Harga Emas Antam Turun Rp11.000, Buyback Ikut Melemah

oleh -155 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Bertambah Rp2.000, Buyback Ikut Menguat pada 19 Oktober 2026

Jakarta | Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) melalui Logam Mulia turun pada Kamis, 29 Oktober 2026. Harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.559.000, atau berkurang Rp11.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Dengan penurunan tersebut, harga satu gram masih berada di bawah Rp2,6 juta.

Perubahan harga harian ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang memantau nilai emas sebelum membeli atau menjual. Selisih Rp11.000 menunjukkan bahwa harga pada hari tersebut lebih rendah daripada acuan perdagangan sebelumnya, tetapi belum dengan sendirinya menggambarkan arah pergerakan untuk hari-hari berikutnya. Nilai jual dapat berubah lagi mengikuti pembaruan harga yang diumumkan Antam.

Harga Rp2.559.000 merujuk pada emas batangan dengan berat 1 gram. Pembeli yang mempertimbangkan ukuran berbeda perlu melihat daftar harga sesuai berat produk, sebab jumlah yang dibayarkan tidak hanya ditentukan dengan mengalikan harga satu gram secara sederhana. Harga tiap ukuran dapat memiliki nilai per gram yang berbeda, sementara ketersediaan produk juga dapat berubah menurut lokasi atau saluran penjualan.

Bagi calon pembeli, angka harga jual perlu dibedakan dari harga buyback, yaitu nilai yang ditawarkan ketika pemilik menjual kembali emas kepada Antam. Keduanya merupakan acuan transaksi yang berbeda dan dapat bergerak dengan besaran yang tidak sama. Karena itu, melihat harga jual saja belum cukup untuk memperkirakan biaya atau hasil transaksi secara menyeluruh.

Informasi harga pada 29 Oktober ini dapat menjadi titik pembanding bagi konsumen yang sedang menilai waktu pembelian. Namun, keputusan tetap perlu mempertimbangkan tujuan kepemilikan, jangka waktu penyimpanan, serta biaya lain yang mungkin berlaku saat transaksi. Pembaruan resmi dari Logam Mulia sebaiknya diperiksa sebelum melakukan pembelian maupun penjualan, karena harga yang tercantum pada suatu hari tidak menjamin nilai yang sama pada hari berikutnya. Dengan demikian, penurunan Rp11.000 menandai koreksi harian, sementara harga emas satu gram tetap belum menembus Rp2,6 juta.

Harga emas dunia memberikan konteks bagi perkembangan harga emas di pasar domestik, meski pergerakan global tidak dengan sendirinya menjelaskan perubahan harga Antam. Pada perdagangan sehari sebelumnya, emas dunia ditutup menguat 0,23% ke US$4.067,04 per troy ons. Kenaikan tersebut memperpanjang tren positif yang telah berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Capaian itu menunjukkan bahwa harga sempat bergerak naik secara beruntun, tetapi belum berarti penguatan akan terus berlanjut pada sesi berikutnya. Dalam perdagangan komoditas, harga dapat berubah dari satu sesi ke sesi lain seiring dinamika pasar, sehingga angka penutupan dan pergerakan pada pagi hari perlu dibaca sebagai data pada waktu berbeda. Perbandingan kedua waktu itu memperlihatkan perubahan arah dalam rentang yang relatif singkat.

Pada pukul 06.51 WIB hari ini, harga emas dunia terkoreksi 0,35% menjadi US$4.052,99 per troy ons. Dengan demikian, harga pada pagi tersebut berada di bawah posisi penutupan perdagangan sebelumnya. Koreksi ini muncul setelah kenaikan tiga hari beruntun, sehingga rangkaian penguatan tidak berlanjut tanpa jeda. Meski persentase perubahan tercatat lebih kecil daripada satu persen, pergeseran harga tetap relevan untuk dicermati karena menggambarkan kondisi pasar pada waktu pengamatan. Nilai dalam dolar per troy ons juga menjadi acuan internasional yang kerap dipantau dalam pemberitaan mengenai emas. Namun, angka tersebut berbeda konteks dari harga jual maupun harga buyback emas batangan di dalam negeri, yang disajikan dalam rupiah dan dapat memiliki ketentuan tersendiri.

Perbedaan waktu pencatatan juga penting saat membandingkan data global dengan harga Antam. Harga dunia yang disebutkan sebagai penutupan merujuk pada hasil perdagangan sehari sebelumnya, sedangkan angka US$4.052,99 merupakan posisi pada pukul 06.51 WIB hari ini. Karena itu, keduanya tidak menggambarkan waktu pasar yang persis sama. Data tersebut dapat dipakai untuk memahami bahwa pasar emas global mengalami penguatan pada sesi sebelumnya, lalu bergerak melemah pada pagi berikutnya. Akan tetapi, informasi ini tidak memastikan bahwa koreksi global menjadi penyebab langsung perubahan harga emas Antam. Harga domestik dan harga global merupakan indikator berbeda, dan keterkaitan di keduanya tidak dapat disimpulkan hanya dari dua catatan pergerakan ini. Pembaca sebaiknya melihat masing-masing angka sesuai waktu, satuan, dan pasar yang dicakup.Nilai buyback emas Antam pada hari tersebut tercatat sebesar Rp2.354.000 per gram, turun Rp11.000 dibandingkan posisi sebelumnya. Pergerakan ini menunjukkan bahwa harga yang diterima pemilik ketika menjual kembali emasnya kepada Antam ikut melemah. Buyback menjadi acuan penting bagi masyarakat yang mempertimbangkan untuk mencairkan kepemilikan emas, sebab nilainya berbeda dari harga pembelian dan dapat berubah mengikuti kondisi pasar. Dengan penurunan tersebut, pemilik perlu memperhatikan selisih nilai saat membeli dan nilai yang berlaku ketika menjual kembali, terutama jika tujuan transaksi adalah merealisasikan keuntungan dalam waktu dekat.

Besaran buyback yang diumumkan berlaku sebagai nilai per gram untuk transaksi pada hari itu, sehingga tidak selalu mencerminkan jumlah bersih yang akan diterima setiap penjual. Nilai akhir dapat bergantung pada ketentuan transaksi yang berlaku, termasuk pemeriksaan produk dan kemungkinan komponen biaya atau kewajiban pajak. Karena itu, calon penjual sebaiknya memeriksa informasi resmi Antam sebelum datang ke lokasi transaksi dan memastikan persyaratan dokumen serta kondisi emas yang diterima. Memahami ketentuan tersebut membantu pemilik memperkirakan hasil penjualan secara lebih realistis, bukan hanya mengandalkan angka acuan yang diumumkan.

Penurunan Rp11.000 per gram dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu penjualan, tetapi keputusan sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dana dan rencana investasi masing-masing. Perubahan harian tidak dengan sendirinya menentukan arah harga untuk periode berikutnya. Pemilik yang tidak membutuhkan dana segera dapat membandingkan perkembangan buyback dari waktu ke waktu, sedangkan mereka yang berencana menjual perlu mengecek harga terbaru pada hari transaksi. Dengan demikian, angka Rp2.354.000 per gram dapat dipakai sebagai rujukan awal, bukan jaminan nilai bersih yang diterima. Memantau pembaruan resmi dan memahami selisih harga beli-jual akan membantu masyarakat mengambil keputusan dengan pertimbangan yang lebih terukur.

Dalam transaksi emas batangan Antam, pembeli perlu memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 selain harga emas yang tercantum. Besaran pajak pembelian berbeda menurut status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemilik NPWP dikenai tarif sebesar 0,25%, sedangkan pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 0,5%. Perbedaan ini membuat status administrasi perpajakan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan saat menghitung biaya transaksi.

Pajak pembelian tersebut dipungut dalam proses transaksi, sehingga jumlah yang dibayarkan tidak hanya mencerminkan harga emas. Sebelum menyelesaikan pembelian, konsumen sebaiknya memeriksa rincian pada bukti atau dokumen transaksi untuk mengetahui nilai emas dan komponen PPh Pasal 22 yang dikenakan. Dengan begitu, total pembayaran dapat dipahami secara jelas. Tarif yang berlaku mengikuti kategori pembeli, yakni terdaftar sebagai pemilik NPWP atau tidak memiliki NPWP.

Ketentuan berbeda berlaku saat pemilik emas melakukan penjualan kembali atau buyback. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5% bagi penjual yang memiliki NPWP. Apabila penjual tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah 3%.

Baca juga: IHSG Melemah pada Awal Perdagangan, Pasar Mencermati Keputusan Bank Sentral dan Data Global | Amran Prediksi Harga Beras Turun setelah Pengungkapan Dugaan Pengoplosan