RAPI Dorong Pencalonan Pemimpin Tanpa Syarat Ijazah

oleh -540 Dilihat
oleh
RAPI Dorong Pencalonan Pemimpin Tanpa Syarat Ijazah

Jakarta | Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) mengusulkan agar ijazah tidak lagi menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah. Usulan tersebut disampaikan Koordinator Presidium RAPI, Derek Loupatty, di Menteng, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. RAPI menyatakan gagasan itu akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebagai masukan dalam proses revisi undang-undang pemilu.

Dalam usulannya, RAPI menyoroti ketentuan pendidikan formal yang saat ini menjadi salah satu persyaratan bagi seseorang untuk maju dalam pemilihan. Organisasi tersebut mendorong agar persyaratan pencalonan ditinjau kembali, khususnya ketentuan yang mewajibkan kandidat memiliki ijazah pada jenjang tertentu. Perubahan aturan, menurut RAPI, perlu dibahas melalui mekanisme legislasi dan mempertimbangkan prinsip kesetaraan bagi warga negara yang ingin berpartisipasi dalam kontestasi politik.

Masukan itu mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, pembahasan yang diusulkan tidak terbatas pada satu jenis jabatan atau tingkat pemerintahan. RAPI hendak membawa gagasan tersebut kepada para pembuat kebijakan agar dapat dipertimbangkan bersama ketentuan lain dalam regulasi pemilu. Penyampaian kepada DPR dan pemerintah menjadi langkah awal untuk membuka pembahasan resmi mengenai persyaratan pendidikan calon.

Usulan RAPI belum merupakan perubahan aturan yang berlaku. Untuk menghapus atau mengubah syarat ijazah, ketentuan terkait harus dibahas dan diputuskan melalui proses revisi undang-undang oleh lembaga yang berwenang. Karena itu, gagasan tersebut berstatus sebagai masukan organisasi kepada pemerintah dan DPR, bukan ketentuan baru bagi kandidat. Perkembangannya akan bergantung pada proses pembahasan legislasi serta pertimbangan para pemangku kepentingan. Dengan menyampaikan usul ini, RAPI meminta agar persyaratan pencalonan ditinjau dalam penyusunan aturan pemilu mendatang.

RAPI mengusulkan agar persyaratan ijazah dihapus dalam pencalonan pemimpin, dengan alasan bahwa dokumen pendidikan formal tidak selalu menggambarkan kemampuan seseorang untuk menjalankan tanggung jawab publik. Dalam pandangan organisasi tersebut, ijazah merupakan catatan administratif mengenai jalur pendidikan, tetapi tidak semestinya menjadi satu-satunya tolok ukur kelayakan calon. Pemimpin menghadapi persoalan yang beragam dan membutuhkan pertimbangan matang, sehingga penilaian terhadap rekam jejak, sikap, serta kemampuan bekerja dinilai lebih relevan. Usulan ini mencerminkan posisi RAPI mengenai cara memilih calon, bukan ketentuan yang telah berlaku atau kesepakatan bersama seluruh pihak.

Aspek yang ditekankan RAPI lain integritas. Seorang calon pemimpin, menurut pandangan itu, perlu menunjukkan kejujuran, tanggung jawab, serta komitmen untuk mendahulukan kepentingan masyarakat. Nilai-nilai tersebut tidak dapat dipastikan hanya dengan melihat jenjang pendidikan atau kepemilikan ijazah. Penilaian dapat mempertimbangkan perilaku dan keputusan calon dalam menjalankan tugas sebelumnya, konsistensi pernyataan dan tindakan, serta kesediaannya mempertanggungjawabkan kebijakan. Dengan cara ini, masyarakat dan lembaga terkait dapat menilai kualitas pribadi calon secara lebih menyeluruh, tanpa menganggap latar pendidikan formal sebagai pengganti bukti integritas.

RAPI juga menilai kecakapan dan kapasitas intelektual perlu diperhatikan secara langsung. Kemampuan memahami masalah, menyusun pilihan kebijakan, berkomunikasi, dan mengambil keputusan dapat diuji melalui mekanisme yang sesuai, seperti penilaian rekam kerja, forum terbuka, atau proses seleksi yang transparan. Pendidikan formal dapat menjadi salah satu informasi tentang calon, tetapi menurut usulan tersebut, ketiadaan ijazah tertentu tidak otomatis berarti seseorang tidak mampu memimpin. Pada saat yang sama, penghapusan syarat administrasi perlu disertai standar penilaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, fokus pencalonan bergeser pada kompetensi dan integritas, sementara publik tetap memiliki dasar untuk membandingkan calon secara adil.

Derek berpandangan bahwa persyaratan pendidikan formal tidak semestinya menjadi batasan bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional maupun daerah. Dalam pandangannya, jabatan publik perlu terbuka bagi warga yang memenuhi ketentuan pencalonan lain yang berlaku, tanpa mensyaratkan jenjang pendidikan tertentu atau kepemilikan ijazah sebagai ukuran tunggal kelayakan. Pembatasan berdasarkan pendidikan berisiko menyempitkan kesempatan politik dan menutup ruang bagi calon yang memiliki pengalaman, kapasitas, serta pemahaman terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi tidak menempuh pendidikan formal sampai tingkat tertentu. Karena itu, Derek menekankan agar akses pencalonan tidak ditentukan semata-mata oleh latar akademis seseorang.

Menurut Derek, penilaian terhadap calon pemimpin pada akhirnya berada di tangan pemilih. Dalam menentukan pilihan, masyarakat mempertimbangkan pasangan calon dan nama-nama yang ditawarkan dalam pemilihan. Keputusan tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya ijazah, melainkan pada calon yang menurut pemilih paling layak untuk didukung. Dengan demikian, syarat pendidikan tidak seharusnya menggantikan peran masyarakat dalam menilai pilihan yang tersedia. Pemilih memiliki ruang untuk mengenali calon, membandingkan pasangan yang maju, lalu menetapkan pilihan melalui proses pemilihan. Perspektif ini menempatkan keputusan politik pada warga, bukan pada penyaringan calon berdasarkan tingkat pendidikan formal.

Pandangan tersebut menyoroti perbedaan persyaratan administratif untuk ikut mencalonkan diri dan pertimbangan pemilih saat memberikan dukungan. Bagi Derek, pencalonan sebaiknya tidak ditutup hanya karena seseorang tidak memiliki ijazah pada jenjang tertentu, selama ketentuan lain yang berlaku dipenuhi. Setelah calon dan pasangan mereka tampil dalam pemilihan, masyarakat dapat mempertimbangkan nama yang ditawarkan dan menentukan siapa yang dipercaya memimpin. Pendekatan ini memberi ruang lebih luas bagi pilihan politik, sekaligus mengakui hak pemilih untuk menilai calon berdasarkan pertimbangannya sendiri. Dengan begitu, pendidikan formal tidak menjadi penghalang awal bagi warga yang ingin menawarkan diri sebagai pemimpin di tingkat nasional maupun daerah.

Usulan RAPI untuk meniadakan syarat ijazah bagi pencalonan pemimpin ditempatkan sebagai masukan yang perlu dipertimbangkan dalam pembaruan aturan pemilu. Gagasan ini menyangkut persyaratan pencalonan, sehingga pembahasannya berkaitan dengan cara undang-undang menetapkan kriteria bagi seseorang yang hendak maju dalam kontestasi kepemimpinan. RAPI menyampaikan usulan beserta alasan yang mendasarinya, bukan menyatakan bahwa persyaratan pendidikan tidak penting dalam kehidupan publik. Inti yang disampaikan adalah perlunya meninjau apakah ijazah harus menjadi prasyarat formal untuk pencalonan. Dengan demikian, perhatian diarahkan pada ruang bagi masyarakat untuk mengajukan pilihan, sekaligus pada proses penyusunan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan aturan, apabila kelak dipertimbangkan, tetap memerlukan pembahasan melalui jalur kelembagaan dan tidak dapat dianggap berlaku hanya karena sebuah organisasi menyampaikan pandangan.

Dalam konteks revisi undang-undang pemilu, masukan seperti ini dapat menjadi bagian dari diskusi lebih luas mengenai persyaratan calon dan mekanisme demokrasi. RAPI mengemukakan alasan untuk mendukung usulannya; alasan tersebut perlu dibaca sebagai argumentasi organisasi, bukan sebagai keputusan pembentuk undang-undang atau kesepakatan seluruh pihak. Para pemangku kepentingan dapat menilai usulan itu bersama ketentuan yang berlaku, tujuan persyaratan pencalonan, serta dampaknya terhadap proses pemilu. Penyampaian pandangan juga membuka kesempatan bagi DPR dan pemerintah untuk mendengar perspektif masyarakat sebelum merumuskan atau mengubah norma. Namun, belum ada dasar dalam materi sumber untuk menyimpulkan bahwa usulan tersebut telah diterima, dibahas secara resmi, atau dimasukkan ke dalam rancangan perubahan. Pembedaan aspirasi dan kebijakan resmi penting agar informasi mengenai agenda RAPI tidak menimbulkan kesan bahwa aturan telah berubah.

Langkah yang direncanakan RAPI adalah membawa usulan tersebut kepada DPR dan pemerintah sebagai bahan masukan dalam revisi undang-undang pemilu. Penyampaian kepada kedua lembaga itu dimaksudkan agar gagasan dan alasan organisasi dapat masuk ke dalam pertimbangan ketika proses peninjauan aturan berlangsung. Rencana ini menunjukkan jalur yang hendak ditempuh RAPI, bukan kepastian bahwa lembaga terkait akan menyetujui atau mengadopsinya.

Baca juga: Pemilih Muda Jadi Sorotan, AMPI Didorong Menyiapkan Pemimpin Berkapasitas