Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menargetkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia diserahkan kepada DPR RI pada akhir 2026. Setelah diterima, dokumen tersebut diharapkan dapat dibahas bersama pemerintah dan parlemen. Target itu menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi yang akan memperbarui kerangka hukum mengenai hak asasi manusia di Indonesia. Penyerahan pada akhir tahun juga memberi ruang bagi pemerintah untuk merampungkan koordinasi dan menampung masukan sebelum pembahasan legislatif dimulai.
Penyusunan draf menindaklanjuti usulan serta koordinasi kementerian pemrakarsa, yaitu Kementerian HAM. Dalam prosesnya, rancangan tersebut menjalani harmonisasi di Kementerian Hukum untuk menyelaraskan substansi dan rumusan pasal dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi antarkementerian diperlukan agar materi yang disusun memiliki landasan yang konsisten dan dapat dibahas lebih lanjut. Pemerintah juga membuka ruang bagi lembaga independen, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap rancangan.
Masukan dari berbagai pihak menjadi bagian dari upaya menyusun regulasi yang mempertimbangkan kebutuhan perlindungan dan pemajuan HAM. Karena itu, proses penyusunan tidak hanya berlangsung di lingkungan pemerintah, tetapi juga melibatkan konsultasi dengan pemangku kepentingan. RUU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, yang menandai rencana pembahasannya dalam agenda legislasi tahun tersebut. Saat ini, rancangan itu masih menjalani rangkaian uji publik di sejumlah daerah dan kampus. Forum-forum tersebut dimanfaatkan untuk memperkenalkan materi, menerima tanggapan, serta menghimpun pandangan dari masyarakat, akademisi, dan pihak terkait. Hasil dari tahapan konsultasi dan harmonisasi selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah untuk menyempurnakan draf sebelum penyerahan kepada DPR RI. Dengan demikian, target akhir 2026 bergantung pada penyelesaian rangkaian penyusunan, koordinasi, dan penyerapan masukan yang sedang berlangsung.Arah pembaruan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dijelaskan Yusril sebagai upaya menyesuaikan norma perlindungan dengan perubahan zaman. Perkembangan teknologi, pola komunikasi, dan kehidupan sosial menghadirkan bentuk-bentuk baru dalam pemenuhan maupun potensi pelanggaran hak. Karena itu, rancangan tersebut dipaparkan memiliki cakupan yang lebih luas daripada perlindungan yang hanya berfokus pada interaksi dan peristiwa di ruang fisik.
Dalam materi yang dijelaskan, perlindungan HAM diusulkan berlaku di ruang fisik sekaligus ruang digital. Aktivitas masyarakat melalui jaringan internet kini menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, mulai dari berkomunikasi hingga mengakses layanan. Perluasan cakupan ini dimaksudkan agar pembahasan hak tetap relevan ketika interaksi berlangsung melalui teknologi, tanpa menganggap bahwa semua ketentuan tersebut telah berlaku sebagai hukum. RUU itu masih merupakan rancangan yang memuat gagasan untuk dibahas lebih lanjut.
Perlindungan data pribadi juga termasuk hal yang disebut dalam arah pembaruan tersebut. Pengumpulan dan pemanfaatan informasi seseorang dapat menimbulkan risiko terhadap privasi, sehingga rancangan berupaya memasukkan persoalan itu ke dalam kerangka pemenuhan hak. Selain itu, Yusril menyebut kebebasan kognitif sebagai salah satu materi yang dipertimbangkan. Gagasan ini berkaitan dengan penghormatan terhadap otonomi pikiran dan proses mental seseorang, terutama ketika perkembangan teknologi memunculkan pertanyaan baru mengenai batas perlindungan individu.
Rancangan tersebut juga mengangkat kewajiban korporasi untuk menghormati HAM. Perusahaan dapat berpengaruh terhadap hak masyarakat melalui kegiatan usaha, kebijakan, maupun penggunaan teknologi. Dengan mencantumkan aspek tanggung jawab korporasi dalam materi RUU, pembaruan yang diusulkan berupaya memperjelas bahwa penghormatan terhadap HAM tidak hanya menjadi perhatian pemerintah. Meski demikian, bentuk, batas, dan mekanisme pelaksanaan kewajiban itu masih perlu dirumuskan serta dibahas dalam proses penyusunan dan pembahasan rancangan. Keseluruhan cakupan tersebut menggambarkan upaya memperbarui kerangka perlindungan agar mampu merespons tantangan kontemporer, sembari tetap menempatkan setiap gagasan sebagai ketentuan yang diusulkan, bukan aturan yang telah ditetapkan.
Pemerintah menyatakan terbuka terhadap perbaikan rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sikap tersebut menempatkan pembahasan rancangan sebagai proses yang masih dapat menerima masukan, bukan sekadar tahapan untuk mengesahkan naskah yang telah disusun. Kritik dan usulan masyarakat sipil dipandang penting dalam memastikan aturan yang dirancang menjawab kebutuhan perlindungan hak asasi manusia secara lebih baik. Karena itu, ruang diskusi publik menjadi bagian dari proses pembentukan hukum, sekaligus kesempatan untuk menguji gagasan dan memperjelas konsekuensi dari ketentuan yang diusulkan.
Konteks keterbukaan itu mengemuka dalam diskusi publik mengenai penguatan pemajuan dan perlindungan HAM melalui perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999. Kegiatan tersebut digelar di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta. Forum ini menjadi ruang untuk membicarakan arah pembaruan undang-undang serta menampung pandangan kritis terhadap rancangan. Dalam pembahasan isu hak asasi manusia, keterlibatan publik dinilai relevan karena aturan yang dibentuk akan memengaruhi hubungan negara, lembaga, dan warga. Masukan dari masyarakat sipil dapat membantu menyoroti persoalan yang perlu diperhatikan sebelum rancangan diteruskan ke tahap berikutnya.
Yusril memandang perbedaan pendapat yang disertai argumen dan diarahkan pada kepentingan umum sebagai tanda bahwa warga masih menganggap hukum sebagai milik mereka. Dengan kata lain, kritik tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai penolakan terhadap pemerintah atau proses legislasi. Perdebatan yang beralasan justru menunjukkan adanya perhatian warga terhadap isi aturan dan dampaknya bagi kehidupan bersama. Sikap terbuka terhadap koreksi memberi kesempatan bagi pemerintah untuk menilai kembali rumusan yang dinilai belum memadai. Dalam pembahasan perubahan undang-undang ini, pertukaran pandangan yang tertib dapat membantu menjaga agar proses penyusunan hukum tetap terhubung dengan aspirasi publik dan tujuan penguatan perlindungan HAM.
Yusril menekankan bahwa hak asasi manusia (HAM) tidak cukup dipahami sebagai prinsip yang tercantum dalam dokumen atau aturan. Perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM perlu hadir dalam pekerjaan pemerintahan sehari-hari. Dengan demikian, pertimbangan HAM menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan oleh pemerintah, bukan hanya agenda khusus yang ditangani ketika muncul persoalan tertentu.
Penekanan tersebut mencakup beragam tanggung jawab. Perlindungan berarti mencegah terjadinya pelanggaran serta memberi respons terhadap warga yang haknya terancam. Pemajuan dan penghormatan menuntut pemerintah menjaga ruang bagi hak dan kebebasan, sedangkan penegakan berkaitan dengan tindakan ketika terjadi pelanggaran. Pemenuhan juga memerlukan perhatian pada langkah-langkah pemerintah agar hak dapat dinikmati dalam praktik. Kelima aspek itu saling berkaitan dan membutuhkan pelaksanaan yang konsisten di berbagai bidang pemerintahan.
Karena pelaksanaan HAM menyentuh banyak urusan, koordinasi antarlembaga menjadi perhatian Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Urusan HAM tidak dapat dibebankan hanya kepada satu kementerian atau lembaga. Kebijakan dan layanan yang berdampak pada hak warga dapat berada dalam lingkup kerja instansi yang berbeda, sehingga tanggung jawab masing-masing perlu dipahami dan diselaraskan. Tanpa koordinasi, pendekatan pemerintah berisiko berjalan terpisah, meskipun berbagai instansi menangani persoalan yang berkaitan.
Koordinasi juga penting agar prinsip HAM dapat diterapkan secara nyata dalam proses pemerintahan, mulai dari penyusunan kebijakan hingga pelaksanaan tugas. Keterlibatan berbagai instansi memungkinkan persoalan lintas sektor dibahas dengan memperhatikan mandat dan peran masing-masing, sekaligus menjaga agar perlindungan hak tidak terabaikan di pembagian kewenangan. Dalam konteks penyusunan RUU HAM, kebutuhan tersebut berkaitan dengan upaya merumuskan aturan yang memberi kerangka bagi tanggung jawab pemerintah serta mendukung pelaksanaan perlindungan HAM.
Baca juga: Amran Soroti Anomali Harga Ayam, Pemerintah Telusuri Perantara dalam Rantai Distribusi | Prabowo Minta BRIN Paparkan Kemajuan Riset Prioritas Pemerintah | Langkah Pemerintah Daerah Menghadapi Ancaman Karhutla



































