Jakarta | Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugiono, di Jakarta untuk membahas perkembangan revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan atas penyempurnaan aturan yang mengatur pengelolaan dana haji. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026, Fadlul menyampaikan bahwa revisi undang-undang itu merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI.
Pembahasan revisi diarahkan pada kebutuhan memperkuat landasan hukum pengelolaan dana haji. Kejelasan dasar hukum dinilai penting agar pengelolaan dana jemaah memiliki kerangka aturan yang kuat dan dapat dijalankan dengan acuan yang lebih terang. Selain itu, penyempurnaan regulasi diharapkan membantu menjelaskan pembagian kewenangan antarlembaga yang terlibat. Kejelasan peran dan tanggung jawab menjadi salah satu pokok yang disoroti dalam pembahasan, sehingga pelaksanaan tugas setiap lembaga dapat mengacu pada batas kewenangan yang ditetapkan dalam aturan.
Tujuan lainnya ialah meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana jemaah. Dengan pengaturan yang lebih jelas, pertanggungjawaban atas proses pengelolaan dana diharapkan memiliki landasan yang memadai. Pokok-pokok tersebut menempatkan revisi undang-undang sebagai upaya untuk menyempurnakan tata kelola, bukan sekadar mengubah ketentuan secara administratif. Bagi BPKH, pembahasan mengenai kewenangan dan akuntabilitas berkaitan langsung dengan kepastian pengelolaan dana haji. Keterangan Fadlul menegaskan bahwa isu-isu tersebut menjadi perhatian dalam perkembangan revisi yang diinisiasi Komisi VIII DPR RI. Pertemuan di Jakarta membahas perkembangan proses tersebut, dengan fokus pada penguatan dasar hukum, pembagian kewenangan antarlembaga, serta pertanggungjawaban pengelolaan dana jemaah. Rincian lain mengenai jalannya pertemuan tidak disampaikan dalam keterangan resmi yang tersedia.
Kepastian regulasi menjadi kebutuhan penting dalam pengelolaan keuangan haji, terutama ketika kebutuhan jemaah dan tantangan penyelenggaraan ibadah terus berkembang. Fadlul berpandangan bahwa aturan yang jelas dapat menjadi landasan bagi pengambilan keputusan yang konsisten, terukur, dan sesuai dengan tujuan pengelolaan dana. Dengan kerangka hukum yang memadai, lembaga terkait dapat memahami batas tugasnya, menjalankan fungsi secara terarah, serta menyesuaikan kebijakan terhadap perubahan kebutuhan tanpa mengabaikan perlindungan kepentingan jemaah. Kepastian tersebut juga membantu mengurangi ruang tafsir yang berbeda dalam pelaksanaan kewenangan dan mendorong koordinasi yang lebih baik. Karena dana yang dikelola berasal dari setoran jemaah dan berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, keputusan harus berangkat dari tata kelola yang baik, bukan sekadar pertimbangan administratif atau jangka pendek. Fadlul menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji merupakan amanah besar yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Dalam pandangannya, amanah tersebut perlu dijaga melalui prinsip-prinsip yang menjadi dasar setiap kebijakan dan tindakan. Pengelolaan harus berlandaskan prinsip syariah, disertai kehati-hatian dalam menilai pilihan investasi maupun penggunaan dana. Profesionalisme diperlukan agar proses dilakukan dengan kompetensi, standar kerja yang jelas, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, manajemen risiko perlu diterapkan secara terukur, sehingga potensi kerugian dapat dikenali, dievaluasi, dan dimitigasi sebelum memengaruhi kepentingan jemaah. Prinsip-prinsip ini saling mendukung: kepatuhan syariah memberi batas normatif, kehati-hatian menjaga keputusan tetap cermat, profesionalisme memperkuat kualitas pelaksanaan, dan pengendalian risiko membantu menjaga keberlanjutan pengelolaan. Regulasi yang pasti dapat memastikan bahwa prinsip tersebut bukan hanya pedoman umum, tetapi menjadi bagian dari pembagian kerja, proses persetujuan, pemantauan, dan evaluasi yang nyata.
Kejelasan kewenangan dan akuntabilitas juga menentukan kuatnya sistem kelembagaan. Kedudukan setiap lembaga perlu dirumuskan secara tegas agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi ataupun celah tanggung jawab. Mekanisme pertanggungjawaban yang jelas memungkinkan keputusan ditelusuri, kinerja dinilai, dan koreksi dilakukan ketika diperlukan. Menurut Fadlul, kejelasan itu penting untuk membangun sistem yang kokoh serta menyelaraskan tugas pengelolaan dana dengan operasional ibadah haji, sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan layanan ibadah memiliki keterkaitan, tetapi keduanya memerlukan batas peran yang dapat dipahami bersama. Dengan pengaturan yang selaras, koordinasi dapat berlangsung tanpa mengaburkan siapa yang menetapkan kebijakan, melaksanakan tugas, atau mengawasi hasilnya. Pada akhirnya, kepastian hukum mendukung perlindungan amanah jemaah sekaligus membantu seluruh pihak bekerja secara transparan, tertib, dan bertanggung jawab.
Sugiono mendukung penguatan tata kelola serta optimalisasi pengelolaan keuangan haji sebagai bagian penting dari pembahasan revisi undang-undang. Menurut pandangan yang disampaikan, perubahan aturan perlu memberi perhatian pada kejelasan kewenangan dan akuntabilitas, sekaligus memastikan pengelolaan dana berjalan secara tertib dan bertanggung jawab. Untuk membahas kebutuhan tersebut, komunikasi antarlembaga perlu berlangsung secara terbuka dan konstruktif. BPKH, Kementerian Haji dan Umrah, serta DPR RI memiliki peran masing-masing dalam proses pembahasan, sehingga pertukaran pandangan dan penyelarasan kepentingan dapat membantu menghindari tumpang tindih pemahaman. Koordinasi bukan sekadar urusan prosedural, melainkan salah satu landasan agar rumusan regulasi mempertimbangkan tata kelola dan kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.
Penekanan Sugiono pada koordinasi lintas lembaga juga berkaitan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Arahan tersebut menjadi konteks bagi pembahasan regulasi, agar prosesnya tidak terlepas dari tujuan memperbaiki pelayanan kepada jemaah. Karena itu, dialog BPKH, kementerian terkait, dan DPR RI perlu membantu menjabarkan pembagian tanggung jawab secara jelas serta mendukung pengelolaan keuangan haji yang optimal. Setiap lembaga diharapkan dapat menyampaikan pertimbangan sesuai fungsi dan kewenangannya, kemudian membangun kesepahaman melalui pembahasan yang terukur. Dengan pendekatan demikian, revisi undang-undang dapat dibicarakan secara lebih terarah tanpa mengabaikan akuntabilitas maupun kepentingan publik.
Kerja sama tersebut dinilai penting untuk mendorong penyelenggaraan haji yang semakin mudah dan efisien, dengan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan jemaah. Tujuan itu memerlukan aturan yang mendukung koordinasi, bukan hanya ketentuan mengenai pengelolaan dana secara terpisah dari pelaksanaan layanan. Pembahasan bersama dapat menjadi ruang untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperjelas, termasuk hubungan kewenangan antarlembaga dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan. Namun, sasaran berupa layanan yang lebih baik tetap merupakan tujuan yang perlu diupayakan melalui proses regulasi dan pelaksanaan yang konsisten; hal tersebut tidak berarti hasilnya sudah tercapai. Dengan menjaga dialog yang konstruktif, para pihak dapat menyusun landasan kebijakan yang lebih selaras dengan arahan Presiden dan kebutuhan jemaah, seraya memastikan pembahasan revisi berlangsung cermat, transparan, dan berorientasi pada perbaikan penyelenggaraan haji.Pembahasan revisi aturan dana haji juga mencakup upaya mengoptimalkan investasi yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pengelolaan tersebut diarahkan agar dana jemaah dapat menghasilkan nilai manfaat secara produktif dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Dalam kerangka ini, pilihan investasi perlu mempertimbangkan keamanan dana, profil risiko, jangka waktu, serta tujuan penggunaan dana. Orientasinya bukan semata-mata mengejar imbal hasil tertinggi, melainkan memastikan keputusan investasi tetap selaras dengan mandat pengelolaan dan kepentingan jemaah. Nilai manfaat yang diperoleh diharapkan mendukung keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memberi hasil yang dapat dijaga dalam jangka panjang. Karena itu, produktivitas investasi perlu berjalan bersama pengendalian risiko yang terukur.
Pertimbangan penting lainnya adalah kebutuhan likuiditas. Dana harus tersedia sesuai waktu dan jumlah yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kebutuhan yang muncul menjelang keberangkatan jemaah. Pengaturan investasi karena itu perlu memperhitungkan jatuh tempo, kemudahan pencairan, dan kemungkinan perubahan kebutuhan. Penempatan dana pada instrumen yang menghasilkan manfaat tidak boleh menghambat kemampuan BPKH memenuhi kewajiban tersebut.
Baca juga: Episode “Pulang” Nadia Omara Ramai Dibahas, Misteri Kematian Mbak Santi Jadi Sorotan



































