Jakarta | Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat harga cabai rawit merah sebesar Rp102.250 per kilogram. Pada pencatatan yang sama, telur ayam ras berada di harga Rp28.400 per kilogram. Kedua angka tersebut merupakan data harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, bukan penetapan harga yang berlaku seragam di setiap pasar atau wilayah.
PIHPS Nasional dikelola oleh Bank Indonesia. Informasi yang disajikan menjadi acuan untuk memantau perkembangan harga sejumlah komoditas pangan. Untuk data cabai rawit merah dan telur ayam ras ini, waktu pencatatannya adalah Selasa pukul 10.00 WIB. Sumber informasi tidak mencantumkan tanggal kalender, sehingga waktu tersebut tidak dapat dikaitkan dengan tanggal tertentu berdasarkan keterangan yang tersedia.
Perbedaan tingkat harga antarwilayah maupun antarpedagang dapat terjadi, sehingga angka nasional sebaiknya dibaca sebagai gambaran pada cakupan dan waktu pencatatan yang disebutkan. Konsumen yang hendak mengetahui harga di lokasi tertentu dapat membandingkannya dengan informasi dari pasar setempat. Dengan demikian, data nasional tetap memberi konteks, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan harga langsung di daerah masing-masing.
Cabai rawit merah dan telur ayam ras merupakan dua komoditas yang harganya kerap diperhatikan dalam pemantauan pangan. Dalam catatan PIHPS tersebut, nilai cabai rawit merah tercatat lebih tinggi daripada telur ayam ras jika dibandingkan berdasarkan satuan kilogram. Perbandingan ini hanya menjelaskan nominal yang dilaporkan pada waktu pencatatan, tanpa menunjukkan penyebab harga, perubahan dari hari sebelumnya, ataupun kecenderungan harga berikutnya.
Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat harga bawang merah sebesar Rp37.350 per kilogram. Sementara itu, bawang putih berada di angka Rp38.800 per kilogram. Kedua komoditas tersebut menjadi bagian dari rincian harga pangan yang dapat digunakan untuk melihat perkembangan harga bahan pokok di pasar. Selisih harga bawang putih dan bawang merah tercatat Rp1.450 per kilogram, dengan harga bawang putih lebih tinggi. Angka ini menggambarkan harga yang tercantum dalam data PIHPS dan dapat menjadi rujukan bagi konsumen maupun pelaku usaha saat memantau kebutuhan belanja.
Untuk beras, PIHPS membedakan harga berdasarkan kelas kualitas. Beras kualitas bawah I tercatat Rp15.250 per kilogram, sedangkan kualitas bawah II sebesar Rp14.650 per kilogram. Pada kategori medium, harga kualitas medium I mencapai Rp16.450 per kilogram dan kualitas medium II Rp16.350 per kilogram. Adapun beras kualitas super I berada pada harga Rp17.500 per kilogram, sementara kualitas super II tercatat Rp17.150 per kilogram. Perbedaan angka di setiap kelas menunjukkan pentingnya memperhatikan kategori beras ketika membandingkan harga, karena kualitas yang berbeda memiliki nilai jual yang berbeda pula.
Di seluruh jenis beras yang disebutkan, kualitas super I mencatat harga tertinggi, yakni Rp17.500 per kilogram. Sebaliknya, beras kualitas bawah II menjadi yang terendah dengan harga Rp14.650 per kilogram. Rentang harga keduanya mencapai Rp2.850 per kilogram. Pada kelompok medium, selisih harga kualitas I dan II relatif kecil, yaitu Rp100 per kilogram. Perbandingan ini membantu pembaca memahami variasi harga tanpa mencampur kategori kualitas yang berbeda. Dalam merencanakan pengeluaran, konsumen dapat mencocokkan jenis beras yang dibutuhkan dengan harga yang tercatat, sekaligus mempertimbangkan anggaran dan kebutuhan rumah tangga. Informasi harga bawang merah, bawang putih, serta berbagai kelas beras tersebut melengkapi gambaran harga bahan pangan pokok berdasarkan data PIHPS.
Selain cabai rawit merah yang menjadi sorotan, catatan PIHPS juga menunjukkan variasi harga pada jenis cabai lainnya. Cabai merah besar tercatat Rp67.400 per kilogram, sementara cabai merah keriting berada pada Rp85.150 per kilogram. Adapun cabai rawit hijau dihargai Rp73.250 per kilogram. Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa harga tidak seragam antarkomoditas, bahkan di dalam kelompok cabai. Angka-angka ini memberi gambaran mengenai posisi masing-masing jenis cabai dalam pemantauan harga pangan yang dirilis PIHPS.
Harga cabai merah keriting tercatat lebih tinggi daripada cabai merah besar maupun cabai rawit hijau. Selisihnya mencapai Rp17.750 per kilogram dibanding cabai merah besar, serta Rp11.900 dibanding cabai rawit hijau. Sementara itu, cabai rawit hijau tercatat Rp5.850 per kilogram lebih mahal daripada cabai merah besar. Perbandingan nominal ini membantu pembaca melihat variasi harga secara langsung, tanpa menyamakan jenis cabai yang memiliki karakter dan penggunaan berbeda dalam kebutuhan rumah tangga.
Di kelompok protein hewani, daging ayam ras segar tercatat Rp41.450 per kilogram. Untuk daging sapi, PIHPS mencatat harga kualitas I sebesar Rp150.200 per kilogram dan kualitas II sebesar Rp143.400 per kilogram. Dengan demikian, harga daging sapi kualitas I lebih tinggi Rp6.800 per kilogram daripada kualitas II. Perbedaan kategori kualitas perlu diperhatikan saat membandingkan harga, karena angka untuk satu jenis tidak selalu dapat disamakan dengan kategori lainnya.
Data cabai dan daging tersebut memberi gambaran beragam mengenai harga pangan yang tercatat pada pemantauan PIHPS. Harga cabai merah besar, cabai merah keriting, serta cabai rawit hijau dapat dibandingkan berdasarkan jenisnya, sedangkan harga daging menunjukkan perbedaan ayam ras segar dan dua tingkat kualitas daging sapi. Konsumen dapat menggunakan informasi per kilogram ini sebagai acuan awal ketika menilai harga di pasar. Harga di lokasi tertentu dapat berbeda, sehingga angka pemantauan nasional atau rata-rata tetap perlu dibaca sesuai cakupan datanya.
Catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencantumkan harga gula pasir kualitas premium sebesar Rp19.900 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal tercatat Rp19.450 per kilogram. Kedua angka tersebut menunjukkan harga eceran nasional untuk jenis gula yang berbeda, sehingga pembaca dapat melihatnya secara terpisah sesuai kategori yang disajikan. Selisih harga gula premium dan gula lokal dalam catatan ini adalah Rp450 per kilogram.
Untuk minyak goreng, harga curah tercatat Rp20.050 per liter. Pada kelompok minyak goreng kemasan bermerek, PIHPS mencatat harga bermerek I sebesar Rp24.550 per liter dan harga bermerek II sebesar Rp23.950 per liter. Dengan demikian, catatan tersebut membedakan minyak goreng berdasarkan bentuk penjualan maupun kategori mereknya. Seluruh harga minyak goreng yang disebutkan menggunakan satuan liter, sedangkan harga gula dinyatakan per kilogram.
Angka-angka ini merupakan catatan PIHPS untuk harga pangan eceran nasional. Rincian kategori dan satuan penting diperhatikan saat membandingkan harga, sebab nilai untuk gula premium tidak merujuk pada kategori gula lokal, sebagaimana harga minyak goreng curah berbeda pencatatannya dari produk bermerek I atau bermerek II. Penyajian menurut jenis barang membantu pembaca mengidentifikasi nilai yang sesuai dengan komoditas yang hendak dicermati.
Dalam catatan yang sama, harga gula pasir lokal berada di bawah harga gula kualitas premium, sementara di minyak goreng kemasan bermerek, angka untuk bermerek II lebih rendah daripada bermerek I. Harga minyak curah juga disampaikan tersendiri, tanpa disatukan dengan kedua kategori kemasan tersebut. Informasi ini semata-mata merangkum nilai yang tercantum dalam data PIHPS, bukan penjelasan mengenai penyebab perbedaan atau perubahan harga. Karena sumber tidak memberikan keterangan tentang faktor yang memengaruhi angka tersebut, tidak ada alasan perubahan yang dapat ditambahkan. Pembaca dapat menggunakan rincian ini sebagai gambaran harga eceran nasional yang dicatat untuk gula dan minyak goreng, dengan tetap memperhatikan jenis produk serta satuan masing-masing.
Baca juga: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp100.800 per Kilogram dalam Catatan Harga Pangan Nasional



































