Pelonggaran GWM BI Disambut Bank BUMN, Ruang Kredit Berpotensi Bertambah

oleh -612 Dilihat
oleh
Pelonggaran GWM BI Disambut Bank BUMN, Ruang Kredit Berpotensi Bertambah

Jakarta | Bank Indonesia melonggarkan ketentuan giro wajib minimum (GWM) dalam keputusan Rapat Dewan Gubernur bulanan pada Oktober 2026. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari pimpinan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), karena perubahan rasio GWM berpotensi memberi ruang lebih besar bagi perbankan dalam mengelola likuiditas. Pelaksanaannya dijadwalkan secara bertahap, dengan tanggal dan besaran penyesuaian yang berbeda untuk bank konvensional serta bank syariah dan unit usaha syariah.

Bagi bank konvensional, rasio GWM diturunkan dari 9% menjadi 7%. Tahap pelaksanaan dimulai pada 1 November 2026. Penyesuaian ini menurunkan porsi dana yang wajib ditempatkan sebagai cadangan di Bank Indonesia sesuai ketentuan tersebut. Dengan demikian, kebijakan menyediakan kelonggaran dibandingkan rasio sebelumnya. Perubahan rasio itu merupakan bagian dari keputusan BI pada Oktober, bukan pemberlakuan sekaligus sebelum tanggal pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Ketentuan untuk bank syariah dan unit usaha syariah memiliki tahapan tersendiri. Rasio GWM yang semula sebesar 7,5% diturunkan menjadi 5,5%. Pada tahap pertama, mulai 1 November 2026, rasionya menjadi 6,5%. Selanjutnya, rasio tersebut mencapai 5,5% pada 1 Desember 2026. Urutan ini menunjukkan bahwa penurunan dilakukan dalam dua tahap, sehingga jadwal untuk kelompok perbankan syariah tidak sama dengan jadwal bank konvensional.

Sambutan positif dari pimpinan Himbara menandai perhatian perbankan terhadap dampak pelonggaran likuiditas ini. Rasio yang lebih rendah dapat memperluas dana yang tersedia untuk dikelola bank, termasuk dalam mendukung kegiatan penyaluran kredit, meskipun keputusan pembiayaan tetap bergantung pada pertimbangan masing-masing bank. Bagi nasabah dan pelaku usaha, penambahan ruang likuiditas berpotensi membuka peluang kredit, tetapi tidak dengan sendirinya menjamin pertumbuhan pinjaman atau perubahan persyaratan kredit. Implementasi sesuai jadwal menjadi acuan bagi bank untuk menyesuaikan pengelolaan dana, baik pada kelompok konvensional maupun syariah. Karena itu, rincian tanggal perlu diperhatikan: 1 November 2026 menjadi awal penyesuaian untuk keduanya, sedangkan rasio akhir 5,5% bagi bank syariah dan unit usaha syariah berlaku mulai 1 Desember 2026.

Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI), Anggoro Eko Cahyo, menyambut baik kebijakan Bank Indonesia yang melonggarkan Giro Wajib Minimum (GWM). Menurutnya, ruang yang diberikan melalui kebijakan tersebut dapat memberi keleluasaan kepada perbankan untuk bertumbuh. Respons itu mencerminkan pandangan bahwa pengaturan likuiditas yang lebih longgar dapat mendukung bank dalam mengelola kegiatan usaha serta memperluas kapasitas intermediasi, selama tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan masing-masing lembaga.

Anggoro menyampaikan pandangannya setelah menghadiri CEO Lecture IV di Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, apresiasi terhadap langkah BI berangkat dari manfaat kelonggaran bagi ruang gerak bank. Ketersediaan likuiditas yang lebih fleksibel berpotensi membantu bank menjalankan rencana pertumbuhan, termasuk dalam menyalurkan pembiayaan kepada nasabah. Namun, pemanfaatannya tetap perlu disesuaikan dengan strategi bisnis dan prinsip kehati-hatian.

Sambutan serupa disampaikan Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu. Ia menyebut dana yang tersedia berkat kelonggaran GWM dapat digunakan untuk mendukung kredit. Nixon menyampaikan hal itu seusai mengikuti FGD mengenai transformasi BTN dan sinergi pertumbuhan bisnis berkelanjutan di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menyoroti potensi kebijakan BI untuk menambah ruang likuiditas yang dapat mendukung fungsi penyaluran kredit BTN.

Menurut perkiraan Nixon, penurunan GWM sebesar 2% dapat memberikan BTN tambahan likuiditas sekitar Rp6 triliun hingga Rp8 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi awal, bukan hasil perhitungan final. Nixon mengatakan pihaknya masih meminta bagian treasury menghitung dampak kebijakan itu secara lebih tepat. Perincian dari treasury diperlukan agar estimasi dapat menggambarkan pengaruh perubahan GWM terhadap posisi likuiditas BTN dengan lebih akurat. Dengan demikian, besaran manfaat yang dapat diarahkan untuk kredit masih menunggu kajian internal lebih lanjut. Respons kedua bank menunjukkan kelonggaran GWM dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertumbuhan, meski realisasi dan pemanfaatannya bergantung pada hasil perhitungan serta keputusan bisnis masing-masing bank.

BNI menilai tambahan ruang likuiditas dari pelonggaran kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) berpotensi memperkuat kapasitas perbankan dalam mendukung pembiayaan. Namun, ketersediaan likuiditas yang lebih besar tidak serta-merta berarti penyaluran kredit akan meningkat. Keputusan pembiayaan tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha, kondisi ekonomi, kualitas calon debitur, serta kemampuan bank mengelola risiko. Dengan demikian, ruang pendanaan tambahan dapat dimanfaatkan secara terukur sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa perbankan memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, lain melalui pembiayaan bagi dunia usaha dan sektor produktif. Dalam menjalankan peran tersebut, bank perlu menjaga keseimbangan upaya menyediakan pembiayaan dan memastikan kualitas aset tetap terpelihara. Pengelolaan risiko yang cermat menjadi bagian penting agar dukungan kepada perekonomian berlangsung secara berkelanjutan, bukan sekadar mengejar pertumbuhan kredit dalam jangka pendek.

Okki menyatakan BNI berkomitmen untuk terus mendukung pembiayaan sektor produktif dan agenda pembangunan nasional. Komitmen itu akan dijalankan melalui penyaluran kredit berkualitas, dengan tetap memperhatikan profil risiko, kelayakan usaha, dan prospek kegiatan yang dibiayai. BNI juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah, regulator, serta anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam memperluas dukungan terhadap berbagai kegiatan ekonomi. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu pembiayaan menjangkau sektor-sektor yang berkontribusi pada perekonomian, sejalan dengan kebijakan dan prioritas pembangunan.

Menurut BNI, pelonggaran GWM dapat memberi ruang bagi bank untuk mengelola likuiditas dengan lebih leluasa, tetapi pemanfaatannya tetap bergantung pada kondisi dan pertimbangan masing-masing institusi. Bank perlu memastikan bahwa pembiayaan yang diberikan memiliki dasar analisis memadai dan dapat dikelola dengan baik. Karena itu, potensi dukungan terhadap kapasitas kredit perlu dipahami sebagai peluang, bukan kepastian bahwa penyaluran akan langsung bertambah. Pendekatan yang prudent diharapkan menjaga ketahanan perbankan sekaligus memungkinkan dukungan kepada dunia usaha dan sektor produktif berlangsung secara sehat.

Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi menyambut penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) yang ditempuh Bank Indonesia. Hery, yang juga menjabat Direktur Utama BRI, menilai kebijakan tersebut dapat mendorong likuiditas pasar. Pandangan itu melengkapi respons dari kalangan perbankan terhadap perubahan ketentuan GWM, terutama terkait kemungkinan dampaknya pada ruang perbankan menjalankan fungsi intermediasi. Ia menyampaikan sambutan tersebut saat dihubungi pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Menurut Hery, perubahan GWM memiliki kaitan dengan fungsi intermediasi perbankan. Ketika ketentuan GWM berubah, pengaruhnya dapat terlihat pada kondisi likuiditas dan kemampuan bank menyalurkan kredit. Ia mengaitkan penurunan GWM dengan perbaikan likuiditas, yang lain tercermin melalui rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR). Dengan demikian, LDR menjadi salah satu indikator yang disebut dalam penjelasannya mengenai hubungan kebijakan GWM dan aktivitas intermediasi bank.

Hery menyatakan penyaluran kredit bank akan meningkat dan LDR menjadi lebih baik. Pernyataan tersebut menggambarkan penilaian yang ia sampaikan atas penurunan GWM, dengan titik perhatian pada likuiditas pasar, fungsi intermediasi, serta rasio kredit terhadap simpanan. Dalam konteks itu, ia menghubungkan perubahan GWM dengan kondisi likuiditas yang dapat tercermin pada LDR, sekaligus dengan peningkatan penyaluran kredit. Penilaian Hery tersebut disampaikan sebagai respons terhadap kebijakan pelonggaran GWM, tanpa merinci besaran perubahan rasio atau target penyaluran kredit. Ia juga tidak menyampaikan proyeksi angka tertentu dalam keterangan tersebut.

Baca juga: Kinerja Bank Jago hingga September 2026: Laba Tumbuh, Kredit dan Dana Menguat