Penguatan Dasar Hukum Sertifikat Elektronik dalam Administrasi Pertanahan

oleh -59 Dilihat
oleh
Penguatan Dasar Hukum Sertifikat Elektronik dalam Administrasi Pertanahan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Rahmat, doktor ilmu hukum dari Universitas Pancasila, mendorong pembaruan hukum pertanahan untuk memperkuat kedudukan sertifikat elektronik sebagai alat bukti hak atas tanah. Gagasan tersebut disampaikannya setelah menjalani sidang disertasi di Jakarta pada Jumat. Menurut Rahmat, perubahan regulasi diperlukan agar sistem hukum nasional mampu merespons penggunaan teknologi digital dalam administrasi pertanahan secara lebih jelas dan konsisten.

Dalam sidang tersebut, Rahmat mengangkat disertasi berjudul “Pembaharuan Hukum dalam Pelaksanaan Sertifikat Elektronik sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah pada Sistem Hukum Tanah Nasional di Era Transformasi Digital”. Judul itu mencerminkan perhatian terhadap kebutuhan membangun landasan hukum yang dapat menjamin pengakuan, penerbitan, pengelolaan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dalam layanan pertanahan.

Perkembangan teknologi telah mengubah cara data pertanahan dikumpulkan, disimpan, diverifikasi, dan disampaikan kepada masyarakat. Namun, transformasi tersebut juga menimbulkan kebutuhan untuk memperjelas hubungan dokumen digital, kewenangan administrasi, identitas pemegang hak, dan kekuatan pembuktiannya. Tanpa penyesuaian hukum, pemanfaatan teknologi berisiko menimbulkan perbedaan penafsiran serta keraguan ketika terjadi sengketa mengenai hak atas tanah.

Rahmat menilai pembaruan hukum harus diarahkan untuk memastikan bahwa data digital tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif, tetapi juga mampu mendukung kepastian hukum. Kerangka yang lebih kuat diperlukan untuk mengatur keandalan sistem, keutuhan informasi, keamanan data, dan mekanisme pembuktian apabila sertifikat elektronik dipersoalkan. Dengan demikian, digitalisasi administrasi pertanahan dapat meningkatkan efisiensi layanan sekaligus tetap melindungi hak masyarakat. Penyesuaian tersebut juga penting agar modernisasi pertanahan berjalan sejalan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Rahmat, persoalan pertanahan tidak dapat dipahami hanya dari keberadaan tanah secara fisik. Tanah memang menjadi objek utama, tetapi kedudukannya dalam hubungan hukum ditentukan pula oleh dokumen dan alat bukti yang menyertainya. Keberadaan bukti tersebut menjadi penting karena persoalan pertanahan berkaitan dengan hak keperdataan yang melekat pada seseorang atau pihak tertentu. Dengan demikian, pembahasan mengenai tanah perlu memperhatikan bukan hanya objeknya, melainkan juga dasar yang menunjukkan hubungan hukum subjek dan tanah tersebut.

Dokumen dan alat bukti berperan dalam menentukan kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah. Ketiganya tidak berdiri semata-mata sebagai catatan administratif, tetapi memiliki arti dalam menjelaskan dan menegaskan hak yang berkaitan dengan tanah. Melalui dokumen dan alat bukti, hubungan keperdataan dapat dikenali secara lebih teratur, sehingga kedudukan pihak yang memiliki, menggunakan, atau memanfaatkan tanah dapat dinilai berdasarkan dasar yang tersedia. Oleh karena itu, keberadaan bukti menjadi unsur yang tidak terpisahkan dari pembentukan dan pengakuan hak atas tanah.

Dalam kerangka tersebut, alat bukti berfungsi sekaligus sebagai data dan sebagai dasar pembuktian dalam ranah hukum. Sebagai data, alat bukti memuat informasi mengenai hubungan seseorang atau pihak tertentu dengan tanah. Sebagai dasar pembuktian, alat tersebut digunakan untuk mendukung penilaian terhadap hak keperdataan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Fungsi ganda ini menjelaskan mengapa sertifikat memiliki kedudukan penting dalam administrasi pertanahan. Sertifikat tidak hanya berkaitan dengan pencatatan, tetapi juga menjadi bagian dari dasar yang diperlukan ketika persoalan pertanahan perlu dinilai dan diselesaikan secara hukum.

Rahmat menilai bahwa transformasi digital dalam administrasi pertanahan, termasuk penerapan sertifikat elektronik, dapat memperkuat kepastian hukum atas hak tanah. Perubahan ini tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga dengan upaya membangun tata kelola data yang lebih tertib, aman, dan mudah diverifikasi. Kepastian hukum membutuhkan informasi yang jelas mengenai objek tanah, subjek pemegang hak, serta dasar perolehan dan peralihan haknya. Karena itu, ketersediaan data yang dapat dipercaya menjadi unsur penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Melalui sistem digital, data fisik dan data yuridis pertanahan dapat disimpan secara terstruktur sehingga lebih mudah ditelusuri ketika diperlukan. Data fisik, seperti lokasi, batas, luas, dan kondisi bidang tanah, dapat dihubungkan dengan data yuridis yang memuat informasi mengenai pemegang hak, jenis hak, serta catatan pembebanannya. Keterhubungan tersebut membantu mengurangi kesulitan pencarian yang sering muncul dalam penyimpanan manual, terutama ketika dokumen berada di tempat berbeda atau harus diperiksa secara berulang. Proses verifikasi dan pelayanan pertanahan pun berpotensi menjadi lebih cepat serta konsisten.

Rahmat juga mengingatkan bahwa dokumen fisik memiliki risiko kerusakan dan kehilangan. Arsip dapat terdampak oleh kebakaran, banjir, gempa bumi, atau bencana alam lainnya. Selain itu, dokumen dapat mengalami penurunan kualitas karena usia, kelembapan, maupun penanganan yang kurang tepat. Apabila dokumen tersebut musnah atau tidak dapat dibaca, alat bukti yang diperlukan untuk menunjukkan keberadaan dan status suatu hak tanah mungkin tidak lagi tersedia. Keadaan ini dapat menyulitkan pemilik hak dan menghambat penyelesaian sengketa.

Dalam konteks tersebut, sistem digital memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan data pertanahan. Pencadangan, pengamanan akses, dan pemeliharaan sistem yang berkelanjutan dapat membantu memastikan informasi tetap dapat dipulihkan apabila terjadi gangguan. Dengan dukungan prosedur yang andal, digitalisasi tidak hanya memudahkan penelusuran data, tetapi juga memperkuat kesinambungan alat bukti dan administrasi pertanahan.

Penguatan dasar hukum sertifikat elektronik dalam administrasi pertanahan memerlukan integrasi hukum pertanahan, hukum pembuktian, dan hukum elektronik. Penggunaan sistem digital tidak cukup dipahami sebagai perubahan media dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Perubahan tersebut juga menyangkut status, keabsahan, dan daya mengikat informasi yang tercatat dalam sistem administrasi pertanahan. Karena itu, norma mengenai hak atas tanah perlu dibaca bersama ketentuan yang mengatur pembuktian serta pengakuan terhadap dokumen elektronik. Keterpaduan ini diperlukan agar penerapan teknologi tidak berhenti pada aspek teknis digitalisasi, tetapi mampu memberikan landasan normatif bagi setiap proses pencatatan, penerbitan, penyimpanan, dan pemanfaatan sertifikat elektronik.

Dalam kerangka hukum pembuktian, dokumen elektronik harus memiliki kedudukan yang jelas sebagai alat bukti. Kejelasan tersebut mencakup persyaratan mengenai keaslian, integritas, keteraksesan, dan keterlacakan dokumen, termasuk mekanisme untuk memastikan bahwa informasi di dalamnya tidak diubah secara tidak sah. Hubungan sertifikat elektronik dan data pertanahan juga perlu dirumuskan secara konsisten, sehingga dokumen yang diterbitkan melalui sistem elektronik dapat digunakan untuk mendukung pembuktian hak atas tanah. Ketentuan hukum elektronik dengan demikian tidak dapat diterapkan secara terpisah dari karakteristik hubungan hukum pertanahan dan prinsip-prinsip pembuktian yang berlaku.

Gagasan Rahmat mengenai hukum tanah digital yang dikembangkan dalam penelitiannya dapat dipahami sebagai pendekatan untuk menghubungkan ketiga bidang hukum tersebut. Pendekatan ini menempatkan teknologi digital dalam kerangka hukum tanah, sekaligus memperhatikan aturan pembuktian dan ketentuan mengenai dokumen elektronik. Transformasi digital pertanahan perlu dibangun secara terpadu agar norma hukum pertanahan, aturan pembuktian, dan ketentuan dokumen elektronik dapat memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah. Dengan kerangka yang saling terhubung, sertifikat elektronik dapat ditempatkan bukan semata-mata sebagai produk sistem digital, melainkan sebagai instrumen hukum dalam administrasi pertanahan.