Jakarta | US-ASEAN Business Council (US-ABC) memandang upaya Indonesia bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) sebagai agenda penting yang berpotensi memperkuat hubungan ekonomi dan kepercayaan investor. CEO US-ABC, Ambassador Brian McFeeters, menyebut aksesi OECD sebagai salah satu prioritas pemerintah Indonesia dan mengatakan bahwa pengusaha Amerika Serikat mendukung tujuan tersebut. Dukungan itu mencerminkan kepentingan dunia usaha terhadap Indonesia yang semakin terhubung dengan standar dan praktik ekonomi internasional. Bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan, proses aksesi juga menjadi salah satu tolok ukur arah kebijakan serta komitmen pemerintah terhadap perbaikan iklim usaha.
McFeeters mengatakan US-ABC mengikuti proses aksesi Indonesia dengan saksama. Perhatian tersebut bukan hanya tertuju pada tahapan dan persyaratan keanggotaan, melainkan juga pada kebijakan yang membentuk lingkungan investasi dalam jangka panjang. Dalam konteks itu, pembahasan mengenai aturan devisa hasil ekspor (DHE) berkaitan dengan pertanyaan yang lebih luas tentang kepastian, keterbukaan, dan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi. Pelaku usaha menilai penting adanya dialog mengenai dampak kebijakan, termasuk bagaimana aturan diterapkan dan bagaimana masukan perusahaan dapat dipertimbangkan. Pendekatan yang konsisten dapat membantu menjaga kepercayaan bisnis selama Indonesia mengejar ambisi untuk menjadi anggota OECD.
Menurut McFeeters, kebijakan pemerintah tidak selalu ideal bagi perusahaan-perusahaan yang diwakili US-ABC. Namun, ia juga menilai pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan yang muncul. Pernyataan ini menggambarkan posisi yang mengakui adanya perbedaan kepentingan sekaligus membuka ruang bagi komunikasi pemerintah dan pelaku usaha. Bagi perusahaan Amerika Serikat, penyelesaian masalah secara terbuka dan berkelanjutan dapat menjadi bagian penting dari hubungan investasi jangka panjang. Karena itu, pembicaraan tentang DHE tidak berdiri sendiri: isu tersebut terhubung dengan upaya Indonesia membangun iklim usaha yang dapat diprediksi serta memenuhi aspirasi aksesi OECD. Dukungan pengusaha AS, dengan demikian, berjalan berdampingan dengan perhatian terhadap pelaksanaan kebijakan dan respons pemerintah atas tantangan yang disampaikan perusahaan. Dialog dan tindak lanjut yang nyata akan ikut membentuk persepsi investor terhadap arah reformasi Indonesia.
Bagi perusahaan multinasional, perubahan aturan dan hambatan regulasi merupakan bagian dari pertimbangan bisnis yang harus dikelola, bukan otomatis alasan untuk menghentikan kegiatan di suatu negara. Ketika kebijakan membatasi arus modal atau mengubah tata cara pengelolaan penerimaan, perusahaan biasanya menilai dampaknya terhadap operasi, pembiayaan, kepatuhan, serta rencana investasi. Aturan devisa hasil ekspor (DHE), misalnya, dapat memunculkan kebutuhan penyesuaian dalam pengelolaan kas dan transaksi lintas negara. Namun, respons awal tidak selalu berupa penarikan modal atau pemindahan usaha. Perusahaan cenderung mengumpulkan informasi, memetakan kewajiban, dan mengukur pilihan yang tersedia sebelum mengambil keputusan.
Menurut McFeeters, perusahaan tidak serta-merta meninggalkan Indonesia ketika menghadapi ketentuan yang dinilai menambah beban atau membatasi fleksibilitas. Mereka dapat terlebih dahulu mencari cara agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan mengikuti aturan yang berlaku. Langkahnya bisa mencakup penyesuaian proses internal, pengaturan ulang kebutuhan pendanaan, maupun pembicaraan dengan mitra lokal dan pemangku kepentingan terkait. Dalam konteks DHE, perusahaan mungkin perlu memahami bagaimana kewajiban penempatan dan penggunaan devisa berinteraksi dengan kebutuhan operasionalnya. Pencarian solusi tersebut merupakan proses menilai pilihan secara praktis, bukan bukti bahwa regulasi akan diabaikan ataupun bahwa perusahaan pasti memperoleh perlakuan khusus.
Dialog dengan pemerintah menjadi salah satu jalur yang dapat ditempuh untuk menjelaskan dampak kebijakan dan membahas kemungkinan penyelesaian. Melalui komunikasi, pelaku usaha dapat menyampaikan kendala yang dihadapi, meminta kejelasan mengenai penerapan aturan, serta mengajukan pertimbangan atau kebutuhan tertentu. Pemerintah, pada gilirannya, dapat mendengar masukan dan menjelaskan tujuan maupun ruang lingkup kebijakan. Pembahasan semacam ini tidak dengan sendirinya menjamin pengecualian; hasilnya bergantung pada ketentuan yang berlaku dan keputusan otoritas. Karena itu, perusahaan perlu menyiapkan informasi yang memadai dan tetap menjaga kepatuhan selama proses berlangsung. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa hambatan regulasi dapat ditangani melalui komunikasi dan penyesuaian, sembari perusahaan mempertimbangkan keberlanjutan investasi dan aktivitasnya di Indonesia.
Bhredipta Socarana, Country Head Indonesia US-ABC, menilai keanggotaan OECD bukan tujuan yang dapat dicapai dalam semalam. Aksesi merupakan proses panjang yang menuntut kesiapan kebijakan, kelembagaan, dan praktik ekonomi. Karena itu, Indonesia perlu memandang perjalanan menuju organisasi tersebut sebagai tahapan yang harus dijalani dengan cermat, bukan sekadar memenuhi tenggat atau mengejar status keanggotaan. Persiapan bertahap akan membantu pemerintah dan pelaku usaha memahami perubahan yang diperlukan serta menilai dampaknya secara realistis.
Menurut Bhredipta, bergabung dengan OECD berarti memasuki lingkungan internasional yang memberi perhatian pada daya saing dan keterbukaan pergerakan ekonomi. Dalam konteks tersebut, kebijakan nasional akan berhadapan dengan beragam standar dan ekspektasi yang berlaku di negara anggota. Penyesuaian tidak hanya menyangkut peraturan tertulis, tetapi juga cara kebijakan dirancang, diterapkan, dan dievaluasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa langkah yang diambil selaras dengan kebutuhan pembangunan Indonesia, sekaligus mendukung iklim usaha yang dapat bersaing di tingkat global.
Proses itu juga membutuhkan respons terhadap persoalan yang muncul sepanjang perjalanan aksesi. Pemerintah perlu mendengar masukan dari pihak yang terdampak, mengidentifikasi hambatan, lalu membahas pilihan penyelesaian secara terbuka. Bagi dunia usaha, dialog yang berkelanjutan penting agar kekhawatiran dapat disampaikan dan implikasi kebijakan dipahami sebelum penyesuaian diterapkan. Pembahasan seperti ini memungkinkan pemerintah mempertimbangkan tujuan regulasi bersama konsekuensi praktisnya bagi kegiatan ekonomi.
Bhredipta menekankan bahwa diskusi dan penyesuaian akan terus berlangsung selama proses berlangsung. Perbedaan pandangan tidak serta-merta menunjukkan bahwa arah aksesi harus dihentikan; sebaliknya, hal itu dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki rancangan kebijakan. Dengan evaluasi berkala, komunikasi pemerintah dan pemangku kepentingan, serta kesiapan untuk menyempurnakan aturan, Indonesia dapat membangun landasan yang lebih kuat. Pendekatan bertahap memberi ruang bagi pembelajaran dan adaptasi, sehingga agenda keanggotaan OECD dapat dijalankan secara terukur serta tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.Socarana memahami keinginan pemerintah Indonesia untuk mengatur hasil bumi dan penerimaan devisa dari sektor sumber daya alam. Pengelolaan tersebut dipandang sebagai bagian dari kewenangan negara dalam menentukan arah kebijakan ekonomi serta mengatur pemanfaatan kekayaan alamnya. Karena itu, Indonesia memiliki hak untuk menetapkan ketentuan yang dinilai sesuai dengan kepentingan nasional. Pemahaman ini tidak menghilangkan perhatian pelaku usaha terhadap dampak praktis aturan bagi kegiatan ekspor, pembiayaan, dan pengelolaan arus kas. Bagi perusahaan, kepastian mengenai kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) penting agar mereka dapat merencanakan operasi dan memenuhi komitmen bisnis. Dalam pandangan Socarana, pengakuan atas kewenangan pemerintah dapat berjalan beriringan dengan perhatian pada kebutuhan industri.
Ketentuan DHE sektor sumber daya alam telah mengalami tiga kali revisi sejak Maret 2025. Perubahan berulang tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini terus ditinjau dan disesuaikan. Setiap kali muncul potensi perubahan aturan, pelaku industri diundang untuk berdiskusi. Kesempatan itu memberi perusahaan ruang untuk menyampaikan pandangan, menjelaskan konsekuensi operasional, serta mengemukakan aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan ketentuan. Pelibatan tersebut juga memungkinkan pemerintah mendengar langsung pengalaman pihak yang menjalankan kewajiban di lapangan. Dengan demikian, pembahasan tidak semata-mata berlangsung sebagai penyusunan regulasi, tetapi turut memperhitungkan pelaksanaan dan kebutuhan usaha. Socarana menilai penting bahwa dialog semacam ini berlangsung ketika perubahan masih menjadi kemungkinan, sehingga masukan industri dapat hadir pada proses pembahasan, bukan hanya setelah ketentuan berlaku.
Socarana memandang ruang dialog pemerintah dan pelaku usaha sebagai unsur penting dalam perubahan.
Baca juga: Revisi Aturan Dana Haji Dibahas, BPKH Soroti Kejelasan Kewenangan dan Akuntabilitas | Mengenang Heyzer Harsono: Perjalanan Karier di Samator dan Kiprah Organisasi | Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN, Berikut Perjalanan Pendidikan dan Kariernya



































