KPK Periksa Jaro Ade dalam Dua Penyidikan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

oleh -132 Dilihat
oleh
KPK Periksa Jaro Ade dalam Dua Penyidikan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, yang dikenal dengan sapaan Jaro Ade, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Agenda tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan oleh penyidik untuk mendalami perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Jaro Ade sebagai salah satu saksi yang akan diperiksa penyidik pada hari itu. Keterangan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor berkaitan dengan kebutuhan penyidikan, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penetapan status hukum tertentu terhadap dirinya.

Dalam proses penyidikan, saksi dapat dimintai keterangan mengenai informasi, peristiwa, atau pihak yang dinilai relevan dengan perkara. Penyidik kemudian mencocokkan keterangan itu dengan bukti dan informasi lain yang telah dikumpulkan. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah untuk memperoleh gambaran lebih utuh mengenai dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki, termasuk peristiwa dan hubungan antarpihak yang perlu diklarifikasi.

Jaro Ade dijadwalkan hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. KPK belum menyampaikan keterangan dalam informasi ini yang menyebut bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, pemanggilan tersebut perlu dipahami sesuai status yang disampaikan juru bicara lembaga, yakni pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Perkembangan mengenai materi pemeriksaan maupun hasilnya bergantung pada keterangan resmi KPK setelah proses berlangsung.

Agenda pemeriksaan ini menempatkan perhatian pada penanganan perkara di Kabupaten Bogor dan langkah penyidik untuk meminta keterangan dari sejumlah pihak. Seperti pada proses hukum lainnya, penyidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang diperiksa memiliki kedudukan sesuai keterangan resmi yang diberikan. Informasi lebih lanjut mengenai perkara, pokok pertanyaan, atau tindak lanjut pemeriksaan perlu merujuk pada pernyataan KPK yang dapat diverifikasi.

Selain memeriksa Jaro Ade, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memanggil empat orang saksi dalam rangka pemeriksaan penyidikan. Keempatnya berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan memiliki jabatan yang berbeda. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK, sebagaimana disampaikan dalam informasi mengenai pemeriksaan ini.

Saksi yang dipanggil meliputi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor berinisial ARJ dan Inspektur Daerah Kabupaten Bogor berinisial AR. Keduanya merupakan pejabat daerah yang tercantum dalam daftar pemeriksaan bersama saksi lainnya. Informasi yang tersedia menyebutkan jabatan serta inisial mereka, tanpa menguraikan lebih lanjut materi pemeriksaan masing-masing.

Dua saksi lain yang turut dipanggil adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor berinisial SWG, serta ajudan Bupati Bogor berinisial GW. Dengan demikian, pemeriksaan penyidikan kali ini mencakup Jaro Ade dan empat saksi lain dari unsur pemerintahan daerah maupun pendamping kepala daerah.

Pemanggilan para saksi perlu dipahami dalam konteks kebutuhan penyidik untuk menjalankan proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang menjadi rujukan, belum disampaikan rincian mengenai pertanyaan yang diajukan kepada ARJ, AR, SWG, maupun GW. Tidak terdapat pula penjelasan mengenai dugaan keterlibatan atau peran khusus mereka dalam perkara yang sedang ditangani. Karena itu, penyebutan nama berdasarkan inisial dan jabatan hanya menunjukkan bahwa mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

Informasi tentang pemeriksaan ini juga tidak merinci apakah seluruh saksi hadir pada waktu yang sama, ataupun apakah pemeriksaan dilakukan secara terpisah. Yang ditegaskan adalah KPK memanggil empat orang tersebut selain Jaro Ade untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan. Perkembangan berikutnya dapat memberikan keterangan lebih lengkap mengenai agenda pemeriksaan, sepanjang disampaikan secara resmi oleh pihak berwenang. Sampai ada penjelasan tambahan, fakta yang dapat dicatat terbatas pada identitas jabatan dan inisial para saksi serta tujuan pemanggilan mereka, yakni menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan KPK.

KPK menangani dua penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kedua perkara tersebut memiliki pokok persoalan berbeda dan menyangkut unit kerja yang berlainan. Satu penyidikan berfokus pada dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara, sedangkan penyidikan lainnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Pemisahan ini penting untuk memahami bahwa perkara-perkara tersebut merupakan rangkaian penyidikan tersendiri, meskipun sama-sama berada dalam lingkup pemerintahan daerah yang sama.

Perkara pertama disebut berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut dari penerimaan pajak dan retribusi daerah. Kegiatan pemungutan tersebut berada dalam lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami dugaan adanya uang yang diterima penyelenggara negara melalui mekanisme pemotongan tersebut. Dugaan yang sedang diperiksa itu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak tertentu melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai perbuatan, aliran uang, dan keterlibatan pihak-pihak terkait bergantung pada proses penyidikan serta alat bukti yang dikumpulkan.

Penyidikan kedua berkenaan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Fokus perkara ini berbeda dari dugaan pemotongan upah pungut, sehingga masing-masing ditangani berdasarkan objek dan rangkaian peristiwa yang diperiksa. Berdasarkan informasi yang tersedia, KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum untuk kedua penyidikan tersebut. Sampai informasi itu disampaikan, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penerimaan uang maupun perkara pengadaan. Dengan demikian, status keduanya masih berada pada tahap penyidikan umum dan belum menunjuk pihak tertentu sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Jaro Ade berlangsung dalam konteks penanganan perkara-perkara tersebut, namun pemanggilan atau pemeriksaan seseorang tidak sama dengan penetapan tersangka. Perkembangan lebih lanjut tetap menunggu hasil kerja penyidik dan pengumuman resmi KPK.

Penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor bermula dari beredarnya informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah tersebut pada 20 Agustus 2026. Namun, informasi awal itu tidak dapat diperlakukan sebagai kepastian bahwa OTT telah berlangsung. KPK kemudian menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor. Karena itu, kronologi perkara perlu dibedakan dari kabar yang sempat beredar, dengan merujuk pada keterangan resmi mengenai langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Pada 21 Agustus 2026, KPK menyampaikan telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Pengamanan uang tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses penelusuran perkara, bukan sebagai konfirmasi bahwa OTT terjadi. Setelah penyelidikan berjalan, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Langkah itu dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang menandai dimulainya proses penyidikan tanpa menyebutkan nama tersangka dalam dokumen tersebut.

Setelah perkara memasuki tahap penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, pada 28 Agustus 2026, penggeledahan dilanjutkan ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan pemeriksaan terhadap sejumlah instansi di lingkungan pemerintah daerah, tetapi informasi mengenai penggeledahan saja belum menjelaskan secara lengkap kaitan setiap instansi dengan perkara. KPK belum dapat dianggap telah menetapkan kesimpulan mengenai peran pihak tertentu hanya berdasarkan lokasi yang digeledah.

Baca juga: Jaro Ade Dipanggil KPK dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Pemkab Bogor | Jaro Ade Dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Penyidikan di Pemkab Bogor | Yusril Dorong Batasan Lebih Tegas untuk Perkara Korupsi