Polemik Stevia Beeru: Menkes Serahkan Penilaian Produk Kemasan kepada BPOM

oleh -51 Dilihat
oleh
Polemik Stevia Beeru: Menkes Serahkan Penilaian Produk Kemasan kepada BPOM

Jakarta | Menteri Kesehatan menyatakan bahwa kementeriannya akan mengikuti keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai pemanis buatan yang menjadi polemik pada produk Stevia Beeru. Pernyataan itu menempatkan lembaga pengawas sebagai pihak yang berwenang menilai produk kemasan, termasuk kandungan dan informasi yang tercantum pada labelnya. Menkes menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Jakarta Utara pada Jumat, 30 Oktober 2026, sebagaimana keterangan dalam bahan sumber.

Sikap tersebut disampaikan ketika perhatian publik tertuju pada penggunaan pemanis dalam produk pangan dan minuman. Perbincangan tentang Stevia Beeru muncul di tengah perubahan pilihan konsumen, seiring semakin banyaknya perhatian terhadap konsumsi gula tambahan. Dalam situasi itu, berbagai pengganti gula menjadi sorotan, baik karena dianggap menawarkan pilihan berbeda maupun karena masyarakat ingin memahami jenis bahan yang digunakan dalam produk sehari-hari.

Namun, penilaian atas keamanan, kepatuhan, dan keterangan produk tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan klaim atau perbincangan yang beredar. Pemeriksaan perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku serta hasil evaluasi otoritas terkait. Karena itu, Menkes menyatakan kementeriannya mengikuti keputusan BPOM, alih-alih memberikan kesimpulan tersendiri mengenai pemanis yang dipersoalkan. Keputusan lembaga tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memahami status produk.

Polemik ini juga menunjukkan pentingnya membaca label dan membedakan informasi resmi dari dugaan yang belum terverifikasi. Konsumen dapat memperhatikan daftar bahan, takaran saji, dan keterangan lain pada kemasan, sembari menunggu penjelasan dari BPOM. Bagi produsen, kepatuhan pada aturan pelabelan dan keterbukaan mengenai komposisi membantu menjaga kepercayaan publik. Peralihan dari gula tambahan menuju pilihan pemanis lain perlu disertai informasi yang jelas, agar konsumen dapat membuat keputusan berdasarkan kebutuhan dan pemahaman yang memadai. Dalam perkembangan selanjutnya, perhatian akan tertuju pada hasil penilaian BPOM serta penjelasan resmi yang mungkin diberikan kepada masyarakat terkait produk tersebut.

Menteri Kesehatan menyoroti bahwa konsumsi gula tambahan yang berlebihan dapat meningkatkan risiko berbagai masalah kesehatan. Gula tambahan adalah gula yang dimasukkan ke makanan atau minuman saat pengolahan maupun penyajian, berbeda dari gula alami yang terdapat dalam bahan pangan utuh. Minuman kemasan yang terasa manis dapat menjadi salah satu sumber asupan tersebut, terutama apabila dikonsumsi rutin dan dalam jumlah besar. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan informasi nilai gizi, ukuran sajian, serta jumlah gula yang dikonsumsi sepanjang hari, bukan hanya rasa manis suatu produk.

Asupan gula berlebih dapat berkontribusi pada kenaikan berat badan dan gangguan metabolisme, yang berkaitan dengan meningkatnya risiko diabetes tipe 2. Diabetes perlu ditangani secara serius karena kadar gula darah yang tidak terkontrol dalam jangka panjang dapat merusak pembuluh darah dan organ tubuh. Dampaknya dapat mencakup komplikasi seperti stroke, penyakit jantung, serta gangguan ginjal. Risiko tersebut tidak muncul semata-mata karena satu kali mengonsumsi minuman manis, melainkan dipengaruhi pola makan, aktivitas fisik, kondisi kesehatan, dan kebiasaan dalam jangka waktu panjang. Pengurangan gula tambahan merupakan salah satu langkah pencegahan yang dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari gaya hidup sehat.

Penggunaan pemanis pengganti kadang dipilih untuk mengurangi kandungan gula dalam produk, tetapi keberadaannya juga memerlukan perhatian. Dalam sejumlah kasus, pemanis pengganti pada produk pangan dapat ditemukan tidak sesuai dengan standar atau ketentuan yang berlaku. Hal itu menjadi alasan penting bagi pengawasan dan pengujian, bukan dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap produk yang menggunakan pemanis tersebut bermasalah. Penilaian terhadap produk tertentu harus merujuk pada hasil pemeriksaan dan kewenangan lembaga terkait, termasuk BPOM. Konsumen dapat membaca label, mengikuti informasi resmi, dan membatasi konsumsi minuman berpemanis sebagai langkah bijak. Pendekatan tersebut menjaga pembahasan tetap berdasarkan bukti, sekaligus menghindari anggapan bahwa suatu produk telah melanggar ketentuan sebelum ada hasil penilaian resmi yang mengonfirmasinya. Pilihan terbaik tetap memperhatikan keseluruhan pola konsumsi, bukan hanya mengganti satu jenis pemanis dengan jenis lain tanpa mempertimbangkan takaran dan frekuensi penggunaan sehari-hari.Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa pengawasan terkait informasi gizi pada makanan dan minuman dibagi berdasarkan jenis produk serta kewenangan regulator. Kementerian Kesehatan menangani kebijakan Nutri-Level, yaitu pelabelan yang memberi gambaran mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan siap saji. Kebijakan tersebut terutama menyasar produk yang disajikan langsung kepada konsumen, seperti minuman yang dijual di gerai. Sementara itu, pengawasan terhadap produk pangan olahan dalam kemasan berada dalam lingkup Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pembagian ini menjadi dasar untuk menentukan lembaga yang berwenang menilai suatu produk.

Dalam polemik Stevia Beeru, Menkes menegaskan bahwa produk tersebut merupakan produk kemasan. Karena itu, penilaian atas kandungan dan kepatuhan produk itu terhadap ketentuan yang berlaku menjadi ranah BPOM, bukan penilaian langsung Kementerian Kesehatan melalui kebijakan label Nutri-Level untuk makanan siap saji. Penjelasan ini menempatkan perbedaan kategori produk sebagai faktor penting: aturan yang diterapkan pada makanan siap saji tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengukur produk kemasan. BPOM memiliki kewenangan melakukan evaluasi sesuai regulasi dan mekanisme pengawasan pangan yang berlaku.

Kemenkes, menurut Menkes, akan mengikuti hasil penilaian regulator yang memiliki kewenangan atas produk tersebut. Ia menyatakan bahwa bila BPOM menilai kadar gula suatu produk tidak memenuhi syarat, pihaknya mengikuti penilaian itu. Dengan demikian, respons Kementerian Kesehatan bergantung pada keputusan BPOM, bukan pada penilaian terpisah terhadap Stevia Beeru. Sikap tersebut sekaligus memperjelas koordinasi antarlembaga: Kemenkes menetapkan kebijakan label untuk makanan siap saji, sedangkan BPOM menilai produk kemasan. Keputusan BPOM menjadi rujukan dalam menanggapi polemik, termasuk apabila evaluasi regulator menyimpulkan kandungan gula produk tidak sesuai ketentuan. Pembagian peran ini membantu publik memahami jalur pengawasan yang berlaku.

Produk pemanis Stevia Beeru menjadi perhatian publik setelah influencer yang dikenal dengan nama Dokter Detektif, atau Doktif, mengungkap hasil uji laboratorium yang disebut menunjukkan adanya kandungan sukralosa dan neotam. Informasi tersebut memicu pertanyaan mengenai komposisi produk dan kesesuaiannya dengan keterangan yang tercantum pada kemasan. Namun, hasil yang disampaikan oleh Doktif belum dapat diperlakukan sebagai hasil pemeriksaan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam menanggapi sorotan itu, BPOM menyatakan masih melakukan penelusuran terhadap produk Stevia Beeru. Proses tersebut mencakup pengambilan sampel produk untuk kemudian diperiksa dan diuji oleh pihak berwenang. Tahapan ini diperlukan agar lembaga dapat memperoleh data yang menjadi dasar penilaian, termasuk mengenai kandungan produk yang beredar. Karena pengujian masih berlangsung, belum ada hasil resmi BPOM yang dapat dijadikan rujukan untuk memastikan kandungan yang dipersoalkan.

Pernyataan mengenai sukralosa dan neotam sejauh ini berasal dari hasil laboratorium yang diungkapkan Doktif. Sementara itu, BPOM belum mengumumkan hasil pengujian atas sampel yang sedang ditelusuri. Dengan demikian, klaim yang beredar dan hasil pemeriksaan regulator perlu dibedakan, terutama sebelum proses pengujian selesai dan informasi resmi disampaikan. Langkah ini juga penting agar pembahasan mengenai produk tidak mendahului proses verifikasi yang sedang berjalan.

Penelusuran terhadap produk kemasan merupakan bagian dari upaya BPOM untuk menilai informasi yang beredar berdasarkan sampel dan pemeriksaan. Publik masih perlu menunggu keterangan lembaga tersebut sebelum menarik kesimpulan tentang komposisi Stevia Beeru. BPOM menyatakan akan menyampaikan informasi setelah hasil uji tersedia. Hingga saat itu, status pemeriksaan tetap dalam proses, dan belum ada kesimpulan resmi yang diumumkan mengenai temuan laboratorium yang diungkapkan Doktif.

Baca juga: Gibran Siap Serahkan Dokumen Pendidikan dalam Perkara di PTUN Jakarta | Polemik Bukti dalam Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu dan Sarwendah | Beeru Stevia Hentikan Penjualan Sementara Setelah Hasil Uji Laboratorium Menjadi Sorotan