Luhut Usulkan Penyesuaian Definisi Korupsi dengan Standar UNCAC

oleh -122 Dilihat
oleh
Luhut Usulkan Penyesuaian Definisi Korupsi dengan Standar UNCAC

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengkaji penyesuaian definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi agar selaras dengan definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC). Persetujuan itu disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan setelah rapat terbatas yang dipimpin Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai pembaruan kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. DEN menilai penyelarasan definisi perlu dipertimbangkan dengan cermat, agar ketentuan nasional memiliki rujukan yang konsisten dengan standar internasional.

Luhut menjelaskan bahwa tim DEN telah melakukan kajian dan membawa hasilnya untuk dibahas bersama presiden. Menurutnya, Prabowo menyetujui kajian tersebut sehingga proses pembahasan dapat dilanjutkan. “Presiden menyetujui kajian tim DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan standar UNCAC,” ujar Luhut, sebagaimana disampaikan seusai rapat. Pernyataan itu menegaskan dukungan presiden terhadap kajian, tetapi tidak dengan sendirinya berarti perubahan undang-undang telah diputuskan atau diberlakukan. Usulan tersebut masih perlu ditelaah lebih lanjut melalui pembahasan kebijakan dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk dengan memperhatikan dampaknya terhadap penegakan hukum dan kepastian aturan.

DEN beralasan penanganan korupsi di Indonesia perlu mengikuti standar internasional yang telah disepakati melalui UNCAC. Konvensi tersebut menyediakan kerangka bersama bagi negara-negara untuk memahami dan menangani berbagai bentuk perbuatan koruptif. Penyesuaian definisi dalam undang-undang nasional, menurut arah kajian itu, diharapkan membantu menyelaraskan pemahaman hukum Indonesia dengan komitmen yang berlaku di tingkat global. Namun, penerapannya tetap membutuhkan perumusan yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di aparat penegak hukum, lembaga negara, maupun masyarakat. Dengan persetujuan terhadap kajian DEN, pemerintah membuka tahap pembahasan berikutnya untuk menilai pilihan penyesuaian, ruang lingkupnya, serta kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional. Perkembangan lanjutan akan menentukan apakah rekomendasi itu berujung pada perubahan regulasi.

United Nations Convention against Corruption (UNCAC) merupakan kerangka internasional yang disusun untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi lintas negara. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi konvensi ini pada 31 Oktober 2003. Dalam proses penandatanganannya, UNCAC ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Keikutsertaan tersebut menempatkan Indonesia dalam kerja sama global yang mendorong pembentukan kebijakan antikorupsi, penguatan integritas sektor publik, serta koordinasi antarnegara dalam menangani tindak pidana korupsi.

UNCAC mulai berlaku pada 14 Desember 2005, setelah diratifikasi oleh 30 negara sebagaimana dipersyaratkan untuk berlakunya konvensi. Ketentuan ini menandai bahwa perjanjian tersebut telah memperoleh dukungan minimum untuk mengikat para pihak yang meratifikasinya. Bagi negara peserta, UNCAC menyediakan standar dan ruang kerja sama mengenai pencegahan, kriminalisasi, penegakan hukum, pemulihan aset, serta bantuan hukum timbal balik. Karena setiap negara memiliki sistem hukum dan tata kelola yang berbeda, pelaksanaan ketentuan konvensi berlangsung melalui langkah nasional masing-masing, dengan tetap mengacu pada kewajiban yang telah disepakati.

Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention against Corruption, 2003. Dengan pengesahan itu, Indonesia menyatakan persetujuan untuk terikat pada konvensi, dengan pengecualian yang dinyatakan secara tegas dalam undang-undang. Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006 menyebutkan pengesahan dilakukan dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2) UNCAC. Pasal tersebut mengatur penyelesaian sengketa negara-negara pihak terkait penafsiran atau penerapan konvensi, termasuk mekanisme arbitrase dan kemungkinan membawa sengketa ke Mahkamah Internasional apabila tahapan yang ditentukan tidak menghasilkan penyelesaian. Reservasi Indonesia berarti ketentuan pada ayat tersebut tidak diterima sebagai kewajiban yang mengikat Indonesia. Posisi ini penting dicatat ketika menelaah hubungan standar UNCAC dan hukum nasional, termasuk pembahasan mengenai rumusan tindak pidana korupsi. Ratifikasi membentuk dasar hukum bagi keterlibatan Indonesia dalam kerangka konvensi, sementara rincian penerapannya tetap perlu dibaca bersama peraturan nasional yang berlaku.Luhut menyoroti perbedaan cara Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) dan aturan Indonesia menekankan unsur tindak pidana korupsi. Menurut pandangannya, konvensi tersebut lebih banyak memaknai korupsi melalui perbuatan penyuapan atau bribery. Dengan demikian, perhatian utamanya berada pada tindakan memberi atau menerima sesuatu secara tidak semestinya, bukan semata-mata pada ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Ia membandingkan penekanan itu dengan pendekatan dalam hukum Indonesia, yang dalam sejumlah perkara korupsi mengaitkan pembuktian dengan unsur kerugian negara. Perbedaan tersebut, menurut Luhut, penting dibahas ketika pemerintah meninjau kembali rumusan tindak pidana korupsi. Ia mengusulkan agar definisi dalam aturan nasional disesuaikan dengan standar UNCAC, sehingga unsur dan cakupan perbuatannya lebih sejalan dengan kerangka konvensi internasional tersebut.

Luhut juga menyatakan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara dalam konteks definisi korupsi. Pernyataan itu merupakan pandangannya dalam menjelaskan alasan perlunya penyesuaian; bukan hasil verifikasi independen dalam uraian ini. Inti argumennya adalah bahwa penekanan pada kerugian negara dapat berbeda dari pendekatan UNCAC yang, menurutnya, terutama berpusat pada penyuapan. Karena itu, ia memandang perbedaan rumusan tersebut layak menjadi bahan evaluasi kebijakan dan peraturan.

Usulan penyesuaian tidak dengan sendirinya berarti mengabaikan dampak korupsi terhadap keuangan publik. Luhut mengarahkan perhatian pada pertanyaan tentang bagaimana suatu perbuatan didefinisikan dan unsur apa yang harus dibuktikan dalam proses hukum. Pembahasan yang lebih terarah atas konsep penyuapan dan kerugian negara dapat membantu menjelaskan tujuan perubahan yang diusulkan. Pada saat yang sama, rincian rumusan baru perlu dibahas secara cermat agar penerapannya jelas, konsisten, dan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam pembahasan mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan standar UNCAC, Luhut menyoroti frasa “kerugian negara” sebagai unsur yang perlu dicermati. Menurutnya, penggunaan frasa tersebut dapat memunculkan persoalan ketika suatu keputusan bisnis dinilai dalam kerangka tindak pidana korupsi. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa istilah itu kerap dipahami secara luas dan, dalam pandangannya, bisa membuat pelaku usaha ragu mengambil keputusan. Pernyataan tersebut merupakan alasan yang ia kemukakan dalam perdebatan tentang rumusan definisi, bukan keterangan bahwa aturan yang berlaku telah berubah.

Luhut juga mengaitkan persoalan itu dengan karakter kegiatan usaha. Setiap bisnis, ujarnya, memiliki risiko, sehingga hasil yang tidak sesuai harapan atau keputusan yang menimbulkan kerugian tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan korupsi. Ia menilai, apabila unsur kerugian negara menjadi penentu tanpa memperhatikan konteks keputusan, kekhawatiran mengenai pertanggungjawaban dapat menghambat aksi korporasi. Dalam hal ini, istilah “menghambat” menggambarkan penilaian Luhut atas kemungkinan dampak rumusan tersebut terhadap keberanian mengambil keputusan bisnis, bukan kepastian bahwa setiap tindakan korporasi akan terhalang.

Karena itu, menurut Luhut, pembahasan definisi perlu memperhatikan cara frasa kerugian negara ditempatkan dan ditafsirkan, sembari mempertimbangkan risiko yang melekat pada kegiatan bisnis. Pokok kekhawatirannya adalah membedakan risiko usaha dari korupsi agar keputusan korporasi tidak otomatis dipandang sebagai pelanggaran hanya karena berujung pada kerugian. Pandangan ini disampaikan sebagai bagian dari usulan untuk menyesuaikan definisi dengan standar UNCAC. Namun, pernyataan tersebut tidak berarti penyesuaian telah disahkan atau diterapkan. Ia juga tidak merinci perubahan hukum tertentu yang akan mengikuti pembahasan. Dengan demikian, perhatian pada unsur kerugian negara dalam pernyataan Luhut berfokus pada potensi hambatan terhadap aksi korporasi dan pengakuan bahwa bisnis selalu mengandung risiko.

Baca juga: Luhut Dorong Kajian Ulang Definisi Korupsi, Soroti Dampaknya pada Bisnis Negara | Khalid Basalamah Bersaksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji