Jakarta | Program pembukaan rekening gratis dengan sasaran satu orang satu rekening ditujukan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Calon penerima harus berusia 17 tahun ke atas, belum memiliki rekening, dan termasuk dalam desil satu hingga empat. Ketiga kriteria tersebut menjadi dasar untuk mengenali kelompok yang hendak dijangkau. Dengan demikian, kewarganegaraan, usia, kepemilikan rekening, serta posisi dalam kelompok desil perlu diperhatikan secara bersamaan. Warga yang hanya memenuhi sebagian kriteria belum tentu termasuk sasaran sebagaimana dijelaskan untuk program ini. Penjelasan mengenai kelompok penerima membantu masyarakat memahami cakupan program tanpa menambahkan persyaratan lain yang tidak disebutkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut warga dalam kelompok tersebut sebagai sasaran program satu orang satu rekening. Pernyataan itu menegaskan fokus pada masyarakat yang belum memiliki rekening dan berada pada desil satu sampai empat, selama mereka merupakan WNI berusia 17 tahun ke atas. Keterangan ini penting agar program tidak dipahami sebagai pembukaan rekening gratis bagi seluruh penduduk tanpa membedakan kriteria. Sasaran yang disampaikan menggabungkan status sebagai warga negara Indonesia, batas usia yang dinyatakan, belum adanya rekening, dan kategori desil. Semua unsur tersebut merupakan bagian dari penjelasan mengenai penerima yang dituju, bukan daftar syarat tambahan di luar informasi yang tersedia.
Dalam membaca kriteria, batas usia harus dipahami sebagaimana disampaikan, yaitu 17 tahun ke atas. Angka tersebut tidak semestinya disamakan dengan batas usia lain yang mungkin berlaku dalam konteks berbeda. Begitu pula, informasi tentang desil satu hingga empat perlu disebut sesuai cakupan yang dinyatakan, tanpa memperluasnya ke kelompok desil lain. Inti sasaran program adalah WNI berusia sekurang-kurangnya 17 tahun yang belum mempunyai rekening dan termasuk desil satu sampai empat. Penekanan pada kriteria yang jelas dapat mengurangi kekeliruan saat masyarakat menilai apakah dirinya termasuk kelompok penerima. Tidak ada persyaratan tambahan yang dapat disimpulkan dari keterangan tersebut.
Pemerintah menyiapkan setoran awal sebesar Rp50.000 bagi masyarakat yang menerima rekening gratis dalam program Satu Orang Satu Rekening. Dana awal tersebut dimaksudkan sebagai bekal untuk memulai penggunaan rekening, terutama bagi warga yang hingga kini belum memiliki akses ke layanan perbankan. Dengan adanya setoran awal, penerima tidak hanya memperoleh rekening, tetapi juga dorongan praktis untuk mulai mengenal dan menggunakan layanan keuangan formal. Tito menjelaskan bahwa bantuan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat yang belum memiliki rekening agar mulai memanfaatkan layanan perbankan.
Setoran Rp50.000 itu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperluas akses keuangan, bukan sekadar pemberian dana. Pemerintah menyebut peningkatan akses dan literasi keuangan sebagai tujuan penting program ini. Rekening diharapkan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memahami layanan perbankan serta menggunakannya dalam kegiatan transaksi. Bagi penerima yang belum pernah memiliki rekening, langkah awal ini dapat membantu membiasakan penggunaan saluran keuangan resmi. Literasi keuangan juga diperlukan agar masyarakat semakin mengenali fungsi rekening dan memahami bagaimana transaksi melalui sistem perbankan dapat dilakukan.
Pemerintah mengaitkan dorongan tersebut dengan tujuan agar transaksi masyarakat tercatat melalui sistem perbankan. Pencatatan ini menjadi bagian dari perhatian terhadap aktivitas ekonomi yang berlangsung di masyarakat. Dalam konteks itu, Prabowo menyampaikan bahwa terdapat transaksi yang tidak tercatat di sistem perbankan Indonesia. Ia juga menyebut hal tersebut turut memengaruhi produk domestik regional bruto (PDRB). Pernyataan tersebut menjadi konteks bagi upaya memperluas penggunaan layanan perbankan, tanpa perlu menarik kesimpulan lebih jauh mengenai besaran ataupun dampaknya.
Melalui rekening gratis dan dana awal Rp50.000, pemerintah berupaya mendorong lebih banyak warga masuk ke layanan keuangan formal. Keberhasilan dorongan ini berkaitan dengan kesediaan penerima untuk mulai menggunakan rekening dan memahami layanan yang tersedia. Dengan demikian, setoran awal berperan sebagai pemicu partisipasi, sementara perluasan akses dan literasi keuangan merupakan sasaran yang lebih luas. Program ini menempatkan rekening sebagai sarana agar transaksi dapat tercatat dalam sistem perbankan, sejalan dengan tujuan yang telah disampaikan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemeriksaan silang data digunakan untuk memutakhirkan sasaran Program Satu Orang Satu Rekening. Hasil pencocokan tersebut mengidentifikasi sekitar 25 juta warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas yang memenuhi kriteria penerima. Mereka berasal dari kelompok desil satu hingga empat dan belum memiliki rekening. Dengan demikian, cakupan sasaran ditentukan berdasarkan gabungan usia, tingkat kesejahteraan, serta kepemilikan rekening, bukan semata-mata jumlah penduduk dewasa.
Angka 25 juta itu lebih rendah daripada target awal yang mencapai 74 juta WNI. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan data mempersempit perkiraan jumlah calon penerima yang memenuhi kriteria program. Perbandingan kedua angka memberi gambaran mengenai besarnya penyesuaian cakupan: sasaran terbaru sekitar sepertiga dari target awal. Karena itu, angka penerima yang dipakai dalam perencanaan perlu merujuk pada hasil penyisiran, sementara target sebelumnya mencerminkan perkiraan yang lebih luas.
Penyesuaian jumlah calon penerima berjalan seiring dengan perubahan kebutuhan anggaran pada 2026. Anggaran program tercatat turun 66,32 persen menjadi Rp1,28 triliun, dari kebutuhan awal sebesar Rp3,8 triliun. Keterangan yang tersedia menghubungkan perubahan nilai anggaran dengan hasil penyisiran jumlah penerima dan besaran setoran awal yang direncanakan, yakni Rp50.000 untuk setiap penerima. Artinya, perhitungan kebutuhan dana mengikuti jumlah rekening yang akan dibuka serta dana awal yang dialokasikan kepada penerima.
Sebagai ilustrasi, setoran Rp50.000 untuk 25 juta orang menghasilkan kebutuhan sekitar Rp1,25 triliun. Nilai itu mendekati alokasi Rp1,28 triliun yang disebutkan untuk 2026, meskipun angka anggaran dapat disajikan dalam pembulatan atau mencakup perhitungan program sebagaimana ditetapkan pemerintah. Perbandingan ini membantu menjelaskan keterkaitan besarnya sasaran terbaru dan kebutuhan dana awal, tanpa mengubah kriteria penerima yang telah disampaikan. Dalam membaca angka program, penting membedakan target awal 74 juta dari hasil pemeriksaan silang, yaitu 25 juta WNI yang memenuhi ketentuan.
Airlangga menyebut bahwa data penerima Program Satu Orang Satu Rekening akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan demikian, DTSEN menjadi rujukan dalam menentukan data yang digunakan untuk mengenali calon penerima program. Acuan ini menempatkan pendataan sebagai bagian penting dari pelaksanaan program, karena informasi mengenai penerima tidak disusun tanpa dasar, melainkan merujuk pada sumber data yang telah disebutkan pemerintah. Penjelasan mengenai DTSEN tersebut menjadi keterangan utama terkait mekanisme pendataan yang disampaikan Airlangga.
Penggunaan satu acuan data memberi gambaran mengenai dasar yang digunakan dalam pembahasan penerima program. Namun, informasi yang tersedia dalam keterangan ini terbatas pada pernyataan bahwa data penerima merujuk pada DTSEN. Tidak ada rincian tambahan mengenai proses pemutakhiran, pemeriksaan, pencocokan, atau tahapan teknis pengolahan data yang dapat dipastikan dari informasi tersebut. Karena itu, DTSEN dapat disebut sebagai rujukan pendataan, tanpa menguraikan prosedur yang belum dijelaskan. Batas informasi ini penting agar penjelasan mengenai calon penerima tetap sesuai dengan keterangan yang tersedia.
Dalam pelaksanaan program, dua lembaga perbankan yang disebut terlibat adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI. Keterlibatan kedua bank tersebut merupakan bagian dari informasi tentang pihak yang disebut dalam sumber. Keterangan yang ada tidak merinci pembagian tugas BRI dan BSI, maupun bentuk keterlibatan masing-masing secara teknis.
Baca juga: Penyisiran Data Calon Penerima Rekening Gratis Mengubah Sasaran Program Pemerintah | Program Rekening Bersaldo Rp50 Ribu: Sasaran Awal, Pendataan, dan Rencana Pemerintah | Program Satu Orang Satu Rekening Ditargetkan Meluncur pada Akhir 2026



































