Kabupaten Bekasi | Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada Rahmat Atong, sekretaris nonaktif DPRD Kabupaten Bekasi. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Ronald Salnofri Bya di Kota Bandung pada Rabu. Rahmat dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Rahmat. Apabila denda itu tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan pidana badan selama 90 hari. Ketentuan pengganti tersebut menjadi bagian dari putusan yang dibacakan dalam sidang, bersama dengan penetapan masa hukuman penjara bagi terdakwa.
Lama pidana penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan, jaksa sebelumnya meminta agar Rahmat dihukum dua tahun enam bulan penjara. Namun, terdapat perbedaan pada besaran denda: jaksa menuntut denda Rp500 juta, sedangkan majelis hakim menetapkan Rp250 juta. Dengan demikian, nilai denda dalam putusan lebih rendah Rp250 juta daripada tuntutan penuntut umum.
Perkara ini berkaitan dengan tunjangan perumahan untuk unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi selama periode 2019–2024. Rahmat, yang menjabat sebagai sekretaris DPRD sebelum berstatus nonaktif, menjadi terdakwa dalam proses hukum tersebut. Putusan mengenai hukuman penjara dan denda itu merupakan keputusan majelis hakim pada tingkat Pengadilan Negeri Tipikor. Rincian vonis memperlihatkan bahwa hakim sependapat dengan jaksa mengenai durasi penjara, tetapi menetapkan besaran denda yang berbeda. Apabila kewajiban pembayaran denda tidak dipenuhi, Rahmat menghadapi pidana pengganti selama 90 hari sebagaimana tercantum dalam putusan.
Majelis hakim membedakan secara tegas hasil pemeriksaan terhadap dakwaan kesatu primer dan dakwaan kesatu subsider dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Bekasi. Dalam dakwaan primer, Rahmat Atong dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dirujuk dalam Pasal 603 KUHP, beserta ketentuan terkait dalam KUHP dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, setelah menilai fakta persidangan dan alat bukti, majelis menyatakan unsur-unsur dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan tidak berhenti pada kesimpulan itu. Majelis kemudian mempertimbangkan dakwaan kesatu subsider, yang memuat dugaan penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 3 serta ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan KUHP. Untuk dakwaan ini, hakim menilai perbuatan Rahmat memenuhi unsur pidana yang didakwakan. Karena itu, ia dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider, meskipun tidak terbukti pada dakwaan primer.
Dalam menilai perkara, majelis juga menyoroti proses penentuan nilai tunjangan perumahan. Menurut pertimbangan hakim, Rahmat hanya menerima satu dari tiga appraisal atau penilaian harga yang tersedia. Penilaian yang diterimanya itu berkaitan dengan besaran tunjangan untuk ketua DPRD. Sementara itu, nilai bagi wakil ketua dan anggota DPRD tidak ditetapkan berdasarkan appraisal yang sama, melainkan ditentukan mengikuti keinginan dan kesepakatan pihak dewan.
Perbedaan dasar penetapan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan atas tindakan dan kewenangan Rahmat. Majelis tidak menyamakan keadaan untuk seluruh kelompok penerima tunjangan, melainkan menilai peran Rahmat serta cara besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan. Dengan demikian, putusan mencerminkan dua kesimpulan hukum yang berbeda: unsur dakwaan primer tidak terbukti, sedangkan penyalahgunaan wewenang dalam dakwaan subsider terbukti. Rahmat pun dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam perkara tersebut. Pertimbangan ini menjelaskan mengapa kegagalan membuktikan dakwaan primer tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana atas dakwaan alternatif yang lebih subsider. Penilaian hakim tetap bertumpu pada unsur pasal yang diuji, bukti yang diajukan, serta pembagian peran dalam penetapan tunjangan perumahan.Dalam menjatuhkan putusan terhadap Rahmat Atong, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang dinilai meringankan maupun memberatkan terdakwa. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah Rahmat tidak menerima keuntungan pribadi dari praktik pemberian tunjangan perumahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Hakim menyatakan kelebihan pembayaran tunjangan itu dinikmati oleh para wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024, bukan oleh Rahmat. Pertimbangan ini membedakan posisi terdakwa dari pihak yang memperoleh manfaat langsung, meskipun tidak menghapus tanggung jawab pidana yang dinilai terbukti dalam perkara.
Majelis juga mencatat sejumlah keadaan pribadi dan sikap Rahmat selama proses hukum. Terdakwa dinilai bersikap sopan ketika mengikuti persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan. Faktor-faktor tersebut dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan saat hakim menentukan lamanya pidana. Sikap kooperatif, misalnya, menunjukkan bahwa terdakwa mengikuti proses persidangan tanpa menghambat pemeriksaan perkara. Adapun catatan bahwa Rahmat belum pernah dihukum menjadi bagian dari latar belakang yang diperhitungkan majelis, bersama sikapnya selama persidangan, dalam menilai keadaan terdakwa secara menyeluruh.
Di sisi lain, hakim menetapkan satu keadaan yang memberatkan, yaitu Rahmat dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan ini mencerminkan penilaian majelis atas dampak tindak pidana terhadap upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Dengan demikian, putusan tidak hanya bertumpu pada apakah terdakwa menerima uang atau menikmati kelebihan pembayaran, tetapi juga memperhitungkan peran dan tanggung jawabnya dalam perkara. Perbedaan faktor meringankan dan memberatkan tersebut menjadi bagian dari dasar majelis dalam menetapkan hukuman 2,5 tahun penjara. Hakim menggabungkan keadaan-keadaan itu saat menilai proporsionalitas pidana, tanpa menyamakan penerima manfaat dengan terdakwa. Penjelasan pertimbangan tersebut membantu pembaca memahami mengapa ketiadaan keuntungan pribadi tidak serta-merta meniadakan hukuman, sementara sikap selama persidangan dan riwayat terdakwa tetap memperoleh bobot dalam penentuan pidana.Ketua tim penasihat hukum Rahmat Atong, Sirra Prayuna, menilai putusan yang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada kliennya belum memenuhi rasa keadilan. Ia menyampaikan bahwa Rahmat menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagai pelayan DPRD. Dalam pandangan penasihat hukum, tindakan tersebut tidak didasari niat jahat ataupun kehendak untuk memperoleh keuntungan pribadi, melainkan merupakan pelaksanaan tugas kedinasan dalam lingkungan pemerintahan daerah.
Sirra juga menyoroti bahwa Rahmat, menurut pembelaan, hanya melaksanakan arahan pimpinan. Ia berpendapat, kebijakan mengenai tunjangan perumahan anggota DPRD berangkat dari produk hukum yang ditetapkan oleh lembaga legislatif, tetapi konsekuensi perkara justru dibebankan kepada kliennya. Penasihat hukum menilai keadaan itu perlu dicermati dalam melihat peran dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat. Penilaian tersebut menjadi salah satu alasan mereka memandang putusan belum mencerminkan keadilan bagi Rahmat.
Meski menyampaikan keberatan atas putusan, tim penasihat hukum belum menetapkan langkah hukum yang akan ditempuh. Sirra mengatakan pihaknya masih memiliki waktu hingga tujuh hari untuk mempertimbangkan pilihan tersebut. Sebelum menentukan sikap, mereka menunggu salinan putusan secara utuh karena dokumen itu diperlukan untuk menelaah pertimbangan hakim dan dasar penjatuhan hukuman. Setelah mempelajari seluruh isi putusan, tim akan membahasnya bersama Rahmat dan mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, pernyataan keberatan saat ini belum dapat dimaknai sebagai keputusan untuk mengajukan banding.
Proses penelaahan, kata Sirra, penting agar keputusan yang diambil didasarkan pada pemahaman lengkap atas pertimbangan majelis, bukan hanya pada amar putusan. Penasihat hukum juga perlu menilai bagaimana hakim menjelaskan kewenangan Rahmat, perintah pimpinan yang disebut dalam pembelaan, serta pembentukan aturan tunjangan perumahan. Hingga salinan lengkap diterima, tim belum menyampaikan sikap final mengenai perkara tersebut.
Baca juga: Sudewo Dijatuhi Hukuman 8,5 Tahun dalam Perkara DJKA dan Pemerasan Perangkat Desa | Ibam Hadiri Persidangan Yaqut, Soroti Perkara Tom Lembong dan Ira Puspadewi | Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nurman Herin dalam Perkara TPPU



































