KPU dan Bawaslu Diadukan ke DKPP soal Ketentuan Pencalonan Gibran

oleh -61 Dilihat
oleh
KPU dan Bawaslu Diadukan ke DKPP soal Penerbitan PKPU Pencalonan Pilpres

Jakarta | Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut berkaitan dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Laporan itu disampaikan langsung di kantor DKPP, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober. Pihak pengadu menilai ketentuan yang diterbitkan KPU perlu diperiksa dari sudut pandang etika penyelenggara pemilu, terutama terkait proses, dasar, dan pelaksanaan aturan mengenai pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pengaduan tersebut tidak hanya ditujukan kepada jajaran KPU, tetapi juga melibatkan komisioner Bawaslu yang menjabat pada periode yang sama. Keterlibatan Bawaslu dalam laporan itu berkaitan dengan tugas pengawasan serta sikap lembaga tersebut terhadap penerapan ketentuan pencalonan yang tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Associate Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat, menyampaikan bahwa pengaduan diajukan untuk meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para penyelenggara pemilu. Menurut dia, mekanisme pengaduan diperlukan agar proses penerbitan dan penerapan peraturan dapat diuji secara terbuka melalui lembaga yang berwenang.

Ibnu menegaskan, langkah tersebut juga bertujuan mendorong penyelenggara pemilu menjalankan kewenangan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan. DKPP selanjutnya diharapkan menilai materi laporan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran etik dalam tindakan komisioner KPU dan Bawaslu yang dilaporkan.

Ibnu menuding adanya dugaan pelanggaran etika dalam pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Tudingan tersebut berkaitan dengan munculnya sebuah ketentuan yang disebut sebagai “pasal selundupan”. Menurut klaim Ibnu, pasal itu tidak tercantum dalam materi yang sebelumnya disampaikan dalam uji publik dan juga tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP). Namun, ketentuan tersebut kemudian disebut muncul ketika rancangan peraturan memasuki proses harmonisasi.

Dalam penjelasan pelapor, uji publik merupakan tahapan untuk membuka rancangan aturan kepada masyarakat. Pada tahap ini, publik diberikan kesempatan untuk mengetahui materi yang dirancang serta menyampaikan masukan terhadap ketentuan-ketentuan di dalamnya. Dengan demikian, materi yang diuji menjadi dasar bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan PKPU.

Adapun RDP dipaparkan sebagai forum pembahasan pihak yang menyusun aturan dan pihak-pihak yang diundang untuk memberikan pandangan. Berbeda dari uji publik yang berfokus pada keterbukaan rancangan kepada masyarakat, RDP menjadi ruang untuk mendengarkan pendapat dan membahas materi secara langsung. Ibnu menyatakan bahwa pasal yang dipersoalkan tidak terdapat dalam materi yang dibahas pada kedua tahapan tersebut.

Selanjutnya, harmonisasi dipahami sebagai proses penyelarasan rancangan peraturan dengan ketentuan serta teknik pembentukan peraturan yang berlaku. Pada tahap inilah, menurut Ibnu, pasal yang sebelumnya tidak terlihat dalam dokumen uji publik maupun pembahasan RDP disebut muncul. Perbedaan materi yang telah diperkenalkan dan dibahas dengan materi yang kemudian hadir dalam harmonisasi menjadi dasar keberatan yang diajukan. Karena itu, Ibnu mengaitkan kemunculan pasal tersebut dengan dugaan pelanggaran etika dalam proses pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tanpa mengubah persoalan ini menjadi penilaian terhadap substansi aturan lainnya.

Salah satu ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang dipersoalkan dalam pengaduan tersebut berkaitan dengan persyaratan dokumen pendidikan bagi bakal calon. Ketentuan ini kemudian menjadi dasar yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perdebatan terutama berpusat pada pengecualian terhadap bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing.

Secara ringkas, Pasal 18 ayat (3) PKPU mengatur bahwa bakal calon yang menempuh pendidikan menengah di sekolah asing pada dasarnya perlu menunjukkan bukti kelulusan yang telah disetarakan. Namun, ketentuan tersebut mengecualikan bakal calon yang sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, kepemilikan ijazah atau bukti kelulusan pendidikan tinggi dapat digunakan dalam konteks pemenuhan persyaratan tersebut, meskipun bukti kelulusan sekolah menengahnya berasal dari sekolah asing.

Ibnu menyoroti asal-usul dan dasar penyusunan norma itu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya, KPU disebut menyampaikan bahwa ketentuan tersebut direkomendasikan oleh kementerian yang membidangi pendidikan. Pernyataan itu menimbulkan persoalan karena kementerian yang dimaksud, menurut Ibnu, justru membantah pernah memberikan rekomendasi sebagaimana disebutkan KPU.

Perbedaan keterangan tersebut dinilai penting karena menyangkut proses pembentukan aturan yang kemudian diterapkan dalam tahapan pencalonan. Apabila benar terdapat rekomendasi, dokumen dan mekanisme penyampaiannya perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila kementerian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, KPU perlu menerangkan sumber serta pertimbangan yang digunakan ketika menetapkan Pasal 18 ayat (3). Ibnu meminta penyelenggara pemilu memberikan kejelasan dan menyampaikan informasi secara jujur terkait persoalan tersebut, agar publik dapat memahami dasar hukum dan proses yang melatarbelakangi ketentuan pencalonan wakil presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober, menjadi bagian penting dalam rangkaian persoalan mengenai ketentuan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan proses serta konsekuensi hukum pencalonan dan penetapan pasangan calon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Pertimbangan itu membuat permohonan tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara. Dengan demikian, MK tidak memberikan penilaian yang berujung pada perubahan hasil pemilu maupun status Gibran sebagai wakil presiden Republik Indonesia.

MK juga menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden RI. Kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran atau administrasi pencalonan diserahkan kepada lembaga-lembaga terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Penegasan ini menunjukkan bahwa penyelesaian isu tersebut tidak otomatis menjadi bagian dari kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu.

Para pemohon dalam perkara ini terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Selain itu, terdapat enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Putusan tersebut menjadi rujukan penting untuk memahami batas kewenangan MK, sekaligus memperjelas bahwa tindak lanjut atas persoalan pencalonan harus ditempuh melalui lembaga yang berwenang, termasuk dalam konteks pengaduan terhadap KPU dan Bawaslu kepada DKPP.