Jakarta | Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2026). Luhut hadir bersama sejumlah anggota DEN untuk membahas berbagai persoalan ekonomi dan kebijakan nasional.
Penyampaian gagasan itu menempatkan kembali batasan mengenai korupsi sebagai isu yang perlu dibicarakan pada tingkat pemerintah. Kajian yang diusulkan bukan berarti menghapus upaya pemberantasan korupsi, melainkan membuka ruang untuk meninjau apakah rumusan yang berlaku telah membedakan secara jelas tindakan yang memang memenuhi unsur pidana dan keputusan bisnis yang diambil dalam situasi penuh risiko. Penilaian terhadap tindakan pejabat atau pengelola perusahaan negara, menurut pokok usulan tersebut, perlu dilakukan dengan mempertimbangkan konteks dan unsur perbuatannya.
Dalam pertemuan dengan Prabowo, Luhut mengangkat persoalan ini dengan latar dampaknya terhadap kegiatan bisnis negara. Keputusan usaha sering dibuat berdasarkan proyeksi, pertimbangan komersial, dan kondisi yang dapat berubah. Apabila kerugian yang timbul dari suatu keputusan otomatis dipandang sebagai korupsi, tanpa pemeriksaan menyeluruh atas niat, proses, serta bukti yang relevan, pengelola dapat menjadi terlalu berhati-hati dalam menjalankan mandatnya. Hal itu berpotensi memengaruhi keberanian mengambil keputusan dan kelancaran investasi.
Karena itu, pembahasan definisi perlu dilakukan secara cermat dan melibatkan pihak yang memahami hukum, tata kelola, serta operasional perusahaan negara. Rumusan yang lebih terang dapat membantu membedakan kerugian akibat risiko usaha dari penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu. Kejelasan tersebut juga penting agar penegakan hukum tetap tegas, konsisten, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pengambil keputusan yang bekerja dengan itikad baik.
Usulan Luhut kepada Prabowo menjadi awal dari kemungkinan kajian lebih luas, bukan keputusan yang serta-merta mengubah ketentuan hukum. Setiap perubahan definisi tindak pidana korupsi memerlukan telaah dan proses kebijakan yang sesuai, termasuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan publik. Dengan demikian, agenda tersebut diarahkan untuk mencari keseimbangan pemberantasan korupsi dan ruang bagi badan usaha milik negara untuk menjalankan kegiatan bisnis secara profesional.
Luhut menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang disusun oleh tim Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi. Pernyataan tersebut menempatkan persetujuan presiden sebagai informasi utama terkait kajian itu. Dengan demikian, hal yang disampaikan Luhut adalah adanya persetujuan terhadap kajian yang telah disusun tim DEN, bukan keterangan mengenai keputusan atau langkah lain di luar persetujuan tersebut.
Pokok kajian yang disebut dalam pernyataan Luhut ialah definisi korupsi. Dalam konteks ini, persetujuan Prabowo merujuk pada kajian mengenai rumusan atau pemahaman atas istilah tersebut. Luhut menyampaikan hal itu sebagai keterangan tentang sikap presiden terhadap kajian tim DEN. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan isi lengkap kajian, perubahan apa yang diusulkan, ataupun bagaimana definisi korupsi akan diterapkan. Karena itu, uraian mengenai persetujuan tersebut perlu dibedakan dari penjelasan terperinci tentang materi kajian.
Keterangan Luhut juga tidak memuat rincian tentang tindak lanjut yang akan dilakukan setelah persetujuan itu disampaikan. Tidak ada informasi lebih lanjut dalam pernyataan yang dirangkum di sini mengenai jadwal, proses pembahasan berikutnya, atau bentuk keputusan yang mungkin diambil. Oleh sebab itu, persetujuan yang dimaksud sebaiknya dipahami sebatas persetujuan Prabowo terhadap kajian yang dibuat tim DEN, sesuai keterangan Luhut. Menambahkan kesimpulan mengenai dampak praktis atau perubahan kebijakan tanpa keterangan yang tersedia berisiko melampaui makna pernyataan tersebut.
Dengan menjaga batas informasi itu, pembaca dapat melihat secara jelas apa yang telah disampaikan: Luhut mengatakan Prabowo menyetujui kajian DEN tentang definisi korupsi. Pernyataan tersebut menjadi dasar untuk memahami posisi presiden terhadap kajian, namun tidak menjadi keterangan tambahan mengenai isi atau pelaksanaan kajian. Penjelasan ini penting agar persetujuan yang dilaporkan tidak ditafsirkan sebagai keputusan final atas definisi korupsi maupun sebagai kepastian adanya langkah lanjutan tertentu. Rincian semacam itu memerlukan informasi tersendiri yang tidak tercakup dalam pernyataan Luhut tersebut.
Inti usulan Luhut adalah agar kerugian negara tidak dengan sendirinya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia mendorong peninjauan kembali definisi korupsi yang digunakan dalam pembahasan dan penanganan perkara, terutama ketika unsur yang disorot adalah adanya kerugian pada keuangan negara. Menurut pandangannya, kerugian negara perlu dibedakan dari tindak pidana korupsi, sehingga penetapan korupsi tidak hanya bertumpu pada munculnya kerugian tersebut. Usulan ini ia kaitkan dengan perlunya merujuk pada rumusan yang telah disepakati dalam konvensi internasional.
Rujukan yang disebut Luhut adalah United Nations Convention against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Dalam menjelaskan pandangannya, ia menyatakan bahwa definisi korupsi dalam konvensi itu merujuk pada bribery atau penyuapan. Ia menyoroti bahwa rumusan tersebut, sebagaimana ia pahami, tidak membahas kerugian negara sebagai unsur korupsi. Karena itu, menurut Luhut, definisi yang menjadi acuan perlu ditelaah dengan memperhatikan isi UNCAC, bukan semata-mata mengaitkan kerugian negara dengan tindak pidana korupsi.
Dengan menekankan perbedaan tersebut, Luhut mengarahkan perhatian pada pertanyaan tentang unsur apa yang seharusnya menentukan suatu perbuatan disebut korupsi. Fokus usulannya bukan menyatakan bahwa kerugian negara tidak penting, melainkan bahwa kerugian itu tidak semestinya otomatis menjadi dasar penggolongan sebagai korupsi. Ia berargumen bahwa acuan konvensi yang telah diratifikasi pemerintah perlu menjadi pertimbangan dalam mengkaji kembali definisi tersebut. Penjelasan ini menjadi pokok pandangannya mengenai hubungan kerugian negara dan korupsi, sebagaimana ia sampaikan dalam dorongan untuk melakukan kajian ulang. Dengan demikian, pembahasan yang ia ajukan berpusat pada perbedaan kerugian negara dan penyuapan dalam rumusan yang dirujuknya, tanpa memperluas makna konvensi di luar uraian itu.
Luhut menilai kembali definisi korupsi perlu dikaji, terutama ketentuan yang mengaitkan kerugian negara dengan tindak pidana korupsi. Dalam pandangannya, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu unsur atau tindakan korupsi. Ia menyoroti bahwa pengaturan tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika diterapkan pada kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan milik negara. Menurutnya, karakter keputusan bisnis tidak selalu sama dengan tindakan yang sejak awal dimaksudkan untuk merugikan negara.
Perusahaan pelat merah beroperasi dalam lingkungan usaha yang menuntut pengambilan keputusan, penilaian peluang, dan pengelolaan modal. Karena itu, Luhut mengingatkan bahwa ketentuan mengenai kerugian negara berpotensi membebani ruang gerak pengelola ketika mereka menjalankan kegiatan komersial. Keputusan yang diambil untuk mengejar peluang usaha dapat menghadapi hasil yang tidak sesuai rencana. Jika setiap hasil yang merugikan kemudian diperlakukan sebagai persoalan korupsi, ia berpandangan bahwa pelaksanaan bisnis negara bisa menjadi lebih sulit.
Perhatian itu juga mencakup Danantara, terutama saat lembaga tersebut menjalankan aksi korporasi. Aksi seperti investasi, pembelian aset, kemitraan, atau langkah ekspansi memerlukan pertimbangan bisnis dan tidak selalu menjamin keuntungan. Luhut menilai bahwa kekhawatiran terhadap penerapan aturan dapat memengaruhi keberanian pengambil keputusan dalam mengelola perusahaan negara. Ia menempatkan persoalan ini sebagai alasan untuk membedakan risiko usaha yang timbul dari keputusan bisnis dengan perbuatan yang memang memiliki unsur koruptif. Pembedaan tersebut, menurut pandangannya, penting dalam pembahasan mengenai tata kelola bisnis negara.
Alasan yang ia kemukakan berangkat dari sifat kegiatan bisnis itu sendiri: setiap kegiatan bisnis memiliki risiko.
Baca juga: Khalid Basalamah Bersaksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji



































