Komnas PA Soroti Dampak Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah terhadap Anak

oleh -155 Dilihat
oleh
Komnas PA Soroti Dampak Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah terhadap Anak

Padang | Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menaruh perhatian serius terhadap perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah yang terus berlangsung di ruang publik. Perhatian tersebut terutama berkaitan dengan kemungkinan situasi orang tua itu memengaruhi kondisi psikologis serta tumbuh kembang anak-anak mereka. Lembaga perlindungan anak memandang bahwa konflik keluarga yang terekspos luas perlu disikapi dengan kehati-hatian, khususnya ketika anak masih berada dalam masa pertumbuhan dan membutuhkan suasana yang aman.

Perhatian Komnas PA tidak berarti bahwa anak-anak tersebut telah mengalami gangguan atau dampak tertentu. Yang menjadi sorotan adalah adanya risiko yang dapat muncul apabila ketegangan orang tua berlangsung berkepanjangan dan terus menjadi konsumsi publik. Anak mungkin berada dalam posisi yang rentan ketika berhadapan dengan perubahan dalam keluarga, pemberitaan, atau komentar masyarakat. Namun, kondisi setiap anak berbeda, sehingga tidak tepat menarik kesimpulan mengenai keadaan mereka tanpa informasi dan penilaian yang memadai.

Dalam konteks perlindungan anak, kebutuhan untuk menjaga privasi dan rasa aman menjadi penting. Perselisihan orang tua sebaiknya tidak membuat anak menjadi bahan perdebatan, sasaran pertanyaan, atau pihak yang diminta memilih salah satu orang tua. Sikap tersebut dapat membantu mengurangi tekanan yang berpotensi timbul dari situasi keluarga yang sedang sulit. Orang dewasa di sekitar anak juga dapat berperan dengan tidak menyebarkan dugaan, foto, maupun informasi pribadi yang belum tentu layak diketahui publik.

Sorotan Komnas PA menempatkan kepentingan anak sebagai hal utama di tengah dinamika hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah. Karena itu, pembahasan mengenai persoalan mereka perlu dibedakan dari penilaian terhadap kondisi anak. Fokus perlindungan bukanlah memastikan adanya dampak yang belum terbukti, melainkan mengingatkan semua pihak agar mempertimbangkan risiko dan mengambil langkah yang mengutamakan kebutuhan anak. Pendekatan yang tenang, menjaga batas privasi, serta menghindari eskalasi di ruang publik dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi tumbuh kembang mereka.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, menyayangkan perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah yang terus diperlihatkan kepada publik. Menurut penilaiannya, konflik seharusnya tidak menjadi tontonan, terlebih ketika kedua pihak saling menyerang melalui pernyataan yang dapat diketahui masyarakat luas. Sikap tersebut dinilai tidak patut dicontoh dan berisiko mengaburkan hal yang paling penting, yakni perlindungan serta kepentingan anak-anak yang berada di tengah persoalan orang tua mereka.

Agustinus menyampaikan penilaian itu dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menyoroti bahwa pertikaian yang berlanjut di ruang publik dapat menempatkan anak-anak dalam situasi yang sulit. Ketika perselisihan disampaikan secara terbuka, anak bukan hanya berhadapan dengan keadaan di rumah, tetapi juga dengan perhatian dan tanggapan dari lingkungan sekitar. Karena itu, orang tua diharapkan mempertimbangkan dampak setiap pernyataan dan tindakan terhadap anak, bukan semata-mata menyampaikan konflik kepada masyarakat.

Komnas PA menilai aksi saling menyerang bukan contoh penyelesaian masalah yang layak ditiru. Perbedaan atau persoalan keluarga tetap dapat dibahas, tetapi sebaiknya dilakukan dengan cara yang tidak menjadikan anak sebagai bagian dari pertarungan di hadapan publik. Sikap yang lebih tenang dan bertanggung jawab dapat membantu menjaga ruang bagi anak untuk tumbuh tanpa terus-menerus dibayangi perselisihan. Penekanan tersebut bukan berarti meniadakan persoalan yang dihadapi kedua pihak, melainkan mengingatkan agar penyelesaiannya tidak menambah beban bagi anak-anak.

Sorotan Agustinus juga menggarisbawahi pentingnya menahan diri saat menyampaikan masalah pribadi di ruang terbuka. Publikasi konflik dapat memancing komentar, memperpanjang perdebatan, dan membuat anak semakin sulit menghindari pembicaraan mengenai keluarganya. Dalam situasi demikian, kebutuhan anak untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan patut menjadi pertimbangan utama. Pesan Komnas PA kepada kedua pihak berangkat dari prinsip bahwa orang dewasa bertanggung jawab menjaga anak dari dampak pertikaian, termasuk dari perilaku saling menyerang yang terlihat oleh masyarakat. Dengan demikian, penyelesaian konflik perlu mengutamakan kepentingan anak dan menghindari tindakan yang dapat menjadikan mereka pihak paling terdampak.

Agustinus menegaskan bahwa kepentingan dan keselamatan anak perlu ditempatkan di atas persoalan pribadi orang tua. Ketika orang tua menghadapi perselisihan, perhatian utama semestinya tidak berhenti pada siapa yang benar atau bagaimana konflik tersebut dipersepsikan publik. Hal yang lebih penting ialah memastikan anak tetap memperoleh rasa aman, perhatian, serta dukungan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip ini berlaku terlepas dari apakah persoalan keluarga menjadi konsumsi pemberitaan atau berlangsung jauh dari perhatian masyarakat.

Menurut Agustinus, negara dapat mengambil langkah perlindungan apabila terdapat keadaan yang menunjukkan bahwa perselisihan orang tua secara serius membahayakan anak. Risiko yang perlu diperhatikan mencakup kemungkinan terganggunya kesehatan mental maupun fisik, serta hambatan terhadap proses tumbuh kembang. Dampak tersebut tidak selalu terlihat secara langsung. Perubahan perilaku, tekanan emosional, atau kondisi lain yang memengaruhi kesejahteraan anak dapat menjadi hal yang perlu dicermati oleh pihak yang berwenang, dengan mempertimbangkan situasi anak secara menyeluruh.

Namun, kemungkinan intervensi tidak berarti setiap konflik yang muncul dalam pemberitaan otomatis menjadi alasan bagi negara untuk bertindak. Langkah perlindungan harus didasarkan pada bukti dan penilaian yang memadai mengenai kondisi serta kebutuhan anak, bukan pada dugaan, kabar yang beredar, atau perhatian publik semata. Pembedaan ini penting agar privasi keluarga tetap dihormati, sekaligus memastikan bahwa anak tidak dibiarkan menghadapi bahaya yang nyata. Dengan demikian, pemberitaan tentang perselisihan orang tua perlu dipahami secara hati-hati, tanpa menarik kesimpulan mengenai dampaknya sebelum tersedia dasar yang jelas.

Penekanan pada bukti juga membantu menjaga agar setiap tindakan berfokus pada kepentingan anak, bukan memperuncing konflik orang tua. Apabila kekhawatiran muncul, kondisi anak dan dampak yang dialaminya perlu diperiksa secara cermat oleh pihak terkait. Tujuannya ialah menentukan apakah dukungan atau perlindungan diperlukan, serta bentuk langkah yang paling sesuai. Pendekatan yang proporsional memberi ruang bagi penyelesaian persoalan keluarga, sambil tetap memastikan kesehatan, keselamatan, dan perkembangan anak menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan.

Pencabutan hak asuh dapat menjadi salah satu opsi perlindungan apabila orang tua terbukti membahayakan keselamatan, kesejahteraan, atau perkembangan anak. Namun, langkah tersebut bukan konsekuensi otomatis dari setiap perselisihan keluarga. Penilaiannya perlu didasarkan pada kepentingan terbaik anak, bukti yang relevan, serta pertimbangan pihak berwenang dan pengadilan. Dalam konteks konflik yang menjadi perhatian publik, penting untuk membedakan perbedaan atau ketegangan antarpasangan dan keadaan yang benar-benar menimbulkan risiko bagi anak. Perlindungan anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar respons terhadap pemberitaan atau opini di media sosial.

Agustinus menyinggung adanya putusan pengadilan di Padang yang mencabut hak asuh orang tua. Contoh tersebut menunjukkan bahwa pengadilan dapat mengambil keputusan terkait pengasuhan ketika kondisi yang dihadapi dinilai menuntut perlindungan bagi anak. Meski hak asuh dicabut, kewajiban orang tua terhadap anak tidak serta-merta hilang. Tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan anak tetap melekat, sesuai ketentuan dan putusan yang berlaku. Dengan demikian, pencabutan hak asuh tidak dapat dipahami sebagai penghapusan hubungan maupun kewajiban orang tua, melainkan sebagai pengaturan mengenai pihak yang menjalankan pengasuhan demi kepentingan anak.

Dalam setiap perkara, keadaan keluarga dan dampaknya terhadap anak perlu diperiksa secara cermat, tanpa menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar. Bagi Ruben Onsu dan Sarwendah, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa proses pencabutan hak asuh telah dimulai atau telah diputuskan.

Baca juga: Dokter di Jawa Barat Ditangkap atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung | Sidang Hak Asuh Ruben-Sarwendah: 48 Bukti Tambahan Diajukan | Jaenudin Luruskan Usulan Perdamaian Sarwendah soal Cicilan Rumah di Cipete