Kemenbud Siap Dampingi Masyarakat Adat Bayan Membukukan Aturan

oleh -61 Dilihat
oleh
Kemenbud Siap Dampingi Masyarakat Adat Bayan Membukukan Aturan

Kabupaten Lombok Utara | Kementerian Kebudayaan mendorong masyarakat adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, untuk membukukan aturan adat yang selama ini diwariskan secara lisan. Upaya tersebut diarahkan agar ketentuan yang hidup dan dijalankan dalam masyarakat dapat dihimpun dalam bentuk tertulis. Dorongan itu disampaikan Direktur Bina Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Kemenbud, Sjamsul Hadi, saat berada di Desa Adat Bayan pada Sabtu. Keterangan tersebut menempatkan pendokumentasian sebagai salah satu langkah untuk menjaga keberadaan aturan adat.

Tujuan yang disebutkan Kemenbud dalam mendorong pembukuan adalah memperkuat dasar hukum aturan adat. Dengan adanya pencatatan, aturan yang sebelumnya disampaikan melalui tradisi tutur dapat memiliki rujukan tertulis ketika dibutuhkan. Pembukuan bukan sekadar mengubah bentuk penyampaian, melainkan menjadi ikhtiar untuk menyediakan landasan yang lebih jelas bagi keberadaan aturan tersebut. Karena itu, penghimpunan materi adat perlu berpijak pada ketentuan yang memang berlaku dan diwariskan di tengah masyarakat Bayan.

Aturan yang diwariskan secara lisan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat adat. Namun, ketika ketentuan itu belum dihimpun secara tertulis, pemahaman terhadap isi dan keberlangsungannya bergantung pada pewarisan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pendokumentasian dapat membantu masyarakat memiliki bahan rujukan yang bisa dibaca dan ditelaah. Langkah ini juga membuka ruang bagi aturan adat untuk dicatat secara lebih teratur, tanpa mengabaikan proses dan pengetahuan yang telah dijaga oleh komunitas setempat selama ini.

Dorongan dari Kemenbud menempatkan masyarakat adat Bayan sebagai pihak yang memiliki pengetahuan dan kewenangan utama atas aturan mereka. Proses membukukan ketentuan adat perlu dilakukan dengan merujuk pada pemahaman komunitas, sehingga catatan tertulis tetap mencerminkan aturan yang hidup di lingkungan adat. Dengan demikian, tujuan memperkuat dasar hukum dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kesinambungan tradisi lisan. Pernyataan Sjamsul Hadi di Desa Adat Bayan menegaskan perhatian kementerian terhadap penghimpunan aturan adat dalam bentuk tertulis.

Aturan tertulis yang akan dibukukan tidak disusun atau ditetapkan sepihak oleh pemerintah. Isi aturan tetap menjadi kewenangan pemangku adat Bayan, karena merekalah yang memahami tata kehidupan, nilai, dan kebiasaan yang berlaku di wilayah adat. Peran pemerintah, termasuk Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), adalah mendukung proses pendokumentasian agar aturan yang telah hidup di tengah masyarakat dapat dicatat secara lebih terstruktur tanpa mengambil alih kewenangan adat.

Menurut Sjamsul, keberlakuan aturan tersebut bertumpu pada kesepakatan para pemangku adat bersama perangkat adat. Kesepakatan itu menjadi dasar agar rumusan yang dibukukan diakui, berlaku, dan mengikat bagi masyarakat di wilayah adat Bayan. Karena itu, proses penyusunan perlu memberi ruang bagi pembahasan internal dan memastikan pihak-pihak adat terkait menyetujui isi yang akan dicatat. Pembukuan bukan berarti mengubah sumber kewenangan aturan, melainkan merekam keputusan yang telah disepakati sesuai tata cara masyarakat setempat.

Kemenbud menyatakan siap mendampingi masyarakat dalam proses tersebut, termasuk dengan menghadirkan tenaga ahli hukum apabila dibutuhkan. Pendampingan dapat membantu menyusun rumusan agar lebih jelas dan tertata, sekaligus memperhatikan aspek hukum yang relevan. Namun, penyusunan itu perlu dilakukan dengan kehati-hatian supaya bahasa, istilah, dan nilai asli masyarakat Bayan tetap terjaga. Rumusan hukum tidak seharusnya menghapus cara masyarakat adat menyampaikan aturan atau menggeser makna yang telah dipahami secara turun-temurun.

Proses pendampingan dapat dimulai setelah masyarakat menyiapkan draf kasar berisi aturan-aturan yang hendak dibukukan. Draf tersebut menjadi bahan awal untuk ditelaah bersama, diperjelas, dan disusun tanpa mengubah substansi yang ditentukan pemangku adat. Dengan alur ini, masyarakat tetap memegang kendali atas isi, sementara tenaga ahli membantu pada sisi perumusan dan pencatatan. Hasil akhirnya diharapkan merepresentasikan kesepakatan adat Bayan secara akurat serta dapat menjadi rujukan tertulis bagi masyarakat dan generasi berikutnya.

Aturan tertulis yang disusun bersama masyarakat adat Bayan dapat mencakup berbagai sisi kehidupan warga, bukan hanya tata cara pelaksanaan kegiatan adat. Di dalamnya, ketentuan mengenai larangan dan pantangan adat dapat dihimpun agar makna serta batasannya dipahami secara lebih jelas. Dokumen juga dapat menjelaskan kewajiban warga dalam menjaga hubungan dengan lingkungan dan menghormati nilai yang diwariskan oleh leluhur. Dengan cakupan yang menyeluruh, aturan diharapkan merekam prinsip hidup bersama sekaligus menjadi rujukan ketika warga menghadapi persoalan yang berkaitan dengan adat.

Perhatian terhadap perlindungan lingkungan dapat ditunjukkan melalui pengaturan mengenai peran penjaga hutan. Ketentuan tersebut dapat memuat tanggung jawab mereka dalam mengawasi kawasan, menjaga kelestarian sumber daya, serta mengingatkan masyarakat untuk mematuhi kesepakatan adat. Pencatatan peran ini membantu memperlihatkan bahwa perlindungan hutan merupakan bagian dari tata kehidupan masyarakat Bayan. Aturan tertulis juga dapat menerangkan bagaimana kewajiban itu berhubungan dengan larangan tertentu dan konsekuensi apabila kesepakatan dilanggar, sepanjang rumusannya ditentukan melalui proses bersama warga adat.

Pendokumentasian diperlukan karena sebagian ketentuan selama ini masih disampaikan secara lisan. Pengetahuan lisan memiliki peran penting dalam pewarisan adat, tetapi dapat lebih sulit dihimpun secara utuh dan konsisten apabila tidak dicatat. Karena itu, proses merumuskan aturan menjadi kesempatan untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa pemahaman, dan menyusun ketentuan secara sistematis tanpa mengabaikan nilai serta kewenangan masyarakat adat. Sjamsul berharap dokumen yang dihasilkan dapat menjadi pedoman bagi warga di wilayah adat Bayan dalam menjalankan ketentuan dan sanksi adat yang telah disepakati bersama. Rujukan tersebut diharapkan membantu warga memahami isi kesepakatan, menerapkannya secara tertib, dan menjaga agar pelaksanaannya tetap berlandaskan keputusan bersama.Sjamsul menyampaikan contoh dari Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebagai gambaran persoalan yang dapat muncul ketika aturan adat diterapkan tanpa landasan tertulis yang kuat. Kasus tersebut berkaitan dengan Dedi Widiyanto, warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, yang diduga melanggar aturan desa dan adat karena memuat hasil panen kentang pada malam hari. Peristiwa ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan setempat dapat berujung pada persoalan serius warga dan aparat desa.

Menurut keterangan yang disampaikan, pada Maret 2026 Dedi melaporkan kepala Desa Ngadisari beserta perangkat desa kepada kepolisian atas dugaan penganiayaan. Setelah itu, kepala desa dan sejumlah perangkat desa ditahan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo selama 20 hari. Uraian tersebut mencatat status dugaan dalam perkara itu dan tidak dengan sendirinya menetapkan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Rangkaian kejadian ini menjadi pengingat bahwa penanganan dugaan pelanggaran adat perlu dilakukan secara hati-hati, dengan memperhatikan hak warga serta prosedur hukum yang berlaku.

Sjamsul menilai, aturan adat yang hanya diwariskan secara lisan memiliki dasar yang kurang kuat ketika menjadi acuan dalam menangani perselisihan. Ketentuan yang tidak terdokumentasi dapat menimbulkan perbedaan pemahaman tentang apa yang dilarang, siapa yang berwenang menegakkan aturan, dan bagaimana proses penyelesaian seharusnya dilakukan. Pembukuan aturan adat, karena itu, dipandang penting agar isi dan tata cara penerapannya dapat diketahui bersama, tanpa mengabaikan nilai serta kewenangan masyarakat adat.

Contoh dari Ngadisari juga disampaikan sebagai peringatan bagi masyarakat Bayan. Sjamsul mengingatkan agar kejadian serupa tidak terjadi di sana. Pendokumentasian aturan diharapkan membantu masyarakat menjelaskan ketentuan yang berlaku secara terbuka dan mengurangi risiko salah tafsir. Namun, pembukuan bukan sekadar mencatat larangan; prosesnya perlu melibatkan masyarakat adat agar rumusan aturan mencerminkan kesepakatan bersama dan dapat menjadi rujukan yang jelas saat muncul persoalan.

Baca juga: Kapolda Bali Tekankan Integritas dan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Penegakan Hukum | Kejurnas Catur di Banten Bidik Bibit Muda dan Perluas Minat Masyarakat | Hari Ke-10, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Terus Lanjutkan Pembangunan MCK di Kampung Yamboi