Revisi UU Tipikor dan Aksesi OECD: Penjelasan Airlangga soal Foreign Bribery

oleh -115 Dilihat
oleh

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa ratifikasi aturan mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing atau foreign bribery menjadi salah satu agenda yang perlu dituntaskan Indonesia dalam proses menuju keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Agenda tersebut berkaitan dengan upaya menyelaraskan kerangka hukum nasional dengan standar internasional yang berlaku bagi negara anggota dan calon anggota.

Dalam keterangannya kepada pewarta di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat, 23 Oktober 2026, Airlangga menyebut Indonesia telah lebih dahulu meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), sekitar dua dekade lalu. Konvensi tersebut menjadi landasan kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun, ratifikasi UNCAC belum menuntaskan seluruh komitmen yang relevan dengan agenda aksesi OECD.

Masih terdapat instrumen internasional lain yang secara khusus mengatur penyuapan lintas negara, termasuk tindakan perusahaan atau individu yang memberikan suap kepada pejabat publik di negara lain untuk memperoleh keuntungan bisnis. Pengaturan ini penting karena praktiknya dapat melibatkan transaksi dan pihak dari berbagai yurisdiksi, sehingga penanganannya membutuhkan ketentuan yang jelas serta kerja sama antarnegara.

Airlangga menempatkan tindak lanjut terhadap aturan tersebut sebagai bagian dari pekerjaan yang harus dibahas pemerintah dalam memenuhi persyaratan aksesi. Proses itu bukan hanya mencakup penyesuaian kebijakan, tetapi juga penilaian terhadap kesiapan hukum dan kelembagaan Indonesia untuk melaksanakan standar yang disepakati. Karena itu, pembahasan mengenai ratifikasi perlu berjalan bersama kajian atas aturan nasional yang sudah berlaku dan langkah penerapannya.

Agenda ini juga menunjukkan bahwa keanggotaan OECD mencakup komitmen pada tata kelola dan integritas dalam kegiatan ekonomi internasional, bukan semata-mata kerja sama perdagangan atau investasi. Dengan menindaklanjuti instrumen tentang foreign bribery, Indonesia diharapkan dapat memperkuat pencegahan suap lintas batas serta membangun kepastian bagi pelaku usaha. Penjelasan Airlangga tersebut memberi gambaran bahwa komitmen antikorupsi yang telah ditempuh perlu dilengkapi dengan tindak lanjut terhadap standar internasional lainnya dalam perjalanan aksesi.

Airlangga menjelaskan bahwa pengaturan mengenai foreign bribery diperlukan karena kegiatan ekonomi saat ini tidak lagi terbatas pada transaksi di dalam satu negara. Perusahaan, investor, pejabat, dan mitra usaha dapat berinteraksi melintasi batas yurisdiksi, sehingga risiko penyuapan juga dapat muncul dalam hubungan bisnis internasional. Dalam konteks tersebut, aturan antikorupsi perlu mampu menjangkau praktik yang melibatkan pihak asing, bukan hanya perkara yang sepenuhnya berlangsung di dalam negeri. Penjelasan ini menempatkan penyuapan lintas negara sebagai bagian dari tantangan tata kelola yang perlu ditangani melalui kerangka hukum yang memadai.

Menurut Airlangga, kegiatan ekonomi lintas negara membuat cakupan pemberantasan korupsi perlu mengikuti kenyataan praktik bisnis. Apabila aturan hanya berfokus pada penyuapan domestik, terdapat kemungkinan tindakan yang melibatkan warga atau badan usaha dari negara lain tidak tercakup secara jelas. Pengaturan foreign bribery dimaksudkan untuk menjaga agar hubungan dagang internasional tetap berjalan dalam koridor antikorupsi. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan memahami bahwa keterlibatan pihak asing tidak menghapus kewajiban untuk menjalankan transaksi secara bersih dan sesuai hukum. Prinsip ini juga berkaitan dengan upaya membangun kepastian bagi aktivitas ekonomi yang semakin terhubung secara global.

Uraian tersebut menjadi salah satu alasan yang disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kaitannya dengan proses aksesi OECD. Namun, penjelasan mengenai kebutuhan pengaturan tidak berarti bahwa seluruh perubahan telah disahkan atau proses ratifikasi telah selesai. Rencana dan pembahasan kebijakan tetap perlu dibedakan dari keputusan hukum yang sudah berlaku. Inti pandangan Airlangga adalah bahwa cakupan aturan harus mempertimbangkan transaksi yang melewati batas negara, agar pencegahan dan penindakan penyuapan dapat merespons bentuk hubungan bisnis yang berkembang. Dengan pendekatan itu, komitmen antikorupsi diharapkan relevan bagi kegiatan ekonomi domestik maupun internasional.

Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) turut menyinggung persoalan kerugian keuangan negara. Isu tersebut menjadi bagian dari perhatian dalam proses pembahasan perubahan aturan antikorupsi, termasuk bagaimana unsur kerugian negara dirumuskan dan diterapkan. Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membicarakan kebutuhan Indonesia untuk memenuhi ketentuan terkait foreign bribery atau penyuapan terhadap pejabat publik asing sebagai bagian dari proses aksesi ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Kedua isu itu muncul dalam konteks pembicaraan mengenai kebijakan antikorupsi dan agenda regulasi Indonesia. Namun, pernyataan Airlangga yang disampaikan terkait aksesi OECD menekankan perlunya pemenuhan aturan foreign bribery. Ia tidak menguraikan secara khusus hubungan ketentuan tersebut dan pembahasan mengenai kerugian keuangan negara dalam revisi UU Tipikor. Karena itu, informasi yang tersedia belum menunjukkan bahwa kedua perkara tersebut dibahas sebagai satu persoalan hukum yang saling terkait.

Pembedaan ini penting agar keterangan mengenai proses legislasi tidak ditafsirkan lebih jauh daripada yang dinyatakan. Pembahasan unsur kerugian negara dalam revisi UU Tipikor merupakan satu isu, sedangkan pemenuhan standar foreign bribery untuk mendukung aksesi OECD merupakan isu lain yang disampaikan dalam konteks persyaratan internasional. Tanpa penjelasan eksplisit dari Airlangga atau sumber terkait, tidak dapat dipastikan apakah rumusan revisi UU Tipikor dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan foreign bribery, atau apakah perubahan pada unsur kerugian negara memiliki dampak langsung terhadap pemenuhan standar tersebut.

Dengan demikian, batas informasi yang dapat disampaikan adalah bahwa kedua topik sama-sama berkaitan dengan agenda antikorupsi, tetapi kaitan substantif di keduanya belum dijelaskan secara spesifik. Penjelasan lebih lanjut diperlukan sebelum menyatakan adanya hubungan langsung pembahasan kerugian keuangan negara dalam revisi UU Tipikor dan kewajiban foreign bribery dalam proses aksesi OECD. Sampai ada keterangan yang secara terang menghubungkan keduanya, keduanya sebaiknya dipaparkan secara terpisah dan tidak diperlakukan sebagai satu ketentuan atau satu kesimpulan kebijakan.

Pemenuhan ketentuan foreign bribery atau penyuapan terhadap pejabat publik asing merupakan salah satu agenda dalam proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Namun, agenda tersebut bukan satu-satunya tantangan yang harus diselesaikan. Pemerintah juga perlu membenahi tata kelola di berbagai sektor agar kebijakan dan praktik nasional sejalan dengan standar yang berlaku di negara-negara anggota OECD.

Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah memberikan jawaban atas asesmen pada 20 dari 24 sektor yang dinilai. Capaian itu menggambarkan progres sekitar 80 persen dalam proses penilaian sektoral. Meski demikian, penyelesaian jawaban tidak serta-merta berarti seluruh rekomendasi sudah dituntaskan. Setiap bidang tetap perlu menindaklanjuti masukan, memperkuat aturan, dan menunjukkan pelaksanaan yang konsisten.

Salah satu bidang yang menurut Airlangga masih perlu ditingkatkan adalah sektor kesehatan. Perbaikan tata kelola di sektor ini menjadi bagian dari pekerjaan lebih luas untuk memenuhi standar OECD, bersama pembenahan pada bidang-bidang lain. Karena itu, proses aksesi mencakup koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta evaluasi terhadap regulasi dan kapasitas implementasi. Tantangannya bukan hanya menyusun jawaban tertulis, melainkan memastikan pembaruan dapat diterapkan secara efektif.

Secara terpisah, pemerintah juga menyebut telah menyelesaikan sekitar 80 persen dokumen penilaian mandiri atau initial memorandum, yakni 20 dari 25 bagian. Angka ini merujuk pada bagian-bagian dokumen tersebut, bukan jumlah sektor dalam asesmen. Dengan demikian, capaian 20 dari 24 sektor dan penyelesaian 20 dari 25 bagian dokumen merupakan dua ukuran kemajuan yang berbeda, sehingga tidak sepatutnya disamakan.

Pemerintah menargetkan proses aksesi dapat dituntaskan.

Baca juga: Komnas HAM Usulkan Perlindungan Korban Korupsi Dimasukkan dalam Revisi UU Tipikor | Airlangga Paparkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,45% dalam Sidang Kabinet | Aksesi OECD Indonesia: Progres Bab, Konvensi Antisuap, dan Agenda Penguatan Integritas