Polisi Usut Dugaan Penganiayaan dan Perdagangan Orang terhadap Empat ABK KM Maulana

oleh -90 Dilihat
oleh
Empat ABK KM Maulana 23 Dipulangkan, Polisi Siapkan Pemulihan dan Usut Dua Dugaan Pidana

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kepolisian mengusut dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana. Penanganan perkara dilakukan secara terpisah berdasarkan lokasi kejadian atau locus delicti. Pemisahan tersebut diperlukan agar setiap laporan ditangani oleh satuan wilayah yang memiliki kewenangan sesuai tempat dugaan peristiwa pidana berlangsung.

Polres Kepulauan Aru menangani penyelidikan atas dugaan penganiayaan terhadap para ABK. Proses tersebut mencakup pengumpulan keterangan, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Kepulauan Aru. Status dan perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan penyidik.

Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Perkara ini menjadi kewenangan kepolisian di wilayah tersebut karena dugaan kejadian yang dilaporkan berkaitan dengan lokasi hukum Pelabuhan Tanjung Priok. Penyidik akan menelusuri informasi mengenai proses perekrutan, keberangkatan, kondisi kerja, dan kemungkinan adanya unsur eksploitasi apabila hal itu relevan dengan laporan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan pembagian penanganan tersebut di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis malam, 8 Oktober 2026. Ia menerangkan bahwa dugaan penganiayaan dan dugaan perdagangan orang diproses oleh dua polres berbeda sesuai lokasi tindak pidana yang dilaporkan.

Pembagian kewenangan ini tidak berarti kedua perkara tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama. Informasi yang disampaikan kepolisian juga belum menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan dan perdagangan orang dilakukan oleh pihak yang sama. Karena itu, masing-masing penyelidikan perlu dilihat berdasarkan laporan, lokasi kejadian, saksi, dan bukti yang sedang diperiksa oleh penyidik terkait.

Penanganan perkara dugaan penganiayaan dan perdagangan orang terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana berada dalam kewenangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kepolisian terus mendalami laporan dan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memastikan seluruh dugaan peristiwa dapat ditangani sesuai hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Pada Rabu, 7 Oktober 2026, penyidik meningkatkan status dugaan tindak pidana perdagangan orang ke tahap penyidikan. Langkah itu diambil setelah penyidik menemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana. Peningkatan status tersebut menandai bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap pemeriksaan yang lebih mendalam berdasarkan temuan kepolisian.

Alrasyidin menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut agar rangkaian peristiwa yang dilaporkan dapat terungkap secara jelas. Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana itu menjadi bagian dari proses penanganan yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut Alrasyidin, kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh hal yang diperlukan dalam penanganan perkara dapat diperoleh dan dianalisis oleh penyidik. Kepolisian juga memastikan perkara itu segera dituntaskan, dengan tetap melanjutkan pendalaman secara menyeluruh.

Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, penanganan dugaan perdagangan orang terhadap empat ABK tersebut kini berlanjut dalam proses penyidikan yang masih berjalan. Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan melanjutkan langkah penanganan berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh proses penyidikan dan temuan yang diperoleh kepolisian.

Empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana yang disebut sebagai korban dugaan penganiayaan dan perdagangan orang telah tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Kedatangan mereka menjadi bagian dari proses pemulangan setelah sebelumnya menjalani rangkaian penanganan terkait dugaan perkara yang sedang diselidiki kepolisian.

Keempat ABK tersebut disebut berhasil dipulangkan dan disambut oleh keluarga setibanya di lokasi. Nama-nama yang tercantum dalam sumber adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Tiga orang di antaranya dijemput secara langsung oleh keluarga masing-masing. Penyambutan tersebut menandai kembalinya para ABK kepada lingkungan yang diharapkan dapat memberikan dukungan setelah mereka kembali dari perjalanan kerja di kapal.

Sementara itu, terdapat perbedaan penulisan nama salah satu ABK dalam sumber informasi yang digunakan. Pada daftar nama, ia ditulis sebagai Syawa Suswono, sedangkan pada keterangan berikutnya disebut Syawal Suswono. Informasi tersebut dipertahankan sebagaimana tercantum, tanpa melakukan koreksi atau membuat dugaan mengenai identitas yang dimaksud. ABK yang disebut dengan penulisan Syawal Suswono akan dibawa ke dinas sosial karena disebut hidup sebatang kara dan tidak memiliki keluarga yang menjemput. Penanganan melalui dinas sosial diharapkan memastikan kebutuhan pendampingan serta perlindungan bagi yang bersangkutan setelah proses pemulangan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kedatangan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana di markas kepolisian berlangsung dalam suasana haru. Sejumlah anggota keluarga yang telah menunggu langsung menyambut mereka dengan tangis dan pelukan. Pertemuan tersebut diwarnai ungkapan syukur yang disampaikan berulang kali setelah para ABK akhirnya tiba dan dapat kembali bertemu dengan keluarga.

Berdasarkan pantauan di lokasi, keempat korban tampak berjalan tertatih ketika memasuki markas kepolisian. Pada bagian lengan dan wajah mereka terlihat adanya luka. Kondisi tersebut tampak saat para ABK berjalan menuju area di dalam markas, sementara keluarga berada di sekitar mereka dan memberikan sambutan.

Lengan Ilyas terlihat lebam hingga melepuh. Selain itu, kakinya tampak bengkak ketika ia berjalan. Kondisi pada bagian tubuh tersebut terlihat oleh orang-orang yang berada di lokasi saat kedatangan para korban. Ilyas tetap berada bersama rombongan ABK dan keluarga setelah tiba di markas kepolisian.

Sementara itu, pelipis Johan tampak lebam. Ia terlihat berjalan dengan kesulitan dan juga tampak sulit membuka mata. Pergerakannya menjadi perhatian ketika ia memasuki markas bersama tiga ABK lainnya. Keluarga kemudian kembali memeluk para korban sambil menangis dan menyampaikan rasa syukur atas kedatangan mereka.

Suasana haru tersebut berlangsung di tengah proses penanganan dugaan penganiayaan dan perdagangan orang yang sedang diusut kepolisian. Keterangan mengenai kondisi fisik para korban disampaikan berdasarkan apa yang tampak saat mereka tiba di lokasi. Tidak terdapat keterangan lain yang disampaikan mengenai kondisi tersebut dalam pantauan kedatangan para ABK.