KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Ashraff Abu dalam Penyidikan TPPU Pekalongan

oleh -184 Dilihat
oleh

Kabupaten Pekalongan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ashraff Abu dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ashraff dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan yang sebelumnya belum terlaksana akan kembali diatur oleh KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan ulang itu dilakukan karena Ashraff sebelumnya tidak dapat hadir. Ketidakhadirannya berkaitan dengan agenda kegiatan di DPR RI. Keterangan mengenai alasan tersebut disampaikan Budi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penjadwalan ulang menjadi tindak lanjut atas pemeriksaan saksi yang belum dapat dilakukan pada pemanggilan sebelumnya.

Ashraff Abu merupakan suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Dalam penyidikan ini, status pemanggilan Ashraff adalah sebagai saksi, sementara perkara yang dikembangkan KPK berkaitan dengan dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan agar Ashraff dapat memberikan keterangan dalam kapasitas tersebut.

Pernyataan Budi Prasetyo menjelaskan perkembangan mengenai rencana pemeriksaan dan alasan jadwal sebelumnya tidak dapat dipenuhi. KPK belum melaksanakan pemeriksaan Ashraff pada kesempatan terdahulu karena ia memiliki agenda kegiatan di DPR RI. Oleh sebab itu, pemanggilan yang akan dilakukan bukan pemeriksaan yang telah berlangsung, melainkan penjadwalan ulang untuk meminta keterangannya sebagai saksi.

Informasi yang disampaikan pada Selasa, 27 Oktober 2026, menegaskan bahwa KPK masih akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ashraff Abu. Pemeriksaan tersebut ditempatkan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Budi Prasetyo menyebut alasan ketidakhadiran sebelumnya adalah agenda di DPR RI, sehingga KPK akan mengatur ulang waktu pemeriksaan. Perkembangan ini berfokus pada rencana meminta keterangan Ashraff sebagai saksi dan penyesuaian jadwal setelah pemanggilan terdahulu tidak terlaksana. Tidak ada keterangan lain yang disampaikan dalam informasi tersebut mengenai waktu pemeriksaan berikutnya.

Pemanggilan ulang Ashraff Abu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya diarahkan untuk menggali dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penyidik juga akan meminta keterangan untuk mengonfirmasi barang-barang yang telah disita dalam rangkaian penyidikan. Keterangan Ashraff dinilai dapat membantu menjelaskan asal-usul, kepemilikan, serta kaitan barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Namun, penjelasan itu masih perlu diuji bersama alat bukti dan keterangan saksi lain.

Salah satu barang yang menjadi perhatian penyidik adalah mobil listrik bermerek BMW. Kendaraan tersebut disita saat KPK menggeledah rumah Ashraff pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penggeledahan itu merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara di Pekalongan. Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik dapat menanyakan kapan kendaraan itu diperoleh, siapa yang membiayai pembeliannya, serta apakah terdapat dokumen atau transaksi yang menjelaskan sumber dananya. Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran, bukan penetapan bahwa barang itu otomatis berasal dari tindak pidana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa mobil tersebut diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang yang bersumber dari proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Fadia Arafiq saat menjabat sebagai bupati. Dugaan itu masih didalami dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penyidik juga menelusuri dugaan konflik kepentingan serta penerimaan lain berupa gratifikasi dalam proses pengadaan tersebut. Kedua hal itu tetap berstatus dugaan, dan belum merupakan fakta yang telah diputus pengadilan. Karena itu, konfirmasi terhadap barang sitaan dan keterangan pihak terkait menjadi penting untuk menyusun gambaran perkara secara menyeluruh. KPK perlu mencocokkan informasi mengenai aset dengan dokumen pengadaan, catatan transaksi, dan bukti lain sebelum menarik kesimpulan. Pemanggilan ulang Ashraff diharapkan memberi kejelasan mengenai barang yang disita sekaligus membantu penyidik menguji dugaan hubungan aset tersebut dengan aliran dana perkara.Pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pekalongan berfokus pada penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Budi menjelaskan bahwa penyidik menggunakan pendekatan follow the money, yakni mengikuti perpindahan uang untuk memperoleh gambaran mengenai jalur transaksi dan keterkaitan yang perlu didalami. Dengan pendekatan tersebut, penyidik tidak hanya melihat dugaan tindak pidana sebagai peristiwa awal, tetapi juga menelusuri pergerakan dana setelahnya. Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan perkara, seiring upaya KPK mengumpulkan keterangan dan informasi yang relevan.

Dalam penelusuran itu, beberapa pertanyaan menjadi perhatian penyidik: ke mana dana tersebut mengalir, siapa yang menerimanya, serta untuk apa dana itu digunakan. Budi menyampaikan fokus tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan dan penelusuran bukti, bukan dengan menarik kesimpulan lebih dahulu mengenai pihak penerima atau tujuan penggunaan uang. Keterangan yang tersedia sejauh ini menjelaskan arah kerja penyidik, tetapi belum menetapkan siapa penerima dana maupun penggunaan tertentu.

Selain aliran uang, penelusuran aset juga menjadi salah satu fokus. Penyidik berupaya menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan perkara untuk memperjelas hubungan dana yang diperiksa dan harta yang ditemukan atau teridentifikasi. Pemeriksaan aset dapat membantu penyidik memahami jejak keuangan secara lebih menyeluruh. Namun, informasi yang disampaikan Budi tidak merinci aset tertentu, pihak yang menguasainya, ataupun hasil akhir penelusuran. Karena itu, aspek tersebut tetap berada dalam ruang penyidikan dan memerlukan pendalaman berdasarkan bukti serta keterangan yang diperoleh.

Metode follow the money memberi kerangka bagi penyidik untuk menguji dugaan asal-usul dan perpindahan dana secara bertahap. Penelusuran dapat mencakup aliran dana, penerima, tujuan penggunaan, serta aset yang berkaitan, sesuai informasi dan bukti yang ditemukan. Rangkaian pemeriksaan tersebut diharapkan membantu penyidik membangun gambaran transaksi secara utuh dan menguji hubungan antarketerangan. Sampai ada penjelasan lebih lanjut dari KPK, fokus yang dapat dipastikan adalah penelusuran aliran dana dan aset, bukan kesimpulan mengenai siapa yang menerima atau memanfaatkan uang tersebut.

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 3 Maret 2026. Setelah penindakan tersebut, Fadia ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing serta layanan makan dan minum di rumah sakit daerah. Nilai keseluruhan proyek yang menjadi perhatian penyidik diperkirakan mencapai Rp46 miliar. KPK menduga proses pengadaan diarahkan agar perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Fadia memperoleh pekerjaan tersebut. Dugaan itu menjadi pokok perkara yang diuji melalui persidangan.

Dalam uraian perkara, sekitar Rp22 miliar dari nilai proyek disebut digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sementara itu, sisa dana diduga mengalir kepada keluarga Fadia sebagai keuntungan. Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar yang bersumber dari sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Rincian mengenai aliran dana dan dugaan penerimaan tersebut merupakan bagian dari dakwaan serta keterangan yang diperiksa di persidangan, bukan putusan pengadilan. Jaksa KPK telah menyampaikan tuntutan berupa pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta. Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Fadia selesai menjalani pidana.

Hingga tuntutan dibacakan, perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan itu masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang dan belum diputus.

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi di Banjarmasin | Penyidikan KPK di BPN Jatim: Penggeledahan dan Penemuan Uang Tunai | Penyidikan KPK di Kantor Summarecon Bogor