Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya Belum Berkekuatan Hukum Tetap

oleh -122 Dilihat
oleh
Perjalanan Gugatan Cerai Sara Wijayanto dan Demian hingga Putusan Verstek

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya secara verstek. Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim memeriksa perkara sesuai prosedur persidangan yang berlaku. Dalam perkara perdata, putusan verstek dapat diberikan apabila pihak tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara patut dan resmi oleh pengadilan. Dengan demikian, perkara perceraian yang diajukan Sara tetap dapat diproses tanpa kehadiran Demian sebagai pihak tergugat.

Demian diketahui tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil sebanyak dua kali. Ketidakhadiran tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat. Namun, status verstek tidak serta-merta berarti seluruh proses hukum telah selesai. Putusan masih memiliki tahapan hukum yang perlu diperhatikan sebelum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, membenarkan bahwa putusan perkara tersebut telah dijatuhkan. Ia menjelaskan bahwa perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya memang diputus secara verstek karena pihak tergugat tidak hadir setelah dipanggil dua kali. Meski demikian, Abid menegaskan bahwa putusan yang telah dibacakan belum otomatis membuat perceraian itu berkekuatan hukum tetap. Masih terdapat masa tunggu serta kemungkinan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kesempatan bagi pihak tergugat untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek. Oleh karena itu, status hukum perkawinan keduanya belum dapat dinyatakan benar-benar berakhir secara final hanya berdasarkan putusan tersebut. Pengadilan masih akan menunggu berjalannya tahapan administratif dan hukum berikutnya sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Penjelasan ini penting agar publik membedakan putusan verstek dan perceraian yang telah resmi berkekuatan hukum tetap.

Setelah putusan verstek dibacakan, perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya belum otomatis berstatus final secara hukum. Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir atau tidak memberikan perlawanan dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara patut. Namun, putusan tersebut tetap memiliki tahapan hukum yang harus dilalui sebelum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Demian masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari. Jangka waktu itu tidak serta-merta dihitung sejak majelis hakim membacakan putusan, melainkan sejak putusan diberitahukan secara resmi kepada pihak tergugat. Pemberitahuan tersebut menjadi dasar dimulainya penghitungan batas waktu bagi tergugat untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan keberatan melalui proses banding.

Dengan demikian, pembacaan putusan verstek belum menutup seluruh kemungkinan hukum dalam perkara tersebut. Selama masa 14 hari itu masih berjalan, status perkara belum dapat disebut final karena pihak tergugat masih mempunyai hak untuk menempuh upaya hukum. Apabila banding diajukan dalam tenggat yang ditentukan, perkara dapat berlanjut ke pemeriksaan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Abid menjelaskan bahwa putusan baru akan berkekuatan hukum tetap apabila pihak tergugat tidak mengajukan banding hingga batas waktu tersebut berakhir. Setelah tenggang waktu 14 hari terlampaui tanpa adanya pengajuan banding, putusan memperoleh status berkekuatan hukum tetap dan dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan administrasi peradilan. Penjelasan ini menegaskan bahwa putusan yang telah dibacakan belum langsung mengakhiri seluruh proses hukum. Kepastian mengenai status akhirnya tetap bergantung pada ada atau tidaknya upaya hukum dari pihak tergugat dalam periode yang telah ditetapkan.

Abid menegaskan bahwa putusan verstek dalam perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya belum membuat keduanya langsung resmi bercerai pada hari putusan tersebut dibacakan. Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut. Namun, putusan itu masih harus melewati tahapan hukum berikutnya sebelum memiliki kekuatan hukum tetap.

Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam masa tunggu atau status quo. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding. Selama jangka waktu itu belum berakhir, status perceraian belum dapat dinyatakan final secara hukum. Dengan demikian, pembacaan putusan di persidangan tidak serta-merta menjadi penanda bahwa hubungan perkawinan Sara dan Demian telah berakhir secara resmi.

Masa 14 hari tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum karena memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menggunakan haknya sesuai prosedur. Selama belum ada pemberitahuan mengenai langkah hukum berikutnya dan tenggat waktu masih berjalan, putusan perceraian belum berkekuatan hukum tetap. Status ini juga berarti belum tepat untuk menyimpulkan bahwa Demian pasti akan mengajukan banding ataupun memilih untuk tidak menempuh upaya hukum tersebut.

Apabila tidak ada pengajuan banding hingga masa tunggu berakhir, putusan itu kemudian dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Setelah tahap tersebut terpenuhi, perceraian baru memiliki kepastian dan akibat hukum secara resmi. Karena itu, perkembangan perkara masih menunggu berakhirnya masa pengajuan banding, bukan semata-mata didasarkan pada putusan verstek yang telah dibacakan oleh pengadilan.

Pengadilan belum dapat memastikan apakah Sara Wijayanto dan Demian Aditya pernah melakukan mediasi di luar persidangan sebelum perkara perceraian mereka diputus. Keterangan mengenai kemungkinan tersebut disampaikan Abid, yang menyatakan tidak mengetahui apakah kedua pihak telah menempuh upaya penyelesaian secara pribadi di luar mekanisme pengadilan.

Menurut Abid, apabila Sara dan Demian hadir dalam persidangan, proses mediasi pada dasarnya semestinya dilakukan di lingkungan pengadilan sesuai tahapan perkara yang berlaku. Mediasi tersebut menjadi bagian dari prosedur sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara perceraian ke tahap berikutnya. Karena itu, pelaksanaannya biasanya tercatat dalam administrasi dan rangkaian persidangan yang ditangani pengadilan.

Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan bahwa kedua pihak telah melakukan pembicaraan atau mediasi secara mandiri di luar persidangan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui komunikasi langsung, bantuan keluarga, maupun pendampingan pihak lain yang dipercaya. Apabila berlangsung di luar proses resmi dan tidak dilaporkan, pengadilan tentu tidak memiliki informasi mengenai waktu, tempat, ataupun hasil pertemuan tersebut.

Abid menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah mediasi di luar pengadilan pernah dilakukan oleh Sara dan Demian. Dengan demikian, informasi mengenai adanya kesepakatan atau pembicaraan pribadi keduanya belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan dari pihak pengadilan.

Di sisi lain, putusan perceraian yang telah dibacakan belum berkekuatan hukum tetap. Demian masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan tersebut. Pengajuan banding akan mengikuti ketentuan dan batas waktu hukum acara yang berlaku, sehingga status akhir perkara masih dapat berubah apabila upaya hukum itu benar-benar ditempuh.