil sebelumnya. Langkah kasasi dapat ditempuh sebagai upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kasasi diajukan, Mahkamah Agung akan memeriksa perkara dalam ruang lingkup kewenangannya. Sampai ada putusan lebih lanjut, catatan proses yang tersedia adalah bahwa dua pengadilan tata usaha negara telah menyatakan keputusan pemindahan batal dan mempertahankan kewajiban pemulihan bagi Ernie.
Setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan yang memenangkan dirinya, Ernie Nurheyanti menyampaikan rasa syukur atas hasil pemeriksaan di tingkat banding. Respons tersebut menjadi penutup dari rangkaian kabar mengenai perkara yang kembali berpihak kepadanya. Dalam perkara hukum, putusan banding merupakan tahap penting karena pengadilan tingkat banding menilai putusan sebelumnya sesuai dengan proses yang berlaku. Bagi Ernie, penguatan putusan itu berarti kemenangan yang telah diperolehnya tetap bertahan pada tahap tersebut.
Ernie menyampaikan tanggapannya melalui pesan tertulis pada Rabu, 7 Oktober. Dalam pesan itu, ia mengungkapkan rasa syukur dengan kalimat, “Alhamdulillah ibu menang lagi di banding,”. Pernyataan singkat tersebut disampaikan setelah PTTUN Jakarta menguatkan putusan yang memenangkan dirinya. Pesan itu memperlihatkan bahwa Ernie menyambut hasil banding sebagai kabar baik, sekaligus menegaskan bahwa putusan pada tahap ini kembali memberikan hasil yang menguntungkan baginya. Tidak ada keterangan tambahan mengenai isi pesan tersebut yang perlu ditafsirkan lebih jauh.
Penguatan putusan oleh PTTUN Jakarta menjadi perkembangan terbaru yang disampaikan setelah proses banding. Meski demikian, hasil pada satu tahap peradilan tidak dengan sendirinya menutup seluruh kemungkinan proses hukum. Para pihak masih dapat menempuh upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang tersedia. Dalam perkara ini, Ernie menyampaikan rasa syukur atas hasil banding, sementara kelanjutan proses bergantung pada langkah yang kemudian diambil oleh pihak-pihak terkait. Karena itu, kabar mengenai putusan banding perlu dibedakan dari hasil akhir perkara, yang belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan perkembangan tersebut.
Sesudah putusan banding yang menguatkan kemenangan Ernie itu, Pigai kemudian menempuh kasasi.



































