Strategi Baru Perlindungan Gambut dan Mangrove di Bawah Kepemimpinan Sriyanto

oleh -201 Dilihat
oleh
Strategi Baru Perlindungan Gambut dan Mangrove di Bawah Kepemimpinan Sriyanto

Palembang | Pendekatan perlindungan gambut dan mangrove yang ingin diperkuat Mayjen TNI Sriyanto menempatkan pencegahan sebagai pekerjaan utama, bukan hanya respons ketika api telah menyebar. Setelah dipercaya menjadi wakil kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN), ia mendorong agar kesiapsiagaan dimulai dengan mengenali kerentanan wilayah secara terencana. Pemadaman tetap penting untuk melindungi warga, ekosistem, dan aset, tetapi sering berlangsung dalam kondisi sulit serta tidak mengatasi penyebab yang membuat lahan mudah terbakar. Karena itu, strategi perlu menggeser perhatian dari tindakan darurat semata menuju rangkaian pencegahan, pemantauan, dan pengelolaan berkelanjutan. Langkah awal tersebut membantu pemerintah dan masyarakat mengambil keputusan lebih cepat sebelum risiko meningkat.

Pemetaan risiko menjadi dasar untuk menentukan lokasi yang membutuhkan perhatian, termasuk area kanal pengering serta tutupan vegetasi yang rentan. Data spasial perlu dipadukan dengan informasi lapangan. Pemantauan berkala terhadap tinggi muka air, kelembapan tanah, perubahan tutupan lahan, dan titik panas dapat memberi peringatan dini tentang perubahan bahaya. Informasi tersebut memungkinkan petugas menetapkan prioritas pembasahan kembali, pemeriksaan kanal, atau pembatasan kegiatan tertentu sebelum api muncul. Pengawasan juga harus berlangsung konsisten sepanjang musim kemarau dan disesuaikan dengan kondisi setempat, sebab keadaan hidrologis dan akses lapangan berbeda antarwilayah. Dengan basis data, intervensi dapat diarahkan secara lebih tepat dan sumber daya tidak tersebar tanpa prioritas jelas.

Kebakaran gambut dipengaruhi hubungan berbagai faktor, bukan satu penyebab tunggal. Ketika air tanah menurun dan gambut mengering, api dapat merambat di bawah permukaan serta sulit dipadamkan. Tata kelola lahan, drainase, pembukaan kawasan, dan praktik pembakaran turut membentuk tingkat risiko. Karena itu, pelibatan masyarakat setempat menjadi bagian penting dari pencegahan. Warga dapat menyampaikan perubahan kondisi, ikut menjaga sekat kanal, dan menghindari penggunaan api yang berisiko. BPGMN perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, lembaga teknis, aparat, dan kelompok masyarakat agar informasi serta tindakan lapangan saling terhubung. Upaya terpadu ini mengurangi peluang kebakaran sekaligus mendukung pemulihan ekosistem gambut dan mangrove secara berkelanjutan.

Sriyanto merencanakan workshop konsolidasi dan evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut sebagai ruang untuk mempertemukan instansi pemerintah, lembaga teknis, akademisi, dan sektor swasta. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 29–30 Oktober 2026 di Hotel Swarnabumi, Palembang, Sumatera Selatan. Pertemuan ini dirancang agar para pihak dapat membahas langkah penanganan secara bersama, sekaligus menyatukan pemahaman mengenai tantangan yang dihadapi di lapangan. Dengan melibatkan unsur yang beragam, forum diharapkan membantu membangun koordinasi yang lebih terarah dalam perlindungan lahan gambut.

Pihak yang direncanakan hadir mencakup pimpinan BPGMN, BMKG, BNPB, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Akademisi dari Universitas Sriwijaya juga akan dilibatkan untuk memberikan perspektif ilmiah, sementara pihak swasta termasuk PT Polaris dan Bank BRI diharapkan turut berpartisipasi. Keterlibatan para pemangku kepentingan tersebut membuka kesempatan untuk membandingkan pengalaman, kapasitas, serta dukungan yang tersedia dari masing-masing lembaga. Peran setiap pihak dapat dibahas dalam konteks pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons terhadap karhutla, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat dan kondisi khas ekosistem gambut di Sumatera Selatan.

Fokus utama workshop adalah mengevaluasi penanganan karhutla dan mengidentifikasi hal-hal yang dapat diperkuat dalam pelaksanaan berikutnya. Pengalaman petugas lapangan akan menjadi masukan penting, terutama untuk memahami kendala operasional, perubahan kondisi, dan kebutuhan respons di lokasi rawan. Pengalaman tersebut juga akan diselaraskan dengan dukungan teknologi, termasuk informasi cuaca dan pemantauan yang dapat membantu pengambilan keputusan. Pertukaran pengetahuan praktis dan perangkat teknis diharapkan menghasilkan pemahaman yang lebih utuh tentang situasi lapangan. Melalui konsolidasi ini, Sriyanto ingin mendorong koordinasi lintas pihak agar evaluasi tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dapat menjadi dasar bagi perbaikan langkah perlindungan gambut dan penanganan kebakaran secara lebih terpadu.

Pada 15 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Sriyanto sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Pelantikan tersebut menandai penempatan Sriyanto dalam jajaran pimpinan lembaga yang berfokus pada perlindungan ekosistem gambut dan mangrove. Pengangkatan ini berlangsung bersama pelantikan Prof. Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala BPGMN, sehingga keduanya memulai tugas kepemimpinan di badan tersebut pada waktu yang sama.

Penetapan Kepala dan Wakil Kepala BPGMN dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 43/M Tahun 2026. Keputusan itu menjadi dasar resmi pengangkatan Prof. Satyawan Pudyatmoko dan Sriyanto untuk menduduki jabatan masing-masing. Dengan demikian, posisi Sriyanto sebagai wakil kepala bukan sekadar perubahan susunan organisasi, melainkan bagian dari kepemimpinan badan yang dibentuk untuk menangani perlindungan gambut dan mangrove. Informasi mengenai pelantikan dan dasar penetapan tersebut memberikan konteks bagi pembaca untuk memahami awal masa tugasnya.

Jabatan baru itu menempatkan Sriyanto dalam kepemimpinan BPGMN, lembaga yang berkaitan dengan upaya menjaga ekosistem gambut dan mangrove. Kedua ekosistem tersebut merupakan bagian penting dari bentang alam Indonesia, sehingga perlindungannya menjadi perhatian dalam agenda pengelolaan lingkungan. Dalam konteks ini, pengangkatan Sriyanto dapat dipahami sebagai keterlibatannya pada tingkat pimpinan badan yang mengemban fokus perlindungan tersebut. Namun, keterangan mengenai pengangkatannya tidak dengan sendirinya menjelaskan pembagian tugas internal ataupun kewenangan khusus wakil kepala. Karena itu, peran Sriyanto sebaiknya diterangkan sebatas kedudukannya sebagai Wakil Kepala BPGMN dan kaitan lembaga itu dengan perlindungan gambut serta mangrove. Rincian pelaksanaan tanggung jawabnya bergantung pada ketentuan dan informasi resmi yang tersedia, bukan asumsi mengenai lingkup kewenangan. Penyebutan keputusan presiden, tanggal pelantikan, serta jabatan kedua pejabat memberikan landasan faktual untuk menggambarkan perubahan kepemimpinan tersebut. Ke depan, publik dapat mencermati informasi resmi BPGMN untuk mengetahui bagaimana agenda perlindungan ekosistem itu dijalankan di bawah kepemimpinan baru, tanpa menyimpulkan rincian mandat yang belum diumumkan secara terbuka.

Pengalaman Sriyanto dalam menangani kebakaran terbentuk ketika ia bertugas di Lampung. Dalam masa penugasan tersebut, ia terlibat dalam upaya pemadaman di kawasan Taman Nasional Way Kambas, lanskap penting yang mencakup ekosistem alami dan membutuhkan penanganan cermat. Keterlibatan di lapangan memberinya pengalaman menghadapi kebutuhan operasi pemadaman secara langsung, termasuk koordinasi personel dan pemanfaatan dukungan yang tersedia. Peristiwa ini relevan untuk memahami perjalanan profesionalnya, tetapi informasi yang tersedia tidak menyebutkan waktu kejadian maupun penyebab kebakaran. Karena itu, uraian tentang pengalamannya berfokus pada peran dan sarana operasi yang tercantum, tanpa menambahkan rincian mengenai kronologi ataupun kondisi kebakaran.

Dalam operasi tersebut, dukungan peralatan yang digunakan mencakup dua mobil pemadam kebakaran, satu mobil tangki air, truk NPS, dan drone. Setiap sarana merupakan bagian dari dukungan lapangan yang membantu pelaksanaan kegiatan pemadaman sesuai kebutuhan operasi. Mobil pemadam dan mobil tangki air menyediakan dukungan untuk penanganan api dan pasokan air, sementara truk NPS serta drone turut tercatat sebagai bagian dari perlengkapan yang digunakan. Tidak ada informasi lebih terperinci mengenai fungsi khusus masing-masing peralatan, pola pengerahan, atau hasil operasi. Penyebutan perlengkapan secara tepat penting agar gambaran pengalaman Sriyanto tetap berlandaskan keterangan yang tersedia dan tidak melampaui fakta yang dapat dipastikan.

Pengalaman di Lampung, termasuk keterlibatannya di Taman Nasional Way Kambas, menjadi bekal yang relevan bagi tanggung jawab Sriyanto saat ini dalam perlindungan gambut dan mangrove. Penanganan kebakaran menuntut kesiapan bekerja di lapangan, pemahaman atas dukungan operasional, serta kemampuan berkoordinasi dalam situasi yang memerlukan respons.

Baca juga: Sorotan Olahraga: Strategi Hillstate, Duka Porprov Jateng, dan Persaingan IBL | Aksi Sumpah Pemuda di Sudirman: Mahasiswa Bentangkan Spanduk Perlindungan Hutan