Ruben Onsu Tolak Pemanggilan Komnas PA, Ini Alasan yang Disampaikan Kuasa Hukumnya

oleh -129 Dilihat
oleh
Ruben Onsu Tolak Pemanggilan Komnas PA, Ini Alasan yang Disampaikan Kuasa Hukumnya

Jakarta | Ruben Onsu menolak pemanggilan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk ketiga kalinya. Sikap tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026). Pernyataan itu menjadi inti kabar mengenai pemanggilan terbaru terhadap Ruben dan tanggapan yang diberikan melalui pihak yang mewakilinya.

Informasi yang disampaikan Minola menegaskan posisi Ruben dalam menghadapi pemanggilan tersebut: ia tidak bersedia memenuhi panggilan Komnas PA yang disebut sebagai pemanggilan ketiga. Dengan demikian, penolakan itu bukan disampaikan langsung oleh Ruben dalam pertemuan tersebut, melainkan dikemukakan oleh kuasa hukumnya kepada awak media. Keterangan mengenai waktu dan tempat penyampaian membantu menempatkan pernyataan itu dalam konteks pemberitaan.

Dalam menyampaikan kabar ini, penting untuk membedakan fakta yang telah disebutkan dari rincian yang belum tersedia. Fakta yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut adalah adanya penolakan untuk ketiga kalinya, lembaga yang melakukan pemanggilan, serta Minola Sebayang sebagai pihak yang menyampaikan sikap Ruben. Tidak ada rincian lain mengenai proses pemanggilan yang perlu ditambahkan untuk menjelaskan inti peristiwa ini.

Penyebutan “untuk ketiga kalinya” menunjukkan bahwa penolakan yang diberitakan bukan kali pertama dalam rangkaian pemanggilan Komnas PA. Namun, informasi mengenai kapan pemanggilan sebelumnya berlangsung atau bagaimana tanggapan Ruben pada kesempatan terdahulu tidak disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar kabar ini. Karena itu, angka tersebut dapat dicatat sebagaimana disampaikan, tanpa mengembangkan kronologi yang tidak tersedia.

Pernyataan Minola di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026), menjadi dasar pemberitaan tentang sikap Ruben terhadap pemanggilan itu. Pokok informasi yang dapat disampaikan secara cermat adalah bahwa Ruben menolak pemanggilan Komnas PA untuk ketiga kalinya dan bahwa penolakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya. Pembatasan pada keterangan itu menjaga berita tetap jelas, faktual, dan tidak memuat asumsi mengenai hal-hal yang belum dijelaskan.

Alasan pertama yang disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu berkaitan dengan batas keterlibatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam persoalan keluarga kliennya. Melalui Minola Sebayang, Ruben menyatakan keberatan karena menilai lembaga tersebut telah terlalu jauh masuk ke dalam urusan yang seharusnya dibahas oleh pihak-pihak terkait melalui jalur yang sedang berjalan. Keberatan itu, menurut penjelasan kuasa hukumnya, menjadi salah satu pertimbangan Ruben untuk tidak memenuhi pemanggilan Komnas PA.

Minola menjelaskan bahwa Ruben tidak menyetujui langkah Komnas PA yang masih berupaya memanggilnya untuk membicarakan persoalan keluarga tersebut. Sikap itu bukan semata-mata soal kehadiran dalam sebuah undangan, melainkan juga terkait pandangan Ruben mengenai kewenangan dan ruang keterlibatan lembaga dalam masalah pribadi keluarganya. Dalam konteks ini, Ruben memandang pembahasan tersebut perlu ditempatkan pada forum yang sesuai, terlebih karena perkara yang berkaitan dengan anak sudah memiliki proses tersendiri.

Sengketa hak asuh anak Ruben dan Sarwendah saat ini sedang berproses di pengadilan. Keberadaan proses tersebut menjadi latar penting dalam penjelasan pihak Ruben mengenai alasan menolak pemanggilan. Namun, fakta bahwa perkara sedang berjalan tidak dengan sendirinya menunjukkan bagaimana hasil akhirnya atau tahapan spesifik yang telah dicapai. Karena itu, penjelasan yang disampaikan kuasa hukum terbatas pada sikap Ruben terhadap upaya pemanggilan dan pandangannya bahwa Komnas PA telah terlalu jauh terlibat dalam urusan keluarga mereka.

Pernyataan tersebut menggambarkan keberatan Ruben terhadap keterlibatan eksternal ketika persoalan hak asuh masih ditangani melalui proses hukum. Di sisi lain, penolakan untuk memenuhi pemanggilan merupakan sikap yang disampaikan oleh kuasa hukum, bukan penetapan mengenai kedudukan atau kewenangan Komnas PA dalam perkara itu. Dengan demikian, alasan pertama yang diuraikan Minola berpusat pada batas campur tangan yang dianggap tepat oleh Ruben, serta keinginannya agar persoalan keluarga tersebut tidak dibahas melalui pemanggilan yang tidak ia setujui.

Keberatan Ruben Onsu terhadap pemanggilan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) berkaitan dengan pandangannya bahwa persoalan keluarga yang menjadi perhatian lembaga tersebut sudah ditangani melalui proses persidangan. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menyampaikan bahwa perkara itu telah masuk ke ranah pengadilan. Karena itu, ia menilai pemanggilan oleh Komnas PA tidak diperlukan dalam situasi yang sedang berlangsung. Penjelasan tersebut menggambarkan alasan yang disampaikan pihak Ruben, bukan kesimpulan mengenai kewenangan lembaga atau status hukum prosesnya.

Minola menjelaskan bahwa Ruben tidak menyetujui langkah Komnas Anak untuk memanggilnya karena persoalan tersebut telah diproses di pengadilan. Dengan kata lain, keberatan itu bertumpu pada anggapan Ruben bahwa jalur persidangan sudah menjadi tempat bagi persoalan keluarga tersebut untuk dibahas. Pernyataan kuasa hukum itu menekankan cara Ruben melihat hubungan pemanggilan dan perkara yang sedang berjalan. Ia memandang keterlibatan Komnas PA sebagai sesuatu yang berlebihan, mengingat proses persidangan telah berlangsung.

Namun, alasan yang disampaikan Ruben melalui Minola perlu dipahami sebagai posisi salah satu pihak dalam perkara. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah Komnas PA memiliki atau tidak memiliki kewenangan untuk meminta keterangan, maupun apakah pemanggilan itu bertentangan dengan proses pengadilan. Hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari keberatan Ruben. Informasi yang disampaikan kuasa hukum berfokus pada penilaian Ruben bahwa persoalan keluarga itu telah berada dalam proses persidangan dan karena itu tidak perlu ditangani melalui langkah pemanggilan tersebut.

Dengan demikian, inti keberatan Ruben bukan sekadar penolakan untuk memenuhi pemanggilan, melainkan pandangannya mengenai jalur penanganan persoalan. Ia menilai perkara yang telah dibawa ke pengadilan sebaiknya mengikuti proses yang sedang berjalan di sana, sementara pemanggilan Komnas PA dianggapnya melampaui kebutuhan menurut penilaiannya. Sikap itu disampaikan oleh Minola sebagai kuasa hukum, sehingga penting membedakan pernyataan tersebut dari keputusan atau penetapan pengadilan. Proses persidangan tetap menjadi konteks yang disebut Ruben sebagai dasar keberatannya.

Alasan lain yang disampaikan Minola adalah pandangan Ruben bahwa persoalan anak di Indonesia masih banyak dan membutuhkan perhatian. Menurut kuasa hukumnya, perhatian terhadap isu perlindungan anak sebaiknya juga mencakup berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat, termasuk perkara yang sedang menjadi perhatian publik. Penjelasan ini disampaikan sebagai salah satu alasan Ruben mempertanyakan pemanggilan Komnas PA, bukan sebagai penilaian bahwa suatu persoalan lebih penting daripada persoalan lainnya.

Minola menyebut Ruben mempertanyakan mengapa Komnas PA terus menyoroti masalah keluarganya, sementara sengketa tersebut telah berjalan di persidangan. Dengan demikian, keberatan yang disampaikan berkaitan dengan waktu dan fokus perhatian lembaga tersebut, sebagaimana dipahami Ruben. Ia menilai proses hukum yang sedang berlangsung perlu menjadi pertimbangan ketika Komnas PA memberikan perhatian atau menyampaikan langkah terkait persoalan keluarganya.

Dalam uraian kuasa hukum, pertanyaan Ruben itu muncul di tengah anggapannya bahwa masih ada banyak isu anak yang juga memerlukan perhatian. Minola tidak menyebut contoh kasus lain dalam alasan tersebut, sehingga persoalan yang dimaksud tetap dipaparkan secara umum. Ia juga mengaitkan keberatan Ruben dengan fakta bahwa sengketa keluarga itu sudah berada dalam proses persidangan. Keterangan tersebut menjelaskan sudut pandang Ruben terhadap perhatian Komnas PA, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan mengenai kewenangan lembaga atau proses hukum yang sedang berjalan. Alasan itu disampaikan sebagai penjelasan kuasa hukum atas sikap Ruben yang menolak pemanggilan, sekaligus menunjukkan bahwa ia mempertanyakan fokus lembaga pada persoalan keluarganya di tengah isu perlindungan anak yang lebih luas.

Baca juga: Ruben Onsu Bertahan Tak Hadiri Undangan Komnas Anak, Kuasa Hukum Jelaskan Alasannya | Komnas PA Tegaskan Sikap dalam Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah | Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah: Kubu Penggugat Ajukan 61 Bukti