Jakarta | Harga emas batangan Antam pada Selasa, 27 Oktober 2026, naik Rp10.000 menjadi Rp2.550.000 per gram. Sehari sebelumnya, Senin, 26 Oktober 2026, harga tercatat Rp2.540.000 per gram. Dengan demikian, perubahan harian menunjukkan kenaikan sebesar Rp10.000 untuk setiap gram emas, berdasarkan perbandingan harga pada dua tanggal tersebut. Harga yang disebutkan berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta, sehingga pembaca perlu memperhatikan lokasi dan tanggal ketika menggunakan informasi ini sebagai acuan.
Pergerakan tersebut berarti harga satu gram emas batangan Antam pada Selasa lebih tinggi dibandingkan harga pada Senin. Meski angka kenaikannya dapat terlihat langsung dari selisih kedua harga, nilai transaksi yang dibayar pembeli dapat bergantung pada ukuran produk yang dipilih serta ketentuan yang berlaku di tempat pembelian. Karena itu, angka Rp2.550.000 per gram sebaiknya dipahami sebagai harga untuk ukuran satu gram di kantor Antam Pulogadung pada tanggal yang disebutkan, bukan sebagai harga yang otomatis berlaku untuk semua ukuran atau lokasi.
Bagi masyarakat yang hendak membeli emas, pemeriksaan harga terbaru sebelum bertransaksi dapat membantu memastikan informasi yang digunakan sesuai dengan waktu pembelian. Harga emas dapat berubah dari satu hari ke hari berikutnya, sehingga catatan harga Senin tidak dapat dianggap tetap berlaku pada Selasa. Informasi kenaikan Rp10.000 ini juga memberi konteks mengenai arah perubahan harian, tetapi tidak dengan sendirinya menggambarkan kecenderungan harga untuk periode yang lebih panjang. Perbandingan yang tersedia hanya mencakup harga pada 26 dan 27 Oktober 2026, masing-masing Rp2.540.000 dan Rp2.550.000 per gram. Dengan mencermati tanggal, ukuran, dan lokasi penjualan, pembaca dapat menafsirkan angka harga secara lebih tepat saat mempertimbangkan pembelian emas batangan Antam.
Harga emas Antam pada hari tersebut mencakup beragam pilihan, mulai dari kepingan terkecil seberat 0,5 gram hingga ukuran besar 1.000 gram atau 1 kilogram. Di rentang ini, harga bergerak dari Rp1.325.000 untuk 0,5 gram sampai Rp2.490.600.000 untuk 1 kilogram. Perbedaan nilai total terutama mengikuti berat emas yang dibeli, sehingga konsumen dapat memilih ukuran sesuai kebutuhan dan anggaran.
Untuk ukuran kecil dan menengah, harga yang tercatat adalah Rp2.550.000 untuk 1 gram, Rp5.040.000 untuk 2 gram, dan Rp7.535.000 untuk 3 gram. Kepingan 5 gram dijual Rp12.525.000, sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp24.995.000. Pada ukuran 25 gram, harganya mencapai Rp62.362.000. Pilihan tersebut dapat membantu pembeli menyesuaikan jumlah pembelian, baik untuk mulai mengoleksi emas maupun menambah kepemilikan secara bertahap.
Harga untuk ukuran yang lebih besar tercatat Rp124.645.000 untuk 50 gram dan Rp249.212.000 untuk 100 gram. Sementara itu, emas 250 gram dipatok Rp622.765.000, disusul ukuran 500 gram seharga Rp1.245.320.000. Pada kapasitas paling besar, yaitu 1.000 gram, harga mencapai Rp2.490.600.000. Daftar ini memperlihatkan pilihan pecahan yang luas, dari satuan praktis hingga batangan bernilai tinggi.
Rincian harga lengkap berdasarkan beratnya adalah: 0,5 gram Rp1.325.000; 1 gram Rp2.550.000; 2 gram Rp5.040.000; 3 gram Rp7.535.000; 5 gram Rp12.525.000; 10 gram Rp24.995.000; 25 gram Rp62.362.000; 50 gram Rp124.645.000; 100 gram Rp249.212.000; 250 gram Rp622.765.000; 500 gram Rp1.245.320.000; serta 1.000 gram Rp2.490.600.000. Sebelum melakukan transaksi, calon pembeli sebaiknya memastikan kembali harga terkini dan ketersediaan ukuran melalui kanal penjualan resmi, karena harga emas dapat berubah mengikuti pembaruan pasar dan ketentuan penjual. Membandingkan kebutuhan dengan pecahan yang tersedia juga dapat memudahkan perencanaan pembelian tanpa hanya berpatokan pada harga total batangan terbesar.
Nilai buyback emas Antam tercatat naik Rp10.000 menjadi Rp2.345.000 per gram. Angka ini menunjukkan besaran yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas batangan kepada pihak pembeli, sesuai ketentuan transaksi yang berlaku. Kenaikan tersebut dapat menjadi perhatian bagi pemilik yang sedang mempertimbangkan waktu penjualan, terutama karena perubahan harga buyback memengaruhi nilai dana yang bisa diperoleh dari emas yang dimiliki. Namun, angka itu bukan harga yang dibayar konsumen saat membeli emas Antam.
Perbedaan harga jual dan buyback penting dipahami agar perhitungan tidak keliru. Harga jual adalah nilai yang harus dibayarkan pembeli untuk memperoleh emas batangan baru dari penjual, sedangkan harga buyback merupakan nilai pembelian kembali emas dari pemilik. Karena kedua angka memiliki fungsi berbeda, harga buyback umumnya tidak sama dengan harga jual. Pemilik yang membeli emas perlu membandingkan keduanya, bukan menganggap nilai buyback sebagai patokan harga pembelian.
Dengan buyback sebesar Rp2.345.000 per gram setelah kenaikan Rp10.000, pemilik dapat memakai angka tersebut sebagai acuan awal untuk memperkirakan hasil penjualan. Nilai akhir transaksi dapat bergantung pada berat emas, kondisi produk, kelengkapan dokumen, serta ketentuan tempat transaksi. Karena itu, sebaiknya periksa informasi terbaru dan persyaratan sebelum menjual. Selisih harga saat membeli dan nilai pembelian kembali juga perlu diperhitungkan ketika menilai hasil investasi. Membandingkan data pada waktu yang sama membantu pembaca memahami perubahan pasar secara lebih tepat, tanpa mencampuradukkan biaya untuk membeli dengan uang yang diterima saat menjual kembali emas batangan Antam.
Ketentuan pajak pembelian emas batangan yang disebut dalam PMK No. 34/PMK 10/2017 menetapkan bahwa pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Besaran ini menjadi salah satu komponen yang perlu diperhatikan ketika menghitung biaya transaksi. Karena pajak dihitung berdasarkan nilai pembelian, jumlah yang dikenakan dapat berbeda mengikuti nilai transaksi masing-masing pembeli. Dengan memahami ketentuan tersebut sebelum membeli, konsumen dapat memperkirakan pajak yang menyertai pembelian dan menyiapkan dana sesuai kebutuhan.
Tarif PPh 22 untuk pembelian emas batangan dapat lebih rendah, yaitu 0,45 persen, apabila pembeli menyertakan nomor NPWP pada setiap transaksi. Dengan demikian, pencantuman NPWP merupakan hal yang perlu diperhatikan pada saat melakukan pembelian agar tarif yang lebih rendah dapat diterapkan. Ketentuan ini terkait dengan setiap transaksi, sehingga informasi NPWP perlu disertakan kembali ketika pembelian dilakukan. Perbedaan tarif 0,9 persen dan 0,45 persen dapat memengaruhi besarnya pajak yang dihitung atas nilai pembelian, meskipun keduanya merujuk pada ketentuan pajak yang sama.
Bagi calon pembeli, informasi tarif ini dapat digunakan sebagai acuan praktis untuk memahami komponen pajak sebelum menentukan jumlah emas batangan yang akan dibeli. Perhitungan awal berdasarkan tarif yang berlaku membantu memberikan gambaran mengenai biaya pajak dalam transaksi, sementara nilai pembelian menjadi dasar untuk memperkirakan besarannya. Jika nomor NPWP disertakan pada transaksi, tarif yang disebutkan adalah 0,45 persen; tanpa penyertaan tersebut, tarif yang disebutkan dalam ketentuan ini adalah 0,9 persen. Karena itu, siapkan nomor NPWP dan sertakan pada setiap transaksi pembelian untuk memperoleh potongan tarif pajak menjadi 0,45 persen.
Baca juga: Harga Emas Antam Berbalik Menguat pada 27 Oktober 2026 | Rencana Telkom Mempercepat Buyback Saham Senilai Maksimal Rp4 Triliun | Telkom Bahas Percepatan Buyback, Sisa Dana Disebut Lebih dari Rp3 Triliun



































