RUU Migas Disiapkan: Bahlil Dorong Perizinan Hulu Satu Pintu

oleh -91 Dilihat
oleh
RUU Migas Disiapkan: Bahlil Dorong Perizinan Hulu Satu Pintu

Jakarta | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. RUU Migas tersebut disiapkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan perkembangan itu dalam pembukaan Forum Eksplorasi dan Produksi Hulu Migas (Forek Hulu Migas) 2026 di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut Bahlil, pembahasan penyusunan DIM telah mencapai sekitar 90 persen dan hampir selesai. Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar materi yang perlu diinventarisasi telah dibahas, meskipun proses penyusunannya belum dinyatakan rampung. Dengan demikian, perkembangan yang disampaikan pemerintah saat ini berfokus pada penyiapan DIM sebagai bagian dari pembahasan rancangan undang-undang pengganti aturan migas yang berlaku.

Penggantian UU Nomor 22 Tahun 2001 menjadi konteks utama penyusunan RUU tersebut. Aturan itu menjadi landasan hukum sektor minyak dan gas bumi, sementara rancangan baru dipersiapkan sebagai pembaruan kerangka undang-undang. Dalam penyampaiannya di acara Forek Hulu Migas, Bahlil menekankan bahwa pekerjaan terkait DIM sudah mendekati penyelesaian. Keterangan mengenai capaian sekitar 90 persen itu memberi gambaran tentang kemajuan pembahasan yang sedang berlangsung, tanpa berarti seluruh proses telah selesai.

Untuk saat ini, informasi yang disampaikan Kementerian ESDM menempatkan penyusunan daftar inventarisasi masalah sebagai fokus perkembangan RUU Migas. Belum ada rincian tambahan mengenai jadwal pembahasan atau tahapan legislasi lain dalam keterangan tersebut. Karena itu, capaian yang dapat dicatat adalah bahwa DIM tengah disiapkan, pembahasannya dikatakan hampir selesai, dan RUU yang dimaksud akan menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM dalam pembukaan Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, dengan laporan yang dikutip pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Salah satu pokok yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas adalah usulan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Gagasan ini menjadi bagian dari upaya menata kembali pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi melalui kerangka hukum yang baru. Namun, BUK tersebut masih berupa rancangan ketentuan dalam proses penyusunan undang-undang. Karena itu, keberadaan maupun kewenangannya belum dapat diperlakukan sebagai sesuatu yang sudah terbentuk atau telah berjalan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menekankan bahwa kepastian serta penyederhanaan perizinan merupakan inti persoalan yang hendak dijawab melalui RUU tersebut. Proses perizinan yang jelas dipandang penting agar pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai persyaratan, tahapan, dan lembaga yang berwenang. Dalam kegiatan hulu migas, kepastian aturan juga berkaitan dengan keputusan investasi yang membutuhkan waktu panjang dan komitmen modal besar. Rancangan itu diharapkan dapat memberikan dasar pengaturan yang lebih tertata, tanpa mengabaikan pengawasan dan kepentingan negara.

Dalam pembahasan mengenai BUK, perannya perlu dipahami sebatas usulan yang masih memerlukan pengaturan lebih lanjut. RUU perlu menjelaskan bentuk kelembagaan, hubungan BUK dengan pemerintah dan pihak terkait, serta batas tanggung jawabnya apabila gagasan tersebut dipertahankan dalam naskah akhir. Kejelasan pembagian peran penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan proses perizinan tidak menambah lapisan birokrasi baru. Rincian semacam ini akan menentukan apakah desain kelembagaan yang diusulkan benar-benar mendukung tujuan penyederhanaan.

Dengan demikian, perhatian terhadap BUK tidak hanya menyangkut pembentukan suatu badan, tetapi juga bagaimana rancangan aturan menata alur perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan hulu. Substansi akhirnya bergantung pada pembahasan bersama dan rumusan yang disepakati dalam proses legislasi. Sampai RUU ditetapkan, rencana tersebut tetap merupakan bagian dari usulan kebijakan, bukan perubahan kelembagaan yang telah berlaku. Masyarakat dan pelaku industri perlu membedakan arah yang sedang dirancang dengan ketentuan resmi yang sudah mempunyai kekuatan hukum.

Dalam rancangan pengelolaan sektor hulu migas, Badan Usaha Khusus (BUK) diharapkan menjadi pintu utama untuk mengurus perizinan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan investor. Gagasan ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebagai bagian dari upaya menyederhanakan proses setelah suatu wilayah kerja ditawarkan dan pemenang tender ditetapkan. Dengan mekanisme yang dirancang lebih terpusat, pelaku usaha diharapkan dapat menempuh jalur administrasi yang lebih jelas.

Bahlil menyoroti bahwa setelah memenangkan tender, KKKS seharusnya tidak perlu berpindah-pindah dari satu kementerian atau lembaga ke instansi lain untuk memperoleh beragam izin. Rangkaian pengurusan yang panjang dan tersebar berpotensi menyita waktu, sementara kegiatan eksplorasi membutuhkan kepastian agar dapat segera direncanakan dan dilaksanakan. Jika proses perizinan berlarut-larut, jadwal kerja dapat tertunda dan upaya menemukan cadangan migas baru ikut melambat. Karena itu, penyederhanaan administrasi dipandang sebagai salah satu cara mendukung percepatan kegiatan hulu.

Dalam skema yang diharapkan tersebut, BUK akan berperan mengoordinasikan atau menangani layanan perizinan secara satu pintu. Artinya, KKKS maupun investor diharapkan bisa menyelesaikan urusan yang diperlukan melalui satu jalur terpusat, tanpa harus mengurus persetujuan secara terpisah ke berbagai kementerian. Harapan ini bukan sekadar soal mengurangi jumlah tahapan, tetapi juga memberi pelaku usaha kejelasan mengenai tempat mengajukan permohonan, pihak yang mengelola proses, serta tindak lanjut yang dibutuhkan. Kepastian prosedur dapat membantu perusahaan menyusun rencana kegiatan dan investasi dengan lebih terukur.

Namun, gagasan tersebut merupakan arah kebijakan yang masih dirancang, bukan gambaran bahwa sistem perizinan satu pintu telah berlaku. Bentuk kelembagaan, kewenangan BUK, dan hubungan kerjanya dengan kementerian terkait perlu diatur lebih lanjut dalam kerangka regulasi yang disiapkan. Dengan demikian, pernyataan Bahlil menggambarkan tujuan yang ingin dicapai: urusan perizinan hulu migas nantinya diharapkan terpusat dan dapat diselesaikan melalui BUK, sehingga proses administratif tidak menjadi hambatan bagi eksplorasi.

Salah satu contoh kemudahan pajak yang disampaikan Bahlil berkaitan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang masih berada pada tahap eksplorasi. Pada fase ini, kegiatan perusahaan berfokus pada pencarian dan pembuktian potensi cadangan, sementara produksi belum menghasilkan pendapatan dari migas. Karena belum ada hasil produksi yang dapat menjadi dasar pembayaran, KKKS tidak perlu lebih dahulu membayar pajak atas hasil yang belum diperoleh. Dengan demikian, kewajiban tersebut tidak dibebankan seolah-olah kegiatan eksplorasi telah menghasilkan penerimaan. Penjelasan ini menempatkan waktu pembayaran pajak sejalan dengan tahap kegiatan usaha hulu migas, sebagaimana dicontohkan Bahlil.

Skema yang dijelaskan itu bukan berarti kewajiban pajak dihapus. Penegasan Bahlil adalah bahwa pembayaran tetap harus dilakukan apabila kegiatan telah memasuki tahap produksi dan menghasilkan. Perbedaan utamanya terletak pada kapan kewajiban dibayarkan: selama eksplorasi belum memberikan hasil produksi, KKKS tidak diminta membayar pajak atas hasil yang belum ada; setelah produksi menghasilkan, kewajiban pajak tetap berlaku. Penjelasan tersebut menggambarkan perlakuan yang membedakan masa pencarian sumber daya dari masa ketika hasil telah diperoleh. Dengan begitu, contoh kemudahan pajak yang disampaikan tetap disertai penegasan tentang tanggung jawab perusahaan saat kegiatan menghasilkan produksi.

Bahlil menyampaikan contoh tersebut dalam konteks upaya mendorong investasi di sektor hulu migas. Pengaturan pembayaran yang mengikuti tahap kegiatan dimaksudkan untuk tidak membebani KKKS dengan pajak atas hasil yang belum diperoleh pada masa eksplorasi. Pada saat yang sama, penegasan mengenai pembayaran setelah produksi menghasilkan menunjukkan bahwa kewajiban tetap menjadi bagian dari kegiatan usaha. Tujuan yang dinyatakan Bahlil adalah membangun iklim investasi hulu migas yang baik.

Baca juga: RUU Migas: Gagasan Bahlil soal Perizinan Satu Pintu dan Pajak Eksplorasi | Bahlil Buka Jalur Pelaporan Dugaan Praktik Perizinan Migas di Bawah Tangan | Bahlil Desak Pemegang Konsesi Migas Segera Jalankan Proyek